Tampilkan postingan dengan label Kyai Noor Ahmad SS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kyai Noor Ahmad SS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Desember 2010

JADWAL WAKTU SALAT ABADI


JADWAL WAKTU SALAT ABADI[1]





Abstrak
Jadwal salat untuk selama-lamanya, jadwal salat abadi, atau jadwal salat sepanjang masa disebut seperti itu karena jadwal itu dapat digunakan untuk jangka waktu yang sangat lama. Bahkan untuk hitungan abad, jadwal ini masih akurat. Biasanya dalam jadwal tersebut terdapat koreksian daerah yang keberadaannya diperselisihkan oleh para ahli Falak.

Kata Kunci: Jadwal Salat Abadi, Jadwal Salat Untuk Selama-lamanya, Jadwal Salat Sepanjang Masa, Koreksi Daerah

Pendahuluan
Kita mungkin pernah menemui jadwal salat terpajang di masjid-masjid. Di antara jadwal itu ada yang usianya telah bertahun-tahun, belasan bahkan puluhan  tahun. Para ahli Falak yang membuat jadwal tersebut, ada yang menamakannya           jadwal salat sepanjang masa , jadwal salat abadi ataupun jadwal salat untuk selama-lamanya. Sesuai dengan namanya, jadwal tersebut telah begitu lama digunakan di masjid-masjid itu.

Senin, 19 Oktober 2009

Takwim Hijriah Menurut Kitab Nur al-Anwar: Sistem Penanggalan Islam Berdasarkan Hisab Hakiki bi at-Tahqiqi

Takwim Hijriah Menurut Kitab Nur al-Anwar:
Sistem Penanggalan Islam Berdasarkan Hisab Hakiki bi at-Tahqiqi









Abstrak
Konsep kitab Nur al-Anwar tentang penanggalan Islam, dapat kita telusuri melalui rumusannya tentang penentuan permulaan hari, umur bulan Kamariah setiap bulannya, hilal, serta penetapan awal bulan. Permulaan hari di mulai dari terbenamnya Matahari. Sebagai kitab yang berdasarkan perhitungan Hakiki bi at-Tahqiqi; jumlah hari setiap bulannya tidak bersifat tetap atau konstan tetapi tergantung posisi hilal yang sebenarnya pada akhir suatu bulan itu. Dalam penentuan awal bulan, kitab Nur al-Anwar hanya sebagai alat atau metode perhitungan. Ia tidak menetapkan telah masuk atau belumnya new month. Setelah dilakukan perhitungan oleh hasib, selanjutnya hasiblah yang menentukan tentu saja berdasarkan kriteria yang diyakininya.