Rabu, 11 Mei 2011

ASPEK KETAUHIDAN DALAM SISTEM KALENDER HIJRIAH

ASPEK  KETAUHIDAN DALAM SISTEM KALENDER HIJRIAH[1]







Abstrak
Ajaran utama dalam agama Islam adalah menyerukan untuk mentauhidkan—mengEsakan Allah swt. Ajaran ketauhidan merupakan ajaran yang paling pokok dan mendasar dalam Islam. Ajaran tauhid ini juga menjadi landasan bagi sistem kalender Islam. Sistem kalender Islam yang dituntunkan Rasulullah menghapus praktek adanya bulan ketiga belas—bulan sisipan yang sering  disusupi hal-hal yang bernuansa kemusyrikan dan kemaksiatan.

Kata Kunci: Kalender Hijriah, Tauhid


Pendahuluan
Perubahan sistem takwim atau kalender pada priode awal Islam dari sistem kalender Lunisolar menjadi kalender Lunar murni memuat beberapa misi. Di antara misinya adalah misi pemurnian akidah umat Islam serta menjauhkannya dari kemusyrikan dan kemungkaran.
Praktek sistem kalender Lunisolar pada zaman pra Islam berlaku di jazirah Arab. Penentuan, perhitungan waktunya menggunakan peredaran atau fase peredaran bulan. Sistem kalender bulan ini umurnya lebih pendek 11 hari/tahunnya dari kalender solar. Untuk menyesuaikan keterlambatan dan ketinggalan ini, dalam jangka waktu tertentu diadakanlah bulan ke-13 sebagai sisipan, yang disebut nasi’. Bulan sisipan inilah yang biasanya rentan  terhadap penyelewengan. Di antara bentuk penyelewengan itu adalah pelanggaran terhadap bulan-bulan haram dengan melakukan peperangan dan  praktik maksiat yang diliputi kemusyrikan.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang sejarah perkembangan sistem kalender dalam Islam. Sistem kalender dalam Islam berdasarkan pada peredaran atau fase bulan yang sebenarnya—yang dikenal dengan kalender berdasarkan hisab hakiki. Dan bagaimana sistem kalender tersebut menghapuskan bulan sisipan.


Takwim Lunisolar pra Islam Bernuansa Paganisme
Said Aqiel Siradj mengemukakan bahwa sebelum kedatangan agama Islam, masyarakat Arab memakai kalender lunisolar, yaitu kalender lunar (bulan) yang disesuaikan dengan matahari. Tahun baru (Ra’s as-Sanah = Kepala Tahun) selalu berlangsung setelah berakhirnya musim panas, sekitar September.[2]
Kalender Islam pada awalnya adalah kalender lunisolar yang menggunakan lunar month (perhitungannya berdasarkan pada peredaran bulan). Kalender ini telah digunakan masyarakat Arab semenjak pra Islam. Dalam satu tahun terdapat dua belas bulan. Setiap bulannya berumur 29 atau 30 hari sehingga satu tahunnya berjumlah 354 hari. Biasanya untuk mengejar ketertinggalan sistem kalender lunar ini terhadap sistem kalender solar (matahari), lalu disisipkan satu bulan sebagai bulan ke-13 yang disebut nasi’. Tak begitu jelas tentang kapan bermula dilakukannya penyisipan bulan tersebut. Di akhir hayatnya, Rasulullah melarang untuk melakukan penyisipan satu bulan tersebut.[3]
Pada masa pra Islam, bulan ke-13 sebagai bulan sisipan tersebut digunakan sebagai upacara masyarakat pagan Arab. Dalam pesta itu dilakukan penyembahan terhadap berhala dan pesta mabuk-mabukan. Di samping itu dalam penyisispan bulan ke-13 tersebut sering terjadi manipulasi. Manipulasi ini dilakukan terkait dalam penentuan awal dan akhir bulan-bulan Haram. Tidak semua kabilah di Semenanjung Arabia sepakat mengenai tahun-tahun mana saja yang mempunyai bulan nasi’. Masing-masing kabilah seenaknya menentukan bahwa tahun yang satu memiliki 13 bulan dan tahun yang lain cuma 12 bulan. Lebih celaka lagi, jika suatu kaum memerangi kaum lainnya pada bulan Muharam (yang termasuk salah satu bulan Haram--bulan terlarang untuk berperang) dengan alasan perang itu masih dalam bulan nasi’, belum masuk Muharam, menurut kalender mereka. Dengan pengertian bahwa hal ini dilakukan untuk melegalkan perang antar suku yang mereka deklarasikan. Akibatnya, masalah bulan sisipan ini banyak menimbulkan permusuhan di kalangan masyarakat Arab. Lalu turunlah perintah Allah untuk menghilangkan penyisipan bulan tersebut. [4]
Dengan penghapusan penyisipan bulan ke-13 tersebut, berarti sistem kalender Islam murni menjadi kalender lunar (bulan). Sebagaimana diketahui bahwa kalender bulan berpatokan pada fase-fase peredaran bulan. Dan tidak lagi berpedoman atau menyesuaikan dengan  pertukaran musim; sebagaimana dalam sistem kalender solar (matahari).
Selain hal di atas, ada satu yang sangat penting dalam pembinaan akidah umat Islam, yakni bahwa kalender yang baru ini memutuskan hubungannya dengan tradisi paganisme yang terdapat dalam masyarakat Arab pra Islam. Sebaliknya dalam kalender Kristen misalnya, tidak mampu melepaskan diri dari tradisi paganisme ini. Dalam kalender mereka masih diliputi tradisi pemujaan terhadap Dewi Kesuburan sehingga pada perayaan hari paskah selalu diperingati dengan melibatkan simbol-simbol kesuburan musim semi seperti: kelinci, bunga-bunga, dan telur yang dicat berwarna-warni (easter). Sementara itu hari lahirnya Yesus selalu dibarengi dengan perayaan musim dingin masyarakat pagan dalam bentuk pesta minum anggur. Dengan demikian, kita dapat melihat betapa Islam berupaya untuk memurnikan ketauhidan para penganutnya serta menjauhkan mereka dari praktik-praktik kemusyrikan.[5]
Hikmah lainnya dari penggunaan kalender Bulan ini adalah bahwa agama Islam bukanlah hanya untuk masyarakat Arab di Timur Tengah saja, melainkan untuk seluruh umat manusia di berbagai penjuru bumi yang letak geografis dan musimnya berbeda-beda. Tidak adil, jika misalnya Ramadan (bulan menunaikan ibadah puasa) dan Zulhijah saat menjalankan ibadah haji ditetapkan menurut sistem kalender solar atau lunisolar. Akibatnya masyarakat Islam di suatu kawasan berpuasa selalu di musim panas atau selalu di musim dingin. Sebaliknya, dengan memakai kalender lunar yang murni, masyarakat tersebut dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadan adakalanya di musim panas dan di lain waktu di musim dingin. Demikian juga jamaah yang melaksanakan ibadah haji, ada kalanya merasakan teriknya matahari Arafah di musim panas  dan pada saat yang lain merasakan sejuknya udara Mekah di musim dingin.
Al-Qur’an memberikan penjelasan tentang  sistem penanggalan pra Islam ini dalam surat Taubah/9  ayat 36 dan 37.
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. QS Taubah/9: 36

Dalam ayat di atas, Allah menetapkan bahwa jumlah bulan-bulan dalam satu tahun adalah dua belas. Di dalam bulan yang dua belas tersebut terdapat empat bulan haram, yakni: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab). Itulah (ketetapan) agama yang lurus; sistem yang ditetapkan dan menjadi syari’at agama Allah.[6]  Nama-nama bulan dari Muharam sampai Zulhijah tetap digunakan karena sudah populer pemakaiannya.
Bulan Haram artinya bulan yang agung. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menjadikan keempat bulan tersebut dalam setahun sebagai bulan-bulan Haram. Waktu juga mendapat kehormatan dan kemuliaan karena dapat melahirkan kebaikan yang banyak dan ganjaran yang melimpah. Pada waktu itu  Allah membuka peluang besar untuk memperoleh anugerah serta melipatgandakan ganjaran-Nya. Allah telah menetapkan  empat bulan tertentu sebagai bulan-bulan yang agung. Hal itu tidak boleh diubah oleh siapa pun, dengan mengganti tanggal dan bulannya atau mengundur atau memajukan dari waktu yang telah ditetapkan-Nya.[7]
Hampir seluruh masyarakat Arab pra Islam, mengakui dan mengagungkan keempat bulan tersebut. Sampai walapun seseorang menemukan pembunuh ayah, anak atau saudaranya pada salah satu bulan tersebut, ia tidak akan mencederai musuhnya kecuali telah berlalu bulan-bulan tersebut.[8] Namun dalam ayat di atas justru membolehkan untuk memerangi kelompok tertentu dengan syarat bahwa kelompok tersebut yang memulai terlebih dahulu memerangi kaum muslimin.
Ayat ini berbicara tentang penanggalan Hijriah. Penanggalan yang berdasarkan pada peredaran bulan. Dalam satu tahun terdapat dua belas bulan. Setiap bulannya berumur 29 atau 30 hari sehingga satu tahunnya berjumlah 354 hari untuk tahun Basitah dan 355 hari untuk tahun Kabisah. Sistem penanggalan ini berbeda sebesar 11 hari dengan penanggalan hijriah. Adapun ayat yang mengisyaratkan perbedaan perhitungan tahun Kamariah dengan tahun Syamsiah adalah:

 Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). QS al-Kahfi/ 18: 25

    Berikut ini al-Qur’an menjelaskan praktik penyalahgunaan bulan sisipan.
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. QS Taubah/9: 37

Ayat ini mengecam mereka yang menambah-nambah bilangan bulan dan memutar balikkan waktu-waktu bulan haram, baik dengan menambah maupun mengundur-ngundurnya. Dalam bulan-bulan tersebut tidak boleh diadakan peperangan. Tetapi peraturan ini dilanggar oleh mereka dengan mengadakan peperangan di bulan Muharam, dan menjadikan bulan Safar sebagai bulan yang dihormati untuk pengganti bulan Muharam itu. Bahkan jika mereka masih memerlukan waktu untuk melanjutkan peperangan pada bulan Safar, maka mereka akan mengundurkannya lagi sehingga bulan haram tersebut jatuh pada bulan berikutnya yakni Rabiul Awal. Sehingga bilangan bulan-bulan yang disucikan  itu tetap empat bulan juga. Perbuatan ini menambah kekufuran mereka atas kekufuran yang selama ini telah mereka sandang.[9]
Ketika Nabi melaksanakan haji Wada pada tahun 10 H, perhitungan tahun Kamariah yang berlaku di masyarakat Arab saat itu sesuai dengan predaran Bulan yang sebenarnya. Pada tahun tersebut tidak terjadi penyisipan bulan ketiga belas yang rentan terhadap manipulasi sebagaimana yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Pada saat Rasul berhaji—pelaksaannya bertepatan pada bulan Zulhijah. Pada tanggal 10 Zulhijah, Rasul menyampaikan khutbahnya, “Masa telah beredar (yakni bulan-bulan telah berlalu akibat pengunduran-pengunduran) sehingga kini telah kembali kepada keadaannya sebagaimana ketika penciptaan langit dan Bumi, empat di antaranya dalah bulan Haram (bulan yang agung).[10]
Dalam QS Taubah/9 ayat 37  di atas menilai bahwa menundaan  bulan-bulan Haram tersebut sebagai penambahan terhadap  kekufuran, karena dengan penundaan itu mereka melecehkan ketetapan Allah dan tidak mengakui ketentuan-Nya dalam hal mengagungan bulan-bulan Haram. Mereka dengan sengaja mengubahnya untuk meraih keuntungan material ataupun melakukan peperangan, dan penganiayaan terhadap orang lain. Jika dengan kemusyrikan mereka mengangkat sekutu bagi Allah, maka dengan penundaan itu mereka menjadikan diri mereka sekutu bagi-Nya dalam penetapan hukum. Demikian penundaan bulan-bulan Haram itu merupakan penambahan dalam kekufuran setelah sebelumnya mereka telah kufur dengan kemusyrikan.[11]


Takwim Hijriah Adalah Takwim yang Berdasarkan Hisab Hakiki
Sistem penanggalan dan ukuran waktu dibutuhkan dalam kehidupan kita untuk mendata, mencatat; proses dokumentasi dan merencanakan peristiwa dan kegiatan penting dalam kehidupan secara pribadi maupun sosial dalam arti yang lebih luas. Dalam pengertian yang praktis dan sederhana kita membutuhkan kalender untuk penentuan hari dan tanggal.[12] Adapun pada awalnya kalender merupakan sebuah tabel astronomi yang menggambarkan pergerakan matahari dan bulan untuk kepentingan ibadah dan bercocok tanam saja. Sehingga satuan tahun bukanlah hal yang penting. Tahun seringkali/diawali dengan peristiwa bersejarah ataupun pergantian kekuasaan. [13]
Sistem kalender Islam; kalender hijriah yang dapat dijadikan acuan dalam hal ibadah adalah kalender yang berdasarkan perhitungan atau hisab hakiki. Hisab hakiki adalah sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur bulan tidaklah konstan (tetap) dan tidak pula tidak beraturan, tapi bergantung posisi hilal setiap awal bulan. Boleh jadi umur bulan itu berselang seling antara dua puluh sembilan dan tiga puluh hari. Atau bisa jadi umur bulan itu berturut-turut dua puluh sembilan atau berturut-turut tiga puluh hari. Semua ini bergantung pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya; posisi hilal pada awal bulan tersebut.[14]
Kalender hijriah dikategorikan sebagai sistem penanggalan astronomical calendar, karena didasarkan pada realitas fenomena astronomi yang terjadi. Hal ini berbeda dengan kalender masehi yang hanya didasarkan pada aturan numerik (rata-rata perhitungan fenomena astronominya), sehingga disebut juga dengan aritmathical calendar. [15]
Dalam kalender hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari setiap harinya. Penentuan awal bulan; bulan baru ditandai dengan munculnya hilal di ufuk Barat waktu Magrib setelah terjadinya konjungsi atau ijtimak. Ini berdasarkan firman Allah:

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. QS al-Baqarah/ 2 ayat 189

Penanggalan hijriah yang berdasarkan atas astronomical fenomena ini tidak mengenal tahun kabisat. Inilah penanggalan atau kalender hijriah yang didasarkan pada perhitungan/ hisab hakiki, yang dapat dijadikan panduan dalam menjalankan ibadah dalam Islam. Dan ini dibedakan dengan kalender yang didasarkan pada perhitungan/ hisab urfi.
 Biasanya untuk memudahkan dan kepentingan praktis perhitungan dalam pembuatan kalender Kamariah secara urfi (bukan secara hakiki) yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dalam orbitnya secara rata-rata dengan masa 29 hari, 12 jam, 44 menit, 2,8 detik  setiap satu bulannya. Kalender ini terdiri 12 bulan, dengan masa satu tahun 354 hari, 8 jam, 48 menit, 35 detik. Itu berarti lebih pendek 10 hari, 21 jam (sekitar 11 hari) dibanding dengan kalender Masehi dalam setiap tahunnya. Masa satu tahun sama dengan 354 hari, 8 jam, 48 menit, 35 detik yang kalau kita sederhanakan dapat dikatakan bahwa satu tahun itu sama dengan 354 11/30 hari.  Dalam siklus 30 tahun, akan terjadi 11 tahun Kabisah yang berumur 355 hari dan sebagai tambahan satu hari ditempatkan pada bulan Zulhijah (bulan Zulhijahnya berumur 30 hari). Sedangkan 19 tahun sisanya merupakan tahun Basitah yang berumur 354 hari. Dengan demikian jumlah hari dalam masa 30 tahun = 30 x 354 hari + 11 hari = 10631 hari, yang diistilahkan dengan satu daur.[16]
Di masa pra dan awal Islam, belum dikenal penomoran tahun sebagaimana yang dikenal dan dapati pada masa sekarang. Sebuah tahun ditandai dengan nama peristiwa yang terjadi, seperti tahun Fil/Gajah (tahun lahirnya nabi Muhammad) karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan bergajah yang dipimpin raja Abrahah yang berasal dari Yaman Selatan, sebagaimana diabadikan dalam QS. al- Fil /105. Setelah datangnya Islam, dinamakanlah tahun wafatnya Siti Khadijah dan paman nabi; Abu Thalib dengan tahun Huzn (tahun penuh duka cita), tahun pertama hijrahnya Nabi sebagai tahun Iżn/Izin yaitu tahun diizinkannya untuk berhijrah. Tahun kedua disebut tahun Amr/perintah yaitu tahun diperintahkannya untuk berperang, tahun kesepuluh disebut tahun Wada' (haji Wada'/Perpisahan). Penamaan suatu tahun itu terkait dengan peristiwa monumental yang terjadi pada tahun tersebut sehingga melalui peristiwa penting itu namanya diabadikan.[17] 
Terhadap penamaan bulan, bangsa Arab telah mengenal dan menetapkan nama-nama bulan seperti yang kita dapati hingga saat ini yang juga selalu dikaitkan dengan fenomena alam, yaitu: Muharam, Safar, Rabiul awal, Rabiul akhir, Jumadil awal, Jumadil akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. [18] Bulan pertama dinamai Muharam, sebab pada bulan itu semua suku atau kabilah di Semenanjung Arabia sepakat untuk mengharamkan peperangan. Pada bulan Oktober, daun-daun menguning sehingga bulan itu dinamai Safar (kuning). Bulan November dan Desember pada musim gugur (rabi’) berturut-turut dinamai Rabiul Awal dan Rabiul Akhir. Januari dan Februari adalah musim dingin (jumad atau beku), sehingga dinamai Jumadil Awal dan Jumadil Akhir. Kemudian salju mencair (Rajab) pada bulan Maret. Bulan April di musim semi merupakan bulan Syakban (syi’b = lembah), saat turun ke lembah-lembah untuk mengolah lahan pertanian atau menggembala ternak. Pada bulan Mei, suhu mulai membakar kulit, lalu suhu meningkat pada bulan Juni. Itulah bulan Ramadan (pembakaran) dan Syawal (peningkatan). Bulan Juli merupakan puncak musim panas yang membuat orang lebih senang istirahat duduk di rumah daripada bepergian, sehingga bulan ini dinamai Zulkaidah (qa’id = duduk). Akhirnya Agustus dinamai Zulhijah, sebab pada bulan itu masyarakat Arab menunaikan ibadah haji ajaran nenek moyang mereka, nabi Ibrahim as.[19]


Sejarah Terbentuknya Kalender Hijriah
Pada masa Khalifah Umar ibn Khattab (634-644) kekuasaan Islam meluas dari Mesir sampai Persia. Pada tahun 638, Gubernur Irak Abu Musa al-Asy’ari berkirim surat kepada Khalifah Umar di Madinah, yang isinya antara lain: “Surat-surat kita memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun. Sudah saatnya umat Islam membuat tarikh sendiri dalam perhitungan tahun.”[20]

Khalifah Umar ibn Khattab menyetujui usul gubernurnya ini. Terbentuklah panitia yang diketuai Khalifah Umar sendiri dengan anggota enam sahabat Nabi terkemuka, yaitu: Usman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Abdurrahman ibn Auf, Sa’ad ibn Abi Waqqas, Thalhah ibn Ubaidillah, dan Zubair ibn Awwam. Mereka bermusyawarah untuk menentukan Tahun Satu dari kalender yang selama ini digunakan tanpa angka tahun. Ada yang mengusulkan penghitungan dari tahun kelahiran Nabi (‘Am al-Fil, 571 M.), dan ada pula yang mengusulkan tahun turunnya wahyu Allah yang pertama (‘Am al-Bi’tsah, 610 M.). Tetapi, akhirnya yang disepakati panitia adalah usul dari Ali ibn Abi Thalib, yaitu tahun berhijrahnya kaum muslimin dari Makah ke Madinah (‘Am al-Hijrah, 622 M.).
Ali ibn Abi Thalib mengemukakan tiga argumen. Pertama, dalam al-Qur’an sangat banyak penghargaan Allah bagi orang-orang yang berhijrah. Kedua, masyarakat Islam yang berdaulat dan mandiri baru terwujud setelah hijrah ke Madinah. Ketiga, umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki semangat Hijriah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu keadaan dan ingin berhijrah pada kondisi yang lebih baik.
Selanjutnya, Khlaifah Umar ibn Khattab mengeluarkan keputusan bahwa tahun hijrah Nabi adalah Tahun Satu, dan sejak saat itu kalender umat Islam disebut tarikh Hijriah. Tanggal 1 Muharam 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Juli 622 Masehi. Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M.) langsung ditetapkan sebagai tahun 17 Hijriah. Dokumen tertulis bertarikh Hijriah yang paling awal (mencantumkan Sanah 17 = Tahun 17) adalah Maklumat Keamanan dan Kebebasan Beragama dari Khalifah Umar ibn Khattab kepada seluruh penduduk kota Aelia (Yerussalem) yang baru saja dibebaskan laskar Islam dari penjajahan Romawi.[21] Dengan demikian, maka penghitungan tahun Hijriah diperlakukan mundur sebanyak 17 tahun.

Kalender Islam (Hijriah), biasanya disingkat dengan A.H. dalam bahasa Barat, yang berasal dari bahasa Latin “Anno Hegirae”, atau biasanya dikenal “After Hijrah”, atau “Setelah Hijriah”.[22]

Karakteristik kalender hijriah adalah kalender berdasarkan peredaran bulan (qamar) atau disebut juga dengan kalender Lunar  yang terdiri 12 bulan. Bulan yang pertama adalah Muharam dan bulan terakhir adalah Zulhijah.  Berikut urutan bulan-bulan itu selengkapnya:


01
Muharam

07
Rajab
02
Safar

08
Syakban
03
Rabiul Awal

09
Ramadan
04
Rabiul Akhir

10
Syawal
05
Jumadil Awal

11
Zulkaidah
06
Jumadil Akhir

12
Zulhijah

Selain untuk keperluan ibadah, fungsi lain dari kalender adalah merekonstruksi peristiwa atau sejarah di masa lampau. Banyak peristiwa yang terjadi sebelum dimulainya penanggalan Islam pada masa kekhalifahan Umar ibn Khattab yang dapat dihitung ulang,  seperti tentang kelahiran nabi Muhammad saw.  Alat uji atau mengecek ulang kebenaran perhitungan penanggalan tersebut adalah riwayat yang menggambarkan peristiwa tersebut.  Riwayat kronologis kehidupan Rasulullah menyatakan tentang hari atau musim merupakan alat uji terbaik dalam analisis konsistensi historis-astronomisnya. Urutan hari tidak pernah berubah dan berisifat universal. Pencocokan musim diketahui dengan melakukan konversi sistem kalender hijriah ke sistem kalender masehi. Program komputer sederhana konversi kalender hijriah-masehi dapat digunakan sebagai pendekatan awal yang praktis dalam merekonstruksi kronologi kejadian penting dalam kehidupan Rasulullah.[23]
         Beragam informasi dijumpai di buku-buku tarikh tentang kejadian-kejadian itu. Haekal menyatakan tentang kelahiran Nabi Muhammad saw saja terdapat berbagai pendapat. Ada yang menyatakan lahir pada tanggal 2, 8, 9, atau 12. Bulannya pun beragam: Muharam, Safar, Rabiul awal, Rajab, atau Ramadan tahun Gajah, 15 tahun sebelum tahun Gajah, 30 tahun setelah tahun Gajah, atau bahkan 70 tahun setelah tahun Gajah. Namun kebanyakan pendapat menyatakan Rasulullah saw dilahirkan pada hari Senin 12 Rabiul awal tahun Gajah. Peristiwa itu terjadi 53 tahun sebelum hijrah (secara matematis-astronomis dapat dinyatakan sebagai tahun -53 H). Sehingga saat kelahiran nabi tersebut bertepatan dengan hari Senin 5 Mei 570 M.[24]
Untuk mengetahui takwim, penanggalan hijriah; maka kita akan menelusurinya melalui beberapa konsep berikut ini:

1.      Umur Bulan Kamariah
               Dalam sistem hisab yang didasarkan pada peredaran Bulan dan Bumi yang sebenarnya, umur bulan Kamariah tidaklah konstan (tetap) dan tidak pula tidak beraturan, tapi bergantung posisi hilal setiap awal bulan. Boleh jadi umur bulan itu berselang seling antara dua puluh sembilan dan tiga puluh hari. Atau bisa jadi umur bulan itu berturut-turut dua puluh sembilan atau berturut-turut tiga puluh hari. Semua ini bergantung pada peredaran Bulan dan Bumi yang sebenarnya; posisi hilal pada awal bulan tersebut.[25]  Sistem ini tentu saja berbeda dengan penetapan kalender secara urfi. Dalam sistem penetapan kalender urfi yang berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Perhitungan secara urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil; gasal berumur tiga puluh hari sedangkan bulan yang genap berumur dua puluh sembilan hari. Dengan demikian bulan Ramadan sebagai bulan kesembilan (ganjil) selamanya akan berumur tiga puluh hari. Pada hal dalam kenyataannya tidak selalu seperti itu. Sehingga perhitungan secara urfi ini disepakati oleh para ulama tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan ibadah. [26]

2.      Permulaan Hari
Dalam penentuan permulaan hari yang baru dimulai dari waktu Magrib, saat terbenamnya Matahari. Ketika masuknya waktu Magrib berarti telah memasuki hari yang baru; terjadinya pergantian tanggal dan  sekaligus meninggalkan hari yang sebelumnya.
Dalam ilmu astronomi, pergantian atau permulaan  hari  berlangsung saat posisi Matahari berkulminasi bawah, yakni pada pukul 24.00 atau pukul 12.00 malam. Ini yang dijadikan patokan dalam kalender yang berbasiskan peredaran Matahari (kalender Solar). Sementara itu pergantian atau permulaan  hari  dalam penanggalan Islam dalam penentuan awal bulan Kamariah adalah saat terbenamnya Matahari.[27]

3.      Hilal
Definisi hilal bisa beragam karena itu bagian dari riset ilmiah, semua definisi itu semestinya saling melengkapi satu dengan lainnya. Bukan dipilih definisi parsial, tapi hilal harus didefinisikan dengan sebuatu definisi yang komprehensif. Misalnya, definisi lengkap yang dirumuskan sebagai berikut: hilal adalah bulan sabit pertama yang teramati di ufuk barat sesaat setelah Matahari terbenam, tampak sebagai goresan garis cahaya yang tipis, dan bila menggunakan teleskop dengan pemroses citra bisa tampak sebagai garis cahaya tipis di tepi bulatan bulan yang mengarah ke matahari.[28] Dari data-data rukyatul hilal jangka panjang, keberadaan hilal dibatasi oleh kriteria hisab tinggi minimal sekian derajat bila jaraknya dari matahari sekian derajat dan beda waktu terbenam bulan-matahari sekian menit serta fraksi iluminasi sekian prosen.[29] Penting artinya perhitungan posisi hilal ini. Karena perhitungan posisi dan ketinggian hilal terkait dengan penentuan awal bulan (new month). Jika hilal telah wujud di atas ufuk menurut kriteria sebagian kelompok atau ketinggian hilal telah memenuhi kriteria visibilitas untuk dirukyah (imkanu rukyah) menurut sebagian kelompok yang lain, maka esok harinya  adalah tanggal satu bulan yang baru.

4.      New Month (Bulan Baru)
Dalam penentuan telah masuknya bulan baru atau awal bulan Kamariah terdapat perbedaan ahli hisab, di antaranya yang berpendapat bahwa awal bulan baru itu ditentukan hanya oleh terjadinya ijtimak sedangkan yang lain mendasarkan pada terjadinya ijtimak dan  posisi hilal.
KH Noor Ahmad SS menyatakan ijtimak/ konjungsi/ iqtiran/ pangkreman yaitu apabila Matahari dan Bulan berada pada kedudukan/bujur astronomi yang sama. Dalam astronomi dikenal dengan istilah konjungsi (conjunction) dan dalam bahasa Jawa disebut pangkreman. Ijtimak  dalam ilmu hisab dikenal juga dengan istilah ijtima’  an-nayyirain. [30]
Dalam kitab Nur al-Anwar dijelaskan bahwa ijtimak itu adakalanya terjadi setelah Matahari terbenam dan pada waktu yang lain terjadi sebelum matahari terbenam. Ijtimak setelah Matahari terbenam, posisi hilal masih di bawah ufuk dan pasti tidak dapat dirukyah. Adapun apabila ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam ada tiga kemungkinan, yaitu:

a.       Hilal sudah wujud di atas ufuk dan mungkin bisa dirukyah.
b.      Hilal sudah wujud di atas ufuk dan tidak mungkin bisa dirukyah
c.       Hilal belum wujud di atas ufuk/masih di bawah ufuk  dan pasti tidak mungkin bisa dirukyah.[31]

Kelompok yang berpegang pada sistem ijtimak menetapkan jika ijtimak  terjadi sebelum Matahari terbenam, maka sejak Matahari terbenam itulah awal bulan baru sudah mulai masuk. Mereka sama sekali tidak mempermasalahkan hilal dapat dirukyah atau tidak.
            Sedangkan kelompok yang berpegang pada terjadinya ijtimak dan posisi hilal menetapkan jika pada saat Matahari terbenam setelah terjadinya ijtimak dan  posisi hilal sudah berada di atas ufuk, maka sejak Matahari terbenam itulah perhitungan bulan baru dimulai.[32]
Keduanya sama dalam penentuan awal masuknya bulan Kamariah, yakni pada saat Matahari terbenam setelah terjadinya ijtimak. Namun keduanya berbeda dalam menetapkan kedudukan bulan di atas ufuk. Aliran ijtima’ qabl gurub sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan kedudukan hilal di atas ufuk pada saat sunset. Sebaliknya kelompok yang berpegang pada terjadinya ijtimak dan posisi hilal saat sunset menyatakan apabila hilal sudah berada di atas ufuk itulah pertanda awal masuknya bulan baru. Bila hilal belum wujud berarti hari itu merupakan hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. [33]

