KOREKSIAN DAERAH DALAM JADWAL SALAT: ANTARA KEPENTINGAN EFISIENSI
DAN AKURASI[1]
Abstrak
Di tengah-tengah masyarakat banyak jadwal salat yang beredar.
Jadwal salat ini dijadikan panduan dalam pelaksanaan salat lima waktu setiap
harinya. Jadwal salat itu di kalangan pemerhati ilmu Falak biasanya disebut
juga dengan jadwal salat untuk selama-lamanya, jadwal salat abadi, atau jadwal
salat sepanjang masa. Pada jadwal tersebut biasanya terdapat koreksian daerah
yang keberadaannya diperselisihkan oleh para ahli Falak. Dalam makalah ini
selanjutnya akan dikaji lebih lanjut tentang permasalahan koreksian daerah ini.
Akuratkah jika hasil perhitungan berdasarkan koreksian daearah ini digunakan
perhitungan jadwal salat ataukah justru
menyisakan permasalahan.
Kata
Kunci: Jadwal Salat, Koreksi Daerah
Pendahuluan
Kita sering
menemukan berbagai macam jadwal salat yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Biasanya jadwal salat tersebut disertai dengan koreksian daerah. Koreksian
daerah adalah semacam koreksi waktu
berupa penambahan atau pengurangan
dalam menit sebagai bentuk penyesuaian
apabila sebuah jadwal salat digunakan di daerah atau kota lain (di luar
peruntukannya).
Tujuan pencantuman koreksian daerah ini mungkin pada
awalnya untuk kepraktisan sebuah jadwal salat. Dengan adanya koreksian daerah;
dengan penambahan atau pengurangan dalam
menit sesuai dengan petunjuk, maka jadwal tersebut dapat digunakan untuk daerah-daerah yang terdapat di dalam
daftar koreksian daerah pada jadwal salat.
Namun
keberadaannya diperselisihkan oleh para ahli Falak. Hal ini karena koreksian
daerah tersebut hanya memperhitungkan selisih bujur tempat. Mungkin jika
koreksian daerah itu diperuntukkan untuk daerah yang berdekatan atau daerah di
sekitar markaz (tempat perhitungan) dari jadwal salat atau sebuah imsakiah,
maka dapat diancar-ancar atau dipertimbangkan dengan lebih cermat. Tapi dalam kenyataannya, ditemukan jadwal
salat yang di dalamnya terdapat koreksian daerah untuk kota-kota besar di
seluruh Indonesia bahkan ada pula jadwal yang memuat koreksian daerah atau kota
di luar Indonesia.
Jadwal Salat Sepanjang Masa
Jadwal salat
sepanjang masa disebut juga jadwal salat abadi ataupun jadwal salat untuk selama-lamanya. Penamaan itu karena jadwal salat tersebut diklaim
oleh hasibnya dapat digunakan untuk penentuan awal waktu salat untuk
selama-lamanya, abadi, atau sepanjang
masa. Pada jadwal salat sepanjang masa itu terdapat penentuan awal waktu salat
selama satu tahun penuh dari bulan Januari sampai bulan Desember. Hasib biasa melakukan interpolasi antara 3-5
hari untuk efisiensi sehingga jadwal dapat disajikan dalam selembar data. Hal
ini untuk memudahkan dalam pemajangannya.
Kenapa disebut
jadwal salat sepanjang masa, jadwal salat abadi ataupun jadwal salat untuk
selama-lamanya, ini merupakan sebuah pertanyaan yag harus dijelaskan. Apakah
memang jadwal-jadwal tersebut keberlakuan memang sepanjang masa, abadi, dan
untuk selama-lamanya. Ataukah ada batas waktu tertentu untuk keberlakuan
jadwal-jadwal tersebut.
Guna terwujudnya Jadwal salat yang
dapat dijadikan acuan perlu jadwal yang akurat. Sebuah jadwal salat yang akurat
tidaklah rumit. Karena jadwal salat secara umum tidaklah membutuhkan tingkat
ketelitian atau akurasi yang tinggi. Dalam perhitungan awal waktu salat tidak
perlu dilakukan koreksian yang banyak sehingga memiliki akurasi yang tinggi.
Hal ini karena beberapa hal:
1. Sebuah
jadwal salat hanya mencantumkan waktu dalam ukuran jam dan menit. Tidak
mencantumkan ukuran detiknya. Karena jika dalam perhitungan jadwal salat
digunakan data-data yang riil dan dilakukan koreksi-koreksi posisi Matahari
utuk perhitungan dengan akurasi tinggi, perubahan jadwal yang dihasilkan hanya
pada hitungan detik. Perubahan ini tidak signifikan, lagi pula yang dibutuhkan
dalam perhitungan awal waktu salat hanya sampai hitungan menit saja, tidak
sampai pada hitungan detiknya.
2. Data
ephimeris yakni: deklinasi Matahari dan equition of time yang biasa digunakan
dalam perhitungan awal waktu salat oleh para ahli Falak biasanya adalah data
pada waktu perhitungan awal waktu Zuhur. Jadi tidak menggunakan data-data riil
untuk perhitungan masing-masing waktu salat. Ini berdasarkan argumentasi karena
data deklinasi Matahari dan equition of time dalam satu hari itu tidak banyak
perubahannya (perubahannya sangat kecil).
3. Sebagian
kalangan ahi Falak, dalam perhitungan jadwal waktu salat sepanjang masa, data
deklinasi Matahari yang digunakan adalah data deklinasi Matahari rata-rata.
Secara sederhana dalam ilmu Falak dinyatakan bahwa deklinasi Matahari itu
berubah setiap empat tahun. Jadi data rata-rata dalam empat tahunan itulah yang
digunakan dalam perhitungan ini. Data ini relatif hampir sama walaupun tidak
eksak sama dengan data deklinasi riil pada saat dilakukan perhitungan, tapi
tidak signifikan perubahannya dari tahun ke tahun walaupun dalam jangka waktu
yang lama. Dengan kata lain data Matahari yang digunakan itu tidak banyak
berubah dari waktu ke waktu.
4. Dalam
perhitungan awal waktu salat, terdapat yang disebut waktu ihtiyath. Ihtiyath merupakan bentuk pengamanan berupa penembahan atau
pengurangan waktu dalam menit pada perhitungan awal waktu salat agar seluruh
kota; termasuk juga mereka yang bermukim di sebelah baratnya dalam melaksanakan
salat sudah benar-benar masuk waktunya.
Berdasarkan
beberapa pertimbangan, maka sebuah jadwal salat itu dapat diberlakukan
sepanjang masa, abadi ataupun untuk
selama-lamanya. Di tengah-tengah masyarakat banyak beredar jadwal salat
sepanjang masa ini. Jadwal tersebut dapat dengan mudah ditemui di
masjid-masjid. Baik itu masjid-masjid yang berada di tengah-tengah kota ataupun
masjid-masjid yang di kampung-kampung. Bahkan jadwal salat sepanjang masa ini
juga pernah ditemui di Ferri penyeberangan antar pulau; antara Merak-
Bakauheni. Sebagian kita mungkin pernah menemui jadwal salat terpajang di
masjid-masjid. Jadwal salat itu kadang sudah lusuh, kertasnya telah berubah
kecoklatan termakan usia. Di antara jadwal itu ada yang usianya telah
bertahun-tahun, belasan bahkan puluhan
tahun.
Sesuai dengan
namanya, jadwal tersebut telah begitu lama digunakan dan terpajang di
masjid-masjid. Dapat dinyatakan bahwa suatu masjid mungkin saja telah banyak
mengalami perubahan; mulai dari renovasi, perluasan, pemugaran, ataupun
pergantian kepengurusannya hanya satu yang tetap dan langgeng, yakni jadwal
salat yang digunakan.
Di antara
jadwal salat sepanjang masa yang beredar di tengah-tengah masyarakat itu adalah
Jadwal waktu Salat untuk selama-lamanya untuk daerah
Tanjung Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro dan Menggala yang dihisab oleh
Arius Syaikhi yang beredar luas di propinsi Lampung, Arius Syaikhi juga
menghisab jadwal yang sama untuk daerah-daerah di pulau Kalimantan dan Sumatera
khususnya Sumatera Barat,[2]
Jadwal waktu Shalat KH Noor Ahmad SS untuk berbagai kota seperti Jogjakarta,
Jepara, dan Surabaya, Jadwal waktu Shalat KH Slamet Hambali dan Ahmad Izzuddin
untuk kota Semarang dan Sekitarnya, jadwal salat yang terdapat pada Kalender
Menara Kudus karya KH Turaichan Adjhuri, jadwal salat yang dikeluarkan oleh
Kemenag RI, PP Muhammadiyah, PP Nahdhatul Ulama, dan lain-lain.
Koreksian
Daerah Dalam Jadwal Salat
Koreksian
daerah adalah koreksi waktu berupa
penambahan atau pengurangannya dalam
menit sebagai bentuk penyesuaian apabila jadwal salat digunakan untuk
perhitungan untuk daerah atau kota lain (di luar peruntukannya).
Berikut
ini akan dilihat lebih lanjut Jadwal Waktu Salat Untuk Selama-Lamanya Tanjung
Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro, dan Menggala yang dihisab Oleh Arius
Syaikhi Payakumbuh adalah jadwal salat yang banyak digunakan oleh masyarakat
Lampung. Pada jadwal tersebut terdapat koreksian daerah
sebagai berikut: Kota Bumi +2, Krui +5, Kalianda -1, Kota Agung +3, Sukadana
-1, Ketapang -2, dan Kayu
Agung -2. Sedangkan untuk kota Metro dan
Menggala sama dengan kota Bandar Lampung.[3]
Jadi
dengan melakukan penambahan atau pengurangan terhadap Jadwal Waktu Salat Untuk Selama-Lamanya
Tanjung Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro, dan Menggala sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada jadwal, maka jadwal tersebut dapat digunakan kota-kota yang
dikoreksi: Kota Bumi +2, Krui +5, Kalianda -1, Kota
Agung +3, Sukadana -1, Ketapang -2, dan Kayu Agung -2. Sedangkan untuk kota Metro dan Menggala
sama dengan kota Bandar Lampung.
