PENGERTIAN HADIS MISOGINIS
(BAGIAN PERTAMA)
(BAGIAN PERTAMA)
Oleh
Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung
Misoginis merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris misogyny yang artinya kebencian terhadap perempuan.[1] Kamus Ilmiah Populer menyebutkan, terdapat tiga ungkapan berkaitan dengan istilah tersebut, yaitu misogin artinya benci akan perempuan, misogini artinya perasaan benci akan perempuan, misoginis artinya laki-laki yang benci pada perempuan. Secara terminologi istilah ini juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara lahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan, seperti yang dituduhkan terdapat pada beberapa teks hadis. Anggapan adanya unsur misoginis dalam hadis dipopulerkan oleh seorang aktivis perempuan Fatimah Mernissi melalui bukunya ”Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry”. Dalam bukunya, Fatimah Mernissi memaparkan sejumlah hadis-hadis yang menurut pandangannya bernada misoginis.
Kajian hadis misoginis menjadi topik yang mencuat ke permukaan seiring dengan hangatnya topik tentang kesetaraan gender dan hak asasi manusia. Banyak hadis yang dinilai misoginis oleh kalangan feminis terutama hadis yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, sehingga patut untuk dikaji ulang. Hanya kaum feminis yang merasa dan menilai bahwa hadis-hadis tersebut misoginis sehingga dikatakan bias gender. Adapun ulama hadis, tidak menganggap hadis-hadis yang diriwayatkan menyudutkan atau merendahkan kaum perempuan jika dipahami secara proporsional dan kontekstual. Jika dipahami secara tekstual dan dangkal akan memberikan pemahaman yang bertentangan dengan sikap atau akhlak Nabi SAW yang menghormati kaum wanita.
Yang dimaksud dengan bias gender adalah semua konsep, pemikiran, dan kecenderungan yang kurang berpihak kepada perempuan melainkan hanya pada kepentingan laki-laki saja. Bias-bias itu boleh jadi berasal dari pengaruh-pengaruh sosial, politik, agama, etnik dan lain-lain. Di mana kaum laki-laki selalu ingin mendominasi dan memiliki otoritas penuh dalam suatu keluarga, masyarakat atau negara.
Hadis-Hadis Misoginis
Banyak sekali hadis-hadis yang perlu dibaca dan diterima secara kritis, khususnya hadis-hadis yang berkaitan dengan perempuan atau rumah tangga yang terkesan menyudutkan kaum perempuan (misoginis). Tidak sedikit dari hadis-hadis tersebut ternyata diriwayatkan oleh ulama hadis kenamaan seperti al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad, sehingga para ulama menghukuminya shahih atau minimal hasan.
Berikut ini hadis-hadis populer yang dinilai bernada misoginis yang berhasil penulis kumpulkan:
- Perempuan Tidak Layak Jadi Pemimpin
Teks hadisnya:
لن يفلح قوم ولو أمر هم امرأة (رواه البخاري)
”Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada kaum perempuan”. (H.R. Al-Bukhari)
- Perempuan Diciptakan dari Tulang Rusuk
Teks hadisnya:
إستوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع وإن أعوج شيئ في الضلع أعلاه فإن ذهبت تقيمه كسرته وإن تركته لم يزل أعوج فاستوصوا بالنساء خيرا (رواه البخاري ومسلم)
“Nasihatilah perempuan dengan nasihat yang baik, karena sesungguhnya ia diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang atas, yang jika engkau meluruskannya dengan paksa maka akan mematahkannya tetapi jika dibiarkan akan tetap bengkok. Maka nasihatilah perempuan itu dengan ansihat yang baik.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
- Perempuan Kurang Akal dan Agamanya
Teks hadisnya:
ما رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب لذي لب منكن قالت امرأة منهن وما نقصان العقل ؟ قال أما نقصان العقل فشهادة امرأتين تعدل شهادة رجل فهذا من نقصان العقل وتمكث الليالي ما تصلي وتفطر في رمضان فهذا من نقصان الدين (رواه ابن ماجه)
“Tidak kutemukan orang-orang yang kurang akal dan agamanya melebihi orang yang punya akal daripada kalian. Seorang perempuan dari mereka berkata: “Apa yang dimaksud kurang akal itu? Nabi SAW menjawab: “Yang dimaksud kurang akal adalah persaksian dua orang perempuan sama dengan persaksian seorang laki-laki, inilah yang maksudnya kurang akal. Wanita melalui malam tanpa salat dan tidak puasa di bulan Ramadhan, inilah yang dimaksud kurang agama.” (H.R. Ibn Majah)
- Perempuan Harus Segera Memenuhi Kebutuhan Biologis Suaminya
Teks hadisnya:
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح (رواه البخاري وأبوداود والترمذي)
”Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu ia tidak menemuinya kemudian marah maka seorang istri akan dilaknat malaikat sampai pagi harinya.” (H.R. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi).
- Besarnya Hak Suami atas Istrinya
Teks hadisnya:
فلا تفعلوا لوكنت أمرا أحدأ أن يسجد لبشر لأمرت النساء أن تسجد ن لأزواجهن لما جعل الله لهم عليهن من الحق (رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد)
“Jangan kamu lakukan itu. Sekiranya aku boleh memerintahkan pada seseorang untuk sujud pada manusia maka sungguh akan aku perintahkan kaum perempuan untuk sujud pada suami-suami mereka karena (besarnya) hak mereka terhadap istrinya”. (H.R. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ahmad)
- Perempuan Lebih Utama Salat di Rumah
Teks hadisnya:
Seorang perempuan di zaman Nabi SAW mengatakan, bahwa ia senang salat bersama beliau. Kemudian Nabi SAW bersabda:
وصلاتك في بيتك خير من صلاتك في حجرتك وصلاتك في حجرتك خير من صلاتك في دارك وصلاتك في دارك خير من صلاتك في مسجدي (رواه أبوداود و أحمد)
“Salatmu di ruang tidurmu lebih baik dari pada salatmu di ruang rumah yang lain, salatmu di ruang rumah yang lain lebih baik dari salatmu di serambi rumahmu, salatmu di serambi rumahmu lebih baik dari salatmu di masjidku.” (H.R. Abu Dawud dan Ahmad)
- Perempuan Sumber Kesialan
Teks hadisnya:
إنما الشؤم في ثلاثة في الفرس والمرأة والدار (رواه البخاري ومسلم وأبوداود والترمذي والنسائي)
”Sesungguhnya kesialan itu bersumber pada tiga hal; kuda, perempuan, dan rumah.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i)
- Perempuan Sumber Fitnah
Teks hadisnya:
ما تركت بعدي في الناس فتنة أضر على الرجال من النساء (رواه البخاري ومسلم)
”Aku tidak meninggalkan fitnah (cobaan) yang lebih membahayakan bagi laki-laki (yaitu) dari perempuan.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
- Perempuan Perangkap Setan
Teks hadisnya:
النساء حبائل الشيطان لولا هذه الشهوة لما كان للنساء سلطانة على الرجال (رواه أبونعيم)
”Wanita adalah perangkap setan, andaikata tidak ada syahwat (bagi laki-laki) maka perempuan tidak dapat menguasai laki-laki.” (H.R. Abu Nu’aim)
- Wanita adalah Aurat
Teks hadisnya:
المرأة عورة فإذا خرجت من بيتها استشرفها الشيطان (رواه الترمذي وابن حبان)
“Perempuan itu adalah aurat, jika ia keluar dari rumah mka ia diawasi oleh Setan”. (H.R. Al-Tirmidzi dan Ibn Hibban)
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Nashih ‘Ulwan, Tabriyatul Aulad, diterjemahkan oleh Jamaluddin Mirri, dengan judul “Pendidikan Anak Dalam Islam”, Jakarta: Pustaka Amani, 1423 H/2002
Abu Ghuddah, Lamahat min Tarikh al-Sunnah wa ‘Ulum al-Hadits, Beirut: Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah, 1417 H
Ahmad Amin, Dhuha Al-Islam, Nahdah Al-Mihsriyah, Kairo, 1994
Badriah Fayuni, Perempuan Dalam Hadis, Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, editor Ali Munhanif, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002
Departeman Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Fada Abd al-Razaq al-Qashir, al-Mar’ah al-Muslimah baina al-Syari’ah al-Islamiyyah wa Adhalil alGharbiyyah, diterjemahkan oleh Mir’atul Makkiyah dengan judul “Wanita Muslimah Antara Syariat Islam dan Budaya Barat”, Yogyakarta: Darussalam, 2004 M.
Fatima Menissi, Ratu-ratu Islam yang terlupakan (tentang The Farqotten Queens of Islam), Penerbit Mizan, Bandung, 1994
Forum Kajian Kitab Kuning, Kembang Setaman Perkawinan: Analisis Kritis Kitab ‘Uqud al-Lujain, Jakarta, Kompas, 2005
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, London: George Allen Ltd., 1970M.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, al-Manar al-Munif fi al-Shahih wa al-Dha’if, Beirut, Dar al-Kutub al’Ilmiyyah, 1988 M/1408 H
Ibn Hajar al-Asqalani, al-Maqashid al-Hasanah fi Bayani Katsir min al-ahadits al-Musytahirah ‘ala al-Alsinah, Beirut: Dar al-Hijrah, 1406 H/1986 M
Ibn Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid, Beirut: Dar Al-Fikr, 1995
Jalal al-Din al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi, Beirut, Dar al-Kutub al’Ilmiyyah, t.th.
Al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifayah fi ‘Ilm al-Riwayah, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998
Komaruddin Hidayat, Menafsirkan Kehendak Tuhan, Jakarta: Teraju, 2004
K. Prent, dkk, Kamus Latin-Indonesia, Yogyakarta: Kanisius, 1969
Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Penerbit Mizan, Bandung, 1997
Muhammad ‘Alawi al-Maliki, Syaraf al-Ummah al-Muhammadiyah, Jakarta: Dinamika Berkah Utama, t.th.
------------------------------------------, Adab al-Islam fi Nizham al-Usrah, (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Malik Fahd, 1423 H.
Muhammad ‘Ali Qasim al-‘Umri, Dirasat fî Manhaj al-Naqd ‘inda al-Muhadditsin, Yordania: Dar al-Nafa’is, 1420 H/2000 M
Muhammad Anas Qosim Ja’far, al-Huquq al-Siyasiyah li al-Mar’ah fi al-Islam wa al-Fikr wa al-Tasyri’, diterjemahkan oleh Mujtaba Hamdi, Mengembalikan Hak-Hak Politik Perempuan, Jakarta: Azan, 2001
Muhammad Musthafa al-A‘zami, Studies in Hadith Methodology and Literature, Indianapolis: American Trust Publications, 1977
---------------------------------------------, Manhaj al-Naqd ‘inda al-Muhadditsîn, Riyadh: al-‘Ummariyah, 1982
Muhammad Murtadha al-Husaini al-Zabidi, Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Semarang, Toha Putera, 1401 H./1981 M
Muhammad Tahir al-Jawwabi, Juhud al-Muhadditsin fî Naqd Matn al-Hadits al-Nabawi al-Syarif, Tunisia: Muassasat 'Abd al-Karim 'Abd Allah, 1406 H/1986 M
Muhammad Quraish Shihab, Perempuan, Dari Cinta Sampai Sek, Dari Nikah Mut’ah, Sampai Nikah Sunnah, Dari Bias Lama Sampai Bias Baru, Lentera Hati, Jakarta, 2007
Muhammad al-Ghazali, al-Sunnah al-Nabawiyyah baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits, diterjemahkan oleh Muhammad al-Baqir, Studi Kritis atas hadis Nabi SAW: antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual, Bandung, 1416 H/1996 M.
Mujamma’ al-Malik Fahd li Thiba’at al-Mushaf al-Syarif, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah al-Munawarah, 1428 H.
Mustafa Muhammad Imazah, Jawahir Al-Bukhari, Penerbit Al-Hidayah, Surabaya, t.th.
Musfir ‘Azm Allah al-Damini, Maqayis Naqd Mutun al-Sunnah, Riyadh, t.p., 1984 M/1404
Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi Muqaddimah Sahih Muslim, Indonesia: Maktabah Dahlan, t.th.
Richard E. Palmer, Hermeneutics, Evanston, Northwestern Univ. Press, 1969
Sa’id Abd Allah Seif al-Hatimi, Woman in Islam, a Comparative Study, terj. Citra Sebuah Identitas: Wanita dalam Perjalanan Sejarah, Surabaya: Risalah Gusti, 1994
Shalah al-Din ibn Ahmad al-Adlabi, Manhaj Naqd al-Matn ‘inda ‘Ulama’ al-Hadits al-Nabawi, Beirut, Dar al-Afaq al-Jadidah, t.th.
Sayyid Hossein Nasr, Islamic Studies: Essay on Low and Society, Beirut: Libreirie Du Liban, 1967
Musfir ‘Azm Allah al-Damini, MaqayDari segi sanad, Hadits tentang penciptaan perempuan dari tulang rusuk laki-laki itu itu bernilai shahih.
[1] John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Cornell University Press, 1984, cet. XIII, 382
Tidak ada komentar:
Posting Komentar