Untuk penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, pemerintah melalui Kementrian Agama RI memerintahkan untuk melaksanakan observasi hilal atau rukyatul hilal. Rukyatul hilal dilaksanakan oleh masing-masing Badan Hisab Rukyat Propinsi. Bukan hanya BHR propinsi tetapi rukyatul hilal juga dilaksanakan oleh lembaga-lembaga independen yang bergelut di Bidang Astronomi dan Ilmu Falak.
Tempat observasi hilal; rukyatul hilal di propinsi Lampung yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah adalah Bukit Gelumpai, Kalianda-Lampung Selatan. Di Bukit Gelumpai tersebut telah didirikan bangunan sebagai tempat untuk pelaksanaan rukyatul hilal. Bagian atap bangunan itu dicor, di atasnyalah observasi dilaksanakan. Tempat observasi Bukit Gelumpai ini bukan saja dimanfaatkan oleh BHR propinsi tetapi juga oleh fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan sebagai tempat praktikum rukyatul hilal mereka.
