‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam
Abstrak
Hukum Islam mengakomodir tradisi shahih yang berkembang dalam masyarakat. Dalam proses pensyari’atan hukum Islam, Rasulullah mengadopsi tradisi shahih masyarakat Arab pra Islam. Ulama Malikiyah pun banyak melestarikan tradisi (a’mal) ahl al-madinah—sebagai masyarakat yang mewarisi tradisi kenabian dalam ketetapan hukum mereka. Banyak tradisi-tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat kita, tradisi yang telah menjadi bahagian dan tidak dapat dipisahkan dari mereka. Tradisi-tradisi tersebut yang telah lulus “penyeleksian” melalui persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam kajian Ushul-al-Fiqh dapat dinyatakan sebagai tradisi Islam yang bercorak kedaerahan kita—ke-Indonesiaan. Tradisi ini dijadikan rujukan dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kata kunci: ‘urf, tradisi masyarakat, hukum Islam
A. Pendahuluan
Ajaran Islam itu diwahyukan pada nabi Muhammad saw diturunkan pada masyarakat Arab yang tentu saja bukan suatu masyarakat yang “hampa budaya”. Masyarakat Arab itu tentu saja memiliki tradisi-tradisi—dalam istilah hukum Islam dikenal dengan istilah ‘urf atau ‘adah-- yang telah membudaya, melekat erat dan menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika ajaran Islam datang, tradisi-tradisi bangsa Arab itu yang baik lalu diakomodir ke dalam ajaran Islam. Sebaliknya tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajararan Islam lalu dilarang. Kita perlu melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan tradisi yang ada di masyarakat. Di satu sisi ada ajaran-ajaran agama yang sifatnya permanen, tetap karena merupakan dasar atau pondasi agama Islam. Pada sisi yang lain ada ajaran-ajaran agama yang bersifat fleksibel; dapat berubah ketika terjadinya perubahan dalam masyarakat. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut pengertian ‘urf, macam, landasan pensyari’atan, syarat penerimaan, serta posisinya dalam legislasi hukum Islam.