URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT[1]
Abstrak
Biasanya dalam penentuan awal waktu salat, para ahli Falak memperhitungkan waktu Ihtiyath—waktu untuk kehati-hatian. Ihtiyath merupakan bentuk pengamanan pada perhitungan awal waktu salat agar seluruh kota; termasuk juga mereka yang bermukim di sebelah baratnya dalam melaksanakan salat sudah benar-benar masuk waktunya. Terdapat perbedaan di kalangan ahli Falak mengenai besaran ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat. Perbedaan ini pada tahap selanjutnya menyebabkan perbedaan jadwal salat yang dihasilkan.
Kata Kunci: Ihtiyath, Awal Waktu Salat, Waktu Imsak
Pendahuluan
Dalam perhitungan awal waktu salat dalam ilmu Falak terdapat waktu antisipatif yang dikenal dengan ihtiyath. Waktu ihtiyath ini merupakan antisipasi agar ibadah salat yang dilaksanakan pada waktu yang ditentukan—diyakini waktunya telah benar-benar masuk. Hal ini sangat urgen karena keyakinan masuknya waktu merupakan syarat sah ibadah salat yang dilaksanakan.
Landasan syar’i pensyariatan waktu ihtiyath ini antara lain hadis-hadis Nabi yang menegaskan tentang larangan pelaksanaan salat saat matahari terbit, terbenam, dan istiwa (berkulminasi atas). Misalnya untuk menambah keyakinan salat Zuhur yang dilaksanakan benar-benar saat matahari telah tergelincir; bergeser ke arah barat setelah berkulminasi biasanya para ahli Falak dalam perhitungan awal waktu salat menambahkan yang dinamakan waktu ihtiyath.
Selanjutnya dalam makalah ini akan mencoba mengupas lebih lanjut tentang dasar perhitungan waktu ihtiyath, nilai/besarannya, tujuannya secara teoritis keilmuan Falak, akan diulas tentang hasil penelitian penulis yang mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pemberian nilai ihtiyath itu berpengaruh terhadap jadwal salat yang dihasilkan. Terakhir kita juga mengenal yang disebut dengan waktu imsak, sebagai waktu antisipatif atau ihtiyath dalam memulai ibadah puasa di bulan Ramadan.