Selanjutnya kedua kelompok ini masing-masingnya terbagi lagi menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil. Perbedaan ini disebabkan atau dikaitkan dengan fenomena-fenomena yang terdapat di sekitar peristiwa ijtimak dan gurub asy-syams.  Dan dalam perkembangan wacana dalam penetapan awal bulan Kamariah, kelompok yang berpegang pada posisi hilal inilah yang lebih mendominasi. Selanjutnya akan dibahas tentang kelompok yang berpedoman pada wujudul hilal dan kelompok yang berpedoman pada imkanu rukyah dalam penentuan awal bulan. Keduanya merupakan bagian dari mereka yang berpegang pada posisi hilal dan memiliki standar atau patokan yang berbeda.
Mereka yang berpedoman pada wujudul hilal menyatakan bahwa pedoman masuknya awal bulan adalah telah terjadi ijtimak  sebelum terbenam Matahari dan pada saat sunset itu hilal telah wujud di atas ufuk. Sementara itu mereka yang berpedoman pada imkanu rukyah menyatakan bahwa patokan masuknya awal bulan adalah telah ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari dan pada saat sunset itu hilal telah berada di atas ufuk pada ketinggian yang memungkinkan untuk dirukyah.
Dalam menentukan masuknya awal bulan, mereka yang berpedoman pada wujudul hilal berpatokan pada posisi hilal sudah di atas ufuk tanpa mematok ketinggian tertentu. Jika hilal telah di atas ufuk otomatis pertanda masuknya awal bulan. Mereka yang berpedoman pada imkan ar-rukyah menentukan ketinggian tertentu hilal sehingga memungkinkan untuk dirukyah. Kriteria ketinggian hilal ini pun dimaknai berbeda-beda ada mereka yang menyatakan  bahwa ketinggian hilal untuk memungkinkan untuk dirukyah. Di samping itu ada kriteria-kriteria lain sebagai pendukung seperti illuminasi bulan, jarak antara Bulan dan Matahari saat gurub, posisi hilal terhadap Matahari, jangka waktu antara ijtimak dan terbenamnya Matahari, dan lainnya. [34]


Penutup
Kalender Hijriah murni menggunakan sistem kalender lunar. Sistem kalender ini berpatokan pada fase peredaran bulan yang sebenarnya sehingga tidak memerlukan adanya koreksi. Dalam sistem  kalender ini tidak dikenal lagi adanya bulan sisipan yang dalam sejarahnya pada priode awal Islam rentan terhadap penyelewengan yang bernuansa kemusyrikan.




Daftar Pustaka

Ahmad SS, Noor, Sistem Hisab Nur al-Anwar dan Fath Ra’uf al-Mannan, Makalah pada Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1421H/2000M se Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta.  Semarang: PPM IAIN Wali Songo, 2000.

____________,  Hisab dan Kedudukannya dalam Ibadah Muaqat, Makalah pada Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1422H/2001M se Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta. Semarang: PPM IAIN Wali Songo, 2001.

____________, Upaya Menyatukan Visi Terhadap Peristiwa Bersejarah Menurut Hisab Nūr al-Anwār, Makalah pada Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1424H/2003M se Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta.  Semarang: PPM IAIN Wali Songo, 2003. 

____________, Risalah al-Falak Nar al-Anwar min Muntaha al-Aqwal fi Ma’rifah Hisab as-Sinin wa al-Hilal wa al-Ijtima’ wa al-Kusuf  wa al-Khusuf ’ala al-Haqiqi bi at-Tahqiqi bi ar-Rashd al-Jadid, Kudus: Madrasah Tasywiq ath-Thullab Salafiyah, 1986.

Azhari, Susiknan, Ilmu Falak Teori dan Praktek, Yogyakarta: Lazuari, Cet.ke-1, 2001.

____________, Hisab dan Rukyat Wacana untuk Membangun Kebersamaan di tengah Perbedaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 2007.

____________,  Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, Cet. Ke-2, 2007.

____________,  Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-2, 2008.

____________, Hisab Hakiki Model Muhammad Wardan: Penelusuran Awal dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004,h. 30-31

____________, dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar'i dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 42 No. I, 2008.

http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf  diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Depag RI,  Ditjen Binbaga Islam,  Laporan Keputusan Musyawarah Hisab Rukyat, Jakarta: Depag RI,  1990.

Badan Hisab Rukyat Depag RI, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Depag RI, 1981.

____________,  Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004.

____________,  Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Gema Risalah Press,  1992.

___________, Pedoman Penghitungan Awal Bulan Qamariyah, Jakarta: Depag RI, 1994/1995.

Fathurohman SW, Oman, Kalender Muhammadiyah, Power point disampaikan pada Musyawarah Ahli Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta,  29-30 Juli 2006.

___________, Saadoeddin Djambek dan Hisab Awal Bulannya dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004.

Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab Rukyat Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika,  2006.

Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet.ke-3,  2008.

____________, Hisab Awal Bulan Sistem Nurul Anwar (Kajian Astronomis) dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004.

Murtadho, Moh, Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN Malang Press, 2008, cet.ke1.

Saksono, Toto, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, Jakarta: Amythas Publicita bekerja sama dengan Center for Islamic Studies, 2007.
Samarani, as-, Abah Zacky, Data ketinggian hilal masa nabi Muhammad SAW, http://blogcasa.wordpress.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Setyanto, Hendro, Membaca Langit, Jakarta: al-Ghuraba, 2008, Cet.ke-1.

Shihab, M Quraish,  Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 5, Jakarta: Lentera Hati, 2004

Siddiq, Suwandojo, “Imkan al-Ru’yah sebagai Basis Terwujudnya Kalender Islam Internasional (International Islamic  Calendar Based on Expected First Crescent Visibility)”, Makalah

Siradj,Said Aqil, “Memahami Sejarah Hijrah”,  dimuat dalam harian Republika, Rabu 9 Januari 2008

Taqwim Hijriah,  hhtp://afdacairo.blogspot.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009

T. Djamaluddin,  Rekonstruksi Kejadian Zaman Nabi Berdasarkan Hisab Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriah, http: //t-djamaluddin.space.live.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009

____________, Redefinisi Hilal menuju Titik Temu Kalender Hijriyyah, http://t-djamaluddin.space.live.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009





[1] Jayusman, Lektor fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung. http://jayusmanfalak.bolgspot.com dan E mail jay_falak@yahoo.co.id
[2] Baca selengkapnya Said Aqil Siradj, “Memahami Sejarah Hijrah”,  dimuat dalam harian Republika, Rabu 9 Januari 2008, hal. 8-9.
[3] Toto Saksono, Mengkompromikan Rukyah & Hisab, Jakarta: PT.  Amytas Publicita, 2007, h. 60-61
[4]Ibid , h. 61
[5] Ibid, h.62
[6] M Quraish Shihab,  Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 5, Jakarta: Lentera Hati, 2004, h. 587
[7] Ibid, h. 588
[8] Ibid, h. 587
[9] Ibid, h. 589-590
[10] Ibid, h.590
[11] Ibid
[12] Kalender adalah sistem pengorganisasian satuan-satuan waktu dengan tujuan untuk penandaan serta perhitungan waktu dalam jangka panjang. Susiknan Azhari,  Ensiklopedi Hidab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-2, 2008, h. 115
[13]Hendro Setyanto, Membaca Langit, Jakarta: al-Ghuraba, 2008, Cet.ke-1, h.40.
[14]Susiknan Azhari, Hisab Hakiki Model Muhammad Wardan: Penelusuran Awal dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004,h. 30-31
[15] Hendro Setyanto, op.cit, h.46.
[16] Taqwim Hijriah,  hhtp://afdacairo.blogspot.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[17] T. Djamaluddin,  Rekonstruksi Kejadian Zaman Nabi Berdasarkan Hisab Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriah, http: //t-djamaluddin.space.live.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[18] Menurut al-Biruni bahwa nama- nama bulan dalam Kalender Kamariah mulai dikenalkan sejak tahun 412 M. Nama-nama bulan Kamariah tersebut berubah-ubah selama empat kali sampai yang kini dipakai oleh umat Islam. Nama-nama bulan kamariah yang berkembang sekarang mulai digunakan sejak akhir abad V Masehi.  Susiknan Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar'i dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 42 No. I, 2008. http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf  diakses pada tanggal 5 Maret 2009, h. 136
[19] Baca selengkapnya Said Aqil Siradj, op.cit,  hal. 8-9.
[20] Ibid, h. h. 9.
[21] Ibid baca juga Taqwim Hijriah,  hhtp://afdacairo.blogspot.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[22]Suwandojo Siddiq, “Imkan al-Ru’yah sebagai Basis Terwujudnya Kalender Islam Internasional (International Islamic  Calendar Based on Expected First Crescent Visibility)”, Makalah, h. 7.
[23] T. Djamaluddin,  Rekonstruksi Kejadian Zaman Nabi Berdasarkan Hisab Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriah, http: //t-djamaluddin.space.live.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[24] Ibid
[25] Susiknan Azhari, Hisab Hakiki Model Muhammad Wardan: Penelusuran Awal dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004,h. 30-31
[26] Susiknan Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar'i dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 42 No. I, 2008. http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf  diakses pada tanggal 5 Maret 2009, h.8
[27] Oman Fathurohman SW,  Kalender Muhammadiyah, Power point disampaikan pada Musyawarah Ahli Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta,  29-30 Juli 2006
[28] T. Djamaluddin,  Redefinisi Hilal menuju Titik Temu Kalender Hijriyyah, http://t-djamaluddin.space.live.com. Diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[29] Ibid
[30] Noor Ahmad SS, Risalah al-Falak Nur al-Anwar min Muntaha al-Aqwal fi Ma’rifah Hisab as-Sinin wa al-Hilal wa al-Ijtima’ wa al-Kusuf  wa al-Khusuf ’ala al-Haqiqi bi at-Tahqiqi bi ar-Rashd al-Jadid, Kudus: Madrasah Tasywiq ath-Thullab Salafiyah, 1986, h.6
[31] Ibid
[32] Badan Hisab Rukyat Depag RI, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Depag RI, 1981, h.99
[33] Susiknan Azhari,  Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, Cet. Ke-2, 2007, h.109
[34] Misalnya Muhammadiyah dalam hal ini memilih posisi Bulan dan Matahari terhadap ufuk sebagai tanda awal bulan, yakni apabila Matahari lebih dulu terbenam daripada Bulan setelah sebelumnya telah terjadi ijtimak. Inilah yang dikenal dengan wujudul hilal. Kata hilal pada kata wujudul hilal, dengan demikian, bukan hilal dalam arti visual sebagaimana ditunjukkan dalam hadis-hadis Nabi saw. melainkan hilal dalam arti konsepsual, yakni bagian permukaan Bulan yang tersinari Matahari menghadap ke Bumi. Atau lebih tepat lagi, istilah itu harus diartikan Matahari sudah terlampaui oleh Bulan dalam peredarannya dari arah barat ke timur; pembatasnya adalah ufuk Oman Fathurohman SW,  Kalender Muhammadiyah, Power point disampaikan pada Musyawarah Ahli Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta,  29-30 Juli 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar