Senin, 18 Juli 2011

PENGKLASIFIKASIAN SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

PENGKLASIFIKASIAN 
SISTEM HISAB AWAL BULAN
KAMARIAH DI INDONESIA[1]










Abstrak
Banyak pihak yang mencoba mengklasifikasikan metode hisab awal bulan Kamariah yang berkembang di Indonesia. Nama aliran yang digunakan cukup beragam. Pemberian nama yang beragam tersebut menimbulkan pemberian definisi yang tidak seragam pula tentunya. Akibatnya timbul penilaian yang berbeda-beda  terhadap masing-masing aliran. Kadang pengklasikafisian ini sering terjebak pada membandingkan satu sistem hisab dengan sistem hisab lainnya berkaitan dengan tingkat akurasinya.

Kata Kunci: Sistem Hisab, Awal Bulan Kamariah, Urfi, Hakiki, Hakiki Taqribi, Hakiki Tahqiqi 


Pendahuluan
Ilmu Falak sebagai sebuah sains yang dikembangkan oleh umat Islam tentulah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Sejarah perkembangan ilmu Falak di Indonesia bersifat dinamis. Saat dunia Islam memasuki priode modernnya pada awal abad ke-20, ilmu Falak pun bersentuhan dengan kemoderenan; ilmu pengetahuan yang berasal dari Barat. Teori-teori lama yang sudah out of date mulai ditinggalkan digantikan dengan penemuan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, terdapat beragam metode hisab. Para ahli ilmu Falakpun mencoba membuat kategorisasi metode-metode hisab tersebut. Kategorisasi yang paling popular dan jamak dipakai oleh kalangan Falak adalah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama—yang waktu itu bernama Departemen Agama dalam forum seminar sehari ilmu Falak tanggal 27 April 1997 di Tugu, Bogor, Jawa Barat berdasarkan usulan Usulan Taufik. Secara garis besar metode hisab rukyat awal bulan itu ada dua, yakni hisab Urfi dan Hakiki. Kemudian hisab hakiki dibagi lagi menjadi tiga tingkatan yakni:  hisab Hakiki Taqribi,  hisab Hakiki Tahqiqi, dan hakiki kontemporer.


Klasifikasi Metode Falak
1.      Kementrian Agama RI
Departemen Agama telah mencoba melakukan pengklasifikasian kitab-kitab ilmu Falak karya ulama Indonesia terkait dengan perhitungan penetapan awal bulan Kamariah tersebut ke dalam beberapa kategori sesuai dengan tingkat akurasi penghitunganya. Secara garis besar perhitungan hisab rukyat awal bulan itu ada dua, yakni hisab Urfi dan Hakiki. Kemudian hisab hakiki yang didasarkan pada peredaran bulan yang sebenarnya ini dibagi lagi menjadi tiga tingkatan. Pertama, hisab Hakiki Taqribi,  kitab yang tingkat akurasi penghitungannya rendah. Kedua, hisab Hakiki Tahqiqi, kitab yang tingkat akurasi penghitungannya sedang dan ketiga, hakiki kontemporer, kitab yang tingkat akurasi penghitungannya tinggi. Pemilahan ini Usulan Taufik dalam forum seminar sehari ilmu Falak tanggal 27 April 1997 di Tugu, Bogor, Jawa Barat.[2]
2.      Susiknan Azhari
Susiknan Azhari membagi metode hisab yang digunakan pada tiga kategori:
a.       Konvensional diwakili hisab kitab al-Qawa’id al-Falakiyah (Abdul Fatah as-Sayyid at-Tukhi al-Falaki, hisab kitab al-Khulashah al-Wafiyah, Sullan an-Nayyirain, Almanak Falakiyah, Fathu ar-Rauf al-Mannan (Abu Hamdan Abdul Jalil ibn Abdul Hamid).
b.      Metode Semi Modern yang diwakili oleh New Comb dan Jean Meuus.
c.       Metode Modern yang menggunakan bantuan komputer yang diwakili oleh Mawaqiit dan Indonesia Perpentual Calendar (E Panjaitan, Bosscha ITB).[3]

