Kamis, 28 Juli 2011

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN










BERPUASA MENGEJAR MATAHARI

Kasus:  Seseorang yang berangkat menunaikan ibadah haji atau umrah ke tanah suci. Berangkat dari Jakarta pukul 13.00 WIB. Setelah lima jam perjalanan diumumkan untuk berbuka puasa waktu Jakarta. Waktu diumumkan untuk berbuka; pada  waktu  itu matahari masih bersinar dengan teriknya. Sehingga para penumpang terbelah antara yang membukakan puasa mereka dan sebagian lainnya tetap puasa menunggu Magrib (saat sunset).Padahal penumpang dapat berbuka sesuai dengan daerah atau tempat ia memulai berpuasa.

Sebagai catatan bahwa perbedaan antara  WIB dan waktu Mekah adalah 4 jam. Dan setelah 8 jam melakukan perjalanan  sampailah di Jeddah pada pukul 17.00 waktu setempat.Dan belum masuk waktu Magrib untuk daerah setempat.
















MELEWATI  IDL (International Date  Line)

Kasus: Seseorang melewati IDL di  atas pesawat  dari USA menuju Jakarta puku 24.00 dini hari. Misalnya berangkat dari USA pada hari Selasa (di USA hari Selasa sedangkan pada saat yang sama di Jakarta adalah hari Rabu). Pada saat melewati IDL yang berada di samudera  Pasifik sedang terjadi pergantian hari dari Selasa menjadi Rabu bagi mereka yang di sebelah Timur IDL. Ketika melewati IDL, di Barat IDL  adalah hari KAMIS sehingga ketika melewati barat IDL hari telah berubah menjadi hari Kamis. Demikian juga ketika sampai di Jakarta.

Para penumpang  telah kehilangan hari Rabu. Mereka tidak mengalami hari Rabu. Bagaimanakah aspek hukumnya jika kondisi tersebut terkait dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan. Sehingga para penumpang pesawat tersebut kehilangan satu hai bilangan ibadah puasa Ramadan mereka? Wajibkah mereka Qadha?
Wahbah az-Zuhaili menyatakan seseorang musafir  dari daerah yang tidak berhasil merukyah hilal pergi ke daerah yang berhasil rukyah, maka wajib merayakan Id bersama mereka yang merayakan Idul Fitri karena mereka nerupakan bagian dari mereka. Walaupun yang bersangkutan baru berpuasa 28 atau 29 hari (pada saat umur Ramadan 29 atau 30 hari), padahal pemdudu negeri tersebut berpuasa dengan sempurna sedangkan ia kurang sehari. Ia diperintahkan untuk pengqadha ibadah puasanya yang kurang satu hari tersebut pada hari-hari yang lain. [1]

Seseorang yang seyogyanya berhari raya Idul Fitri lalu ia melakukan perjalanan dengan kapal atau pesawat ke daerah lain yang jauh sedang penduduknya masih melaksanakan puasa. Menurut pendapat yang paling kuat ia wajib menahan diri untuk beridul fitri, karena menjadi bagian dari penduduk daerah tersebut (yang masih melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan belum beridul fitri). [2]

Seseorang dari daerah yang jauh (yang belum berhasil rukyah) untuk menentukan permulaan bulan Ramadan, lalu ia melakukan perjalanan ke daerah lain yang berhasil rukyah. Menurut pendapat yang paling kuat ia wajib berpuasa sebagaimana penduduk negeri yang baru didatanginya itu. Karena ia merupakan bagian dari mereka, maka mestilah mengikuti hukum yang berlaku untuk mereka. Hal ini didasarkan pada hadis Kuraib. [3]



[1][1] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Dimsyiq: Dar al-Fikr. Tth, Jilid III, h. 1659
[2] Ibid
[3] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar