Senin, 18 Juli 2011

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IBADAH KURBAN KOLEKTIF

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IBADAH KURBAN KOLEKTIF[1]










Abstrak
Tulisan ini mengkaji seputar ibadah kurban secara kolektif; oleh banyak orang. Pertanyaan yang muncul adakah batasan tentang jumlah maksimal orang atau peserta ibadah kurban, demikian juga dengan biaya yang harus ditanggung oleh masing-masingnya. Jawabannya secara syari’ah dibutuhkan untuk menjawab fenomena ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Kata Kunci: Ibadah Kurban, Ibadah Kurban Kolektif


PENDAHULUAN
Makalah ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Yang Dilaksanakan Secara Kolektif. Yang dimaksud dengan hukum Islam di sini adalah hukum fiqh. Dalam hal ini penulis mengemukakan pendapat para fuqaha dalam membahas persoalan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif.
Pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif jamak kita temui di tengah-tengah masyarakat. Pelaksanaannya mengambil beberapa bentuk. Misalnya ibadah kurban yang dilaksanakan di berbagai lembaga pendidikan atau sekolah. Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban tersebut tidak hanya melibatkan para pengajar ataupun para pegawainya, tetapi juga para siswanya. Para siswa diajarkan untuk  ikut berperan aktif dalam pelaksanaan ibadah kurban tersebut. Mulai dari ikut dalam penggalangan dana secara kolektif, pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusiannya.
Pada kasus yang lain kadang kita temui mereka yang fanatik harus menyembelih seekor hewan kurban hanya untuk ibadah kurban satu orang saja (tidak secara kolektif  atau bersama-sama). Biasanya dalam melaksanakan ibadah kurban seekor kambing, sapi, atau kerbau hanya diperuntukkan untuk satu orang peserta kurban. Adapun lazimnya dalam pelaksanaan ibadah kurban itu seekor sapi atau kerbau dapat dikolektif untuk tujuh orang peserta kurban.



PENGERTIAN IBADAH KURBAN
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata kurban berarti mempersembahkan kepada Tuhan (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari raya lebaran haji)[2].
Kata kurban dalam bahasa Indonesia adalah terjemahan dari bahasa Arab. Dalam penelusuran penulis ditemukan tiga buah kata yang mempunyai pengertian kurban, yaitu: an-nahr, qurban, dan udhiyah. Kata an-nahr yang berarti kurban hanya sekali terdapat dalam al-Qur’an dalam surat  al-Kautsar dengan menggunakan bentuk amr yaitu inhar. Terampil dari kata nahr yang dari segi bahasa berarti dada; sekitar tempat untuk meletakkan kalung. Jika dikatakan nahrtuhu maka maknanya saya mengenai dada dalam arti menyembelihnya. Firman Allah dalam surat al-Kautsar/108: 1-2 berikut:
Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.   Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Bentuk yang kedua adalah kata kurban, berasal dari kata qaraba yang berarti dekat, sesuai dengan tujuan ibadah kurban yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata qurban yang digunakan untuk pengertian pelaksanaan ibadah kurban dapat ditemukan dalam dua firman Allah berikut:


Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang Sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia Berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah Hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".QS. Al-Maidah/5 : 27


 (yaitu) orang-orang (Yahudi) yang mengatakan: "Sesungguhnya Allah Telah memerintahkan kepada kami, supaya kami jangan beriman kepada seseorang rasul, sebelum dia mendatangkan kepada kami korban yang dimakan api". Katakanlah: "Sesungguhnya Telah datang kepada kamu beberapa orang Rasul sebelumku membawa keterangan-keterangan yang nyata dan membawa apa yang kamu sebutkan, Maka Mengapa kamu membunuh mereka jika kamu adalah orang-orang yang benar". QS. Ali Imran/3 : 183

Bentuk yang ketiga adalah kata udhiyah. Udhiyah untuk pengertian ibadah kurban dapat ditemukan dalam beberapa bentuk yaitu udhiyah, idhiyah (dengan bentuk jamaknya udhahi, dhahiyah), Adhah (dengan bentuk jamaknya dhahaya), dan adha[3].
Kurban secara etimologi yaitu hewan yang dikurbankan atau hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Dalam hal ini penamaan sesuatu (Idul Adha) dengan nama waktunya yaitu Dhuha (matahari naik sepenggalahan)[4]. Karena pada waktu itulah biasanya ibadah kurban dilaksanakan.
Berikut ini beberapa definisi kurban secara Terminologi yang diajukan beberapa ahli fiqh :
1.      Wahbah az-Zuhaili menyatakan kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang telah ditentukan. Atau binatang ternak yang disembelih guna mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari Idul Adha.[5]
2.      Abdu ar-Rahman al-Jaziri menyatakan kurban adalah binatang ternak yang disembelih atau dikurbankan untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari idul kurban; apakah orang yang melaksanakan ibadah haji ataupun tidak. Kalangan Malikiyah menyatakan ibadah kurban tidak diperintahkan bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji. Menurut kalangan Malikiyah karena mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji telah ada pensyari’atan dam (al-Hadyu).[6]
3.      Hasan Ayyub menyatakan kurban adalah unta, sapi, kambing yang disembelih pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan unuk mendekatkan diri kepada Allah.[7]

Dari definisi-definisi di atas, dapat diambil pokok-pokok pikiran tentang ibadah kurban sebagai berikut :
1.      Binatang yang dikurbankan adalah binatang tertentu yaitu unta, sapi, kerbau, biri-biri, domba, dan kambing serta yang sejenis dengannya.
2.      Waktu pelaksanaannya pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
3.      Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dari definisi yang kedua di atas, kalangan Malikiah menambahkan bahwa ibadah kurban itu tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji. Adapun alasan mereka adalah karena mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji telah ada pensyari’atan al-hadyu.[8]


HUKUM PELAKSANAAN IBADAH KURBAN
Pelaksanaan ibadah kurban disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah, bersamaan dengan pensyari’atan zakat fitrah, zakat maal, dan salat Id. [9]Landasan pensyari’atan ibadah kurban berdasarkan al-Qur’an, hadis dan ijma’. Firman Allah yang melandasi syari’at ibadah kurban antara lain:
Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.[10]

Serta firman Allah yang menyatakan bahwa menyembelih binatang-binatang tersebut adalah bahagian dari syiar agama Allah. QS. Al-Hajj/22: 36:

Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.

Hadis nabi yang melandasinya antara lain hadis sahih yang berasal dari Anas yang menerangkan bahwa rasulullah berkurban dengan dua ekor domba yang penyembelihannya beliau lakukan sendiri.
Hadis Anas ra, ia berkata, “Telah berkurban Nabi saw kibas putih dengan sedikit hitam lagi bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri dengan membaca bismillah dengan bertakbir dengan meletakkan kaki-kaki beliau pada tulang-tulang rusuknya.” (HR. Bukhori dan Muslim).[11]
 Dan hadis lain; hadis Aisyah yang menytakan bahwa ibadah kurban adalah suatu ibadah yang sangat disukai Allah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha “Amalan manusia pada saat hari raya Idul Adha yang paling dicintai Allah adalah menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan dating pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban itu telah terletak di sutu tempatdi sisi Allah sebelum mengalir ke tanah. Karena itu bahagiakanlah dirimu dengannya.” (HR Hakim, Ibnu Majah, dan Tirmizi; ia menyatakan hadis ini hasan lagi gharib. [12]

Kaum muslimin berijma’ atas pensyari’atan ibadah kurban. Hadis-hadis telah menunjukkan bahwasannya kurban adalah amalan yang sangat dicintai oleh Allah, yang dilaksanakan pada hari raya Idul Kurban bahwa ia akan menjadi saksi bagi mereka yang melaksanakan ibadah kurban di hari kiamat kelak.
Syar’u Man Qablana; Dalam ilmu ushul fiqh pembahasan yang berkaitan dengan syari’at para nabi terdahulu. Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa hukum-hukum yang berlaku bagi umat-umat sebelum kita dan kemudian ditetapkan oleh syari’at islam (menjadi bahagian dari syari’at islam itu sendiri) berdasarkan dalil syara’. Tidak ada pertentangan dikalangan fuqaha bahwa hukum tersebut berlaku bagi kita umat Islam. Contohnya adalah pelaksanaan ibadah kurban yang merupakan sunah nabi Ibrahim. Firman Allah yang menjelaskan tersebut.

Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. QS. Ash-Shaffat/37: 107

Dan hadis nabi yang menegaskan hal itu adalah Zaid bin Arqam berikut: “ Aku ataupun mereka berkata;” Ya Rasulullah apakah yang dimaksud dengan kurban itu?”. Jawab Rasullah,”Sunah bapakmu nabi Ibrahim. Mereka bertanya apakah manfaatnya bagi kami? Jawab Rasul dari tiap helai bulunya adlah kebaikan merka bertanya lagi bulu hewan itu ya rasulullah? Jawab rasul tiap helai bulunya adalah kebaikan” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).[13]

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan ibadah kurban. Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan ibadah kurban hukumnya wajib dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan mukim (tidak dalam perjalanan). At-Tahawi dan yang lainnya menyatakan pernyataan wajib yang dikatakan Abu Hanifah, menurut pengikutnya Abu Yusuf dan Muhammad adalah sunat muakkad. Dalil yang mereka kemukakan adalah:
1.      Perintah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Kautsar/108: 2. Amr (perintah) Allah yang terdapat dalam ayat tersebut berarti wajib.
2.      Hadis Abu Hurairah yang berisikan ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan ibadah kurban untuk tidak mendekati rumah Allah. Bersabda Rasulullah saw,”Siapa yang mempunyai kelapangan tapi ia tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salatku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).[14]
Ancaman seperti yang terdapat di atas hanyalah unttuk mereka yang meninggalkan suatu perintah Allah yang hukumnya wajib.[15] Seandainya perintah Rasulullah itu hukumnya sunat, maka nabi tidak akan menyebutkan ancaman yang sedemikian berat bagi orang yang tidak melaksanakannya.[16] Maka sesungguhnya tidak berafedah mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban ibadah kurban ini.[17]
3.      Hadis yang menyatakan bahwa nabi tetap melaksanakan ibadah kurban walaupun beliau sedang dalam perjalanan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Sauban berikut:
 “Rasulullah saw telah memotong hewan kurbannya kemudian ia bersabda,”Ya Sauban, simpanlah dengan baik daging ini. Akan senantiasa menyantapnya sehingga (kita) sampai ke Madinah” (HR. Muslim).[18]
4.      Terdapat hadis Nabi memerintahkan untuk mengulang pelaksanaan ibadah kurban bukan pada waktu yang ditetapkan (ia menyembelih hewan kurbannya sebelum pelaksanaan salat Id). Perintah pengulangan ini hanya ditujukan bagi sesuatu yang wajib, sebagaimana yang dijelaskan dalam:
hadis Jundab berikut: “Nabi salat (salat Id) pada hari raya Idul Adha, berkhutbah, lalu menyembelih hewan kurban. Maka belau bersabda, “Siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Id maka hendaklah ia (mengulangi) dengan menyebelih hewan yang lainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).[19]

Di pihak lain Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyab, Alqamah, ‘Ata’, asy-Syafi’I, Ishaq, Abu Saur, dan Ibnu Munzir (dalam hal ini mereka semua disebut Jumhur) berpendapat bahwa ibadah kurban itu hukumnya sunat muakkad,[20] tidak wajib tetapi makruh meninggalkannya bagi mereka yang mampu.[21] Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan  bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga.[22] Adapun Malikiyah menambahkan bahwa hal teersebut tidak disunatkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.[23]
Dalil-dalil yang dikemukakan jumhur antara lain:
1.      Hadis Umu Salamah berikut: “Bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan zulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan kukunya”. (HR  Muslim).[24]

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban itu tidak wajib[25] dengan menggunakan redaksi (arada) yang berarti ingin secara implicit mengandung pengertian adanya pilihan antara melaksanakan ataupun tidak.
Larangan untuk memotong bulu dan kuku hewan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam hadis di atas hanyalah bersifat makruh dan disunatkan untuk meninggalkan larangan tersebut.[26]
Salah satu hikmah untuk tidak memotong bulu dan kuku adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Nawawi adalah untuk membebaskan kita dari api neraka.[27] Karena ia akan menjadi saksi di akhir atas ibadah kurban yang kita laksanakan.
2.      Praktek yang berlaku pada masa sahabat, di masa hidupnya Abu Bakar dan Umar tidak melaksanakan kurban karena dikhawatirkan para sahabat menilai bahwa kurban itu hukumnya wajib.[28] Dan Ibnu Abbas yang membeli daging senilai dua dirham, kemudian ia berkata, “Inilah kurbannya Ibnu Abbas”.[29]
Ada dua hal yang menjadi sebab perbedaan pendapat para ahli yaitu:
a.       Apakah ibadah kurban yang dilaksanakan nabi memfaedahkan wajib atau sunat .
b.      Pemahaman teerhadap hadis-hadis yang membahas tentang hukum pelaksanaan ibadah kurban seperti hadis Umu Salamah di atas.[30]

Bagi kelompok pertama perintah pengulangan kurban di atas menunjukkan hukum wajibnya, sedangkan bagi kelompok kedua menyatakan kata arada yang terdapat dalam hadis itu menunjukkan bahwa hadis kurban itu tidak wajib.
Ibnu Hazm menyatakan tidak sahih pernyataan salah seorag sahabat yang menyatakan ibadah kurban itu wajib yang sahih adalah bahwa kurban itu tidak wajib. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ibadah kurban itu syari’at Islam.


SEJARAH PELAKSANAAN IBADAH KURBAN
Hari raya Idul Adha erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah kurban dan ibadah haji. Dalam rangkaian ibadah tersebut erat kaitannya dengan nabi Ibrahim as. Nabi Ibrahim adalah seorang nabi yang memiliki posisi mulia dalam agama samawi.
Nabi Ibrahim hadir pada suatu masa persimpangan yang menyangkut pandangan tentang manusia dan kemanusiaan.[31] Ia hadir ketika dipeselisihkannya kebolehan menjadikan manusia sebagai sesajen pada Tuhan. Melalui Ibrahim larangan pengorbanan itu ditegaskan. Hal ini bukan karena manusia terlalu tinggi nilainya sehingga tidak wajar untuk dikurbankan, tetapi Tuhan Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.[32]
Dalam literatur keagamaan dijelaskan tentang pengorbanan nabi Ibrahim atas putranya Ismail.  Ismail bukan hanya sekedar putra bagi ayahnya. Ia adalah buah hati yang didambakan Ibrahim seumur hidupnya dan hadiah yang diterimanya sebagai imbalan karena ia telah memenuhi hidupnya dengan perjuangan. Sebagai seorang putra tunggal dari seorang lelaki tua, Ismail adalah yang paling dicintai oleh ayahnya.[33]
Setelah perintah tersebut dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh keduanya, Allah dengan kekuasaan-Nya menghalangi pengorbanan; penyembelihan tersebut dan menggantikannnya dengan seekor domba sebagai pertanda hanya karena kasih sayang-Nya kepada manusia maka praktik pengorbanan seperti itu tidak diperkenankan.[34]
Ketokohan Ismail adalah simbol kesetiaan, keikhlasan dan keberanian manusia untuk berkurban, selain juga sebagai lambing cinta. Kelahirannya membuktikan betapa pada usia lanjut Ibrahim mendapatkan Isamil. Ismail adalah muara cintanya di dunia. Tetapi yang dicintainya itu harus siap disembelih sebagai kurban sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah.[35] Ungkapan keteguhan Ismail ini di abadikan dalam al-Qur’an dalam surat ash-Shaffat/37: 102.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Suatu jawaban yang memancarkan keimanan, ketakwaan, tawadu’ dan tawakal kepada Allah, bukan untuk menonjolkan kepahlawanan, keberanian tetapi menggantungkan semua itu hanya kepada Allah, “Akan Engkau dapati aku insya Allah termasuk orang-orang yang sabar.”[36]
Pensyari’atan ibadah kurban adalah suatu sunah yang telah amat lama. Ibadah ini pertama kali dilakukan oleh putra nabi Adam as, yaitu Habil dan Qabil. Tatkala nabi Adam hendak mengawinkan Qabil dengan saudara kembarnya Habil dan demikian juga dengan Habil akan di kawinkan dengan saudara kembarnya Qabil, hal itu ditolak oleh Qabil yang ingin menikah dengan saudara kembarnya sendiri. Hal ini karena saudara kembarnya memiliki paras yang lebih cantik.
Untuk menengahi perselisihan tersebut, Allah memerintahkan keduanya untuk melaksanakan ibadah kurban guna menentukan siapa yang lebih berhak mengawini saudara perempuan kembaran Qabil tersebut. Allah menerima ibadah kurban yang dilaksanakan oleh Qabil karena ia melaksanakannya dengan keikhlasan. Kisah ini diceritakan dalam al-Qu’an surat al-Maidah/5: 27 berikut:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang Sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia Berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah Hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".

Selanjutnya al-Qur’an juga menceritakan tentang pensyari’atan ibadah kurban terhadap nabi Ibrahim as sebagaimana yang telah diulas sebelumnya. Hal ini bukan berarti ibadah kurban tersebut tidak disyari’atkan kepada para nabi lainnya. Dinyatakan juga bahwa nabi Nuh as setelah terjadi peristiwa topan membuat tempat kurban; yang nantinya sebagai tempat kurban itu dibakar.
Berikut kita lihat sekilas tentang pengorbanan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa terdahulu. Bangsa Yunani membagi-bagikan daging kurban kepada mereka yang hadir untuk dijadikan berkat dan menyisihkan sebahagiannya untuk keluarga mereka. Para ahli nujum menuangkan madu dan air dingin ketika menyuguhkan daging kurban tadi yang diikuti oleh hadirin dengan memercikkan air mawar dalam lingkungan majelis itu.
Kurban yang dilakukan oleh bangsa-bangsa terdahulu tidak hanya berbentuk hewan, tetapi juga berbentuk pengorbanan manusia seperti kebiasaan bangsa Funicia, Syuria, Parsi, Romawi dan Mesir kuno. Tradisi ini terus berlanjut di masa Romawi hingga dikeluarkannya larangan pada tahun 587 masehi. Demikianlah pelaksanaan kurban berbagai bangsa menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing.


HIKMAH DAN TUJUAN IBADAH KURBAN
Ibadah kurban seperti juga ibadah lainnya dalam Islam merupakan bentuk pengabdian kepada Allah yang merupakan manifestasi dari iman. Tujuannya adalah untuk mencapai derajat takwa. Ibadah kurban merupakan perwujudan rasa syukur atas nikmat Allah yang tak terhingga jumlahnya yang telah kita terima,[37] juga sebagai pengamalan dari firman Allah dalam surat al-Kautsar/108: 1-2:

Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Dalam firman-Nya Allah menyatakan akan menambah nikmat-Nya bagi mereka yang bersyukur dan sebaliknya siapa yang mendustakan dan tidak membelanjakannya, maka bersiap-siaplah dengan azab Allah yang amat pedih.

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".QS. Ibrahim/14: 7.

Melalui ibadah kurban kita mengenang kembali dan mencoba meneladani perjuangan nabi Ibrahim as dan putranya Ismail.  Rangkaian peristiwa yang dialami nabi Ibrahim yang puncaknya dirayakan sebagai hari raya Idul Adha harus mampu mengingatkan kita bahwa yang dikurbankan tidak boleh manusianya, tetapi yang dikurbankan adalah sifat-sifat kebinatangan yang ada dalam diri manusia seperti rakus, ambisi yang tidak terkendali, menindas, menyerang, dan tidak mengenal hukum atau norma apapun. Sifat-sifat yang demikian itulah yang harus dibunuh, ditiadakan, dan dijadikan kurban demi mencapai qurban (kedekatan) diri kepada Allah swt.[38] Allah mengingatkan dalam firman-Nya surat al-Hajj/22: 37 berikut:

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.

Dengan demikian tidaklah ada kaitan antara daging dan darah dengan qurban (kedekatan) kepada Allah, kalaupun ada yakni dalam rangka meringankan beban mereka yang membutuhkan, membela orang yang lemah dan meningkatkan derajat kemanusiaan.[39]
Dari kisah keteladanan nabi Ibrahim as, kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa harus siap mengorbankan segala sesuatu yang paling kita cintai sekalipun, guna menjalankan perintah Allah.





IBADAH KURBAN KOLEKTIF
Yang dimaksud dengan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif adalah secara bersama atau gabungan. Maksudnya adalah secara bersama-sama dalam penyembelihan seekor hewan kurban.[40]
Dalam praktiknya ada tiga bentuk pelaksanaan ibadah kurban yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif:
1.      Seekor unta, sapi, atau kerbau sebagai pelaksanaan ibadah kurban untuk tujuh orang.
2.      Seekor kambing, domba, atau biri-biri sebagai kurban patungan dari sekian banyak orang tanpa ada batasan jumlah mereka.
3.      Arisan kurban; pengumpulan sejumlah uang oleh sekelompok orang setiap jangka waktu tertentu, kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan giliran siapa yang berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun itu. Adapun bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pada tahun tersebut, akan mendapatkan giliran sesuai dengan penarikan undian pada tahun-tahun berikutnya. Misalnya ada sepuluh orang sepakat untuk melaksankan arisan kurban. Setiap tahunnya mereka dengan seekor kambing. Masing-masing dari mereka menanggung sepersepuluh dari harga kambing tersebut. Arisan ini berlangsung terus sampai seluruh peserta mendapatkan gilirannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang yang berkurban dalam seekor hewan kurban.
1.      Syafi’iyah dan Abu Hanifah dan suatu kelompok membolehkan menyembelih sapi dan unta untuk kurban tujuh orang. Abu Hanifah membolehkan tujuh orang secara bersama berkurban (sapi atau unta) dengan syarat mereka semuanya haruslah dengan niat yang sama, untuk mendekatkan diri kepada Allah.[41] Sedangkan Syafiiyah, Hanabilah, dan Nawawi membolehkannya sekalipun mereka berbeda dalam niat pelaksanaan penyembelihan hewan tersebut; seperti ibadah kurban “biasa” sedang yang lainnya kurban nazar dan sebagainya.[42] Hal ini karena masing-masing sama dengan hitungan berkurban dengan seekor kambing yang menjadi bagian dari kurbannya.
2.      Malikiyah tidak membolehkan berserikatnya dua orang atau lebih dalam hal nilai atau harga seekor hewan kurban.[43]

Sebab perbedaan mereka dalah perbedaan masalah: ashl dan qiyas yang dilakukan atas dalil tentang al-hadyu.[44] Ashl dalam hal ini adalah seekor hewan kurban itu hanya mencukupi bagi seorang saja, oleh sebab itu disepakati di kalangan ulama akan larangan berkurban biri-biri dan sejenisnya untuk kurban lebih dari satu orang. Karena perintah berkurban tidaklah terbagi-bagi karena orang yang berkurban secara bersama-sama tidak sah kurban yang dilaksanakannya kecuali ada dalil syara yang menjelaskannya.[45]
Adapun dalil masalah al-hadyu yang diqiyaskan kepada masalah ini antara lain: Hadis nabi dari Jabir ia berkata,”kami melaksanakan haji Tamattu’bersama Nabi saw maka kami menyembelih sapi untuk tujuh orang berkongsi dalam hal ini.”(HR Nasa-i).[46]
Hadis Jabir yang menceritakan peristiwa Hudaibiyah, di mana Nabi menyatakan unta dan sapi itu memadai untuk tujuh orang.

Dari Jabir ia berkata,”Kami berkurban di Hudaibiyah bersana Nabi saw, seekor unta itu sebagai kurban untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Ibnu Majah).[47]
Dan hadis Ibnu Abbas yang menerangkan seseorang yang tidak menemukan seekor unta, boleh menggantinya dengan tujuh ekor kambing.
Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya nabi saw didatangi seorang laki-lai, maka ia berkata,” Aku hendak berkurban dengan seekor unta, aku adalah seorang yang berada, tapi au tidak memperolehnya (unta) untuk dibeli, maka ia diperintahkan Nabi saw membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.” (HR. Ibnu Majah)[48]

Jadi pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif bentuk yang pertama; yakni seekor unta, sapi, atau kerbau untuk tujuh orang adalah dibolehkan berdasarkan analogi yang dilakukan para ulama terhadap hadis-hadis nabi di atas.


BERKURBAN DENGAN SEEKOR KAMBING, BIRI-BIRI, ATAU DOMBA SECARA KOLEKTIF

Ijma’ ulama bahwa seekor kambing, domba, atau  memadai untuk kurban satu orang.  Sehingga tidak memadai berkurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah. Bahwa menurut Malikiyah memadai seseorang itu berkurban dengan seekor hewan kurban untuknya dan keluarganya.[49]
Pengertian seeorang berkurban untuk diri dan keluarganya menurut Malikiyah adalah tidak dalam pengertian pemilikan dan harga, tapi dari segi ganjaran (pahala). Dengan pengertian bahwa seseorang yang berkurban meniatkan hewan kurban itu (sebelum disembelih) sebagai ibadah bagi orang tersebut dan keluarganya, sekalipun jumlah mereka lebih dari tujuh orang[50] dengan syarat:
1.      Mereka tinggal dalam satu rumah, syarat ini jika anggota keluarganya itu tidak wajib ia tanggung nafkahnya (sunat saja), jika mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya maka syarat ini tidak diperlukan.
2.      Ada ikatan kekerabatan.
3.      Menafkahi mereka secara wajib ataupun sunat, anjuran untuk berbuat baik.[51]

Hadis Nabi yang menerangkan bahwa hal demikian dipraktikkan oleh para sahabatnya, antara lain:
Dari Atha ibn Yasar ia berkata,”Aku bertanya pada Abu Ayyub an-Anshari bagaimana pelaksanaan ibadah kurban bada masa Nabi saw?” Ia berkata,”adalah seorang sahabat pada masa itu berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarganya. Maka mereka memakannya dan member makan (pada orang yang membutuhkannya), sehingga manusia menyemarakkannya sebagaimana yang engkau lihat.” (HR Ibnu Majah dan Tirmizi, ia menyatakan hadis ini shahih).[52]

Pendapat senada juga diungkapkan oleh Yusuf al-Qardhawi bahwa seekor kambing boleh diperuntukkan untuk ibadah kurban seseorang. Yang dimaksud dengan seseorang di sini adalah seseorang dan keluarganya sebagaimana sabda Rasul ketika menyembelih hewan kurban, ia bersabda,” Ini dari Muhammad dan keluarganya.” Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis ‘Aisyah berikut:
“…Ia mengambil domba tersebut, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca bismillah. Ya Allah perkenankanlah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga, dan umatnya. Lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut.”(HR. Muslim)[53]

Dalam hadis yang lain beliau bersabda:
Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba yang masing-masingnya mempunyai tanduk. Seekor di antaranya untuk kurban Nabi da keluarganya. Sedangkan seekor lainnya untuk mereka yang tidak melaksanakan ibadah kurban dari umat Islam.” (HR Dar Quthni)[54]

Hadis-hadis di atas menjadi dalil bagi mereka yang menyatakan kebolehan berkurban seekor kambing, domba, atau biri-biri untuk orang yang berkurban dan keluarganya dengan syarat seperti penjelasan Malikiyah bahwa pelaksanaan ibadah kurban kolektif dalam hal ini dalam pengertian dalam pahalanya tidak dalam hal harga atau kepemilikannya.
Dari uraian sebelumnya disimpulkan bahwa tidak memadai berkurban dengan domba, kambing, dan biri-biri secara kolektif dalam hal harga atau nilainya. Pertanyaan terakhir yang mesti dijawab adalah bagaimanakah hukumnya pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif dengan bentuk ketiga atau secara arisan kurban yang tidak dibatasi jumlah pesertanya?
Menurut penulis, antara arisan kurban dan pelaksanaan kurban kolektif memiliki beberapa perbedaan:
1.      Dari segi jumlah pesertanya
Arisan kurban telah ditentukan jumlah pesertanya, sedangkan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif (yang dierbolehkan di kalangan Malikiyah) tidak ada batasan jumlahnya.
2.      Dari segi nilai atau harga yang harus dibayar
Dalam pelaksanaan ibadah kurban kolektif yang tidak ada batasan jumlah pesertanya, tidak ditentukan nominal yang harus dibayarkan oleh masing-masingnya. Karena pada hakikatnya nilai atau harga hewan kurban itu ditanggung oleh satu orang. Dan dalam pelaksanaannya diniatkan untuk ibadah bagi yang bersangkutan dan keluarganya. Sedangkan pada arisan kurban jumlah yang harus dibayarkan telah ditentukan.

Dengan perbedaan karateristik antara keduanya, hal tersebut berdampak pada tinjauan hukum terhadap keduanya. Ada dua alternatif tinjauan hukum terhadap pelaksanaan arisan kurban ini:
1.      Mereka yang melaksanakan arisan kurban, pada akhirnya (setelah pelaksanaan ibadah kurban itu dilaksanakan keseluruhan putaran arisannya) pada hakikatnya telah membayar penuh hewan kurbannya tersebut. Namun mereka berserikat atas nilai atau harga hewan kurban yang dilaksanakan tersebut. Maka siapa di antara peserta arisan kurban tersebut yang mendapat giliran terakhir pada dasarnya bahwa ia telah membayar penuh kewajibannya untuk seekor hewan kurban walaupun secara menyicil. Adapapun yang mendapat giliran awal sampai pada yang sebelum akhir, tidaklah memadai ibadah kurban yang dilaksanakannya karena berserikat atas nilai atau harga hewan kurban.
2.      Ditinjau dari segi kemampuan seolah pensyariatan ibadah kurban itu adalah bagi mereka yang mampu. Hanabilah menyatakan bahwa ibadah kurban itu disyariatkan bagi orang yang mungkin memperoleh harga hewan kurban tersebut sekalipun dengan jalan berhutang apabila ia tidak sanggup membayarnya secara tunai. Kaitannya dengan arisan kurban, jadi jika menggunakan pendapat mazhab Hanbali, maka sah ibadah kurban yang dilaksanakan secara arisan kurban; dengan pengertian setiap mereka berhutang untuk memenuhi kewajibannya terhadap yang lain.


PENUTUP
Belakangan ini di berbagai instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan sering ditemui praktik pelaksanaan ibadah kurban kolektif. Ibadah kurban kolektif ini mengambil bentuk  bahwa masing-masing dari mereka yang berpartisipasi dalam kegiatan ini menyumbangkan sejumlah uang yang besaran/nominalnya tidak ditentukan. Hasil pengolektifan ini lalu dibelikan hewan kurban (hewan tersebut lalu disembelih dan dibagi-bagikan kepada orang yang berhak menerimanya pada saat pelaksanaan ibadah kurban).
Pada bagian terdahulu telah dibahas tinjauan hukum Islam tentang praktik seperti ini. Bahwa masing-masing pesertanya belumlah dapat dikategorikan sebagai orang yang melaksanakan ibadah kurban, tetapi itu dikategorikan sebagai sedekah biasa yang mengajarkan nilai-nilai kepedulian sosial bagi sesama.


DAFTAR PUSTAKA
A Aziz Masyhuri, Fiqih Haji, Surabaya: PT Bungkul Indah, t.th

Abd al-Wahab asy–Sya’rani, Kasyf al-Ghummah ‘an Jami’ al-Ummah, tt: dar al-Fikr, tth, jilid I

Abdu ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala Madzhib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Ihya at-Turats al-Arabi, t.th, cet.ke-3, juz I

Abdul Azis Dahlan et. al, “kurban” dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtitiar Baru van Hoeve, 1996, cet.ke-1, h. 994

Abi Abd Allah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn Mughirah Bardizbah al-Bukhari al-Ju’fi, Kitab asy-Sya’b Shahih Bukhari, tt: Dar wa Mathba’ah, tth, juz III

Abu Abd Allah Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’I, al-Um, Beirut: dar al-Fikr, 1983, cet-ke-2, juz VIII

Abu Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi Abu Husaini, Kitab asy-Sya’b Shahih Muslim, kairo: Dar asy-Sya’b t.th, Jilid 4

Abu Umar Yusuf ibn Abd Allah ibn Muhammad ibn Adb al-Bar al-Namari al-Qurthubi, al-Kafi fi Fiqh al-Madinah al-Maliki, Beirut: Dar al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 1992, cet.ke-2

Abu Ru’ya Yahya ibn Syaraf an-Nawawi al-Maqdisi dalam Raudhah ath-Thalibin, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th, Juz 2

Ali ibn Umar Dar Quthni, Sunan ad-Dar Quthni, Beirut: Dar al-Fikr, 1994, jilid II

Ali Shariati, Haji, Bandung: Pustaka, 1983, cet.ke-1

Alau ad-Din Abi Ali ibn Khalil At-Tarabalisi, Mu’in al-Hukkam, Mesir: Mathba’ah al-Bab at- halabi wa Auladuh, 1983, Tt. Cet. ke-2

Hassan Ayyub, Fiqh al-Ibadat al-Hajj, Beirut: Dar an-Nadwah al-Jadidah, 1986, cet.ke-2

Hafizh, al,  Abi abd Allah Muhammad al-Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, tt: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi, t.th, juz 2

Hafizh Jalal ad-Din an-Nasa-i, al,  Sunan Nasa-i, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1991, cet.ke-7, jilid VII

Hasan Kamil al-Multawi, Fiqh al-Ibadat ‘ala Mazhab Imam Malik ra, Kairo: Mathba’ah as-Sa’adah 1978

Ibnu Rusyd al-Hafid, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Maqashid, Beirut: Dar al-Fikr, tth, Jilid I

‘Imad ad-Din Abi al-Fida Ismail Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tt: Nur Asia, t.th, juz 4

Louis al- Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, Tt: Maktabah asy-Syarqiyah, 1986, cet.ke-28

Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-Lu’lu’ wa al-Marjan, Kuwait: Taba’ah al-Mathba’ah al-‘Ashriyah, 1977, jilid 3

Muhammad ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Authar, Tt: Syirkah Iqamah ad-Din, T.th, Juz 5, h. 195

____________,  as-Sail al-Jarrar al-Mutadaffiq, Beirut: Dar Kitab al-Banani, 1988

Muhammad ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Authar, Tt: Syirkah Iqamah ad-Din, T.th, Juz 5

Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati, Bandung: Mizan, 1995, cet-ke-4

____________, Membumikan al-Qur’an, Bandung, Mizan, 1994, cet. ke-7

Muwaffiq ad-Din Abd Allah ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Kafi, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1994, cet.ke-1

Mustafa Said al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawa’id al-Fuqaha’, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1989, cet.ke-5

Renungan: Haji, Jakarta, Akrab, no. 167/XII/Mei

Said Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1983, cet-ke-3

Said Ahmad ibn Umar asy-Syatiri al-Husaini at-Tarimi, al-Yaqut an-Nafis, Jedah: ‘Alam Ma’rifah, 1989, cet.ke-4

Syarif  Ali ibn Muhammad al-Jarjani, asy,  at-Ta’rifat, Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyah, 1988, cet.ke-3
Syekh Ab al-Ghani al-Ghanimi al-Dimsyiqi al-Maidani, al-Lubab, Beirut; al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 1993, juz III

Syams ad-Din Muhammad ibn Ahmad Ar-Ramli, Ghayah al-Bayan, Beirut: dar Kutub al-‘Ilmiyah, 1994, cet.ke-1

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996, cet.ke-2, Edisi II, h. 513

Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dimsyiq: Dar al-Fikr, 1989, Cet. Ke-3, h. 449

Yusuf al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: GIP, 1996, cet. Ke-5

Zakaria Maulana Muhammadal-Kanadhalawi, Aujaz al-Masalik ila al-Muwaththa’, Beirut: dar al-Fikr, 1984, cet.ke-3, juz ix





[1] Jayusman, Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung, http://jayusmanfalak.blogspot.com dan http://jayusman.blog.iainlampung.ac.id/
emai: jay_falak@yahoo.co.i
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1996, cet.ke-2, Edisi II, h. 545
[3] Sebagaimana perkataan al-Asmawi yang dikutip oleh al-Jauhari dalam Abu Muslim al-Qusyairi an-Naisaburi Abu Husaini, Kitab asy-Sya’b Shahih Muslim, kairo: Dar asy-Sya’b t.th, Jilid 4, h. 626 dan  Zakaria Maulana Muhammad al-Kanadhalawi, Aujaz al-Masalik ila al-Muwaththa’, Beirut: dar al-Fikr, 1984, cet.ke-3, juz ix, h. 224
[4] Ibid, lih juga Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dimsyiq: Dar al-Fikr, 1989, Cet. Ke-3, h. 594, dan Louis al- Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, Tt: Maktabah asy-Syarqiyah, 1986, cet.ke-28, h. 52 dan 820
[5] Az-Zuhaili, loc.cit, dan asy-Sarif Ali ibn Muhammad al-Jarjani, at-Ta’rifat, Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyah, 1988, cet.ke-3, h. 29
[6] Abdu ar-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala Madzhib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Ihya at-Turats al-Arabi, t.th, cet.ke-3, juz I, h. 715.
[7] Hassan Ayyub, Fiqh al-Ibadat al-Hajj, Beirut: Dar an-Nadwah al-Jadidah, 1986, cet.ke-2, h. 154.
[8] Al-Hadyu adalah binatang yang dihadiahkan ke tanah suci, yakni berupa unta, sapi, atau kambing. Contoh hadiah adalah karena melaksanakan haji Tamattu’ dan Qiran untuk lebih lanjut lih A Aziz Masyhuri, Fiqih Haji, Surabaya: PT Bungkul Indah, t.th. h. 10
[9] Abdul Azis Dahlan et. al, “kurban” dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtitiar Baru van Hoeve, 1996, cet.ke-1, h. 994 dan Hasan Kamil al-Multawi, Fiqh al-Ibadat ‘ala Mazhab Imam Malik ra, Kairo: Mathba’ah as-Sa’adah 1978, h. 318.
[10] Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa menurut pendapat yang paling masyhur; maksud kata an-nahr adalah berkurban. Ibid. Hal senada juga dinyatakan oleh Ibnu Katsir bahwa dari beberapa pengertian nahr, maka pengertian penyembelihan hewan kurbalah yang paling shahih. Pendapat ini juga didukung oleh hadis-hadis Nabi yang menegaskan hal tersebut. Lih ‘Imad ad-Din Abi al-Fida Ismail Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tt: Nur Asia, t.th, juz 4, h. 558-559.
[11]Muhammad Fuad Abd al-Baqi, al-Lu’lu’ wa al-Marjan, Kuwait: Taba’ah al-Mathba’ah al-‘Ashriyah, 1977, jilid 3, h. 513.
[12]Muhammad ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Authar, Tt: Syirkah Iqamah ad-Din, T.th, Juz 5, h. 195 dan al-Hafizh Abi abd Allah Muhammad al-Qazwini Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, tt: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi, t.th, juz 2, h. 1045.
[13] Ibid, h. 1047
[14] Syekh Abu al-Ghani al-Ghanimi al-Dimsyiqi al-Maidani, al-Lubab, Beirut; al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 1993, juz III, h. 232 dan lihat juga al-Jaziri, op.cit, h. 716
[15] Muhammad ibn Ali ibn Muhammad Asy-Syaukani, as-Sail al-Jarrar al-Mutadaffiq, Beirut: Dar Kitab al-Banani, 1988, h.70
[16] Dahlan, op.cit, h. 995
[17] Muhammad ibn Ali ibn Muhammad asy-Syaukani, Nail al-Authar, Tt: Syirkah Iqamah ad-Din, T.th, Juz 5, h.  199
[18] Abu Husaini, op.cit, h. 649
[19] Al-Baqi, op.cit, h. 551
[20] Al-Kanad-halawi, loc.cit
[21] Az-Zuhaili, op.cit, h. 596
[22] Sunnah Kifayah adalah suatu perbuatan yang jika dikerjakan oleh salah seorang dari anggota keluarga, maka hal itu sudah memadai, tapi jika tidak dikerjakan maka tidak berdosa. Lih. Said Ahmad ibn Umar asy-Syatiri al-Husaini at-Tarimi, al-Yaqut an-Nafis, Jedah: ‘Alam Ma’rifah, 1989, cet.ke-4, h. 204
[23] Ibnu Rusyd al-Hafid, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Maqashid, Beirut: Dar al-Fikr, tth, Jilid I, h. 314
[24] Abu Husaini, op.cit, h. 653
[25] Abu Abd Allah Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i, al-Um, Beirut: dar al-Fikr, 1983, cet-ke2, juz VIII, h. 391
[26] Asy-Syaukani, Nail, op.cit, h. 200-201
[27] Ibid, h. 201
[28] Asy-Syafi’i, loc.cit
[29] Ibid
[30] Al-Kanad-halawi, op.cit, h. 225
[31] Muhammad Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Bandung, Mizan, 1994, cet.ke-7, h. 332
[32] Ibid
[33] Ali Shariati, Haji, Bandung: Pustaka, 1983, cet.ke-1, h. 103
[34] Shihab, loc.cit
[35] Renungan: Haji, Jakarta, Akrab, no. 167/XII/Mei, h. 2
[36] Yusuf al-Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: GIP, 1996, cet. Ke-5, h. 499
[37] Said Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 1983, cet-ke-3, h. 275
[38] Muhammad Quraish Shihab, Lentera Hati, Bandung: Mizan, 1995, cet-ke-4, h. 413
[39] Ibid dan lih Sabiq, op.cit. h. 275
[40] Tim Penyusun, op.cit, h. 513
[41] Sabiq, op.cit, h. 277
[42] Asy-Syafi’i, al-Um, op.cit, h. 392
[43] Abu Umar Yusuf ibn Abd Allah ibn Muhammad ibn Adb al-Bar al-Namari al-Qurthubi, al-Kafi fi Fiqh al-Madinah al-Maliki, Beirut: Dar al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 1992, cet.ke-2, h. 174
[44] Ibnu Rusyd, Ibid
[45] Ibid
[46] Al-Hafizh Jalal ad-Din an-Nasa-i, Sunan Nasa-i, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1991, cet.ke-7, jilid VII, h. 254
[47] Ibnu Majah, op.cit, h. 1047
[48] Ibid, h. 1048
[49] Al-Qurthubi, loc.cit
[50] Al-Kanad-halawi, op.cit, h. 259
[51] Ibid, h. 255
[52] Asy-Syaukani, Nail, op.cit, h. 210
[53] Abu al-Husaini, op.cit, h. 638
[54] Ali ibn Umar Dar Quthni, Sunan ad-Dar Quthni, Beirut: Dar al-Fikr, 1994, jilid II, h. 159

Tidak ada komentar:

Posting Komentar