3.      Susiknan Azhari
Pada kesempatan berikutnya Susiknan Azhari dengan menggunakan peristilahan aliran hisab; membaginya menjadi aliran Urfi dan Hakiki. Pembagaian metode hisab pada aliran Urfi dan Hakiki ini merupakan tawaran Susiknan Azhari untuk menengahi perbedaan pendapat di kalangan ahli Falak seputar pembagian metode hisab yang berkembng di Indonesia. Selanjutnya Aliran Hakiki terbagi lagi menjadi:
a.       Aliran Ijtima’ Semata yang dapat diklasifikasikan kepada:
1)      Ijtimak Qabla al-Gurub
2)      Ijtimak Qabla al-Fajr
3)      Ijtimak dan Terbit Matahari
4)      Ijtimak dan Tengah Hari
5)      Ijtimak dan Tengah Malam
b.      Aliran Posisi Hilal di atas Ufuk yang terbagi kepada:
1)      Ijtimak dan Ufuk Hakiki
2)      Ijtimak dab Ufuk Hissi
3)      Ijtimak dan Imanur Rukyah[4]
4.      A. Mustadjib
Berdasarkan perbedaan prosedur perhitungan, penggambilan data, dan kaedah-kaedah atau rumus-rumus yang digunakan; A Mustadjib membagi sistem hisab itu menjadi:
a.       Sistem Sullam an-Nayyirain
b.      Sistem Kalender A Katsir, Surabaya
c.       Sistem Hisab Hakiki
d.      Sistem Spherical Trigonometri[5]

Selanjutnya A Mustadjib menyatakan bahwa sistem-sistem hisab itu dari segi sederhana atau rumitnya prosedur perhitungan, dan penggunaan rumus yang diperlukan  dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Sistem Hisab Tradisional
b.      Sistem Hisab Semi Modern
c.       Sistem Hisab Modern[6]
5.      Farid Ruskanda
Jenis hisab yang dikenal adalah hisab urfi, hisab hakiki, dan hisab Imkanur Rukyah.[7]
6.      Basith Wachid
Metode hisab awal bulan Kamariah di Indonesia ada berbagai macam, antara lain: hisab Ijtimak, hisab imkanur rukyah, dan hisab posisi bulan[8] (baca wujudul hilal).


Hisab Urfi,[9] Hakiki (Taqribi, Tahqiqi, dan Kontemporer)
Dalam sistem  hisab Urfi berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Perhitungan secara Urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil; gasal berumur tiga puluh hari sedangkan bulan yang genap berumur dua puluh sembilan hari. Dengan demikian bulan Ramadan sebagai bulan kesembilan (ganjil) selamanya akan berumur tiga puluh hari (Anwar,  Almanak_Hijriah.pdf – Adobe Reader: 8)
Biasanya untuk memudahkan dan kepentingan praktis perhitungan dalam pembuatan kalender Kamariah dibuat secara Urfi. Kalender Kamariah Urfi didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi dalam orbitnya dengan masa 29 hari, 12 jam, 44 menit, 2,8 detik  setiap satu bulannya. Rentang waktu tersebut adalah rentang waktu dari konjungsi (ijtimak) ke konjungsi berikutnya. Dengan perkataan lain, rentang waktu antara posisi titik pusat Matahari, Bulan, dan Bumi berada pada bidang kutub ekliptika yang sama. Rentang waktu itu disebut dengan satu bulan/month. Dengan demikian, perhitungan kalender Kamariah di mulai dari menghitung  awal bulan atau bulan baru/ new month.[10]
Kalender ini terdiri 12 bulan, dengan masa satu tahun 354 hari, 8 jam, 48 menit, 35 detik. Itu berarti lebih pendek 10 hari, 21 jam (sekitar 11 hari) dibanding dengan kalender Masehi dalam setiap tiga puluh tahunnya. Masa satu tahun sama dengan 354 hari, 8 jam, 48 menit, 35 detik yang kalau kita sederhanakan dapat dikatakan bahwa satu tahun itu sama dengan 354 11/30 hari.  Dalam siklus 30 tahun, akan terjadi 11 tahun Kabisah yang berumur 355 hari dan sebagai tambahan satu hari ditempatkan pada bulan Zulhijah (bulan Zulhijahnya berumur 30 hari). Sedangkan 19 tahun sisanya merupakan tahun Basitah yang berumur 354 hari. Dengan demikian jumlah hari dalam masa 30 tahun = 30 x 354 hari + 11 hari = 10631 hari, yang diistilahkan dengan satu  daur.[11]  Sistem hisab ini tak ubahnya seperti Kalender Miladiah (Syamsiah), bilangan hari pada tiap-tiap bulan berjumlah tetap kecuali bulan tertentu pada tahun-tahun Kabisah tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari.
Menurut Susiknan Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim penanggalan berdasarkan hisab Urfi memiliki karakteristik:
a.       awal tahun pertama Hijriah (1 Muharam 1 H) bertepatan dengan hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M;[12]
b.      satu periode (daur) membutuhkan waktu 30 tahun; 
c.       dalam satu periode/ 30 tahun terdapat 11 tahun panjang (kabisat) dan 19 tahun pendek (basitah). Untuk menentukan tahun kabisat dan basitah dalam satu periode biasanya digunakan syair: 
كف الخليل كفه ديا نه * عن كل خل حبه فصانه
Tiap huruf yang bertitik menunjukkan tahun kabisat dan huruf yang tidak bertitik menunjukkan tahun basitah. Dengan demikian, tahun-tahun kabisat terletak pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29;[13]
d.      penambahan satu hari pada tahun kabisat diletakkan pada bulan yang kedua belas/ Zulhijah; 
e.       bulan-bulan gasal umurnya ditetapkan 30 hari, sedangkan bulan-bulan genap umurnya 29 hari (kecuali pada tahun kabisat bulan terakhir/ Zulhijah ditambah satu hari menjadi genap 30 hari);  
f.       panjang periode 30 tahun adalah 10.631 hari (355 x 11 + 354 x 19 = 10.631). Sementara itu, periode sinodis bulan rata-rata 29,5305888 hari selama 30 tahun adalah 10.631,01204 hari (29,5305888 hari x 12 x 30 = 10.631,01204). [14]
g.      perhitungan berdasarkan hisab Urfi ini biasanya dijadikan sebagai ancar-ancar  sebelum melakukan perhitungan penanggalan ataupun perhitungan awal bulan berdasarkan hisab Hakiki. Bila tanpa melakukan perhitungan sebelumnya secara Urfi tentulah para ahli Falak tersebut akan mengalami kesulitan.

Sistem kalender Islam; kalender Hijriah yang dapat dijadikan acuan dalam hal ibadah adalah kalender yang berdasarkan perhitungan atau hisab Hakiki. Hisab Hakiki adalah sistem hisab yang didasarkan pada peredaran Bulan dan Bumi yang sebenarnya. Berikut ini kita akan melihat beberapa konsep yang terkait dengan penanggalan Islam yang berdasarkan hisab Hakiki:                                        
a.       Umur Bulan
Menurut sistem ini umur bulan tidaklah konstan (tetap) dan tidak pula tidak beraturan, tapi bergantung posisi hilal setiap awal bulan. Boleh jadi umur bulan itu berselang seling antara dua puluh sembilan dan tiga puluh hari. Atau bisa jadi umur bulan itu berturut-turut dua puluh sembilan atau berturut-turut tiga puluh hari. Semua ini bergantung pada peredaran Bulan dan Bumi yang sebenarnya; posisi hilal pada awal bulan tersebut.[15]
Sistem ini tentu saja berbeda dengan penetapan kalender secara urfi. Dalam sistem penetapan kalender Urfi, bulan Ramadan sebagai bulan kesembilan (ganjil) selamanya akan berumur tiga puluh hari. Pada hal dalam kenyataannya tidak selalu seperti itu. [16]
b.      Permulaan Hari
Dalam kalender hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari setiap harinya. Penentuan awal bulan; bulan baru ditandai dengan munculnya hilal di ufuk Barat waktu Magrib setelah terjadinya konjungsi atau ijtimak. Ini berdasarkan firman Allah: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”… QS al-Baqarah/ 2 ayat 189
Ketika masuknya waktu Magrib berarti telah memasuki hari yang baru; terjadinya pergantian tanggal dan  sekaligus meninggalkan hari yang sebelumnya. 
Dalam ilmu astronomi, pergantian atau permulaan  hari berlangsung saat posisi Matahari berkulminasi bawah, yakni pada pukul 24.00 atau pukul 12.00 malam. Ini yang dijadikan patokan dalam kalender yang berbasiskan peredaran Matahari (Solar Calendar). Sementara itu pergantian atau permulaan  hari  dalam penanggalan Islam dalam penentuan awal bulan Kamariah adalah saat terbenamnya Matahari.[17]
c.       New Month (Bulan Baru)
Dalam penentuan telah masuknya bulan baru atau awal bulan Kamariah terdapat perbedaan ahli hisab, di antaranya yang berpendapat bahwa awal bulan baru itu ditentukan oleh terjadinya ijtimak sedangkan yang lain mendasarkannya pada posisi hilal.
Kelompok yang berpegang pada sistem ijtimak menetapkan jika ijtimak  terjadi sebelum Matahari terbenam, maka sejak Matahari terbenam itulah awal bulan baru sudah mulai masuk. Mereka sama sekali tidak mempermasalahkan hilal dapat dirukyah atau tidak.
Sedangkan kelompok yang berpegang pada posisi hilal menetapkan jika pada saat Matahari terbenam posisi hilal sudah berada di atas ufuk, maka sejak Matahari terbenam itulah perhitungan bulan baru dimulai.[18] Keduanya sama dalam penentuan awal masuknya bulan Kamariah, yakni pada saat Matahari terbenam. Namun keduanya berbeda dalam menetapkan kedudukan Bulan di atas ufuk. Aliran ijtimak qabl ghurub sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan kedudukan hilal di atas ufuk pada saat sunset.Sebaliknya kelompok yang berpegang pada posisi hilal saat sunset menyatakan apabila hilal sudah berada di atas ufuk itulah pertanda awal masuknya bulan baru. Bila hilal belum wujud berarti hari itu merupakan hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.[19]
Selanjutnya kedua kelompok ini masing-masingnya terbagi lagi menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil. Perbedaan ini disebabkan atau dikaitkan dengan fenomena-fenomena yang terdapat di sekitar peristiwa ijtimak dan ghurub asy-syams.  Dan dalam perkembangan wacana dalam penetapan awal bulan Kamariah, kelompok yang berpegang pada posisi hilal inilah yang lebih mendominasi. Akan dibahas tentang kelompok yang berpedoman pada wujudul hilal dan kelompok yang berpedoman pada imkanu rukyah dalam penentuan awal bulan. Keduanya merupakan bagian dari mereka yang berpegang pada posisi hilal dan memiliki standar atau patokan yang berbeda.
Mereka yang berpedoman pada wujudul hilal menyatakan bahwa pedoman masuknya awal bulan adalah telah terjadi ijtimak sebelum terbenam Matahari dan pada saat sunset itu hilal telah wujud di atas ufuk. Sementara itu mereka yang berpedoman pada imkanu rukyah menyatakan bahwa patokan masuknya awal bulan adalah telah ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari dan pada saat sunset itu hilal telah berada di atas ufuk pada ketinggian yang memungkinkan untuk dirukyah. 
d.      Hilal
Hilal (bulan sabit pertama yang bisa diamati setelah konjungsi) digunakan sebagai penentu waktu ibadah. Perubahan yang jelas dari hari ke hari menyebabkan bulan dijadikan penentu waktu ibadah yang baik. Nampaknya karena alasan kemudahan dalam penentuan awal bulan dan kemudahan dalam mengenali tanggal dari perubahan bentuk (fase) bulan inilah kelebihan tahun Kamariah. Ini berbeda dengan kalender Syamsiah (kalender matahari) yang menekankan pada keajegan (konsistensi) terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya.
Penting artinya perhitungan posisi hilal ini. Karena perhitungan posisi hilal terkait dengan penentuan awal bulan (new month). Jika hilal telah wujud di atas ufuk menurut kriteria sebagian kelompok atau ketinggian hilal telah memenuhi kriteria visibilitas untuk dirukyah (imkanu rukyah) menurut sebagian kelompok yang lain, maka esok harinya  adalah tanggal satu bulan yang baru. 

Berdasarkan klasifikasi metode Hisab dalam forum seminar sehari ilmu Falak tanggal 27 April 1997 di Tugu, Bogor, Jawa Barat di atas, maka kitab Sullam an-Nayyiran karya Muhammad Manshur bin Abdul Hamid bin Muhammad Damiri, Qawa’id al-Falakiyah karya Abdul fatah ath-Thuhi dan Fath ar-Rauf al-Mannan karya Abu Hamdan Abdul Jalil adalah tergolong hisab Hakiki Taqribi yang tingkat akurasinya rendah. Karena kitab ini basis data yang dijadikan acuannya adalah Zij (tabel astronomi) Ulugh Beik (w. 1449 M) dan dalam pelaksanaan pengamatannya berdasarkan teori Geosentrisnya Ptolomeus. Secara ilmiah teori ini telah gugur. Kenyataannya hasil perhitungannya itu tidak didukung oleh argumentasi-argumentasi ilmiah sebagai pengungkapan data, fakta, dan kenyataannya dalam praktek di lapangan. Dengan kata lain hasil perhitungannya terkadang berbeda dengan kenyataan yang ditemui di lapangan ketika observasi rukyatul hilal dilakukan. 
Muhyiddin Khazin menyatakan bahwa hisab Hakiki Taqribi adalah hisab awal bulan yang perhitungannya berdasarkan gerak rata-rata bulan dan matahari, sehingga hasilnya masih merupakan perkiraan (mendekati kebenaran). Ketika menghitung ketinggian hilal menggunakan cara; waktu matahari terbenam dikurangi waktu ijtimak kemudian dibagi dua. [20]
Metode hisab Hakiki Tahqiqi adalah hisab awal bulan yang perhitungannya berdasarkan gerak bulan dan matahari yang sebenarnya, sehingga hasilnya cukup akurat. Ketika melakukan perhitungan ketinggian hilal menggunakan data deklinasi matahari, sudut waktu bulan, koordinat lintang tempat observasi, dan menggunakan rumus Spherical Trigonometri.[21] Metode yang masuk kategori hisab Hakiki Tahqiqi antara lain  kitab al-Khulashah al-Wafiyah karya Zubair Umar al-Jailani, Almanak Menara Kudus karya Turaikhan Adjhuri, Nur al-Anwar karya Noor Ahmad SS Jepara, al-Maksuf karya Ahmad Soleh Mahmud Jauhari Cirebon, Ittifaq Dzat al-Bain karya Muhammad Zuber Abdul Abdul Karim Gresik, Hisab Hakiki karya K Wardan Dipo Ningrat,  dan Badi’ah al-Mitsal karya Ma’shum Jombang. 
Dan metode hisab Hakiki Kontemporer merupakan perkembangan lanjut atau penyempurnaan hisab Hakiki Tahqiqi. Gerak antara lain: metode al-Mawaqit karya Khafid, Ephimeris Departemen Agama, al-Falakiyah karya Sriyatin Shadiq, Jean Meeus, dan lainnya. Metode  hisab Hakiki Kontemporer yang memiliki tingkat akurasi tinggi karena telah berbasiskan ilmu Astronomi. Metode dalam melakukan perhitungannya telah melakukan koreksi yang banyak dan menyajikan data-data yang lengkap untuk keperluan rukyatul hilal. 


Kajian Ilmu Falak: Antara Sains dan Masalah Ijtihadiah
Sejarah perkembangan ilmu Falak di Indonesia bersifat dinamis. Saat dunia Islam memasuki priode modernnya pada awal abad ke-20, ilmu Falak pun bersentuhan dengan kemoderenan; ilmu pengetahuan yang berasal dari Barat.
Teori-teori lama yang sudah out of date mulai ditinggalkan digantikan dengan penemuan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Falak sebagai bagian sains yang berkembang di kalangan umat Islam mengalami hal sama.
Dalam perhitungan awal bulan Kamariah misalnya, sebelum abad ke-20, di dunia Islam umumnya berkembang metode hisab yang belakangan diidentifikasi sebagai metode hisab Hakiki Taqribi. Perhitungannya masih berpatokan pada asumsi Bumi sebagai pusat peredaran Bulan dan Matahari; yang disebut dengan Geosentris.
Setelah Nicolas Copernicus menemukan teori Heliosentris, bahwa Mataharilah pusat tata surya kita (bukan Bumi sebagaimana yang diyakini sebelumnya). Penemuan ini tentu saja akan berpengaruh terhadap metode dan rumus ilmu Falak atau astronomi yang selama ini digunakan. Pembaharuan yang digulirkan inipun kemudian sampai ke Indonesia kira-kira pada pertengahan abad ke-20. Pelopornya adalah dua buah kitab yakni kitab Mathla’ as-Sa’id fi Hisab al-Kawakib ‘ala Rashd al-Jadid karangan Husen Zaid al-Mishra dan al-Manahij al-Hamidiyah karangan Abd al-Hamid Mursy Ghais al-Falaki asy-Syafi’i. Kedua kitab tersebut oleh mereka yang menunaikan ibadah haji dan lalu menyempatkan diri untuk belajar di tanah suci. Metode baru ini dikemudian hari disebut dengan metode Hakiki Tahqiqi.
Perkembangan ilmu Falak di Indonesia tidak selalu bersifat linier antara perkembangan sains dengan realita yang terjadi pada masa itu. Dengan asumsi bahwa pada pertengahan abad ke-20 metode hisab Hakiki Tahqiqi akan berkembang dengan pesat menggantikan teori lama yang telah gugur secara ilmiah; dan metode hisab Hakiki Taqribi mulai ditinggalkan orang. Tapi kenyataannya tidak seperti demikian. Metode hisab Hakiki Taqribi tetap memiliki pengikut fanatiknya bahkan sampai dengan sekarang ini. Misalnya menurut mengklasifikasian yang dilakukan Departemen Agama dinyatakan bahwa Perhitungan kitab Sullam an-Nayyirain ini termasuk hakiki taqribi, tingkat akurasi rendah dan terkadang hasil perhitungannya berbeda dengan kenyataan di lapangan, anehnya lagi eksistensinya masih diakui oleh Departemen Agama. Karena hasil perhitungannya masih digunakan sebagai pertimbangan sidang penetapan awal bulan Kamariah Departemen Agama. Untuk memahami permasalahan  ini, tentu diperlukan penjelasan, argumentasi, dan pendapat lebih mendalam para ahli hisab rukyah di balik eksisnya perhitungan awal bulan Kamariah menggunakan sistem hisab rukyah kitab Sullam an-Nayyirain ini[22]. Menurut penganut sistem ini, metode Sullam an-Nayyirain adalah  hasil ijtihad Manshur al-Batawi; al-ijtihad la yanqudhu bi ijtihad.


Prolematika Pengklasifikasian Metode Hisab
Sebagai kajian yang berkaitan dengan persoalan aliran dan pola pemikiran (paradigma), perlu kira ditinjau aliran hisab yang ada. Dalam pengklasifikasian ini setidaknya terdapat dua permasalahan:
1.      Nama aliran yang digunakan cukup beragam, yang biasa digunakan antara lain: (urfi, hisab hakiki [hisab Hakiki Taqribi, hisab Hakiki Tahqiqi, dan hakiki kontemporer]), (Konvensional, Metode Semi Modern, Metode Modern), (Urfi dan Hakiki [Aliran Ijtima’ Semata dan Aliran Posisi Hilal di atas Ufuk], (Sistem Sullam an-Nayyirain, Sistem Kalender A Katsir; Surabaya, Sistem Hisab Hakiki, dan Sistem Spherical Trigonometri), (Sistem Hisab Tradisional, Sistem Hisab Semi Modern, dan Sistem Hisab Modern), dan (hisab urfi, hisab hakiki, dan hisab Imkanur Rukyah).
2.      Masalah lain yang timbul dari pengklasifikasian tersebut adalah perbedaan-perbedaan definisi. Akibatnya timbul penilaian yang beragam terhadap masing-masing aliran, [23] misalnya terkait tingkat keakurasian sistem hisab dari masing-masing pembagian tersebut. Terkadang ketika suatu sistem hisab dimasukkan ke dalam kategori tertentu, lalu terdapat pro dan kontra dari penganut sistem tersebut atau pun dari kelompok lainnya.
3.      Kritik untuk Susiknan Azhari yang membagi metode hisab itu menjadi sistem Konvensional, Metode Semi Modern, dan Metode Modern. Mungkin dari segi penggunaan atau bantu perhitungan dan software; pengklasifikasian ini dapat dimaklumi. Tapi dari segi pengambilan data dan rumus-rumus yang digunakan,  metode Jean Meuus adalah salah satu metode yang diakui memiliki akurasi yang tinggi dan berbasiskan astronomi modern.
4.      Menurut penulis, pembagian sistem hisab awal bulan Kamariah di Indonesia versi Kementrian Agama masih menyisakan masalah. Misal memasukkan Ephimeris Departemen Agama dan al-Falakiyah karya Sriyatin Shadiq ke dalam tingkatan Hakiki Kontemporer. Memeng keduanya dalam pengambilan data; adalah data yang up to date misalnya dari Almanak Nautika. Tapi dari segi rumus, koreksi-koreksi yang digunakan masih ada penyederhanaan-penyederhanaan; banyak koreksi yang diabaikan. Dalam penghitungannya pun masih dapat menggunakan kalkulator saintific. Kondisi ini jauh berbeda dengan metode-metode yang menggunakan pendekatan astronomi modern. Rumus dan koreksi yang digunakan sangat banyak, sehingga dalam pengerjaan perhitungannya harus dibantu program komputer ataupun software.
5.      Perlu juga kiranya permasalahan ini didekati dengan pendekatan historical knowledge (latar belakang perkembangan ilmu pengetahuan). Pendekatan ini dalam kerangka memposisikan suatu metode hisab secara porposional dalam pemetaan ilmu Falak di Indonesia. Sehingga kita akan memposisikannya sesuai dengan perkembangan ilmu Falak pada saat itu dan menjawab persoalan umat pada masanya. Bukan secara serta merta menyatakan penyejajaran ataupun  hanya melihat ketertinggalannya dari perkembangan ilmu Hisab Hakiki Kontemporer. Ilmu Falak tradisional merupakan landasan, dasar, pijakan awal untuk merumuskan sistem hisab modern yang lebih akurat.


Penutup
Semenjak awalnya perkembangan ilmu Falak di Nusantara, yang mendominasi adalah masalah penentuan awal bulan Kamariah. Sampai saat ini masalah ini selalu dianggap sebagai masalah yang usang namun senantiasa up to date. Mengingat belum terwujudnya kesepakatan kriteria hilal dalam penenentuan awal bulan Kamariah di Indonesia.
Pengklasifikasian metode hisab awal bulan Kamariah ini sering terjebak pada membandingkan satu sistem hisab dengan sistem hisab lainnya berkaitan dengan tingkat akurasinya. Seharusnya dalam pembuktian tingkat akurasi sebuah sistem hisab adalah dengan cara membandingkannya dengan fenomena pada saat pelaksanaan rukyatul hilal. Wa Allahu a’lamu bi ash-shawab


Daftar Pustaka
Anwar,  Syamsul, Almanak Berdasarkan Hisab Urfi Kurang Sejalan Dengan Sunnah Nabi saw: Surat Terbuka Untuk Pak Darmis, http://www.muhammadiyah.or.id/downloads/almanak_hijriah.pdf, diakses pada tanggal 5 Maret 2009.

Azhari, Susiknan, 1999, Sa’adoeddin Djambek (1911-1977) dalam Sejarah Pemikiran Hisab Di Indonesia, Yogyakarta: Proyek PTA IAIN Sunan Kalijaga, 1998/1999
____________, 2001, Ilmu Falak Teori dan Praktek, Yogyakarta: Lazuari, Cet.ke-1
___________,2004,Saadoeddin Djambek dan Hisab Awal Bulannya dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI

____________, 2007, Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, Cet. Ke-2

____________, 2008, Ensiklopedi Hidab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-2 
____________, Tokoh-Tokoh Falak di Indonesia: Saadoe'ddin Djambek,  http://bimasislam.depag.go.id diakses pada tanggal 5 Maret 2009.

____________ dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar'i dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 42 No. I, 2008. http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf diakses pada tanggal 5 Maret 2009.

BHR Depag RI, 1981, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Depag RI

Depag RI,  Ditjen Binbaga Islam, 1990,  Laporan Keputusan Musyawarah Hisab Rukyat, Jakarta: Depag RI 

____________, 1992, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Gema Risalah Press 

___________,1994/1995, Pedoman Penghitungan Awal Bulan Qamariyah, Jakarta: Depag RI

____________, 2004, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta:Depag RI

Djambek, Sa’adoeddin, 1976, Hisab Awal Bulan, Jakarta: Tinta Mas 

Fathurohman SW, Oman, 2004, “Saadoeddin Djambek dan Hisab Awal Bulannya” dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI

Izzuddin, Ahmad, 2007, Fiqh Hisab Rukyat Menyatukan NU dan Muhammadiyah dalam Penentuan Awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, Jakarta: Erlangga

___________, 2006, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab Rukyat Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika

K.H. Ahmad Dahlan, http://www.ilmufalak.or.id/ diakses pada tanggal 5 Maret 2009

K.H. Ahmad Dahlan: Reformis dan Pembaharu Ajaran Agama, http://peaceman.multiply.com/journal diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek,Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet.ke-3 

____________, 2004, Hisab Awal Bulan Sistem Nurul Anwar (Kajian Astronomis) dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI

KH. Turaichan Adjhuri Es Syarofi, http://www.arwaniyyah.com diakses pada tanggal 5 Maret 2009.

Kontribusi Ulama Betawi Terhadap Ilmu Falak, hhtp://islamic-center.or.id  diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Murtadho, Moh, 2008, Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN Malang Press, cet.ke1

Rachim, Abdur, 1983, Ilmu Falak, Yogyakarta: Liberty, Cet.ke-1 

Saksono, Toto, 2007, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, Jakarta: Amythas Publicita bekerja sama dengan Center for Islamic Studies

Shadiq, Sriyatin, 2008, Makalah Simulasi dan Metode Rukyatul Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Zulhijjah- 1 Muharram 1430H

Sistem almanak Masjid Menara Kudus Awal Ramadan sama, Lebaran bisa beda, http://www.wawasandigital.com/ diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Taqwim Hijriyah,  hhtp://afdacairo.blogspot.com diakses pada tanggal 5 Maret 2009

T. Djamaluddin,  Rekonstruksi Kejadian Zaman Nabi Berdasarkan Hisab Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriyah, http: //t-djamaluddin.space.live.com diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Tokoh Ilmu Falak: Ahmad Dahlan, K.H, http://pakarfisika.blogspot.com diakses pada tanggal 5 Maret 2009

Wawancara dengan Muhyiddin Khazin, 28 Desember 2008 di Jepara.






[1]Jayusman, Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung,  http: //jayusmanfalak.blogspot.com  dan  email: jay_falak@yahoo.co.id
[2] Ahmad Izzuddin, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab Rukyat Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika, 2006, h.135-136
[3] Susiknan Azhari, Sa’adoeddin Djambek (1911-1977) Dalam Sejarah Pemikiran Hisab di Indonesia, Penelitian, IAIN Sunan Kali Jaga, Jogjakarta,  1999, h. 2
[4] Ibid, h. 27
[5] A. Mustadjib, Aliran-Aliran Hisab Falakiyah Dalam Penentuan AWal Bulan Qamariah, Tesis, Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1988, h. 30
[6] Ibid, h. 109
[7] Menurut Farid Ruskanda pengertian hisab hakiki di sini agak sedikit berbeda dari  versi Kementrian Agama. Menurutnya, penentuan awal bulan/ masuknya awal bulan baru dalam hisab hakiki jika hasil perhitungan menyatakan posisi hilal berada di atas ufuk. Terdapat tiga pandangan terkait dengan posisi hilal di atas ufuk, sebagai berikut:
1. Hilal dianggap sudah wujud ketika ijtimak terjadi sebelum sunset.
2. Hilal dianggap sudah wujud jika saat gurub menurut perhitungan hilal berada di atas ufuk hakiki (true horizon)
3. Hilal dianggap sudah wujud apabila menurut perhitungan saat terbeman matahari, hilal berada di atas ufuk mar’i (visble/apparent horizon)
Adapun Hisab imkanur Rukyah adalah hisab yang selain memperhitungkan wujud hilal di atas ufuk, juga memperhitungkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terlihatnya hilal, antara lain: ketinggian hilal, elongasi, dan fraksi illuminasi. Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab & Rukyat: Telaah Syariah, Sains, dan Teknologi, Jakarta: GIP, 1996, h. 29-32
[8] Basith Wachid, Hisab Untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadahan, dalam “Rukyah Dengan Teknologi; Upaya Mencari Kesamaan Pandangan Tentang Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal”, Jakarta: GIP, 1994, h. 92-94
[9] Noor Ahmad SS dalam kitabnya Syawariq al-Anwar menyebutnya juga dengan Hisab Istilahi contohnya adalah kalender Jawa
[10] Oman Fathurohman SW, “Saadoeddin Djambek dan Hisab Awal Bulannya” dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004
[11] Taqwim Hijriyah,  hhtp://afdacairo. blogspot.com diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[12] Menurut sebagian ahli Falak yang memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal ini menyatakan awal tahun pertama Hijriah; 1 Muharam 1 H bertepatan dengan hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M berdasarkan hisab sedangkan berdasarkan rukyat,  hilal terlihat pada malam Jumat (16 Juli 622 M). Farid Ruskanda, op.cit, h. 30
[13] Cara menentukan suatu tahun itu termasuk tahun Kabisah atau basitah adalah dengan membagi tahun tersebut dengan angka 30. Jika sisanya termasuk deretan angka-angka pada syair di atas maka tahun tersebut termasuk tahun Kabisah, jika tidak maka termasuk tahun Basitah. Sebagai contoh tahun 1430 H, 1430: 30= 47 daur sisa 20. Bilangan 20 tidak termasuk tahun Kabisah, maka tahun 1430 H adalah tahun Basitah. Contoh yang lain adalah tahun 1431 daur sisa 21. Bilangan 21 termasuk tahun Kabisah. Sa’aduddin Djambek agak berbeda dalam penentuan tahun Kabisah ini, ia memasukkan tahun ke 16 sebagai tahun Kabisah dan tidak tahun yang ke 15.
[14]Susiknan Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi
dan Tuntutan Syar'i,  http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf, h. 136-137  diakses pada tanggal 5 Maret 2009
[15]Susiknan Azhari,Saadoeddin Djambek dan Hisab Awal Bulannya dalam Depag RI, Hisab Rukyat dan Perbedaannya, Jakarta: Depag RI, 2004, h. 30-31
[16] Syamsul Anwar , Almanak Berdasarkan Hisab Urfi Kurang Sejalan Dengan Sunnah Nabi saw: Surat Terbuka Untuk Pak Darmis, http://www.muhammadiyah.or.id/downloads/almanak_hijriah.pdf, akses 5 Maret 2009, h.  8.
[17] Fathurohman, op.cit, h. 114-115
[18] BHR, op.cit, h. 99
[19] Azhari, Ilmu Falak: Perjumpaan, op.cit, h. 109
[20] Muhyiddin Khazin, 99 Tanya Jawab Masalah Hisab Rukyat, Yogyakarta: Ramadhan Press, 2009, h. 79
[21] Ibid, h. 80
[22] Muhyiddin Khazin  menyatakan bahwa tetap dijadikannya  kitab Sullam an-Nayyirain sebagai salah satu rujukan dalam penetapan awal bulan Kamariah adalah untuk mengakomodir anggota masyarakat (--jumlah mereka cukup banyak) yang berpedoman kepada kitab tersebut. Ia menambahkan bahwa pernah mengusulkan pada ahli waris pengarang kitab tersebut untuk melakukan perobahan agara perhitungannya akurat tetapi usulan ini ditolak oleh mereka. Biarkanlan kitab Sullam an-Nayyirain sebagaimana adanya. Muhyiddin Khazin, wawancara pada tanggal 28 Desember 2008 di Jepara.
[23] Lih juga Azhari, Sa’adoeddin Djambek, h. 22-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar