DISKRESI: Antara Kebijaksanaan dan Penyalahgunaan Wewenang
Abstraksi
Diskresi merupakan kewenangan bagi hakim untuk memutuskan perkara dengan lebih mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan umum dan moralitas, yang berkembang dalam masyarakat dari pada hanya memutuskan berdasarkan peraturan yang tertera dalam undang-undang. Kewenangan ini sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan azaz legalitas dalam sisitem hukum Civil Law yang dianut di Indonesia. Dengan demikian diharapkan hukum itu berperan secara maksimal melayani kepentingan masyarakat yang dinamis dan terus berkembang. Dalam menggunakan kewenangan ini, seorang hakim memperhatikan azaz-azaz pelaksanaannya serta diperlukan adanya pengawasan dari lembaga terkait, sehingga diharapkan kewenangan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum.
Kata kunci: diskresi, kewenangan
A. Pendahuluan
Kontroversial, itulah yang dilekatkan pada putusan-putusan yang ditetapkan oleh Bimar Siregar, semasa ia menjabat sebagai seorang hakim. Kredo kontroversial ini karena terdapat putusan-putusan hakim Bismar yang dianggap “telah keluar” dari apa yang ditentukan oleh undang-undang. Misalnya hukuman pidana bagi pengedar ganja ketika dia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi di Medan. Seorang terdakwa yang dituntut jaksa 10 bulan penjara, Bismar melipatgandakannya menjadi 10 tahun. Yang 15 bulan menjadi 15 tahun.
Secara sederhana dapat dinyatakan, putusan hakim yang dianggap “telah keluar” dari apa yang ditentukan oleh undang-undang inilah yang disebut dengan diskresi hukum.