Rabu, 20 Februari 2013

PERMASALAHAN ARAH KIBLAT: ANTARA KHILAFIAH DAN SAINS


PERMASALAHAN ARAH KIBLAT: ANTARA KHILAFIAH DAN SAINS[1]



Abstrak
Dalam penentuan arah kiblat di tengah-tengah masyarakat, ditemukan banyak metode yang digunakan. Mulai dari metode yang masih tradisional dan sederhana sampai metode terbaru yang canggih. Metode-metode itu antara lain: menggunakan alat bantu tongkat Istiwa, kompas, rashd al-qiblah global, rashd al-qiblah lokal, theodolit, mengacu secara kasar pada arah kiblat masjid yang sudah ada,  ditentukan oleh seseorang yang ditokohkan dalam masyarakat,  arah kiblat adalah barat, dan disejajarkan dengan jalan di dekatnya. Makalah ini akan memberikan penjelasan tentang  pandangan Syar’i menyikapi perbedaan tersebut.

Kata Kunci: Arah Kiblat, Presisi, Pengecekan Arah Kiblat, Koreksi Arah Kiblat

Pendahuluan

Bahasan utama dalam kajian ilmu Falak adalah penentuan awal waktu salat, arah kiblat, kalender, awal bulan Kamariah, dan gerhana.  Dengan demikian pokok bahasan ilmu Falak terkait dengan persoalan ibadah. Sebagai bagian dari kegiatan ibadah, ilmu Falak diprediksi masuk ke Indonesia beriringan dengan masuknya agama Islam ke Indonesia.
Ilmu Falak Sebagai sebuah sains yang dikembangkan oleh umat Islam mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan sains. Dalam sains kebenaran suatu teori itu bersifat relatif. Sebuah teori itu dianggap benar sampai datang teori baru yang meruntuhkannya. Sehingga teori yang lama tadi digantikan dengan teori yang baru. Teori yang baru inipun akan bertahan sampai datang teori yang dapat meruntuhkannya dan seterusnya. Begitulah perkembangan sains.
Dalam penentuan arah kiblat, pada masa awal Islam; dinyatakan sejak zaman Nabi dan para sahabat dikembangkan teori penentuan arah kiblat menggunakan benda langit sebagai pedoman. Ketika Nabi berada di Madinah, beliau berijtihad salat menghadap ke selatan. Posisi Madinah yang berada di utara Mekah menjadikan posisi arah ke Ka’bah menghadap ke selatan. Nabi menyatakan bahwa antara timur dan barat adalah kiblat.[2] Dalam perkembangannya, pada abad pertengahan penentuan arah kiblat menggunakan bintang Conopus (Najm Suhail) yang kebanyakan terbit di bagian belahan bumi selatan, sedang di tempat lain menggunakan arah terbit matahari pada solstice musim panas (Inqilab asy- Syaity).[3]
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia berkembang sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar di masa Muhammad Arsyad al-Banjārī  dan Kyai Ahmad Dahlan atau dapat dilihat pula dari alat-alat yang digunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas; tongkat Istiwa, Rubu’ Mujayyab, kompas, dan theodolit. Selain itu sistem perhitungan yang digunakan juga mengalami perkembangan.[4]

Penentuan Arah Kiblat

Kata kiblat berasal dari bahasa Arab al-qiblah. Disebutkan sebanyak tujuh kali dalam al-Qur’an.[5] Diambil dari kata qabala- yaqbulu yang artinya arah, menghadap.[6] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai arah ke Ka’bah di Mekah (pada waktu salat).
Dalam ilmu Falak, kiblat adalah arah terdekat menuju ka’bah melalui great circle  pada waktu mengerjakan ibadah salat. Ka’bah atau Baitullah adalah sebuah bangunan suci yang merupakan pusat berbagai peribadatan kaum muslimin yang terletak di kota Mekah. Ia berbentuk kubus yang dalam bahasa arab disebut muka’ab. Dan dari kata itulah muncul sebutan ka’bah. Masalah kiblat tiada lain adalah masalah arah, yakni arah Ka’bah di Mekah. Arah Ka’bah ini ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan Bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Oleh sebab itu, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan yang dimaksudkan untuk mengetahui ke arah mana Ka’bah di Mekah  itu dilihat dari suatu tempat di permukaan Bumi, sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan salat, baik ketika berdiri, rukuk, maupun sujudnya selalu berimpit dengan arah yang menuju Ka’bah. [7]
Pensyari’atan Menghadap Kiblat  dalam pelaksanaan ibadah antara lain berdasarkan firman Allah dalam QS al-Baqarah/2: 149-150:
Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.

Ishāq bin Mansyūr menceritakan kepada kita, Abdullāh bin Umar menceritakan kepada kita, Ubaidullāh menceritakan dari Sa’īd bin Abī Sa’īd al-Maqbūrī. Dari Abū Hurairah r.a berkata Rasulullah saw. bersabda : “Bila kamu hendak salat maka sempurnakanlah wudu lalu menghadap kiblat kemudian bertakbirlah “ (HR. Bukhārī).[8]

Naş-naş tersebut dijadikan landasan pensyari’atan kewajiban menghadap kiblat dalam pelaksanaan ibadah. Fuqaha kemudian menyatakan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah dalam pelaksanaan salat lima waktu. Dengan lain perkataan jika seseorang salat tidak menghadap kiblat, maka salat yang dilaksanakannya tidak sah.

Menghadap kiblat adalah salah satu syarat sah salat. Bagi mereka yang melihat masjidil haram, para ulama sepakat menyatakan wajib menghadapnya dalam salat. Namun jika tidak melihatnya, para ulama berbeda pendapat:
1.   Wajib menghadap ‘ain atau jihah Ka’bah
2.   Wajib menghadap secara pasti (isabah) atau berdasarkan ijtihad. Menghadap ke Ka’bah secara pasti hanya dimungkinkan dengan (pengukuran yang akurat secara presisi untuk hasil perhitungan) sedekat mungkin dan toleransi berdasarkan ilmu ukur dan menggunakan ilmu Falak.[9]
Menghadap kiblat itu harus bersifat presisi ataukah bersifat ijtihādiah. Jika harus presisi maka jika arah kiblatnya salah, maka wajib salatnya diulangi tapi jika bersifat ijtihādiah maka tidak wajib diulang. Asy-Syafi’i berpendapat harus presisi. Sedang Abu Hanifah dan Malik menyatakan tidak diulang atas kesalahan yang tidak disengaja, atau tanpa berijtihad terlebih dahulu. Malik mengatakan disunnahkan untuk mengulaginya.[10]
Amir ibn Rabī’ah berkata, kami beserta Rasulullah saw pada malam yang gelap dalam suatu perjalanan. Maka tiap-tiap anggota rombongan salat menghadap ke arah (yang berbeda-beda). Setelah pagi hari, kami menyadari bahwa telah salat bukan menghadap kiblat yag seharusnya. Lalu kami menanyakannya kepada Rasullah. Rasul bersabda telah berlalu salat kamu sekalian (diterima). Dan turunlah ayat “wa lillāhi al-masyriq wa al-magrib”. Menurut jumhur ayat ini dimansukh oleh ayat ”wa min haysu kharajta fawalli wajhaka syatra al-masjid al-Harām”.[11]

Kiblat pertama kaum muslimin adalah ke arah Baitul Maqdis. Pada masa-masa awal hijrah ke Madinahpun nabi masih berkiblat ke Baitul Maqdis, di Palestina. Rangkaian QS. Al-Baqarah/2: 144 dikuatkan oleh riwayat Bukhārī yang berasal dari al-Barrā’ ibn ‘Āzib yang mengatakan bahwa setelah Rasulullah berhijrah ke Madinah, ia salat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan lamanya. Padahal beliau menginginkan untuk menghadap ke ka’bah. Itulah peristiwa yang melatarbelakangi ayat di atas.[12] Demikianlah, bahwa pada awal pensyariatan ibadah salat lima waktu dengan menghadap kiblat ke Baitul Maqdis. Setelah enam belas atau tujuh belas bulan berlangsung turunlah perintah Allah untuk mengganti arah kiblat ke Ka’bah di Masjidil Haram.
Walaupun pada awal pensyariatan ibadah salat lima waktu dengan menghadap kiblat menghadap ke Baitul Maqdis, dalam hatinya Nabi menginginkan untuk berkiblat ke Ka’bah. Setelah enam belas atau tujuh belas bulan nabi berada di Madinah di tengah-tengah orang Yahudi dan Nasrani beliau disuruh oleh Tuhan untuk mengambil ka'bah menjadi kiblat, terutama sekali untuk memberi pengertian bahwa dalam ibadat salat itu bukanlah arah Baitul Maqdis dan ka'bah itu menjadi tujuan, tetapi menghadapkan diri kepada Tuhan. Hal ini untuk persatuan umat Islam, Allah menjadikan ka'bah sebagai kiblat. Hal ini diceritakan Allah dalam firman-Nya (QS. Al-Baqarah/2: 144).
Bagi orang-orang Yahudi menjadikannya sebagai bahan ejekan; dan selalu berkata ”Kalian Muslimin tidak memiliki agama yang tetap, oleh sebab itu kalian berdiri menghadap kiblat kami”. Dengan perintah Allah kiblat tersebut diubah dari Baitul Maqdis ke Mekah. Setelah itu, orang-orang Yahudi mengajukan kritikan lain, yaitu bahwa jika kiblat yang pertama benar, maka kenapa kalian mengubahnya; dan jika kiblat kedua yang benar, maka salat kalian selama menghadap kiblat pertama, adalah sia-sia. Hal ini diceritakan Allah dalam ayat sebelumnya(QS. Al-Baqarah/2: 142).
Allah lalu menjawab pernyataan mereka bahwa Kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Tidak satu pun yang berhak mengklaim memiliki arah kiblat tertentu. Di samping itu pemindahan arah kiblat ini untuk  mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot atau kembali kepada kekufuran; kembali pada ajaran agama mereka sebelumnya. Pemindahan kiblat  itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dengan demikian sebagai ujian keimanan bagi mereka dari Allah (QS. Al-Baqarah/2: 142-143 dan 145).
Hikmah yang bisa kita petik dari pemindahan arah kiblat ini. Namun juga secara geografis, andai kiblat tetap di Majidil Aqsha (Baitul Maqdis) di Palestina; saat ini kita akan kesulitan menentukan arah kiblat. Masjidil Aqsha berada di lokasi dengan koordinat LU sebesar 31°46′ 40.93″. Garis ini jelas tidak dilalui matahari saat yaum Raşd al-Qiblah, sebab deklinasi yang paling besar matahari hanya akan melewati pada garis lintang utara tanggal 21 Juni 23,5° LU. Sehingga tidak memungkinkan kita untuk menentukan arah kiblat dengan melihat bayangan matahari ketika berpedoman pada masjidil Aqsha.
Ka’bah terletak di tengah Masjidil Haram di Mekah; berada di garis koordinat 21°25′ Lintang Utara. Garis ini di bawah 23,5° LU batas matahari melakukan mihādā-nya. Jadi setiap yaum Raşd al-Qiblah; hari di mana mata hari berada di atas kota Mekah; maka setiap bayangan benda pada saat itu persis menghadap ke kota Mekah. Kita dapat melakukan penentuan arah kiblat dengan bantuan; berpedoman pada bayang-bayang tersebut. Karena pada saat itu matahari tepat berada di atas Ka’bah sehingga bayang-bayang benda pada saat yang ditentukan tersebut persis mengarah kota Mekah; arah bayang-bayang tersebutlah kiblat. Di antara hikmah yang dapat kita petik dari pemindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah adalah terdapatnya waktu-waktu yang disebut dengan yaum Raşd al-Qiblah. Alangkah bijaksana jika kita dapat memanfaatkan kehadirannya dengan semaksimal mungkin. Yakni dengan melakukan pengecekan arah kiblat masjid di tempat kita masing-masing.

