Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Januari 2015

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA










Abstrak
Kerap difahami bahwa dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, pemerintah menganut faham imkanurrukyah dengan berpatokan pada kriteria 238. Tetapi dalam praktik atau kenyataannya di lapangan, pemerintah berpatokan pada keberhasilan rukyah. Walaupun keberhasilan rukyah itu harus sesuai atau memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Kata Kunci: Awal Bulan Kamariah, imkanurrukyah, Indonesia

Pendahuluan

Semenjak masuknya Islam ke nusantara dan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, mereka telah punya kebijakan tentang penetapan awal bulan kamariah dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Umat Islam beramai-ramai pergi ke bukit-bukit atau pantai-pantai untuk bersama-sama menyaksikan hilal di ufuk barat saat matahari terbenam.  Jika hilal berhasil dirukyah, maka malam itu adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil dirukyah, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang berlangsung.
Dalam perkembangannya terdapat juga kelompok yang menggunakan metode hisab (--baca memanfaatkan data-data hasil observasi bulan dan matahari dalam jangka waktu yang panjang sehingga data-data keduanya dapat dihitung dengan sangat teliti). Metode rukyah dan hisab ini saling bersinergi. Hasil hisab membantu pelaksanaan rukyatul hilal sedangkan observasi/ rukyatul hilal itu untuk pembuktian data hisab sekaligus mengoreksinya jika terdapat kekeliruan.
Penetapan awal bulan kamariah di Indonesia masih sering terjadi perbedaan. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Walaupun secara teknis Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan ini. Namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka).
Menurut penulis perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kriteria. Makalah ini selanjutnya mengupas tentang kebijakan dan kriteria pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia.