Selasa, 02 Agustus 2011

Penggunaan Kaedah Fiqhiyah Al-Ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad dan La ‘Ibrah bi azh-Zhan al-Bayyin Khatha-uh Dalam Masalah penentuan Arah Kiblat

Penggunaan Kaedah Fiqhiyah 
Al-Ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad dan La ‘Ibrah bi azh-Zhan al-Bayyin Khatha-uh
Dalam Masalah penentuan Arah Kiblat





Al-Ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad
Seseorang yang hendak melaksanakan salat Zuhur namun ia tidak mengetahui arah kiblat dari tempat ia berada tersebut.  Lalu ia berupaya dengan segenap kemampuannya (ijtihad) untuk mengetahui arah kiblat. Sampailah ia pada salah satu arah yang diduga kuat (zhan) sebagai arah kiblat. Lalu iapun melaksanakan salat.  Ketika masuknya waktu Asar, ternyata zhannya berubah. Arah yang semula diasumsikan sebagai arah kiblat mulai diragukan. Dalam kondisi demikian, ia dituntut untuk melakukan ijtihad lagi untuk memperoleh arah kiblat yang lebih diyakini. Jika hasil ijtihad yang kedua ini berubah; berbeda dari sebelumnya, maka dalam melaksanakan salat Asar, ia haruslah menghadap ke arah kiblat hasil ijtihad yang kedua tersebut. Dan ia tidak boleh melaksanakan salat Asar dengan menghadap arah kiblat sebagaimana pada waktu salat Zuhur (hasil ijtihad yang pertama) karena telah dihasilkan arah yang lebih diyakininya dari sebelumnya. Meski dalam hal ini terjadi perubahan arah kiblat antara hasil ijtihadnya yang pertama dengan hasil ijtihadnya yang kedua, bukan berarti salat Zuhur yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi batal atau tidak sah. Tetapi salat Zuhur tersebut hukumnya sah karena telah berdasarkan hasil ijtihad yang pertama. Namun untuk salat Asar, ia harus menghadap ke arah kiblat yang dihasilkan oleh  ijtihad yang kedua. [1]

Kamis, 28 Juli 2011

KEABSAHAN MENGHADAP KIBLAT KE KA'BAH BAGI MEREKA YANG SALAT DI ATAS PESAWAT

 KEABSAHAN MENGHADAP KIBLAT 
KE KA'BAH BAGI MEREKA YANG SALAT 
DI ATAS PESAWAT










Terkait dengan posisi seseorang yang sangat tinggi di atas udara (demikian juga sebaliknya ketika berada jauh di bawah tanah); dapat dinyatakan keadaan tersebut dinyatakan ia tidak menghadap kiblat. Karena dianggap kalaupun menghadap ke Ka’bah itu diduga adalah di atasnya bukan tepat ke Ka’bah.

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN










BERPUASA MENGEJAR MATAHARI

Kasus:  Seseorang yang berangkat menunaikan ibadah haji atau umrah ke tanah suci. Berangkat dari Jakarta pukul 13.00 WIB. Setelah lima jam perjalanan diumumkan untuk berbuka puasa waktu Jakarta. Waktu diumumkan untuk berbuka; pada  waktu  itu matahari masih bersinar dengan teriknya. Sehingga para penumpang terbelah antara yang membukakan puasa mereka dan sebagian lainnya tetap puasa menunggu Magrib (saat sunset).Padahal penumpang dapat berbuka sesuai dengan daerah atau tempat ia memulai berpuasa.

Sebagai catatan bahwa perbedaan antara  WIB dan waktu Mekah adalah 4 jam. Dan setelah 8 jam melakukan perjalanan  sampailah di Jeddah pada pukul 17.00 waktu setempat.Dan belum masuk waktu Magrib untuk daerah setempat.


Senin, 18 Juli 2011

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IBADAH KURBAN KOLEKTIF

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IBADAH KURBAN KOLEKTIF[1]










Abstrak
Tulisan ini mengkaji seputar ibadah kurban secara kolektif; oleh banyak orang. Pertanyaan yang muncul adakah batasan tentang jumlah maksimal orang atau peserta ibadah kurban, demikian juga dengan biaya yang harus ditanggung oleh masing-masingnya. Jawabannya secara syari’ah dibutuhkan untuk menjawab fenomena ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Kata Kunci: Ibadah Kurban, Ibadah Kurban Kolektif


PENDAHULUAN
Makalah ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Yang Dilaksanakan Secara Kolektif. Yang dimaksud dengan hukum Islam di sini adalah hukum fiqh. Dalam hal ini penulis mengemukakan pendapat para fuqaha dalam membahas persoalan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif.
Pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif jamak kita temui di tengah-tengah masyarakat. Pelaksanaannya mengambil beberapa bentuk. Misalnya ibadah kurban yang dilaksanakan di berbagai lembaga pendidikan atau sekolah. Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban tersebut tidak hanya melibatkan para pengajar ataupun para pegawainya, tetapi juga para siswanya. Para siswa diajarkan untuk  ikut berperan aktif dalam pelaksanaan ibadah kurban tersebut. Mulai dari ikut dalam penggalangan dana secara kolektif, pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusiannya.
Pada kasus yang lain kadang kita temui mereka yang fanatik harus menyembelih seekor hewan kurban hanya untuk ibadah kurban satu orang saja (tidak secara kolektif  atau bersama-sama). Biasanya dalam melaksanakan ibadah kurban seekor kambing, sapi, atau kerbau hanya diperuntukkan untuk satu orang peserta kurban. Adapun lazimnya dalam pelaksanaan ibadah kurban itu seekor sapi atau kerbau dapat dikolektif untuk tujuh orang peserta kurban.

PENGKLASIFIKASIAN SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

PENGKLASIFIKASIAN 
SISTEM HISAB AWAL BULAN
KAMARIAH DI INDONESIA[1]










Abstrak
Banyak pihak yang mencoba mengklasifikasikan metode hisab awal bulan Kamariah yang berkembang di Indonesia. Nama aliran yang digunakan cukup beragam. Pemberian nama yang beragam tersebut menimbulkan pemberian definisi yang tidak seragam pula tentunya. Akibatnya timbul penilaian yang berbeda-beda  terhadap masing-masing aliran. Kadang pengklasikafisian ini sering terjebak pada membandingkan satu sistem hisab dengan sistem hisab lainnya berkaitan dengan tingkat akurasinya.

Kata Kunci: Sistem Hisab, Awal Bulan Kamariah, Urfi, Hakiki, Hakiki Taqribi, Hakiki Tahqiqi 


Pendahuluan
Ilmu Falak sebagai sebuah sains yang dikembangkan oleh umat Islam tentulah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Sejarah perkembangan ilmu Falak di Indonesia bersifat dinamis. Saat dunia Islam memasuki priode modernnya pada awal abad ke-20, ilmu Falak pun bersentuhan dengan kemoderenan; ilmu pengetahuan yang berasal dari Barat. Teori-teori lama yang sudah out of date mulai ditinggalkan digantikan dengan penemuan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, terdapat beragam metode hisab. Para ahli ilmu Falakpun mencoba membuat kategorisasi metode-metode hisab tersebut. Kategorisasi yang paling popular dan jamak dipakai oleh kalangan Falak adalah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama—yang waktu itu bernama Departemen Agama dalam forum seminar sehari ilmu Falak tanggal 27 April 1997 di Tugu, Bogor, Jawa Barat berdasarkan usulan Usulan Taufik. Secara garis besar metode hisab rukyat awal bulan itu ada dua, yakni hisab Urfi dan Hakiki. Kemudian hisab hakiki dibagi lagi menjadi tiga tingkatan yakni:  hisab Hakiki Taqribi,  hisab Hakiki Tahqiqi, dan hakiki kontemporer.

Fenomena Gerhana Dalam Wacana Hukum Islam Dan Astronomi

Fenomena Gerhana Dalam Wacana Hukum Islam Dan Astronomi[1]






Abstrak
Gerhana adalah peristiwa yang jarang atau langka. Di tengah-tengah masyarakat masih terdapat kesalahan dan kekurangfahaman terhadap peristiwa gerhana. Gerhana adalah peristiwa astronomi biasa yang tidak dihubungkan dengan mitos atau kepercayaan tertentu. Ketika berterjadi gerhana di suatu daerah disyari’atkan untuk melaksanakan salat gerhana dan melakukan observasi gerhana, sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah.

Kata Kunci: Gerhana Matahari, Gerhana Bulan, Salat Gerhana


Pendahuluan
     Kita mengetahui bahwa bumi mengitari matahari sebagai pusat tatasurya. Sementara itu bumi kita memiliki satelit yakni bulan. Bulan di samping mengitari bumi,  bersama-sama dengan bumi mengitari matahari. Akibatnya bulan kadang-kadang berada di antara matahari dan bumi. Pada saat lain bumi yang berada di antara matahari dan bulan. Ketika bulan berada di antara matahari dan bumi, ketiganya belum tentu segaris. Bulan mungkin berada lebih rendah, mungkin pula lebih tinggi dari garis hubung antara matahari dan bumi. Bila suatu waktu bulan berada tepat segaris  di antara matahari dan bulan, bulan akan menghalangi cahaya matahari yang menuju beberapa daerah di permukaan bumi. Ini menyebabkan terjadinya gerhana matahari. Tidak semua wilayah di permukaan bumi yang bisa mengamati gerhana tersebut. Hanya daerah yang tergelapi oleh bulan itu yang akan melihat gerhana matahari.
            Pada saat yang lain, bumi berada di antara matahari dan bulan. Tetapi ini pun belum tentu segaris. Pada keadaan ini bumi melihat bundaran penuh permukaan bulan yang tersinari oleh matahari, yang kita kenal dengan bulan purnama. Pada saat-saat tertentu, bumi segaris dengan matahari dan bulan. Akibatnya bayangan bumi menutupi bulan sedikit-demi sedikit. Itulah yang menyebabkan gerhana bulan.
Dalam ajaran Islam, gerhana adalah peristiwa astronomi biasa yang tidak dihubungkan dengan mitos atau kepercayaan tertentu. Dalam makalah ini selanjutnya akan dibahas seputar pembahasan gerhana matahari dan bulan dari sudut pandang astronomi dan syari’at Islam.

Selasa, 05 Juli 2011

URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT

URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT[1]










Abstrak
Biasanya dalam penentuan awal waktu salat, para ahli Falak memperhitungkan waktu Ihtiyath—waktu untuk kehati-hatian. Ihtiyath merupakan bentuk pengamanan pada perhitungan awal waktu salat agar seluruh kota; termasuk juga mereka yang bermukim di sebelah baratnya dalam melaksanakan salat sudah benar-benar masuk waktunya. Terdapat perbedaan di kalangan ahli Falak mengenai besaran ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat. Perbedaan ini pada tahap selanjutnya menyebabkan perbedaan jadwal salat yang dihasilkan.


Kata Kunci: Ihtiyath, Awal Waktu Salat, Waktu Imsak

Pendahuluan
Dalam perhitungan awal waktu salat dalam ilmu Falak terdapat waktu antisipatif yang dikenal dengan ihtiyath. Waktu ihtiyath ini merupakan antisipasi agar ibadah salat yang dilaksanakan pada waktu yang ditentukan—diyakini waktunya telah benar-benar masuk. Hal ini sangat urgen karena keyakinan masuknya waktu merupakan syarat sah ibadah salat yang dilaksanakan.
Landasan syar’i pensyariatan waktu ihtiyath ini antara lain hadis-hadis Nabi yang menegaskan tentang larangan pelaksanaan salat saat matahari terbit,  terbenam, dan istiwa (berkulminasi atas). Misalnya untuk menambah keyakinan salat Zuhur yang dilaksanakan benar-benar saat matahari telah tergelincir; bergeser ke arah barat setelah berkulminasi biasanya para ahli Falak dalam perhitungan awal waktu salat menambahkan yang dinamakan waktu ihtiyath.
Selanjutnya dalam makalah ini akan mencoba mengupas lebih lanjut tentang dasar perhitungan waktu ihtiyath, nilai/besarannya, tujuannya secara teoritis keilmuan Falak, akan diulas tentang hasil penelitian penulis yang mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pemberian nilai ihtiyath itu berpengaruh terhadap jadwal salat yang dihasilkan. Terakhir kita juga mengenal yang disebut dengan waktu imsak, sebagai waktu antisipatif atau ihtiyath dalam memulai ibadah puasa di bulan Ramadan.

Senin, 27 Juni 2011

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH (Studi Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH
Studi  Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)








Oleh:
 Dahlia Haliah Ma’u
 Dosen Jurusan Syari'ah STAIN Manado



Pendahuluan
           
Perkembangan ilmu falak di Indonesia (awal abad ke-20), tidak lepas dari peran yang dilakukan para ulama muda Indonesia yang melakukan rihlah ilmiah di negara Timur Tengah (Mekkah, Mesir, dll). Mereka tidak hanya mempelajari ilmu tauhid, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadis, dan fiqh, tapi juga mempelajari ilmu falak. Ketika kembali ke Indonesia, mereka mentransfer pengetahuannya kepada para muridnya masing-masing.[1] Proses ini secara kontinyu dilanjutkan oleh para muridnya, yang sampai sekarang proses tersebut dapat kita rasakan bersama, dan berdampak secara signifikan terhadap perkembangan ilmu falak di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan di bidang ini, salah satu yang menjadi fokus studi adalah mengenai sistem hisab awal bulan kamariah, yang saat ini terdapat lebih dari dua puluh sistem dan referensi yang digunakan masyarakat Indonesia. Yang kemudian diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar[2] yaitu; Hisab Taqriby ; dengan mengambil data dan teori pada abad pertengahan yang berdasarkan teori geosentris, tingkat akurasinya tergolong rendah, karena tanpa menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hisab Tahqiqy; mengambil data pada abad modern yang berdasarkan teori heliosentris, tingkat akurasinya tergolong sedang, karena telah menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola. Dan Hisab Kontemporer; sama dengan hisab tahqiqy, perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan berupa komputer dan lain-lain, koreksinya juga jauh lebih teliti sehingga tingkat akurasinya lebih tinggi.
Salah satu kitab yang dikelompokkan dalam hisab tahqiqy adalah al-khulashatu al-Wafiyyah hasil karya KH. Zubair Umar al-Jailani. Pengelompokan ini tentunya atas dasar pengamatan dan penelitian terhadap data-data yang terdapat dalam kitab tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengungkap metode hisab awal bulan kamariah yang terdapat dalam kitab tersebut, serta bagaimana hasil perbandingannya dengan sistem hisab kontemporer saat ini.   

Senin, 30 Mei 2011

PENGERTIAN HADIS MISOGINIS (BAGIAN PERTAMA)

PENGERTIAN HADIS MISOGINIS 
(BAGIAN PERTAMA)



Oleh

Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung


Misoginis merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris misogyny yang artinya kebencian terhadap perempuan.[1] Kamus Ilmiah Populer menyebutkan, terdapat tiga ungkapan berkaitan dengan istilah tersebut, yaitu misogin artinya benci akan perempuan, misogini artinya perasaan benci akan perempuan, misoginis artinya laki-laki yang benci pada perempuan. Secara terminologi istilah ini juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara lahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan, seperti yang dituduhkan terdapat pada beberapa teks hadis. Anggapan adanya unsur misoginis dalam hadis dipopulerkan oleh seorang aktivis perempuan Fatimah Mernissi melalui bukunya ”Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry”. Dalam bukunya, Fatimah Mernissi memaparkan sejumlah hadis-hadis yang menurut pandangannya bernada misoginis.

HADIS TENTANG PEREMPUAN HARUS MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGIS SUAMINYA, BESARNYA HAK SUAMI ATAS ISTRINYA, DAN KEUTAMAAN PEREMPUAN SALAT DI RUMAHNYA (ANALISIS KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KETIGA)

HADIS TENTANG PEREMPUAN HARUS MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGIS SUAMINYA, BESARNYA HAK SUAMI ATAS ISTRINYA, DAN KEUTAMAAN PEREMPUAN SALAT DI RUMAHNYA (ANALISIS  KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KETIGA)


Oleh

Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung



  1. Hadis Tentang Perempuan Harus Memenuhi Kebutuhan Biologis Suaminya
Teks hadisnya:
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح  (رواه البخاري وأبوداود والترمذي)
Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu ia tidak menemuinya kemudian marah maka seorang istri akan dilaknat malaikat sampai pagi harinya.” (H.R. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi).

HADIS TENTANG PEREMPUAN TIDAK BOLEH JADI PEMIMPIN, WANITA DICIPTAKAN DARI TULANG RUSUK, DAN PEREMPUAN KURANG AKAL DAN AGAMANYA (ANALISIS KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KEDUA)

HADIS TENTANG PEREMPUAN TIDAK BOLEH JADI PEMIMPIN, WANITA DICIPTAKAN DARI TULANG RUSUK, DAN PEREMPUAN KURANG AKAL DAN AGAMANYA
 ANALISIS  KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KEDUA)



Oleh

Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung


Dalam bab ini penulis akan melakukan analisa terhadap hadis-hadis misoginis menggunakan pendekatan kritik hadis modern. Dalam hal pemahamannya penulis lebih cenderung menggunakan pemahaman kontekstual dengan pendekatan-pendekatan yang telah disebutkan sebelumnya. Dari sepuluh hadis yang dicantumkan, diambil enam buah hadis saja untuk dianalisa yang menurut penulis sangat populer di masyarakat dan telah dinilai shahih oleh  ulama, yaitu:

  1. Hadis Tentang Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin
Teks hadisnya:

لن يفلح قوم ولو أمر هم امرأة  (رواه البخاري)
Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada kaum perempuan”. (H.R. Al-Bukhari)

Minggu, 22 Mei 2011

BIDANG KEAGAMAAN: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-V

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU


BIDANG KEAGAMAAN
BAHAGIAN-V




=A=

970. Adaik baulua jo bapatuik, makanan banang siku-siku, kato bana indak baturuik,
engeran bathin nan baliku.
Yang lari dari kebenaran, menandakan rasa keimanan kepada ALLAH sangat tipis.

971. Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adaik mamakai.
Adat Minangkabau bersendikan kepada ajaran syarak ( Agama Islam ).

972. Ayam bakukuak paja manyinsiang, tabuah babunyi azanpun riuah, jagolah lalok mari-
sumbayang, manyambah ALLAH diwaktu subuah.
Selalulah menjadi ummat yang taat mengerjakan Shalat diawal waktu.

BIDANG HANKAM: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-IV

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU


BIDANG HANKAM
BAHAGIAN-IV







=A=

934. Aso hilang duo tabilang, tanamo anak laki-laki.
Seorang pemuda harus berjiwa ksatria.

935. Abih mansiu nan salatuih, abih paluru nan sabuah, nan musuah balawan juo.
Keberanian membela diri diwaktu amunisi telah habis.

936. Habih sanjato tajam, hilang sanjato lahia, sanjato bathin digunokan.
Walaupun bedil dan senjata tak ada lagi, perlawanan dengan kebathinan.

BIDANG HUKUM: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU: BIDANG HUKUM BAHAGIAN-III

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU



BIDANG HUKUM
BAHAGIAN-III



=A=

704. Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Adat yang kewi di Minangkabau, adalah adat yang ajarannya berdasarkan Alam
takambang jadi guru.

705. Adat nan kewi syarak nan lazim.
Adat yang dibuat nenek moyang dibawah batang kayu yang sakti dan berbisa, ajaran
agama Islam yang mutlak.

706. Anggang lalu atah jatuah, pulang pagi babasah.
Seseorang yang dapat dituduh karena hal hal yang mencurigakan.

707. Adaik bajanjang naiak batanggo turun.
Aturan adat merupakan suatu Pemerintahan yang aturannya datang dari bawah yang
terjadi dengan mufakat, dan pelaksanaannya turun dari atas. Jalinan Bodi Caniago
dan Koto Piliang.

708. Adaik batiru batuladan, adaik samo diisi limbago samo dituang.
Ketentuan tentang pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

709. Adaik babarih balabeh, ketek balingka tanah, gadang balingka aua.
Aturan tentang baris belebas dalam suatu negeri korong dan kampung.

710. Adaik bacupak bagantang, cupak papek gantang piawai.
Ketentuan adat tentang pelaksanaan tentang menyelesaikan suatu sengketa.

711. Adaik bajokok badukalo, dunia baleh mambaleh, syariat palumamalu.
Aturan tentang pelaksanaan social kehidupan, sopan santun.

712. Adaik banazar maniliak hereang jo gendeang, mamakai baso jo basi.
Peraturan yang berhubungan dengan persoalan menghormati tamu dalam jamuan.

713. Adaik bakato, baiyo mangko bakato, batolan mangko bajalan.
Aturan cara bemusyawarah dalam bersidang.

714. Adaik nan bakandak suatu ateh sifaiknyo.
Peraturan yg melihat tentang suatu kejadian, baru dibuat hukumnya dengan mufakat.

715. Adaik nan manurun syarak nan mandaki.
Ketentuan semula masuknya agama Islam, dari Ulakan Pariaman ketanah darek, dan
adat menurun dari darek ke Pariaman dan rantau pesisir.

BIDANG EKONOMI: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-II

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU




BIDANG EKONOMI
BAHAGIAN-II




=A=

433. Asalai jio-jio patuang, asalai angok-angok ikan, nan indak dicari juo.
Bagaimana sulitnya keadaan dan kacaunya keadaan dan suasana, namun kebutuhan
hidup perlu dipenuhi.

434. Katiko ado jan dimakan, lah indak ado baru dimakan.
Perlu dalam hidup ini berhemat dan memikrkan masa yang akan datang.

435. Alun bakilek lah bakalam, alun dibali lah bajua, satahun bareh kamaha, lah jaleh
tando manunjuakkan.
Senantiasa mengingat dan memperhatikan bahwa kesulitan dan kelaparan akan
mengancam.

436. Ayam batalua ateh padi tapi mati kalaparan, itiak baranang ateh aia tapi mati ka
hausan.
Orang yang mempunyai tanah yang luas atau mempunyai harta yang banyak, tetapi
kehidupannya selalu dalam kesulitan, karena tidak pandai memamfaatkannya.

437. Alang tingginyo batang anau, bakalipak baijuak pulo. Alang basakik batimbakau,
maracik maampai pulo.
Sulit sekali betani dalam bidang pertembakauan, meracit dan menjemur, berjaga-
jaga siang dan malam.

438. Apo ditanam apo tumbuah, bijo ditanam kababuah, batang ditanam kabarisi.
Begitu suburnya tanah untuk bercocok tanam didaerah kita.

BIDANG SOSIAL BUDAYA: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-I

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU



BIDANG SOSIAL BUDAYA
BAHAGIAN-I



 





=A=
1. Anak nalayan mambaok cangkua, mananam ubi ditanah darek. Baban sakoyan dapek
dipikua, budi saketek taraso barek.
Beban yang berat dapat dipikul, tetapi budi sedikit terasa berat

2. Anak ikan dimakan ikan, gadang ditabek anak tenggiri. Ameh bukan perakpun bukan,
budi saketek rang haragoi
Hubungan yang erat sesama manusia bukan karena emas dan perak, tetapi lebih diikat
budi yang baik.

3. Anjalai tumbuah dimunggu, sugi sugi dirumpun padi. Supayo pandai rajin baguru,
supayo tinggi naikan budi.
Pengetahuan hanya didapat dengan berguru, kemulian hanya didapat dengan budi
yang tinggi

4. Alu tataruang patah tigo, samuik tapijak indak mati.
Sifat seseorang yang tegas bertindak atas kebenaran dengan penuh bijaksana

5. Tarandam randam indak basah, tarapuang apuang indak hanjuik.
Suatu persoalan yang tidak didudukan dan pelaksanaannya dilalaikan.

Rabu, 11 Mei 2011

ASPEK KETAUHIDAN DALAM SISTEM KALENDER HIJRIAH

ASPEK  KETAUHIDAN DALAM SISTEM KALENDER HIJRIAH[1]







Abstrak
Ajaran utama dalam agama Islam adalah menyerukan untuk mentauhidkan—mengEsakan Allah swt. Ajaran ketauhidan merupakan ajaran yang paling pokok dan mendasar dalam Islam. Ajaran tauhid ini juga menjadi landasan bagi sistem kalender Islam. Sistem kalender Islam yang dituntunkan Rasulullah menghapus praktek adanya bulan ketiga belas—bulan sisipan yang sering  disusupi hal-hal yang bernuansa kemusyrikan dan kemaksiatan.

Kata Kunci: Kalender Hijriah, Tauhid


Pendahuluan
Perubahan sistem takwim atau kalender pada priode awal Islam dari sistem kalender Lunisolar menjadi kalender Lunar murni memuat beberapa misi. Di antara misinya adalah misi pemurnian akidah umat Islam serta menjauhkannya dari kemusyrikan dan kemungkaran.
Praktek sistem kalender Lunisolar pada zaman pra Islam berlaku di jazirah Arab. Penentuan, perhitungan waktunya menggunakan peredaran atau fase peredaran bulan. Sistem kalender bulan ini umurnya lebih pendek 11 hari/tahunnya dari kalender solar. Untuk menyesuaikan keterlambatan dan ketinggalan ini, dalam jangka waktu tertentu diadakanlah bulan ke-13 sebagai sisipan, yang disebut nasi’. Bulan sisipan inilah yang biasanya rentan  terhadap penyelewengan. Di antara bentuk penyelewengan itu adalah pelanggaran terhadap bulan-bulan haram dengan melakukan peperangan dan  praktik maksiat yang diliputi kemusyrikan.

TATHBIQ AYAT PENENTUAN AWAL WAKTU SALAT ASAR

TATHBIQ AYAT PENENTUAN AWAL WAKTU SALAT ASAR[1]






 Abstrak
Penentuan awal waktu salat Asar bersifat ijtihadiyah. Ada tiga pendapat dalam penentuan awal waktu Asar ini; Kelompok pertama menyatakan bahwa awal waktu Asar terkait dengan fenomena bayang-bayang suatu benda sama panjang dengan benda itu ditambah dengan bayang-bayang pada waktu Zuhur. Kelompok kedua menyatakan fenomena bayang-bayang suatu benda dua kali panjang benda ditambah dengan bayang-bayang pada waktu Zuhur. Kelompok ketiga menyatakan waktu  Asar itu adalah pertengahan antara salat Zuhur dan salat Magrib.

Kata Kunci: Awal Waktu Salat Asar, Bayang- Bayang Benda

Sabtu, 30 April 2011

AYAT ILMIAH: TATHBIQ KISAH ASH-HAB AL-KAHFI DALAM AL-QUR’AN

TATHBIQ  KISAH ASH-HAB AL-KAHFI DALAM AL-QUR’AN[1]






Abstrak
Kisah Ash-hab al-Kahfi (para penghuni gua) merupakan salah kisah yang menonjol di dalam al-Qur’an. Kisah ini menceritakan tentang sekelompok pemuda yang beriman kepada Allah. Guna mempertahankan keimanannya dan menghindar dari penguasa yang lalim, mereka menyingkir dan bersembunyi di dalam sebuah gua. Lalu Allah menidurkan mereka selama tiga ratus atau tiga ratus sembilan tahun.

Kata Kunci: Ash-hab al-Kahfi, para penghuni gua



Pendahuluan


Menarik untuk membahas tentang kisah-kisah yang terdapat dalam al-Qur’an. Kisah-kisah yang terdapat di dalam al-Qur’an itu tidak tersusun secara kronologis dan sistematis seperti buku cerita atau sejarah. Pemunculan suatu kisah dalam surat atau rangkaian ayat bergantung pada situasi dan kondisi yang melatarbelakangi turunnya. Di balik kisah-kisah tersebut terdapat pelajaran berharga yang dapat kita petik. Adapun kisah yang akan dibahas pada makalah ini adalah kisah Ash-hab al-Kahfi (para penghuni gua). Hal yang paling kita ingat biasanya dari kisah Ash-hab al-Kahfi adalah sekelompok pemuda yang ditidurkan oleh Allah selama tiga ratus atau tiga ratus sembilam tahun.

Rabu, 13 April 2011

AYAT ILMIAH: KESALAHAN-KESALAHAN DALAM PEMAHAMAN AL-QUR’AN: Dari Teori Darwin Sampai Penjelajahan Ruang Angkasa

KESALAHAN-KESALAHAN DALAM PEMAHAMAN AL-QUR’AN:  Dari Teori Darwin Sampai Penjelajahan Ruang Angkasa




Waktu Aliyah di Madrasah Sumatera Thawalib Parabek dulu, zaman-zamannya sering jadi utusan untuk ikut MTQ cabang Fahmil Qur'an; baik antar sekolah, di kabupaten, maupun tingkat propinsi Sumatera Barat. Salah satu pertanyaan yang masih ane ingat sebutkan adalah bukti dalam al-Qur'an bahwa manusia itu bisa menjelajah ke luar angkasa. Jawabannya QS ar-Rahman/55: 33.

 “Hai jama'ah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, Maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan.”

Seiring waktu berjalan, ane sadar itu adalah pemahaman yangg keliru. Padahal al-Qur'an tidak bicara seperti itu, tapi lalu ayat itu disalahfahami dengan memehaminya sepenggal-sepenggal tidak utuh. Berikut ini bebrapa pemahaman yang salah dalam memahami kitab suci al-Qur’an yang ane tukipkan dari buku “Membumikan Al-Qur’an” karya M Quraish Shihab.



I. Teori Darwin

Kekeliruan sebagian cendekiawan Islam yang mengingkari teori evolusi Darwin (1804-1872) dengan beberapa ayat Al-Quran, atau mereka yang membenarkan dengan ayat-ayat lainnya. Memang, tak sedikit dari cendekiawan Islam yang mengakui kebenaran teori tersebut. Bahkan lima abad sebelum Charles Darwin, 'Abdurrahman Ibn Khaldun (1332-1406) menulis dalam kitabnya, Kitab Al-'Ibar fi Daiwani Al-Mubtada'i wa Al-Khabar (dalam mukadimah ke-6 pasal I) sebagai berikut:

"Alam binatang meluas sehingga bermacam-macam golongannya dan berakhir proses kejadiannya pada masa manusia yang mempunyai pikiran dan pandangan. Manusia meningkat dari alam kera yang hanya mempunyai kecakapan dan dapat mengetahui tetapi belum sampai pada tingkat menilik dan berpikir."

Yang dimaksud dengan kera oleh beliau ialah sejenis makhluk yang --oleh para penganut evolusionisme-- disebut Anthropoides. Ibnu Khaldun dan cendekiawan-cendekiawan lainnya, ketika mengatakan atau menemukan teori tersebut, bukannya merujuk kepada Al-Quran, tetapi berdasarkan penyelidikan dan penelitian mereka.