Kamis, 28 Juli 2011

KEABSAHAN MENGHADAP KIBLAT KE KA'BAH BAGI MEREKA YANG SALAT DI ATAS PESAWAT

 KEABSAHAN MENGHADAP KIBLAT 
KE KA'BAH BAGI MEREKA YANG SALAT 
DI ATAS PESAWAT










Terkait dengan posisi seseorang yang sangat tinggi di atas udara (demikian juga sebaliknya ketika berada jauh di bawah tanah); dapat dinyatakan keadaan tersebut dinyatakan ia tidak menghadap kiblat. Karena dianggap kalaupun menghadap ke Ka’bah itu diduga adalah di atasnya bukan tepat ke Ka’bah.


Imam Nawawi menyatakan para ulama mazhab menegaskan bahwa jika seseorang menunaikan salat di atas ketinggian gunung Abi Qubais atau tempat-tempat lain yang tinggi, tetap sah salatnya tanpa ada perselisihan. Karena kondisi itu sudah itu sudah dianggap menghadap kiblat (al-Majmu’, jilid III, h. 199).

Imam Bahuti dalam al-Muntaha menegaskan bahwa seseorang yang salat pada ketinggian yang melebihi Ka’bah tidak menjadi masalah. Begitu juga salat seseorang di dalam kedalaman yang sangat dalam—misalnya sumur—karena yang terpenting dalam salat adalah menghadap kiblat, baik tegak lurus atau dari atas udara (Daqaiq Uli an-Nuha, Jilid I, h. 170).

(dikutip dari Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, Studi Komparatif Antar Mazhab Fiqh: Salat di Pesawat  & Angkasa, Semarang: Syauqi Press, 2007, cet. Ke-1, h. 40-41)


Pembahasan ini terkait dengan kajian tentang pemahaman menghadap kiblat dari berbagai tempat dipermukaan bumi.  Bagi mereka yang berada langsung di atas tanah atau di dalam bangunan yang berada di atasnya dari tempat atau daerah yang jauh dari Baitullah; apakah ketika menghadap kiblat; telah tepat ke arah kiblat atau bangunan Ka’bah? 



Untuk kebutuhan praktis; ketika melaksanakan ibadah salat di atas pesawat, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan keselamatan penerbangan; penumpang cukup salat dengan posisi duduk di site (bangkunya masing-masing) dan arah kiblatnya adalah arah terbangnya pesawat tersebut. Ini diqiyaskan dengan salat di atas kendaraan di darat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar