DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA:
KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS
Abstract
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah semakin menggelisahkan para ahli Falak dan
Astronomi di Indonesia. Semenjak
bergulirnya orde Reformasi di tanah air; keterbukaan yang menjadi cirinya membuat berita-berita seputar perbedaan ini terekspos secara luas di media.
Terdapat perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan, merayakan Idul
Fitri, maupun Idul Adha di kalangan
umat Islam. Permasalahan apa yang
belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam
penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Kenapa para ahli Astronomi
dan Ilmu Falak tidak kunjung menemukan kesepakatan? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan
Kamariah ini tak kunjung selesai. Secara teknis, Pemerintah
telah berusaha dan mengupayakan penyatuan, namun sampai sekarang belum menampakkan hasil
(jika tidak disebut hanya sia-sia belaka). Perbedaan penentuan awal
bulan Kamariah alih-alih sebagai rahmat justru membingungkan masyarakat atau
bahkan menimbulkan friksi di tengah-tengah mereka. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan
yang dibahas dalam tulisan ini adalah:
Apakah problematika yang
melatarbelakangi perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia?, Bagaimana Fiqh
al-Ikhtilaf dan Sains menganalisis perbedaan awal bulan Kamariah tersebut?,
dan Bagaimana alternatif tawaran bagi penyatuan perbedaan penetapan awal bulan
Kamariah di Indonesia tersebut?
Kata Kunci: Perbedaan Awal Bulan Kamariah,
Fiqh al-Ikhtilaf, Sains






