Tampilkan postingan dengan label Awal Bulan Kamariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Awal Bulan Kamariah. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Januari 2015

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA










Abstrak
Kerap difahami bahwa dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, pemerintah menganut faham imkanurrukyah dengan berpatokan pada kriteria 238. Tetapi dalam praktik atau kenyataannya di lapangan, pemerintah berpatokan pada keberhasilan rukyah. Walaupun keberhasilan rukyah itu harus sesuai atau memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Kata Kunci: Awal Bulan Kamariah, imkanurrukyah, Indonesia

Pendahuluan

Semenjak masuknya Islam ke nusantara dan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, mereka telah punya kebijakan tentang penetapan awal bulan kamariah dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Umat Islam beramai-ramai pergi ke bukit-bukit atau pantai-pantai untuk bersama-sama menyaksikan hilal di ufuk barat saat matahari terbenam.  Jika hilal berhasil dirukyah, maka malam itu adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil dirukyah, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang berlangsung.
Dalam perkembangannya terdapat juga kelompok yang menggunakan metode hisab (--baca memanfaatkan data-data hasil observasi bulan dan matahari dalam jangka waktu yang panjang sehingga data-data keduanya dapat dihitung dengan sangat teliti). Metode rukyah dan hisab ini saling bersinergi. Hasil hisab membantu pelaksanaan rukyatul hilal sedangkan observasi/ rukyatul hilal itu untuk pembuktian data hisab sekaligus mengoreksinya jika terdapat kekeliruan.
Penetapan awal bulan kamariah di Indonesia masih sering terjadi perbedaan. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Walaupun secara teknis Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan ini. Namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka).
Menurut penulis perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kriteria. Makalah ini selanjutnya mengupas tentang kebijakan dan kriteria pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia.

Sabtu, 10 Januari 2015

DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA: KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS

DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA: KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS








Abstract
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah semakin menggelisahkan para ahli Falak dan Astronomi di Indonesia. Semenjak bergulirnya orde Reformasi di tanah air; keterbukaan yang menjadi cirinya membuat berita-berita seputar perbedaan ini terekspos secara luas di media. Terdapat perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan, merayakan Idul Fitri, maupun Idul Adha di kalangan umat Islam. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Kenapa para ahli Astronomi dan Ilmu Falak tidak kunjung menemukan kesepakatan? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Secara teknis, Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan, namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka). Perbedaan penentuan awal bulan Kamariah alih-alih sebagai rahmat justru membingungkan masyarakat atau bahkan menimbulkan friksi di tengah-tengah mereka. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: Apakah  problematika yang melatarbelakangi perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia?, Bagaimana Fiqh al-Ikhtilaf dan Sains menganalisis perbedaan awal bulan Kamariah tersebut?, dan Bagaimana alternatif tawaran bagi penyatuan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia tersebut?

Kata Kunci: Perbedaan Awal Bulan Kamariah, Fiqh al-Ikhtilaf, Sains

Kamis, 28 Juli 2011

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN










BERPUASA MENGEJAR MATAHARI

Kasus:  Seseorang yang berangkat menunaikan ibadah haji atau umrah ke tanah suci. Berangkat dari Jakarta pukul 13.00 WIB. Setelah lima jam perjalanan diumumkan untuk berbuka puasa waktu Jakarta. Waktu diumumkan untuk berbuka; pada  waktu  itu matahari masih bersinar dengan teriknya. Sehingga para penumpang terbelah antara yang membukakan puasa mereka dan sebagian lainnya tetap puasa menunggu Magrib (saat sunset).Padahal penumpang dapat berbuka sesuai dengan daerah atau tempat ia memulai berpuasa.

Sebagai catatan bahwa perbedaan antara  WIB dan waktu Mekah adalah 4 jam. Dan setelah 8 jam melakukan perjalanan  sampailah di Jeddah pada pukul 17.00 waktu setempat.Dan belum masuk waktu Magrib untuk daerah setempat.


Senin, 27 Juni 2011

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH (Studi Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH
Studi  Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)








Oleh:
 Dahlia Haliah Ma’u
 Dosen Jurusan Syari'ah STAIN Manado



Pendahuluan
           
Perkembangan ilmu falak di Indonesia (awal abad ke-20), tidak lepas dari peran yang dilakukan para ulama muda Indonesia yang melakukan rihlah ilmiah di negara Timur Tengah (Mekkah, Mesir, dll). Mereka tidak hanya mempelajari ilmu tauhid, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadis, dan fiqh, tapi juga mempelajari ilmu falak. Ketika kembali ke Indonesia, mereka mentransfer pengetahuannya kepada para muridnya masing-masing.[1] Proses ini secara kontinyu dilanjutkan oleh para muridnya, yang sampai sekarang proses tersebut dapat kita rasakan bersama, dan berdampak secara signifikan terhadap perkembangan ilmu falak di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan di bidang ini, salah satu yang menjadi fokus studi adalah mengenai sistem hisab awal bulan kamariah, yang saat ini terdapat lebih dari dua puluh sistem dan referensi yang digunakan masyarakat Indonesia. Yang kemudian diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar[2] yaitu; Hisab Taqriby ; dengan mengambil data dan teori pada abad pertengahan yang berdasarkan teori geosentris, tingkat akurasinya tergolong rendah, karena tanpa menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hisab Tahqiqy; mengambil data pada abad modern yang berdasarkan teori heliosentris, tingkat akurasinya tergolong sedang, karena telah menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola. Dan Hisab Kontemporer; sama dengan hisab tahqiqy, perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan berupa komputer dan lain-lain, koreksinya juga jauh lebih teliti sehingga tingkat akurasinya lebih tinggi.
Salah satu kitab yang dikelompokkan dalam hisab tahqiqy adalah al-khulashatu al-Wafiyyah hasil karya KH. Zubair Umar al-Jailani. Pengelompokan ini tentunya atas dasar pengamatan dan penelitian terhadap data-data yang terdapat dalam kitab tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengungkap metode hisab awal bulan kamariah yang terdapat dalam kitab tersebut, serta bagaimana hasil perbandingannya dengan sistem hisab kontemporer saat ini.   

Kamis, 13 Mei 2010

Rukyatul Hilal Dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah

Rukyatul Hilal Dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah[1]









Abstrak
Perdebatan seputar penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah telah banyak menguras energi umat Islam Indonesia. Inti permasalahannya adalah pendefinisaian tentang hilal. Hilal merupakan patokan untuk memulai awal bulan Kamariah. Rasulullah saw mengisyaratkan memulai puasa Ramadan dan Idul Fitri ketika melihat hilal dan mengakhirinya ketika melihat hilal di akhir bulan. Jika terhalang awan, genapkanlah Syakban atau Ramadan menjadi tiga puluh hari. Dalam makalah ini diulas tentang pelaksanaan observasi hilal; rukyatul hilal. Perlu persiapan matang agar observasi yang dilaksanakan dapat memberikan hasil optimal. Selanjutnya dapat berkontribusi bagi pengembangan observasi awal bulan Kamariah di Indonesia.

Minggu, 28 Februari 2010

Penentuan Awal Bulan: Kriteria Hisab Rukyat Sebagai Salah Satu Penyebab Utama Perbedaan Hari Raya dan Rukyat Global Vs Rukyat Lokal


Masalah Penentuan Awal Bulan:



a.Kriteria Hisab Rukyat Sebagai Salah Satu Penyebab Utama Perbedaan Hari Raya


Perbedaan antara  golongan yang berpedoman kepada hisan saja atau golongan yang berpedoman kepada rukyah saja sudah tidak mengemuka lagi. Karena penentuan awal bulan Kamariah dapat dilakukan berdasarkan hisab dan atau rukyah.
Di Indonesia, wacana yang sedang bergulir adalah penyatuan kriteria dalam merayakan hari raya dan memulai ibadah puasa Ramadan, semua golongan dan ormas Islam seperti Nahdhatul Ulama, Muhamadiyah, Persis, serta lainnya duduk bersama para ahli ilmu Falak dan astronomi dalam forum diskusi dan seminar membicarakan permasalahan ini.
Beberapa kriteriapun telah coba untuk ditawarkan sebagai alternatif solusi, Seperti kriteria Lapan T Djamaluddin, kriteria Rukyatul Hilal Indonesia (RHI), dan kriteria Suwandojo Siddiq. Kriteria-kriteria tersebut dirumuskan berdasarkan data-data visibilitas hilal di Indonesia dan atau dari berbagai hasil observasi di berbagai negara lainnya.
Terwujudnya upaya penyatuan kriteria visibilitas hilal di Indonesia ini mendesak untuk diupayakan. Mungkin pada tahun yang lalu; 1430 H adalah tahun yang relatif “aman”. Karena dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah hilal pada awal-awal bulan tersebut relatif  tinggi dan memenuhi kriteria untuk dirukyah.
Tapi pada beberapa tahun ke depan tidak “aman” lagi. Sehingga apabila tidak segera terwujud kesepakatan, maka akan terulang lagi terjadinya perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan berhari raya (terjadinya hari raya kembar).