Contoh
yang lain misalnya Jadwal
Waktu Salat Untuk Surabaya dihisab Oleh Noor Ahmad SS adalah jadwal salat yang
banyak digunakan oleh masyarakat Surabaya dan daerah-daerah lainnya. Pada
jadwal tersebut terdapat koreksian daerah untuk kota-kota sebagai berikut: Jawa Tengah : Banjar Negara + 12, Banyumas
+14, Bantul + 10, Batang +12, Blora +5, Boyolali + 9, Brebes + 15, Cilacap +
15, Demak + 9, Pati +7, Pekalongan + 12, Pemalang + 13, Purbalingga +14,
Purworejo +11, Rembang + 5, Salatiga + 10, Semarang + 9, Sleman + 10, Kebumen +
12, Kendal + 10, Klaten + 9, Kudus + 8, Magelang + 10, Wonogiri +8, Wonosobo
+11. Jawa Timur : Bangkalan 0, Banyuwangi –7, Blitar +2, Bojonegaro +3,
Bondowoso -4, Gresik 0, Jember -4, Jombang +2, Kediri +3, Lamongan -1,
Probolinggo -2, Ponorogo +5, Sampang -2, Sidoarjo 0, Situbondo -5, Sumenep -5,
Trenggalek +4, Tuban +3, Ngawi +5, Nganjuk +3, Pacitan +7, Pamekasan -3,
Pasuruan -1. Luar Jawa : Bajawa -33, Baubau -40, Bima -24, Bulukumba -30, Denpasar -10, Dili -51, Dobo -86, Dompu
-83, Ende -36, Jenebunto -26, Merauke
-111, Metro +30, Mungkit +10, Praya -14, Ruteng -31, Selayar -31, Selong
-13, Singaraja -9, Sinjai -30, Sumbawa Besar -13, Krui 35, Larantuka – 41,
Makasar -27, Maumere -38, Takalar -27. [4]
Luasnya pemakaian jadwal tersebut dapat kita lihat dari koreksian daerah yang terdapat di dalamnya. Mungkin jadwal salat tersebut
tidak akan dijumpai pada semua kota atau daerah yang tercantum dalam koreksian
daerah pada jadwal, tapi tidak tertutup kemungkinan sebagaian dari daerah-daerah
tersebut memakainya.
Perbedaan
Dalam Penetapan Besaran Koreksian Daerah
Dalam
pencantuman koreksian daerah, terdapat perbedaan antara jadwal salat dan
Imsakiah yang satu dengan yang lain. Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam penelitian
Jayusman dan kawan-kawan terhadap jadwal-jadwal Imsakiah Ramadan 1430 H yang
lalu untuk kota Bandar Lampung berikut:
Tabel 1
Koreksian Daerah
No
|
Daerah / Kota
|
Jadwal Imsakiah dan
Koreksian Daerah dalam Menit
| ||
1.
Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan
Lampung
2.
Majlis Tarjih dan Tajdid PWM
Lampung
|
BNI Syari’ah
|
1. Persatuan
Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kota Bandar Lampung
2. PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk
| ||
1
|
Blambangan Umpu
|
+3
| ||
2
|
Kalianda
|
-1
|
-1
|
-1
|
3
|
Kotabumi
|
+2
|
+2
|
+1
|
4
|
Kota Agung
|
+3
|
+3
|
+3
|
5
|
Liwa
|
+5
|
+4
| |
6
|
Sukadana
|
-1
|
-1
|
-2
|
7
|
Kedondong
|
+1
| ||
8
|
Metro
|
0
| ||
9
|
Gunung Sugih
|
0
| ||
10
|
Menggala
|
0
|
0
| |
11
|
Way Kanan
|
+3
| ||
12
|
Ketapang
|
-2
| ||
13
|
Krui
|
+5
|
+5
|
Dari
tabel koreksian daerah ini terdapat beberapa catatan, sebagai berikut:
a.
Antara jadwal salat dan Imsakiah yang satu dengan lainnya tidak
sama dan seragam dalam pencantuman kota atau daerah yang dikoreksi. Adakalanya
koreksian suatu kota atau daerah terdapat pada semua jadwal. Tetapi terkadang
masing-masingnya memuat koreksian untuk kota-kota yang berbeda.
b.
Jika kita cermati koreksian
untuk kota atau daerah Kota Bumi dan Sukadana
terdapat perbedaan dari jadwal-jadwal yang menyajikan koreksian daerah
tersebut. Untuk kota Kota Bumi, jadwal Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung dan Majlis Tarjih ,
Tajdid PWM Lampung dan BNI Syari’ah adalah +2 sedangkan jadwal Imsakiah
Persatuan Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kota Bandar Lampung dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk adalah +1. Untuk Kota Sukadana jadwal Fakultas
Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung dan Majlis Tarjih , Tajdid PWM Lampung dan
BNI Syari’ah adalah -1 sedangkan jadwal Imsakiah Persatuan Guru Ngaji Indonesia
(PGNI) Kota Bandar Lampung dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah -2. [5]
Dengan demikian besaran koreksi
daerah untuk suatu kota atau daerah tidak sama besarannya antara ahli Falak
yang satu dengan ahli Falak yang lain.
Perhitungan dan Pengujian Akurasi Jadwal Salat Yang Dihitung
Berdasarkan Koreksi Daerah
Dalam
perhitungan awal waktu salat, koordinat bujur suatu daerah memiliki fungsi yang
penting dalam perhitungan. Tetapi perbedaan lintang juga harus diperhitungkan.
Berikut ini akan kita lihat hasil perhitungan Jadwal Waktu Salat Untuk
Selama-Lamanya Tanjung Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro, dan Menggala yang
dihisab oleh Arius Syaikhi untuk bulan Maret saat Matahari di Khatulistiwa dan Juni saat Matahari berada di Utara
Khatulistiwa. Sebenarnya kita dapat pula menggunakan perhitungan pada bulan
Desember saat Matahari berada di Selatan
Khatulistiwa, tapi sekedar untuk melihat gambaran bahwa perbedaan lintang itu
berpengaruh dalam perhitungan jadwal salat, maka dicukupkan data bulan Maret
dan Juni saja. Perhitungan awal waktu salat kota Bandar Lampung, Metro, dan
Menggala yang dinyatakan oleh Arius Syaikhi adalah sama. Akan dibandingkan
perhitungan/ jadwal salat yang anggap kota Bandar Lampung sebagai kota
peruntukannya dengan perhitungan jadwal salat yang ril untuk kota Metro dan
Menggala dengan menggunakan patokan koordinat kotanya masing-masing.
Jadwal bulan Juni
Jadwal Waktu Salat Untuk Selama-Lamanya Untuk Daerah
Tanjung Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro Dan Menggala Yang Dihisab Oleh
Arius Syaikhi
Tgl
|
Awal Waktu Salat: Bulan Juni
| |||||
Zuhur
|
Asar
|
Magrib
|
Isya
|
Imsak
|
Subuh
| |
1-4
|
11.58
|
15.21
|
17.54
|
19.08
|
04.30
|
04.40
|
5-8
|
11.59
|
15.22
|
17.55
|
19.08
|
04.30
|
04.40
|
9-12
|
12.00
|
15.23
|
17.56
|
19.10
|
04.31
|
04.41
|
13-16
|
12.00
|
15.23
|
17.56
|
19.10
|
04.32
|
04.42
|
17-20
|
12.01
|
15.24
|
17.57
|
19.11
|
04.32
|
04.42
|
21-24
|
12.02
|
15.25
|
17.58
|
19.12
|
04.34
|
04.44
|
25-28
|
12.03
|
15.26
|
17.59
|
19.13
|
04.34
|
04.44
|
29-31
|
12.04
|
15.27
|
17.59
|
19.13
|
04.35
|
04.45
|
Berikut ini kita akan membandingkannya dengan jadwal salat untuk
kota Metro dan Menggala yang dihisab
menggunakan program Mawaqiit.
Waktu Salat di Metro (105°16’T,5°07’S) : Juni 2010
---------------------------------------------------
Tanggal Subh Syuruq
Zuhur Asar Magrib
Isya
---------------------------------------------------
01 04:41
06:02 11:59 15:22
17:54 19:08
02 04:41
06:02 11:59 15:22
17:54 19:09
03 04:41
06:02 11:59 15:22
17:54 19:09
04 04:41
06:02 11:59 15:22
17:54 19:09
05 04:41
06:02 12:00 15:22
17:55 19:09
06 04:41
06:03 12:00 15:22
17:55 19:09
07 04:42
06:03 12:00 15:23
17:55 19:09
08 04:42
06:03 12:00 15:23
17:55 19:10
09 04:42
06:03 12:00 15:23
17:55 19:10
10 04:42
06:04 12:00 15:23
17:55 19:10
11 04:42
06:04 12:01 15:23
17:56 19:10
12 04:43
06:04 12:01 15:24
17:56 19:10
13 04:43
06:04 12:01 15:24
17:56 19:11
14 04:43
06:04 12:01 15:24
17:56 19:11
15 04:43
06:05 12:01 15:24
17:56 19:11
16 04:43
06:05 12:02 15:24
17:56 19:11
17 04:43
06:05 12:02 15:25
17:57 19:12
18 04:44
06:05 12:02 15:25
17:57 19:12
19 04:44
06:06 12:02 15:25
17:57 19:12
20 04:44
06:06 12:03 15:25
17:57 19:12
21 04:44
06:06 12:03 15:25
17:57 19:12
22 04:45
06:06 12:03 15:26
17:58 19:13
23 04:45
06:06 12:03 15:26
17:58 19:13
24 04:45
06:07 12:03 15:26
17:58 19:13
25 04:45
06:07 12:04 15:26
17:58 19:13
26 04:45
06:07 12:04 15:26
17:59 19:13
27 04:46
06:07 12:04 15:27
17:59 19:14
28 04:46
06:07 12:04 15:27
17:59 19:14
29 04:46 06:08
12:04 15:27 17:59
19:14
30 04:46
06:08 12:05 15:27
17:59 19:14
---------------------------------------------------
Waktu Salat di Menggala (105°14’T,4°27’S) : Juni 2010
---------------------------------------------------
Tanggal Subh Syuruq
Zuhur Asar Magrib
Isya
---------------------------------------------------
01 04:40
06:01 11:59 15:22
17:55 19:10
02 04:40
06:01 11:59 15:22
17:55 19:10
03 04:40
06:01 11:59 15:22
17:56 19:10
04 04:40
06:01 11:59 15:23
17:56 19:10
05 04:40
06:01 12:00 15:23
17:56 19:10
06 04:41
06:02 12:00 15:23
17:56 19:10
07 04:41
06:02 12:00 15:23
17:56 19:11
08 04:41
06:02 12:00 15:23
17:56 19:11
09 04:41
06:02 12:00 15:24
17:56 19:11
10 04:41
06:03 12:01 15:24
17:57 19:11
11 04:41
06:03 12:01 15:24
17:57 19:12
12 04:42
06:03 12:01 15:24
17:57 19:12
13 04:42
06:03 12:01 15:24
17:57 19:12
14 04:42
06:03 12:01 15:25
17:57 19:12
15 04:42
06:04 12:02 15:25
17:58 19:12
16 04:42
06:04 12:02 15:25
17:58 19:13
17 04:42
06:04 12:02 15:25
17:58 19:13
18 04:43
06:04 12:02 15:25
17:58 19:13
19 04:43
06:05 12:02 15:26
17:58 19:13
20 04:43
06:05 12:03 15:26
17:59 19:13
21 04:43
06:05 12:03 15:26
17:59 19:14
22 04:44
06:05 12:03 15:26
17:59 19:14
23 04:44
06:05 12:03 15:26
17:59 19:14
24 04:44
06:06 12:03 15:27
17:59 19:14
25 04:44
06:06 12:04 15:27
18:00 19:14
26 04:44
06:06 12:04 15:27
18:00 19:15
27 04:45
06:06 12:04 15:27
18:00 19:15
28 04:45
06:06 12:04 15:27
18:00 19:15
29 04:45
06:07 12:04 15:28
18:00 19:15
30 04:45
06:07 12:05 15:28
18:01 19:15
---------------------------------------------------
Dari paparan jadwal awal waktu salat di atas, dapat dinyatakan
beberapa catatan, sebagai berikut:
1.
Penjadwalan
yang sama awal waktu salat untuk Kota Bandar Lampung, Metro dan Menggala
dirasakan kurang akurat secara ilmu Falak. Hal ini karena ketiganya adalah kota-kota yang berjauhan letaknya.. Berikut
koordinat kota/ daerah tersebut: Bandar Lampung Φ -5° 25’ LS λ105°
17’BT, Metro Φ -5° 7’ LS λ105° 16’BT, dan Menggala atau Tulang
Bawang Φ -4°27’ LS λ105°14’BT. Karena
kota/ daerah tersebut terletak pada koordinat lintang dan bujur yang berbeda.
Potensi kurang akurat terhadap jadwal yang dihasilkan misalnya dalam
perhitungan awal waktu salat Zuhur (yang selalu dijadikan patokan bagi
perhitungan waktu-waktu salat yang lain pada hari yang sama) terdapat
perhitungan KWD (koreksi waktu daerah) diperlukan data bujur tempat (λ).
Selanjutnya dalam perhitungan sudut waktu matahari awal waktu salat
menggunakan/memperhitungkan lintang tempat (Φ) kecuali untuk perhitungan awal
Zuhur. Dengan demikian perbedaan lintang dan bujur tempat akan berpengaruh
terhadap hasil perhitungan jadwal salat yang dihisab. Dapat dikatakan perbedaan
bujur dan lintang tempat berpotensi menghasilkan jadwal salat berbeda/ tidak sama.
Dengan demikian koordinat lintang kota atau daerah juga berpengaruh terhadap
hasil perhitungan.
2.
Dengan
mengkombinasikan hasil perhitungan jadwal pada bulan Maret dan Juni dapat dilihat perbedaan jadwal yang
dihasilkan.
Pencantuman
Koreksian Daerah Untuk Alasan Praktis
Sebuah jadwal salat biasanya juga lazim dipergunakan untuk
daerah-daerah yang berdekatan dengan peruntukannya. Seperti jadwal salat untuk
kota kabupaten dipergunakan oleh kota-kota kecamatan sekitarnya. Sehingga
diperlukan koreksian daerah jika jadwal salat tersebut digunakan untuk daerah
sekitarnya. Hal ini untuk efisiensi dan kepraktisan.
Menurut penulis, sebaiknya
jadwal salat dihitung secara tersendiri untuk setiap kota atau daerah. Adapun
untuk yang berdekatan atau berada diperbatasan antara dua daerah yang belum
memiliki perhitungan atau jadwal salat tersendiri, maka daerah tersebut bisa
menggunakan jadwal salat daerah yang berdekatan atau berbatsan dengannya
tersebut.
Terkait dengan jadwal
imsakiah yang hanya khusus digunakan untuk bulan Ramadan saja, maka dapat saja
ditambahkan koreksian daerah. Karena untuk perhitungan waktu yang relatif singkat (satu bulan Ramadan saja), maka dapat diperhitungkan koreksian
daerah untuk jangka waktu tersebut. Adapun untuk keperluan jadwal salat selama
setahun penuh koreksi daerah ini tidak dapat digunakan karena tidak akurat.
Catatan Akhir
1.
Koreksi
daerah yang biasanya dinyatakan bahwa
perbedaan 1° bujur daerah dikonversi sama dengan perbedaan 4 menit untuk
koreksian. Daerah yang berada di sebelah Timur kota yang dijadikan patokan
koreksiannya dikurangkan sedang yang di sebelah Barat kota yang dijadikan
patokan koreksiannya ditambahkan. Koreksian daerah ini tidak memperhitungan
perbedaan lintang tempat. Penggunaan koreksian daerah ini hanya bisa digunakan
untuk perhitungan awal waktu Zuhur saja untuk daerah yang memiliki lintang yang
sama dan hanya berbeda bujurnya. Untuk perhitungan waktu salat yang lainnya
dianggap kurang atau tidak akurat. Berdasarkan hal ini penggunaan hasil
perhitungan awal waktu salat berdasarkan koreksian daerah ini
diperselisihkan/dipermasalahkan oleh kalangan ahli Falak.
2.
Dalam melakukan perhitungan awal
waktu salat terkait dengan posisi harian Matahari, maka koordinat lintang juga
harus diperhitungkan. Karena koordinat lintang suatu daerah atau kota sangat terkait dengan posisi Matahari dalam
peredaran tahunannya di ekliptika. Misal ada yang berpendapat yang menyatakan tanda
masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya sama dengan panjang
bayangan waktu tengah hari ditambah satu kali panjang tongkat sebenarnya dan
pendapat lain menyatakan harus ditambah dua kali panjang tongkat sebenarnya.
Awal waktu Asar adalah sejak bayangan sama dengan tinggi benda sebenarnya
(pendapat Jumhur Ulama), ini menimbulkan beberapa penafsiran karena fenomena
seperti itu tidak bisa digeneralilasi sebab pada musim dingin hal itu bagi
daerah yang berada di utara khatulistiwa bisa dicapai pada waktu Zuhur, bahkan
mungkin tidak pernah terjadi karena bayangan selalu lebih panjang daripada
tongkatnya. Pendapat yang memperhitungkan panjang bayangan pada waktu Zuhur
atau mengambil dasar tambahannya dua kali panjang tongkat (di beberapa negara
Eropa) dimaksudkan untuk mengatasi masalah panjang bayangan pada musim dingin.
Kondisi sebaliknya terjadi untuk daerah yang berada di selatan
khatulistiwa pada musim dingin.
3.
Koreksi daerah ini jamaknya
tidak memperhitungkan tekstur atau ketinggian tempat atau kerendahan ufuk suatu
daerah. Ketinggian tempat atau kerendahan ufuk suatu daerah ini sangat penting
dalam penentuan awal waktu Magrib, Terbit, Isya, dan Subuh. Ketinggian tempat ini terkait dengan h (ketinggian) matahari; terbit dan
atau terbenam matahari suatu tempat).
Pada daerah dataran tinggi, akan menyaksikan atau mengalami saat matahari
terbenam belakangan dibandingkan mereka yang tinggal di daerah dataran rendah.
Dan akan menyaksikan atau mengalami saat matahari terbit lebih dahulu
dibandingkan mereka yang tinggal di daerah dataran rendah. Terkait dengan
ketinggian tempat ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu Falak,
sebagai berikut:
a. Ketinggian tempat itu diukur dari permukaan
laut. Terlepas daerah atau tempat tersebut teksturnya datar atau mungkin
merupakan perbukitan/dataran tinggi.[6]
b. Daerah tersebut merupakan
perbukitan/dataran tinggi sehingga memiliki ufuk yang lebih rendah. Ini
berdampak pada ketinggian matahari pada waktu terbit atau terbenam. Seperti
kota Semarang; daerah bagian utaranya dataran rendah karena berada di dekat
pantai sedang daerah selatannya merupakan daerah perbukitan. Pendapat ini yang
dipilih oleh badan Hisab Rukyat Kota Bandung dalam salah satu rilisnya.
4.
Untuk membuat sebuah jadwal salat yang
kredibel terdapat beberapa catatan:
a.
Jadwal salat merupakan jadwal yang
dihitung untuk suatu kota dengan berdasarkan: koordinat, rumus, nilai ihtiyath,
alat hitung, data, dan kriteria opsi waktu salat yang disepakati. Karena
perbedaan dari salah satu saja dari komponen tersebut akan menyebabkan perbedaan dalam hasil
perhitungan jadwal.
b.
Jadwal yang baik yang dihitung
secara khusus untuk suatu kota. Dan bukanlah jadwal yang merupakan hasil perhitungan
yang berdasarkan koreksian daerah dari perhitungan kota yang lain. Karena
jadwal awal waktu salat yang dihitung hanya berdasarkan koreksian daerah dengan
menambahkan atau pengurangkan waktunya dalam ukuran menit tidaklah merupakan
jadwal yang akurat. Biasanya penambahan atau pengurangan waktu tersebut hanya
memperhitungan koordinat bujur tempat. Perbedaan 1° bujur biasanya dikonversi
sama dengan 4 menit. Untuk koreksian daerah yang berada di sebelah Barat kota
yang dijadikan patokan koreksiannya ditambahkan. Dan untuk daerah atau kota
yang berada di sebelah Timur, maka dikurangkan. Dan biasanya tanpa
mempertimbangkan perbedaan lintang antara maupun perbedaan ketinggiaan tempat kedua
daerah tersebut.
c.
Serta tidak melakukan koreksian kota
atau daerah yang lain. Karena koreksi daerah ini hasil perhitungannya tidak
akurat dan masih diperdebatkan di kalangan ahli Falak, maka sebaiknya tidak
digunakan.
d.
Jadwal tersebut selayaknya
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Pihak yang berwenang dalam hal ini bisa dimaknai sebagai para ahli Falak
ataupun pemegang kebijakan keagamaam, yakni Pemerintah dalam hal ini Badan
Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penutup
Jadwal salat dan
Imsakiah yang dihitung untuk suatu daerah dan bukan berdasarkan dari koreksian
daerah dari jadwal kota atau daerah lain pada dasarnya akurat untuk digunakan. Koreksi
daerah yang biasanya dinyatakan bahwa
perbedaan 1° bujur daerah dikonversi sama dengan perbedaan 4 menit untuk
koreksian. Daerah yang berada di sebelah Timur kota yang dijadikan patokan
koreksiannya dikurangkan sedang yang di sebelah Barat kota yang dijadikan
patokan koreksiannya ditambahkan. Ini hanya dapat digunakan untuk daerah yang
berbeda koordinat bujur dan memiliki
koordinat lintang yang persis sama dan tidak akurat bila diberlakukan untuk
daerah yang koordinat bujur lintangnya
(keduanya) berbeda.
Jadwal Waktu
Salat Untuk Selama-Lamanya Tanjung Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro, dan
Menggala yang dihisab Oleh Arius Syaikhi Payakumbuh menyatakan bahwa jadwal
salat untuk Bandar Lampung sama dengan jadwal salat untuk Metro dan Menggala adalah sama. Ini tidaklah
akurat karena daerah yang memiliki koordinat bujur yang persis sama (walaupun
tentu saja berada pada lintang yang berbeda) memiliki hasil perhitungan yang
berbeda. Jadi daerah yang memiliki koordinat bujur yang persis sama dan lintang
yang berbeda tidak dapat dinyatakan akan memiliki hasil perhitungan awal waktu
salat atau jadwal yang sama. Dengan demikian koordinat bujur dan lintang suatu
kota atau daerah berpengaruh dalam
perhitungan jadwal salat.
Daftar Pustaka
Ahmad SS, Syawariq al-Anwar, Kudus: TBS, T.th
Azhari, Susiknan, Ilmu Falak Teori dan Praktek, Yogyakarta:
Lazuari, Cet.ke-1, 2001
____________, Hisab dan
Rukyat Wacana untuk Membangun Kebersamaan di tengah Perbedaan, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 2007
____________, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, Cet.ke-2, 2008
Bisri, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh Jilid I: Paradigma Penelitian
Fiqh dan Fiqh Penelitian, Jakarta: Prenada Media, 2003
____________, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan
Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam, Jakarta: Logos, 1998, cet.ke-1
____________, Pilar-pilar
Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta:Rajawali Pers, 2004,
cet.ke-1
Depag RI, Ditjen Binbaga
Islam, Laporan Keputusan Musyawarah Hisab Rukyat, Jakarta: Depag RI,
1990
___________, Al-Qur’an
dan Terjemahannya, Bandung: Gema Risalah Press, 1992
___________,Pedoman Penghitungan Awal Bulan Qamariyah,
Jakarta: Depag RI, 1994/1995
___________, Pedoman Penentuan Arah Kiblat, Jakarta: Depag
RI, 1994/1995
___________, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang
Masa, Jakarta: Depag RI, 1994/1995
Djambek,
Sa’adoeddin, 1974, Salat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta: Bulan
Bintang
____________, 1974 a, Pedoman Waktu Salat
Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintang
Ibn Rusyd, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah
al-Muqtashid, Juz I, Beirut: Dâr al-Fikr, T.Th.
Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab Rukyat
Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika, 2006
Hambali,
Slamet, Proses Menentukan Awal-Awal Waktu Shalat, makalah dipresentasikan pada tanggal 5
Oktober 2009, di PPS IAIN Walisongo Semarang
Hidayat,
Bambang, Perjalanan Mengenai Astronomi, Cet. I, Bandung: ITB, 1995.
Jadwal Waktu Salat Untuk Selama-Lamanya Tanjung Karang, Teluk
Betung, Panjang, Metro, Dan Menggala hasib oleh Arius
Syaikhi Payakumbuh
Jayusman, Jadwal
Imsakiah Ramadan 1430 H Untuk Kota Bandar Lampung, Penelitian Mandiri, IAIN
Raden Intan 2010
Jaziri,
al-, Abdurrahman, Kitâb al-Fiqh ‘alâ Madzâhib al-Arba’ah, Cet. IV,
Beirut: Dâr al-Fikr, T.Th.
Karim MS, Abdul, Mengenal Ilmu Falak, Semarang: Intra Pustaka
Utama, Cet.ke-1, 2006
Khafid, Mawaaqit 2001
Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek,
Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet.ke-3, 2008
____________, 99 Tanya Jawab Masalah Hisab &
Rukyat, Yogyakarta: Ramadan Press
Murtadho, Moh, Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN Malang
Press, 2008, cet.ke1
M. Muslih, 1997,
Penetapan Lintang dan Bujur Kab Dati II Batang (Tahkik di Pusat Kota Dan
Pengaruhnya Terhadap Arah Kiblat, Waktu Salat, dan Ihtiyat), Pekalongan: STAIN Pekalongan
Rachim, Abdur, Ilmu Falak, Yogyakarta: Liberty, Cet.ke-1,
1983
Sabiq,
al-Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Cet. IV, Beirut: Dâr al-Fikr, 1403H./1983 M.
Shiddieqy,
ash-, Hasbi, Pedoman Puasa, Cet. I, Jakarta: Bulan Bintang, 1954.
T Djamaluddin, Posisi Matahari Dan Penentuan Jadwal Salat, http://t-djamaluddin.spaces.live.com diakses 15 November 2009
Waktu Salat, http://www.alhusiniyah.com
diakses 15 November 2009
Zuhaili, az, Wahbah, tt, al-Fiqh al-Islami
wa Adillatuh, Jilid I, Dimsyiq: Dar al-Fikr
[1] Jayusman, Dosen Fakultas Ushuluddin
IAIN Raden Intan Lampung, http: //jayusmanfalak.blogspot.com
dan email: jay_falak@yahoo.co.id
[2] Menurut
penuturan Muswardi Taher, seorang mubalig yang cukup dikenal di propinsi
Lampung. Ketika berdakwah ke berbagai daerah di propinsi Lampung jadwal ini
banyak ditemukan di masjid-masjid yang dikunjunginya tersebut. Bahkan ketika
melawat ke suatu daerah di pulau Kalimantan,ditemukan jadwal yang dihisab Arius Syaikhi untuk daerah di Kalimantan tersebut.
Wawancara tanggal 2 Agustus 2010.
Sepengetahuan penulis waktu penulis kecil di Bukittinggi, Sumatera Barat tahun
1980an jadwal salat yang dihisab oleh Arius Syaikhi ini telah digunakan secara
luas di Sumatera Barat. Menurut penuturan Zul Efendi; salah seorang murid Arius
Syaikhi; dosen ilmu Falak STAIN Djamil Djambek (Bukittinggi) jadwal salat oleh
Arius Syaikhi baru diperbarui oleh Zul Efendi sejak 2007-2008 lalu. Jadi sampai
tahun 2006 jadwal salat yang dihisab oleh Arius Syaikhilah yang digunakan di
masyarakat pada umumnya. Wawancara dengan Zul Efendi tanggal 5 Maret 2010.
[3] Jadwal Waktu Salat Untuk Selama-Lamanya Untuk Daerah Tanjung
Karang, Teluk Betung, Panjang, Metro Dan Menggala yang dihisab oleh Arius
Syaikhi.
[4] Jadwal Waktu Salat Untuk Surabaya yang dihisab oleh Noor
Ahmad SS.
[5]
Jayusman, Jadwal Imsakiah Ramadan 1430 H Untuk Kota Bandar Lampung,
Penelitian Mandiri, IAIN Raden Intan 2010
[6] Jika
suatu daerah itu teksturnya datar walaupun ia merupakan daerah yang berada pada
dataran tinggi (dihitung dari permukaan laut), maka ketinggian daerah tersebut
tidak berpengaruh pada perhitungan kerendahan ufuk karena ufuk di tempat atau
daerah tersebut relatif datar. Namun
pada daerah perbukitan/dataran tinggi, maka akan memiliki ufuk yang lebih rendah.
Makasi Me. Buku tsb adalah Disertasi Prof Siknan yang diterbitkan, Ane sudah memilikinya
BalasHapus