Sejarah Penentuan Arah Kiblat Di Indonesia

Menurut Slamet Hambali bahwa metode pengukuran arah kiblat yang berkembang di Indonesia selama ini ada lima macam, yakni menggunakan alat bantu tongkat Istiwa, kompas, rashd al-qiblah global, rashd al-qiblah local, dan theodolit.[13]
Metode penentuan arah kiblat pada priode awal adalah menggunakan miqyas atau tongkat Istiwa. Penentuan arah kiblat menggunakan metode ini memanfaatkan  bayangan matahari sebelum dan setelah zawal atas tongkat Istiwa untuk menentukan arah Barat dan Timur sejati; dengan berpedoman pada bayangan dari ujung tongkat yang jatuh pada lingkaran yang titik pusatnya adalah tongkat Istiwa tadi. Setelah ditentukan arah Barat dan Timur sejati untuk menentukan arah kiblat digunakanlah Rubu’ Mujayyab sebagai alat bantu untuk mengukur koordinat arah kiblat.
Selain menggunakan miqyas atau tongkat Istiwa, bayangan matahari juga dapat dimanfaatkan dalam penentuan arah kiblat dengan metode rashd al-qiblah global dan rashd al-qiblah local. Rashd al-qiblah global yakni matahari berada di atas kota Mekah.[14] Sehingga bayangan yang terbentuk pada saat itu mengarah ke kota Mekah; kota di mana tempat berdirinya Masjidil Haram yang di dalamnya terdapat bangunan Ka’bah. Kondisi ini dimanfaatkan untuk mengukur atau mengecek arah kiblat masjid bagi daerah-daerah yang sama-sama mengalami siang hari bersamaan dengan kota Mekah dengan menyesuaikan waktu Mekah dengan waktu daerah atau kota tersebut. Rashd al-qiblah global itu terjadi dua kali setiap tahunnya, yakni saat matahari naik ke utara dan pada saat turun menuju selatan. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 28 Mei pada jam 12:18 waktu Mekah (pukul 16: 18) dan  tanggal 16 Juli pada jam 12:27 waktu Mekah (pukul 16: 27 WIB) bagi daerah-daerah di Indonesia bagian barat. Pelaksanaan Raşd al-Qiblah global pada tahun-tahun Kabisat,[15] ditambahkan satu hari. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Raşd al-Qiblah global itu menjadi tanggal  29  Mei dan 17  Juli.
Adapun rashd al-qiblah local merupakan metode penentuan arah kiblat memanfaatkan posisi harian matahari ketika melintas atau melewati kota Mekah. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perhitungan tertentu. Pada saat itu bayangan matahari menuju ke kota Mekah atau kebalikannya. Kondisi ini dapat dijadikan pedoman dalam penentuan ataupun pengecekan arah kiblat masjid. Karena rashd al-qiblah local ini memanfaatkan posisi harian matahari, maka dapat dimanfaatkan setiap harinya.
Pada perkembangan selanjutnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi metode penentuan arah kiblatpun berkembang. Ketika mulai digunakannya kompas di Indonesia dalam menentuan arah mata angin, selanjutnya juga digunakan dalam pengukuran arah kiblat. Berikutnya digunakanlah theodolit. Theodolit biasanya digunakan sebagai alat untuk pemetaan. Namun juga dapat dimanfaatkan untuk penentuan arah kiblat.
Perhitungan arah kiblat yang dikembangkan  oleh Kementerian Agama RI menggunakan perhitungan spherical trigonometri. Rumus yang digunakan bukan trigonometri (segitiga) biasa yang dialikasikan untuk perhitungan pada bidang datar tapi spherical trigonometri yang dalam perhitungannya berasumsi bahwa bumi itu bulat seperti bola.

Kesalahan Dalam Pengukuran Arah Kiblat

Beberapa faktor diduga kuat menjadi penyebab kesalahan dalam penentuan arah kiblat masjid di masyarakat, antara lain:
1.        Arah kiblat masjid  ditentukan sekadar perkiraan dengan mengacu secara kasar pada arah kiblat masjid yang sudah ada. Pada hal masjid yang dijadikan acuan belum tentu presisi arah kiblatnya. Apabila membangun sebuah masjid baru, arah kiblatnya hanya mengikuti masjid yang berdekatan yang telah lebih dahulu dibangun. Ketika masjid yang dijadikan acuan itu arah kiblatnya tidak presisi, maka akan kelirulah arah kiblat masjid-masjid yang dibangun mengacu  kepadanya. 
2.        Sebagian masjid arah kiblatnya ditentukan menggunakan alat yang kurang atau tidak akurat.
a.    Menggunakan silet, Biasanya menggunakan silet yang baru yang ditaruh di atas air yang terdapat di dalam baskom. Arah yang ditunjukkan oleh silet tersebut, yakni kutub utara dan selatan yang dijadikan acuan penentuan arah kiblat. Padahal arah yang ditunjukkan silet tersebut bukan arah kutub utara dan selatan bumi tapi arah kutub utara dan selatan magnet.
b.   Penggunaan kompas yang tingkat akurasinya rendah. Perlu diperhatikan bahwa di pasaran banyak beredar berbagai macam merek kompas, kita perlu terlebih dahulu mengecek tingkat akurasinya terlebih dahulu.
c.    Menggunakan kompas tanpa melakukan pengecekan atau mengoreksi deklinasi magnetiknya. Informasi tentang besaran koreksian/deklinasi magnetik ini dapat diperoleh dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
d.   Menurut Muhammad Teguh Sobri sebagian masyarakat menggunakan kompas yang terdapat pada sajadah yang biasanya dibawa sebagai oleh-oleh dari tanah suci ketika melaksanakan ibadah haji.[16] Padahal kompas tersebut tidaklah akurat dan fungsinya  hanya acesoris saja.
3.        Terkadang dalam penentuan arah kiblat masjid atau musala ditentukan oleh seseorang yang ditokohkan dalam masyarakat tersebut. Pada hal belum tentu sang tokoh tersebut mampu melakukan penentuan arah kiblat secara benar dan akurat.[17] Sehingga boleh jadi yang bersangkutan menetapkannya dengan mengira-ngira saja yang mungkin melenceng dari yang seharusnya.[18] Ketika dalam penentuan arah kiblat itu tidak dilakukan perhitungan dan pengukuran secara akurat maka akan diperoleh hasil yang tidak presisi.
4.        Sebelum pembangunan arah kiblat masjid telah diukur secara benar oleh ahlinya. Tapi dalam tahap pembangunannya terjadi pergeseran-pergeseran oleh tukang yang mengerjakannya tanpa dilakukan pemantauan lebih lanjut. Kesalahan ini tentulah akan menghasilkan arah kiblat yang tidak presisi bahkan  mungkin  melenceng  secara  signifikan.
5.        Pendapat yang menyatakan bahwa arah kiblat adalah barat. Sehingga ketika pengukuran arah kiblat masjid hanya mengarahkannya ke barat. Masyarakat suku Jawa adalah masyarakat yang punya tradisi pemahaman yang baik tentang arah mata angin. Namun terdapat sedikit kekeliruan pemahaman mereka tentang arah kiblat, umumnya mereka memahami arah kiblat adalah barat. Biasanya seseorang yang akan salat dan tidak tahu arah bertanya kepada temannya,  di mana arah barat; bukan di mana arah Kiblat. Ketika bertanya apakah seseorang itu telah mengerjakan salat, biasanya dengan bertanya “Kamu sudah madep ngulon (menghadap ke barat) apa belum?”, maksudnya sudah salat apa belum.[19] Keakraban orang Jawa terhadap mata angin, misalnya bisa dilihat di primbon-primbon. Di sana ada pantangan mengambil menantu perempuan yang arah rumahnya di arah tenggara , Kalau ada yang mencuri pada malam x, maka mengejarnya sebaiknya ke arah y, arah sial bagi si pencuri, dst.[20] Tindakan dan keyakinan ini seperti yang diilustrasikan dalam ayat- ayat berikut:
Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?.QS. al-Maidah/5: 104

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang diturunkan Allah". mereka menjawab: "(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? QS Luqman/31: 21

6.        Bahkan ada juga masjid yang dibangun lebih mempertimbangkan nilai artistik dan keindahan alih-alih perhitungan dan pengukuran arah kiblatnya yang presisi. Bangunan masjid disejajarkan dengan jalan raya yang terdapat di dekatnya agar terlihat harmoni dan lebih tertata rapi walaupun kadang-kadang mengabaikan arah kiblat yang seharusnya. Contohnya adalah masjid al-Fairuz di Pekalongan. Masjid al-Fairuz adalah masjid yang sangat indah dan megah, namun arah kiblatnya pada pembangunan awalnya tidak presisi karena hanya mempertimbangkan estetika penyejajaran bangunan masjid dengan badan jalan pantura yang berada di dekatnya.[21]

Itulah beberapa faktor yang berpotensi menyebabkan arah kiblat suatu masjid tidak tepat atau tidak presisi. Dari penjelasan di atas dapat digarisbawahi bahwa faktor yang menyebabkan arah kiblat masjid itu melenceng adalah faktor tidak diukur secara benar sebelum atau dalam proses pembangunannya.

Pengoreksian Arah Kiblat

Dalam ilmu Falak dan Astronomi bahwa kesalahan yang tidak signifikan dalam penentuan arah kiblat masih bisa ditolerir mengingat kita sendiri tidak mungkin menjaga sikap tubuh kita benar-benar selalu tepat lurus ke arah kiblat. Arah kiblat jamaah salat tidak akan terlihat berbeda, bila perbedaan antar jamaah hanya beberapa derajat. Sangat mungkin, dalam kondisi saf yang sangat rapat (seperti sering terjadi di beberapa masjid), posisi bahu kadang agak miring, bahu kanan di depan jamaah sebelah kanan, bahu kiri di belakang jamaah sebelah kiri.[22] Jadi, perbedaan arah kiblat yang tidak terlalu signifikan hendaknya tidak terlalu dipermasalahkan. Kiranya perbedaan kurang dari 2 derajat masih dianggap tidak terlalu signifikan. Ibaratnya dua masjid berdampingan yang panjangnya 10 meter, perbedaan di ujungnya sekitar 35 cm. Jamaah di kedua masjid akan tampak tidak berbeda arahnya.[23] Namun jika berdasarkan hasil perhitungan ulang atau koreksian arah kiblat suatu masjid itu melenceng secara signifikan, maka harus dilakukan koreksian.
Gambar 2 Koreksi Saf [24]
                       

Tabel 1 Besaran Koreksi Saf [25]
sudut a  (derajat)
x (meter)
1
0.17 m
2
0.35 m
3
0.52 m
4
0.70 m
5
0.87 m
10
1.76 m
15
2.68 m
20
3.64 m
25
4.66 m
30
5.77 m
                       

Arah kiblat masjid yang melenceng dari arah yang sebenarnya secara signifikan, berarti orang yang salat tersebut tidak lagi menghadap ke Ka’bah di masjidil Haram, kota Mekah, atau bahkan Saudi Arabia. Jika melenceng secara signifikan ke arah selatan, maka diperkirakan arah yang dituju adalah salah satu negara di Afrika Tengah. Jika terlalu ke utara maka mengarah ke salah satu negara di benua Eropa. Jika dalam pengecekan arah kiblat, ditemukan masjid yang kurang tepat arah kiblatnya dengan kemelencengan yang cukup besar tentulah hal ini perlu dikoreksi atau dibetulkan. Dalam melakukan pembetulan arah kiblat ini perlu adanya satu kata antara pengurus (takmir) masjid dan seluruh jamaah. Jangan sampai pembetulan arah kiblat ini justru menimbulkan permasalahan baru, yang mungkin saja dapat menimbulkan friksi-friksi di tengah-tengah jamaah yang tentu saja hal ini tidak kita inginkan bersama.
Pembetulan arah kiblat ini bukan berarti merombak masjid atau musala, atau mungkin menghancurkan mihrabnya. Tapi yang dimaksud di sisi adalah membuat garis saf yang baru. Saf baru yang sesuai dengan perhitungan arah kiblat yang benar. Konsekuensinya saf yang baru mungkin tidak simetris lagi dengan mihrab atau tidak sejajar lagi dalam dindingnya.
Dalam melakukan pembetulan arah kiblat ini perlu adanya satu kata antara pengurus (takmir) masjid dan seluruh jamaah. Pembetulan arah kiblat ini bukan berarti merombak masjid atau musala, atau mungkin menghancurkan mihrabnya. Tapi yang dimaksud di sini adalah membuat garis saf yang baru. Saf baru yang sesuai dengan perhitungan arah kiblat yang benar. Konsekuensinya saf yang baru mungkin tidak semitris lagi dengan mihrab atau tidak sejajar lagi dalam dindingnya.
Masalah yang penting selanjutnya sebelum kita melakukan pengoreksian arah kiblat masjid adalah sosialisasi.  Jangan sampai pembetulan arah kiblat ini justru menimbulkan permasalahan baru, yang mungkin saja dapat menimbulkan friksi-friksi di tengah-tengah jamaah yang tentu saja hal ini tidak kita inginkan bersama. Ibarat mengambil rambut dalam tepung. Rambutnya dapat dikeluarkan dan tepungnya tidak tumpah. Penting kiranya dilakukan pendekatan persuasif dan pemberian pemahaman tentang permasalahan ini secara komprehensif sebelum melangkah lebih lanjut.
Tantangannya, bagaimana melakukan pengukuran dengan benar di lapangan, menyampaikan hasil-hasilnya kepada masyarakat dan sekaligus mengedukasi publik agar tidak terjadi situasi di mana ada pihak yang merasa tersakiti, yang terjadi semata-mata hanya karena ketidakpahaman atas duduk perkara yang sebenarnya. Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Hisab Rukyah (BHR), Badan Hisab Rukyah Daerah (BHRD), dan kelompok-kelompok peminat hisab rukyat bisa melakukan sosialisasi penyempurnaan arah kiblat tersebut.
Dalam sejarah ilmu Falak di Indonesia, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjārī (1772 M) [26] dan Kyai Ahmad Dahlan (1897 M) [27] telah menorehkan tinta emasnya. Keduanya berjasa besar bagi aktualisasi ilmu Falak di Indonesia terutama dalam permasalahan penentuan arah kiblat. Di masa hidupnya, mereka mengupayakan pengoreksian arah kiblat masjid yang melenceng dari arah yang presisi. Peristiwa tersebut telah lama berlalu namun akan terus dikenang. Kiranya fatwa yang dikeluarkan MUI tentang kiblat di atas dianggap meremehkan perjuangan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjārī dan Kyai Ahmad Dahlan yang meluruskan arah kiblat saat iptek belum semaju sekarang.

Catatan Akhir

Selanjutnya akan dianalisa  permasalahan penentuan arah kiblat sebagai mana dipaparkan berikut:
1.      Rumus perhitungan arah kiblat yang digunakan Kemenag adalah rumus spherical trigonometri atau segitiga bola; dengan asumsi bahwa bumi kita buat seperti bola. Sedangkan kenyataannya, bumi itu berbentuk elipsoid. Elipsoid adalah asumsi bahwa bumi tidak bulat bola secara eksak tapi pepat pada bagian tengahnya. Sehingga apabila tidak dilakukan koreksi dari koordinat geografik ke geosentrik maka akan terjadi kesalahan hasil perhitungan yang dilakukan meskipun hanya beberapa menit busur.[28]
2.      Metode penentuan arah kiblat di Indonesia sebagai berikut: menggunakan alat bantu tongkat Istiwa, kompas, rashd al-qiblah global, rashd al-qiblah lokal, dan theodolit.
Tabel 2 Akurasi Metode Penentuan Arah Kiblat
No
Metode
Akurasi
1
Tongkat Istiwa
Akurat untuk penentuan arah barat dan timur sejati. Ketika digunakan untuk penentuan arah kiblat tentu harus dibantu oleh Rubu’ Mujayyab atau Kompas.
2
Kompas
Gunakan Kompas yang memiliki akurasi tinggi, jauhkan dari logam karena dapat mempengaruhi medan magnet kompas, dan koreksi deklinasi magnetiknya, maka  hasilnya akurat.
3
Rashd al-qiblah global
Akurat
4
Rashd al-qiblah lokal
Akurat. Sebaiknya gunakan waktu rashd al-qiblah lokal pagi atau sore hari (tidak pada waktu matahari dekat meridian langit karena pada saat itu pergerakan matahari ”lebih cepat”. Kondisi ini rentan untuk menentuan arah kiblat).
5
Theodolit
Akurat

Dengan demikian kelima metode tersebut masih bisa digunakan dalam penentuan arah kiblat. Penggunaan beberapa metode sekaligus dapat juga untuk saling mengoreksi untuk memperoleh hasil arah kiblat yang presisi.
3.      Kasus di beberapa tempat, terdapat riak-riak kecil dalam pengoreksian arah kiblat. Misalnya pengoreksian arah kiblat di daerah penulis kota Bandar Lampung. Terdapat ketegangan antara pengurus masjid dengan jamaah pasca pengecekan ulang dan pengoreksisn arah kiblat masjid, seperti yang terjadi di daerah komplek polri Rajabasa dan di daerah jalan Pulau Damar Sukarame. Pada kedua masjid tersebut setelah arah kiblat masjid dicek oleh pihak dari BHR propinsi Lampung, ternyata arah kiblatnya melenceng dengan kemelencengan yang cukup signifikan sehingga perlu dikoreksi sesuai dengan arah kiblat yang presisi. Tetapi kemudian terjadi tarik ulur antara pengurus masjid dengan jamaah terhadap arah kiblat pasca koreksi. Kasusnya mirip, pada kedua masjid tersebut pengurus masjid bersitegang untuk mengembalikan arah saf ke formasi yang lama (arah kiblat lama yang tidak presisi; arah sebelum dilakukan koreksi). Tentu saja hal ini memicu ketegangan di antara kedua belah pihak.
Alasan pengurus masjid untuk mengembalikan arah saf ke arah sebelum dilakukan koreksipun beragam. Mulai dari dalil al-Qur’an yang menyatakan bahwa boleh mengadap ke arah mana saja dalam salat karena semua arah tersebut adalah kepunyaan Allah seperti yang terdapat dalam Q.S al-Baqarah/2: 115. Sebagian yang lain menyatakan bahwa cukuplah arah kiblat yang lama (sebelum dikoreksi) karena itulah hasil perhitungan orang-orang tua para pendahulu; yang perlu dihormati; menolak koreksi arah kiblat berdasarkan kaedah fiqhiyah al-Ijtihad la yanqudhu bi al-Ijtihad.”
Selanjutnya marilah kita lihat sejenak argumentasi mereka yang tidak mau melakukan koreksi atas arah kiblat masjid yang melenceng dari yang seharusnya. Penjelasan firman Allah:
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. [29] Sesungguhnya Allah Maha luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui. Q.S al-Baqarah/2: 115

Asbab an-nuzul ayat tersebut dijelaskan bahwa sekelompok sahabat melakukan perjalanan pada malam hari bersama Nabi dan ketika melaksanakan salat, mereka tidak dapat menentukan arah kiblat yang seharusnya. Lalu pagi harinya mereka menanyakan hal tersebut kepada Nabi. Peristiwa itulah yang melatarbelakangi turunnya ayat Q.S al-Baqarah/2: 115 sebagaimana penuturan hadis berikut:
Dari Abdullah ibn Amir “Bahwa kami pernah bepergian bersama Nabi pada malam yang gelap sehingga kami tidak mengetahui kemana arah kiblat. Kemudian kami salat menurut keyakinannya. Setelah pagi hari kami menuturkan hal demikian itu kepada Nabi, lalu turun ayat ‘Kemana saja kalian menghadap, di sanalah Zat Allah’.” (HR. at-Tirmizi)
                       
Jadi menghadap ke arah mana saja yang diyakini ketika kesulitan menentukan arah kiblat adalah merupakan rukhshah atau keringanan dari Allah. Ini bukanlah sesuatu yang tetap dan berlaku umum (‘azimah). Sehingga salah kaprahlah jika ayat  Q.S al-Baqarah/2: 115 ini dijadikan landasan dalam berargumen untuk tidak mengoreksi arah kiblat masjid yang diketahui arah kiblatnya menyimpang secara signifikan.
Melanjutkan penjelasan ayat di atas, penggunaan kaedah fiqhiyah al-Ijtihad la yanqudhu bi al-Ijtihad dapat dijelaskan dengan ilustrasi berikut: seseorang yang hendak melaksanakan salat Zuhur namun ia tidak mengetahui arah kiblat dari tempat ia berada tersebut.  Lalu ia berupaya dengan segenap kemampuannya (ijtihad) untuk mengetahui arah kiblat. Sampailah ia pada salah satu arah yang diduga kuat (zhan) sebagai arah kiblat. Lalu iapun melaksanakan salat.  Ketika masuknya waktu Asar, ternyata zhannya berubah. Arah yang semula diasumsikan sebagai arah kiblat mulai diragukan. Dalam kondisi demikian, ia dituntut untuk melakukan ijtihad lagi untuk memperoleh arah kiblat yang lebih diyakini. Jika hasil ijtihad yang kedua ini berubah; berbeda dari sebelumnya, maka dalam melaksanakan salat Asar, ia haruslah menghadap ke arah kiblat hasil ijtihad yang kedua tersebut. Dan ia tidak boleh melaksanakan salat Asar dengan menghadap arah kiblat sebagaimana pada waktu salat Zuhur (hasil ijtihad yang pertama) karena telah dihasilkan arah yang lebih diyakininya dari sebelumnya (hasil ijtihad yang kedua). Meski dalam hal ini terjadi perubahan arah kiblat antara hasil ijtihadnya yang pertama dengan hasil ijtihadnya yang kedua, bukan berarti salat Zuhur yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi batal atau tidak sah. Tetapi salat Zuhur tersebut hukumnya sah karena telah berdasarkan hasil ijtihad yang pertama. Namun untuk salat Asar, ia harus menghadap ke arah kiblat yang dihasilkan oleh  ijtihad yang kedua.[30]
Walaupun hasil ijtihad pertama  secara de facto sudah tidak diberlakukan lagi karena telah ada hasil ijtihad kedua yang lebih diyakini, namun secara de jure tetap diakui keabsahannya. Inilah yang dimaksud dengan kaedah al-Ijtihad la yanqudhu bi al-ijtihad.  Mungkin ada yang menyatakan kenapa hasil ijtihad yang kedua tidak dapat merubah/ membatalkan hasil ijtihad yang pertama. Padahal  keduanya berbeda. Menurut Fuqaha  alasan yang paling utama adalah karena pembatalan ijtihad akan memicu ketidakpastian  hukum.[31] Jika setiap ijtihad bisa dianulir atau dibatalkan, maka akan terciptalah stuasi dan kondisi  tasalsul; mata rantai hukum yang tidak berujung berpangkal. Hal ini tentunya akan berakibat kesulitan  baik bagi para Fuqaha maupun masyarakat sehingga tidak adanya kepastian hukum.  Berdasarkan hal ini para Fuqaha sepakat bahwa hukum ijtihad seorang hakim tidak dapat dirubah dengan hasil ijtihad lain, walaupun pada hakikatnya yang benar itu adalah tunggal.
Dalam kehidupan  sehari-hari, terkadang sesuatu yang diasumsikan sebagai sebuah kebenaran ternyata tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Kesalahan ini adakalanya karena sifat manusia yang terburu-buru dalam memberikan penilaian terhadap sesuatu ataupun  karena keterbatasan pengetahuannya. Dalam kajian Fiqh, diskursus  tentang prasangka, praduga, persepsi, atau asumsi seorang muslim ini menempati posisi yang cukup penting. Berdasarkan hal tersebut berbagai hukum diputuskan; mendapat legitimasi secara Syari’at. Tetapi bukan berarti setiap zhan (prasangka) itu  bisa dijadikan landasan. Zhan yang dapat dijadikan landasan sebagai dasar penetapan sebuah hukum adalah jika sesuai dengan realitas. Zhan yang jelas-jelas salah; azh-Zhan al-Bayyin Khatha-uh maka harus di kesampingkan la ‘Ibrah.[32]
4.      Dengan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang, persoalan penentuan arah kiblat yang presisi ataupun pengoreksian arah kiblat yang melenceng secara signifikan bukanlah persoalan yang sulit ataupun berat untuk dilakukan. Banyak metode yang dapat digunakan dalam penentuan arah kiblat; mulai dari yang sederhana sampai berbasis teknologi tinggi. Juga terdapat banyak pihak yang punya konsen untuk masalah ini. Pendapat yang menolak; tidak menyetujui penentuan arah kiblat menggunakan metode yang presisi ataupun pengoreksian arah kiblat yang melenceng secara signifikan, kontraproduktif dengan perkembangan ilmu Falak dan astronomi.

Penutup
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, pada bagian ini diuraikan bahwa dalam penentuan arah kiblat masjid di tengah-tengah masyarakat terdapat perbedaan. Perbedaan ini menurut penulis terkait dengan perkembangan kajian ilmu Falak di Indonesia dan masalah keyakinan yang berkembang di tengah-tengah mereka. Dapat dinyatakan bahwa penentuan arah kiblat tersebut tidak selalu beriringan dengan atau dalam bahasa lain sesuai dengan perkembangan sains itu sendiri. Misalnya sampai saat ini terdapat kalangan yang masih menggunakan metode yang telah lama (tradisional).
Dalam penentuan arah kiblat, kerap terjadi kesalahan karena kesalahan pengukuran awal.  Arah kiblat masjid yang melenceng dari arah yang sebenarnya secara signifikan, berarti orang yang salat tersebut tidak lagi menghadap ke Ka’bah di masjidil Haram, kota Mekah, atau bahkan Saudi Arabia. Jika dalam pengecekan arah kiblat, ditemukan masjid yang kurang tepat arah kiblatnya dengan kemelencengan yang cukup besar tentulah hal ini perlu dikoreksi atau dibetulkan, itu lebih utama karena sesuai dengan tuntunan Syar’i dan akurat secara sains.



DAFTAR PUSTAKA


Azhari, Susiknan, 2001,  Ilmu Falak Teori dan Praktek. Cet.1. Yogyakarta: Lazuardi

Bukhārī, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail Al-, tth, , Şahih al-Bukhārī, Juz I, Beirut: Dar  al-Kutub al-‘Ilmīyah

Hambali, Slamet, 2010, Metode Pengukuran Arah Kiblat Dengan Segitiga Siku-Siku Dari Bayangan Matahari Setiap Saat (Tesis), IAIN Wali Songo: Tidak diterbitkan

Haq, as-Suyuti dan kawan-kawan,  Fomulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, Buku Dua, Surabaya: Khlalista

Khafid, Penentuan Arah Kiblat, Makalah Pelatihan Penentuan Arah Kiblat, Cibinong, 22 Februari 2009

_____________, Ketelitian Penentuan Arah Kiblat, makalah yang dipresentasikan pada matakuliah Hisab Kontemporer, pada tanggal 03 Juli 2010 di Program Pascasarjana IAIN Wali Songo, Semarang

King, David A, 1993, Astronomy in The Serice of Islam, USA: Variorum Reprint


Ma’lūf, al-, 1998, al-Munjid fī al-Lugah wa A’lam, Beirut: Dar al-Masyriq, cet.ke-37


Munawir, Ahmad Warson, 1997, al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif.

Sayyis,  as- Muhammad Alī, t.t, Tafsir Ayat al-Ahkam, Tt: Tp

Shihab, M Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 6, Jakarta: Lentera Hati, 2004

____________, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 9, Jakarta: Lentera Hati, 2004

Suyuti, as-, Jalal al-Din Abd ar-rahman ibn Abu Bakr,  al-Asybah wa an-Nazair, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1998

T Djamaluddin, Penyempurnaan Arah Kiblat dari Bayangan Matahari, Makalah Perkuliahan Astronomi, 26 Mei 2009

Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2009, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, cet.ke-2

Wawancara dengan  Muhammad Teguh Sobri,  pada tanggal di Palembang tanggal 11 Maret 2012.






[1] Jayusman, Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung,  http: //jayusmanfalak.blogspot.com  dan  email: jayusman_falak@yahoo.co.id
[2] David A King, Astronomy in The Serice of Islam, USA: Variorum Reprint King, 1993, h. 253
[3]Ibid, h. 254
[4] Susiknan Azhari,  Ilmu Falak Teori dan Praktek. Cet.1. Yogyakarta: Lazuardi, 2001, h. 54 dan Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, cet.ke-2, 2009, h. 31-32
[5]Kata Kiblat dalam al-Qur’an diartikan: (1) Kiblat pada QS. A-Baqarah/2: 142, 143, 144, dan 145. Dan (2) tempat salat dalam QS. Yunus/ 10: 87
[6]Ma’lūf, al-,  al-Munjid fī al-Lugah wa A’lam, Beirut: Dar al-Masyriq, cet.ke-37, 1998, h. 608 dan Munawir, Ahmad Warson, al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997, h. 1087-1088
[7] Khafid, Penentuan Arah Kiblat, Makalah Pelatihan Penentuan Arah Kiblat, Cibinong, 22 Februari 2009
[8] Bukhārī, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail Al-, tth, , Şahih al-Bukhārī, Juz I, Beirut: Dar  al-Kutub al-‘Ilmīyah, h. 130
[9] Ibnu Rusyd,  Bidāyah al-Mujtahid,  T.Tp: Dar al-Fikr, tth, h. 80
[10] Ibid, h. 81
[11] Ibid
[12] Muhammad Alī  As-Sayyis,  Tafsir Ayat al-Ahkam, Tt: Tp t.th: 31
[13] Slamet Hambali, Metode Pengukuran Arah Kiblat Dengan Segitiga Siku-Siku Dari Bayangan Matahari Setiap Saat (Tesis), IAIN Wali Songo: Tidak diterbitkan, (2010, h. 17
[14] Matahari dinyatakan berada di atas suatu kota atau daerah terjadi saat Istiwa di meridian langit.
[15] Tahun yang habis dibagi 4 tahun 2004, dan 2008, adapun untuk tahun abad habis dibagi 400 seperti tahun 2000.
[16] Wawancara pada tanggal di Palembang tanggal 11 Maret 2012.
[17] T Djamaluddin, Penyempurnaan Arah Kiblat dari Bayangan Matahari, Makalah Perkuliahan Astronomi, 26 Mei 2009
[18] Ibid
[20]Ibid
[21] Masjid al-Fairuz dibangun mulai 2004 oleh pengusaha batik Pekalongan, H Abdullah Machrus. Meski belum jadi 100 persen, namun masjid ini sudah bisa dipakai beribadah sejak 2004. Arsitektur masjid ini berkiblat ke Masjid Nabawi, Arab Saudi. Maka, saat berbuka puasa pun mengikuti cara berbuka di Masjid Nabawi. Berdiri di lahan 7.000 meter persegi, masjid ini amat megah dan mewah. Pelataran parkir pun luas. Sehingga, banyak para pelancong yang datang di sini. Apalagi, di sampingnya dibangun kios-kios, terutama menjual batik Pekalongan. Masjid ini juga bisa menampung 2.000 jemaah. Sejak 2007, pelataran juga digunakan untuk pusat kuliner setiap bulan Ramadan. Sehingga, masjid ini menjadi tujuan wisata baru, selain tepat ibadah. Kurma dan Zam-Zam di Masjid al-Fairuz, http://nasional.kompas.com/read/2011/07/18/10120572/Kurma.dan.Zam-zam.di.Masjid.Al.Fairuz
[22] Djamal, loc.cit
[23] Ibid
[24] Khafid, , Ketelitian Penentuan Arah Kiblat, makalah yang dipresentasikan pada matakuliah Hisab Kontemporer, pada tanggal 03 Juli 2010 di Program Pascasarjana IAIN Wali Songo, Semarang 2010, h.  10
[25] Ibid
[26] Muhammad Arsyad al-Banjārī dilahirkan di kampung Lok Gabang (dekat Martapura) pada malam Kamis 15 Safar 1122 H bertepatan dengan tanggal 19 Maret 1710 H. ia meninggal duna pada malam Selasa 6 Syawal 1227 H/ 13 Oktober 1812 H di Kalampayan, Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan. Ia adalah salah seorang tokoh Ilmu Falak Nusantara yang melakukan pembaharuan dengan melakukan pengoreksian arah kiblat. Pengoreksian arah kiblat yang dilakukannya antara lain masjid Jembatan Lima (Betawi). Menurut pengamatannya arah kiblat masjid Jembatan Lima terlalu miring ke selatan.  Berbekal pengetahuan ilmu Falak yang dikuasainya, ia lalu melakukan koreksi arah kiblat masjid tersebut; dengan menggesernya sebesar 25 derajat ke utara. Berdasarkan sumber sejarah, peristiwa ini terjadi pada 4 Safar 1186 H/ 7 Mei 1772 M (Muhammadiyah, 2009: 31-32). Di antara karyanya adalah kitab Ilmu Falak yang berbahasa Arab. Kitab tersebut berisikan perhitungan gerhana matahari dan gerhana bulan (Azhari, 2008:202-203).
[27] Kyai Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) merupakan salah satu pembaharu dalam bidang ilmu Falak. Ia lah yang meluruskan arah kiblat masjid Agung Yogyakarta pada tahun 1897 M/1315 H. Pada saat itu masjid Agung dan masjid-masjid lainnya, letaknya ke Barat lurus, tidak tepat menuju arah kiblat. Sebagai ulama yang menimba ilmu bertahun-tahun di Mekah, ia mengemban amanat mengoreksi  kekeliruan tersebut (http://pakarfisika.blogspot.com).  Berbekal pengetahuan ilmu Falak atau ilmu Hisab yang dipelajari melalui  Kyai Dahlan (Semarang), Kyai Termas (Jawa Timur), Kyai Shaleh Darat (Semarang), Syekh Muhammad Jamil Jambek, dan Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, ia menghitung arah kiblat pada setiap masjid. Berdasarkan pengetahuan ilmu Falak dan Hisab yang dimilikinya, Dahlan dicatat sebagai pelopor pembetulan  arah kiblat dari semua surau dan masjid di Nusantara (http://www.ilmuFalak.or.id/). Ahmad Dahlan berhasil membangun mushala yang tepat mengarah ke kiblat. Tapi ia gagal dalam mengubah posisi kiblat di masjid Sultan di Yogyakarta. Ia kecewa dan ingin meninggalkan kota kelahirannya tersebut. Tetapi salah seorang keluarganya menghalangi maksudnya itu dengan membangun sebuah langgar (mushala) yang lain, dengan jaminan bahwa ia dapat mengajarkan dan mempraktekkan ajaran agama dan keyakinannya berdasarkan interpretasinya di sana (http://peaceman.multiply.com/journal/).
[28]Ibid
[29] Di situlah wajah Allah maksudnya; kekuasaan Allah meliputi seluruh alam; sebab itu di mana saja manusia berada, Allah mengetahui perbuatannya, Karena ia selalu berhadapan dengan Allah.
[30] Jalal al-Din Abd ar-rahman ibn Abu Bakr as-Suyuti,  al-Asybah wa an-Nazair, Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1998, h. 201-202 dan Abdul Haq dan kawan-kawan,  Fomulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual, Buku Dua, Surabaya: Khlalista, tth, h. 8
[31] Suyuti, op.cit, h. 202 dan Haq, op.cit, h.  8
[32]Ibid, h. 305

Tidak ada komentar:

Posting Komentar