Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2009

Diskresi Hukum kaitannya dengan Hukum Islam (DISKRESI: Antara Kebijaksanaan dan Penyalahgunaan Wewenang)

DISKRESI: Antara Kebijaksanaan dan Penyalahgunaan Wewenang





Abstraksi

Diskresi merupakan kewenangan bagi hakim untuk memutuskan perkara dengan lebih mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan umum dan moralitas, yang berkembang dalam masyarakat dari pada hanya memutuskan berdasarkan peraturan yang tertera dalam undang-undang. Kewenangan ini sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan azaz legalitas dalam sisitem hukum Civil Law yang dianut di Indonesia. Dengan demikian diharapkan hukum itu berperan secara maksimal melayani kepentingan masyarakat yang dinamis dan terus berkembang. Dalam menggunakan kewenangan ini, seorang hakim memperhatikan azaz-azaz pelaksanaannya serta diperlukan adanya pengawasan dari lembaga terkait, sehingga diharapkan kewenangan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum.


Kata kunci: diskresi, kewenangan




A. Pendahuluan


Kontroversial, itulah yang dilekatkan pada putusan-putusan yang ditetapkan oleh Bimar Siregar, semasa ia menjabat sebagai seorang hakim. Kredo kontroversial ini karena terdapat putusan-putusan hakim Bismar yang dianggap “telah keluar” dari apa yang ditentukan oleh undang-undang. Misalnya hukuman pidana bagi pengedar ganja ketika dia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi di Medan. Seorang terdakwa yang dituntut jaksa 10 bulan penjara, Bismar melipatgandakannya menjadi 10 tahun. Yang 15 bulan menjadi 15 tahun.


Secara sederhana dapat dinyatakan, putusan hakim yang dianggap “telah keluar” dari apa yang ditentukan oleh undang-undang inilah yang disebut dengan diskresi hukum.

Sabtu, 20 Juni 2009

HUKUM ISLAM: ‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam

‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam







Abstrak

Hukum Islam mengakomodir tradisi shahih yang berkembang dalam masyarakat. Dalam proses pensyari’atan hukum Islam, Rasulullah mengadopsi tradisi shahih masyarakat Arab pra Islam. Ulama Malikiyah pun banyak melestarikan tradisi (a’mal) ahl al-madinah—sebagai masyarakat yang mewarisi tradisi kenabian dalam ketetapan hukum mereka. Banyak tradisi-tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat kita, tradisi yang telah menjadi bahagian dan tidak dapat dipisahkan dari mereka. Tradisi-tradisi tersebut yang telah lulus “penyeleksian” melalui persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam kajian Ushul-al-Fiqh dapat dinyatakan sebagai tradisi Islam yang bercorak kedaerahan kita—ke-Indonesiaan. Tradisi ini dijadikan rujukan dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kata kunci: ‘urf, tradisi masyarakat, hukum Islam



A. Pendahuluan

Ajaran Islam itu diwahyukan pada nabi Muhammad saw diturunkan pada masyarakat Arab yang tentu saja bukan suatu masyarakat yang “hampa budaya”. Masyarakat Arab itu tentu saja memiliki tradisi-tradisi—dalam istilah hukum Islam dikenal dengan istilah ‘urf atau ‘adah-- yang telah membudaya, melekat erat dan menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika ajaran Islam datang, tradisi-tradisi bangsa Arab itu yang baik lalu diakomodir ke dalam ajaran Islam. Sebaliknya tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajararan Islam lalu dilarang. Kita perlu melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan tradisi yang ada di masyarakat. Di satu sisi ada ajaran-ajaran agama yang sifatnya permanen, tetap karena merupakan dasar atau pondasi agama Islam. Pada sisi yang lain ada ajaran-ajaran agama yang bersifat fleksibel; dapat berubah ketika terjadinya perubahan dalam masyarakat. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut pengertian ‘urf, macam, landasan pensyari’atan, syarat penerimaan, serta posisinya dalam legislasi hukum Islam.