Tampilkan postingan dengan label Opsi Waktu Salat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opsi Waktu Salat. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juni 2012

TELAAH TERHADAP PERBEDAAN PERHITUNGAN JADWAL SALAT YANG BEREDAR DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT


TELAAH TERHADAP  PERBEDAAN PERHITUNGAN JADWAL SALAT YANG BEREDAR DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT[1]








Abstrak

Jika dicermati jadwal-jadwal salat yang beredar di tengah-tengah masyarakat antara satu dengan lainnya tidak persis sama; terdapat perbedaan antara jadwal yang satu dengan lainnya. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan, keraguan, lebih jauh perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Perlu kiranya dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pola jadwal-jadwal tersebut dan menganalisa faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan perhitungan, dan solusi alternatif  yang dapat dilakukan untuk menyikapi perbedaan tersebut.

Kata Kunci: Jadwal Salat, Koordinat Geografis Kota, Ihtiyath, opsi waktu salat

Pendahuluan
Tulisan ini diinspirasi oleh temuan penelitian tentang perbedaan beberapa imsakiah yang penulis peroleh pada bulan Ramadan 1430 H untuk kota Bandar Lampung lalu. Perbedaan antara imsakiah atau jadwal salat akan lebih dirasakan saat bulan Ramadan; menjelang berbuka puasa; pada saat masyarakat secara serempak menanti-nantikan saat berbuka puasa.
Penulis terdorong untuk menelusuri lebih lanjut akar dari perbedaan tersebut. Faktor-faktor apa saja yang berpotensi menyebabkan perbedaan hasil perhitungan imsakiah atau perhitungan awal waktu salat pada umumnya. Mungkin saja di antara faktor-faktor yang akan penulis sebutkan nantinya pada riilnya tidak menjadi pemicu atau penyebab perbedaan perhitungan jadwal salat di Indonesia, tapi mungkin di daerah lain di belahan dunia Islam lain mungkin saja menjadi salah satu faktor penyebabnya. Dikatakan di sini faktor-faktor tersebut sebagai penyebab perbedaan perhitungan jadwal salat karena secara teknis perhitungan dan atau secara Syar’i hal ini dimungkinkan terjadi. Dalam tinjauan Syar’i hal ini terjadi karena terdapat khilafiyah di kalangan para ulama dalam memahami nash.