Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2010. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juni 2012

TELAAH TERHADAP FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT


TELAAH TERHADAP FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT[1]








Abstrak
Fatwa MUI No.3 tahun 2010 tentang Kiblat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu diktumnya menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat. Ini tentu saja berseberangan dengan pemahaman di masyarakat. Karena arah kiblat untuk Indonesia adalah arah Barat serong ke Utara. Adapun besaran sudut serong ke arah Utara tersebut tergantung hasil perhitungan dalam ilmu Falak untuk daerah tersebut.

Kata Kunci: Kiblat, Ka’bah, Barat, Fatwa MUI
Pendahuluan
Jum’at, 19 Maret 2010,  KH Amidhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika menjadi nara sumber pada salah satu TV swasta nasional meminta masjid di Indonesia menyesuaikan arah kiblat agar tepat mengarah Ka’bah di  Mekah, Arab Saudi. Alasannya, akibat pergeseran lempengan bumi, arah kiblat dari Indonesia ke Mekkah bergeser sekitar 30 centimeter lebih ke kanan. Karena itu, arah kiblat masjid perlu disesuaikan. Jadi, harus disesuaikan dengan penemuan terbaru. Kalau melenceng 1-2 atau 5 cm tidak begitu masalah. Karena bergeser cukup besar sekitar 30 centimeter lebih.[2] Menanggapi pengarahan ketua MUI itu, kabarnya ada masjid yang bersiap mengubah arah kiblatnya.
Pada tanggal 23 Maret 2010 MUI mengumumkan fatwanya No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Fatwa ini disampaikan pada konferensi pers di kantor mereka. Seakan melengkapi kontroversi sebelumnya salah satu diktum dari fatwa MUI  menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut persoalan Fatwa MUI No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Bagaimana pemahaman terhadap nash yang menyatakan arah kiblat itu antara Barat dan Timur? Bagaimana tinjauan ilmu Falak jika dinyatakan bagi orang Indonesia; yang daerahnya terletak di belahan Timur Ka’bah dalam salatnya menghadap ke arah Barat? Dengan anggapan arah Barat adalah arah kiblat/Ka’bah bagi mereka. Tulisan ini diharapkan memberikan penjelasan akibat  kontroversi fatwa MUI di atas.