Tampilkan postingan dengan label Hisab Urfi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hisab Urfi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Januari 2010

Wacana Takwim Urfi Dalam Penanggalan Islam

Wacana Takwim Urfi Dalam Penanggalan Islam[1]












Abstrak
Takwim Urfi adalah sistem penanggalan yang bersifat perhitungan rata-rata. Takwim yang berdasarkan hisab Urfi disepakati oleh para ulama tidak sah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah dalam Islam. Namun karena kemudahan dan keajegan perhitungan takwim yang berdasarkan hisab Urfi, maka dapat dijadikan alternatif dalam wacana unifikasi penanggalan Hijriah Internasional dalam Islam.

Kata Kunci: Takwim, Hisab Urfi, Hisab Hakiki.

Senin, 19 Oktober 2009

Takwim Hijriah: Penanggalan Islam Pedoman untuk Pelaksanaan Ibadah

Takwim Hijriah: Penanggalan Islam Pedoman untuk Pelaksanaan Ibadah











Abstrak
Takwim Hijriah hisab hakiki adalah sistem penanggalan yang berpedoman pada pergerakan ril bulan. Dikategorikan sebagai sistem penanggalan astronomical calendar, karena didasarkan pada realitas fenomena astronomi yang terjadi. Jumlah hari setiap bulannya tidak bersifat tetap atau konstan dan bukan pula tidak beraturan tetapi tergantung pada posisi hilal yang sebenarnya pada akhir suatu bulan. Inilah kiranya di antara karakteristik takwim hijriah yang berdasarkan hisab hakiki dan yang membedakannya dengan yang berdasarkan hisab urfi. Takwim hijriah yang berdasarkan hisab hakiki inilah yang disepakati oleh para ulama untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah dalam Islam.

Key word: Takwim Hijriah, Hisab Hakiki, Hisab Urfi, Pedoman Pelaksanaan Ibadah.

Pendahuluan
Akhir-akhir ini jamak kita mendapati perbedaan seputar penetapan awal Ramadan, awal Syawal, dan awal Zulhijah. Dalam mengawali puasa Ramadan terkadang terdapat beberapa hari yang berbeda. Misalnya pemerintah mengumumkan hari Minggu adalah permulaan puasa Ramadan 1430 H. Padahal sebagian kelompok tarekat tertentu telah memulai puasa Ramadan mereka hari Sabtunya. Lain lagi dengan kelompok Kejawen yang baru berpuasa pada hari Senin. Perbedaan ini lebih banyak lagi jika menelusurinya pada kelompok-kelompok yang lebih kecil scopenya di masyarakat.

Sabtu, 20 Juni 2009

HUKUM ISLAM: ‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam

‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam







Abstrak

Hukum Islam mengakomodir tradisi shahih yang berkembang dalam masyarakat. Dalam proses pensyari’atan hukum Islam, Rasulullah mengadopsi tradisi shahih masyarakat Arab pra Islam. Ulama Malikiyah pun banyak melestarikan tradisi (a’mal) ahl al-madinah—sebagai masyarakat yang mewarisi tradisi kenabian dalam ketetapan hukum mereka. Banyak tradisi-tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat kita, tradisi yang telah menjadi bahagian dan tidak dapat dipisahkan dari mereka. Tradisi-tradisi tersebut yang telah lulus “penyeleksian” melalui persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam kajian Ushul-al-Fiqh dapat dinyatakan sebagai tradisi Islam yang bercorak kedaerahan kita—ke-Indonesiaan. Tradisi ini dijadikan rujukan dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kata kunci: ‘urf, tradisi masyarakat, hukum Islam



A. Pendahuluan

Ajaran Islam itu diwahyukan pada nabi Muhammad saw diturunkan pada masyarakat Arab yang tentu saja bukan suatu masyarakat yang “hampa budaya”. Masyarakat Arab itu tentu saja memiliki tradisi-tradisi—dalam istilah hukum Islam dikenal dengan istilah ‘urf atau ‘adah-- yang telah membudaya, melekat erat dan menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika ajaran Islam datang, tradisi-tradisi bangsa Arab itu yang baik lalu diakomodir ke dalam ajaran Islam. Sebaliknya tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajararan Islam lalu dilarang. Kita perlu melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan tradisi yang ada di masyarakat. Di satu sisi ada ajaran-ajaran agama yang sifatnya permanen, tetap karena merupakan dasar atau pondasi agama Islam. Pada sisi yang lain ada ajaran-ajaran agama yang bersifat fleksibel; dapat berubah ketika terjadinya perubahan dalam masyarakat. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut pengertian ‘urf, macam, landasan pensyari’atan, syarat penerimaan, serta posisinya dalam legislasi hukum Islam.