Senin, 18 Juli 2011

Fenomena Gerhana Dalam Wacana Hukum Islam Dan Astronomi

Fenomena Gerhana Dalam Wacana Hukum Islam Dan Astronomi[1]






Abstrak
Gerhana adalah peristiwa yang jarang atau langka. Di tengah-tengah masyarakat masih terdapat kesalahan dan kekurangfahaman terhadap peristiwa gerhana. Gerhana adalah peristiwa astronomi biasa yang tidak dihubungkan dengan mitos atau kepercayaan tertentu. Ketika berterjadi gerhana di suatu daerah disyari’atkan untuk melaksanakan salat gerhana dan melakukan observasi gerhana, sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah.

Kata Kunci: Gerhana Matahari, Gerhana Bulan, Salat Gerhana


Pendahuluan
     Kita mengetahui bahwa bumi mengitari matahari sebagai pusat tatasurya. Sementara itu bumi kita memiliki satelit yakni bulan. Bulan di samping mengitari bumi,  bersama-sama dengan bumi mengitari matahari. Akibatnya bulan kadang-kadang berada di antara matahari dan bumi. Pada saat lain bumi yang berada di antara matahari dan bulan. Ketika bulan berada di antara matahari dan bumi, ketiganya belum tentu segaris. Bulan mungkin berada lebih rendah, mungkin pula lebih tinggi dari garis hubung antara matahari dan bumi. Bila suatu waktu bulan berada tepat segaris  di antara matahari dan bulan, bulan akan menghalangi cahaya matahari yang menuju beberapa daerah di permukaan bumi. Ini menyebabkan terjadinya gerhana matahari. Tidak semua wilayah di permukaan bumi yang bisa mengamati gerhana tersebut. Hanya daerah yang tergelapi oleh bulan itu yang akan melihat gerhana matahari.
            Pada saat yang lain, bumi berada di antara matahari dan bulan. Tetapi ini pun belum tentu segaris. Pada keadaan ini bumi melihat bundaran penuh permukaan bulan yang tersinari oleh matahari, yang kita kenal dengan bulan purnama. Pada saat-saat tertentu, bumi segaris dengan matahari dan bulan. Akibatnya bayangan bumi menutupi bulan sedikit-demi sedikit. Itulah yang menyebabkan gerhana bulan.
Dalam ajaran Islam, gerhana adalah peristiwa astronomi biasa yang tidak dihubungkan dengan mitos atau kepercayaan tertentu. Dalam makalah ini selanjutnya akan dibahas seputar pembahasan gerhana matahari dan bulan dari sudut pandang astronomi dan syari’at Islam.

Selasa, 05 Juli 2011

URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT

URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT[1]










Abstrak
Biasanya dalam penentuan awal waktu salat, para ahli Falak memperhitungkan waktu Ihtiyath—waktu untuk kehati-hatian. Ihtiyath merupakan bentuk pengamanan pada perhitungan awal waktu salat agar seluruh kota; termasuk juga mereka yang bermukim di sebelah baratnya dalam melaksanakan salat sudah benar-benar masuk waktunya. Terdapat perbedaan di kalangan ahli Falak mengenai besaran ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat. Perbedaan ini pada tahap selanjutnya menyebabkan perbedaan jadwal salat yang dihasilkan.


Kata Kunci: Ihtiyath, Awal Waktu Salat, Waktu Imsak

Pendahuluan
Dalam perhitungan awal waktu salat dalam ilmu Falak terdapat waktu antisipatif yang dikenal dengan ihtiyath. Waktu ihtiyath ini merupakan antisipasi agar ibadah salat yang dilaksanakan pada waktu yang ditentukan—diyakini waktunya telah benar-benar masuk. Hal ini sangat urgen karena keyakinan masuknya waktu merupakan syarat sah ibadah salat yang dilaksanakan.
Landasan syar’i pensyariatan waktu ihtiyath ini antara lain hadis-hadis Nabi yang menegaskan tentang larangan pelaksanaan salat saat matahari terbit,  terbenam, dan istiwa (berkulminasi atas). Misalnya untuk menambah keyakinan salat Zuhur yang dilaksanakan benar-benar saat matahari telah tergelincir; bergeser ke arah barat setelah berkulminasi biasanya para ahli Falak dalam perhitungan awal waktu salat menambahkan yang dinamakan waktu ihtiyath.
Selanjutnya dalam makalah ini akan mencoba mengupas lebih lanjut tentang dasar perhitungan waktu ihtiyath, nilai/besarannya, tujuannya secara teoritis keilmuan Falak, akan diulas tentang hasil penelitian penulis yang mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pemberian nilai ihtiyath itu berpengaruh terhadap jadwal salat yang dihasilkan. Terakhir kita juga mengenal yang disebut dengan waktu imsak, sebagai waktu antisipatif atau ihtiyath dalam memulai ibadah puasa di bulan Ramadan.

Senin, 27 Juni 2011

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH (Studi Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH
Studi  Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)








Oleh:
 Dahlia Haliah Ma’u
 Dosen Jurusan Syari'ah STAIN Manado



Pendahuluan
           
Perkembangan ilmu falak di Indonesia (awal abad ke-20), tidak lepas dari peran yang dilakukan para ulama muda Indonesia yang melakukan rihlah ilmiah di negara Timur Tengah (Mekkah, Mesir, dll). Mereka tidak hanya mempelajari ilmu tauhid, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadis, dan fiqh, tapi juga mempelajari ilmu falak. Ketika kembali ke Indonesia, mereka mentransfer pengetahuannya kepada para muridnya masing-masing.[1] Proses ini secara kontinyu dilanjutkan oleh para muridnya, yang sampai sekarang proses tersebut dapat kita rasakan bersama, dan berdampak secara signifikan terhadap perkembangan ilmu falak di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan di bidang ini, salah satu yang menjadi fokus studi adalah mengenai sistem hisab awal bulan kamariah, yang saat ini terdapat lebih dari dua puluh sistem dan referensi yang digunakan masyarakat Indonesia. Yang kemudian diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar[2] yaitu; Hisab Taqriby ; dengan mengambil data dan teori pada abad pertengahan yang berdasarkan teori geosentris, tingkat akurasinya tergolong rendah, karena tanpa menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hisab Tahqiqy; mengambil data pada abad modern yang berdasarkan teori heliosentris, tingkat akurasinya tergolong sedang, karena telah menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola. Dan Hisab Kontemporer; sama dengan hisab tahqiqy, perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan berupa komputer dan lain-lain, koreksinya juga jauh lebih teliti sehingga tingkat akurasinya lebih tinggi.
Salah satu kitab yang dikelompokkan dalam hisab tahqiqy adalah al-khulashatu al-Wafiyyah hasil karya KH. Zubair Umar al-Jailani. Pengelompokan ini tentunya atas dasar pengamatan dan penelitian terhadap data-data yang terdapat dalam kitab tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengungkap metode hisab awal bulan kamariah yang terdapat dalam kitab tersebut, serta bagaimana hasil perbandingannya dengan sistem hisab kontemporer saat ini.   

Senin, 30 Mei 2011

PENGERTIAN HADIS MISOGINIS (BAGIAN PERTAMA)

PENGERTIAN HADIS MISOGINIS 
(BAGIAN PERTAMA)



Oleh

Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung


Misoginis merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris misogyny yang artinya kebencian terhadap perempuan.[1] Kamus Ilmiah Populer menyebutkan, terdapat tiga ungkapan berkaitan dengan istilah tersebut, yaitu misogin artinya benci akan perempuan, misogini artinya perasaan benci akan perempuan, misoginis artinya laki-laki yang benci pada perempuan. Secara terminologi istilah ini juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara lahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan, seperti yang dituduhkan terdapat pada beberapa teks hadis. Anggapan adanya unsur misoginis dalam hadis dipopulerkan oleh seorang aktivis perempuan Fatimah Mernissi melalui bukunya ”Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry”. Dalam bukunya, Fatimah Mernissi memaparkan sejumlah hadis-hadis yang menurut pandangannya bernada misoginis.

HADIS TENTANG PEREMPUAN HARUS MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGIS SUAMINYA, BESARNYA HAK SUAMI ATAS ISTRINYA, DAN KEUTAMAAN PEREMPUAN SALAT DI RUMAHNYA (ANALISIS KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KETIGA)

HADIS TENTANG PEREMPUAN HARUS MEMENUHI KEBUTUHAN BIOLOGIS SUAMINYA, BESARNYA HAK SUAMI ATAS ISTRINYA, DAN KEUTAMAAN PEREMPUAN SALAT DI RUMAHNYA (ANALISIS  KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KETIGA)


Oleh

Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung



  1. Hadis Tentang Perempuan Harus Memenuhi Kebutuhan Biologis Suaminya
Teks hadisnya:
إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح  (رواه البخاري وأبوداود والترمذي)
”Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu ia tidak menemuinya kemudian marah maka seorang istri akan dilaknat malaikat sampai pagi harinya.” (H.R. Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi).

HADIS TENTANG PEREMPUAN TIDAK BOLEH JADI PEMIMPIN, WANITA DICIPTAKAN DARI TULANG RUSUK, DAN PEREMPUAN KURANG AKAL DAN AGAMANYA (ANALISIS KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KEDUA)

HADIS TENTANG PEREMPUAN TIDAK BOLEH JADI PEMIMPIN, WANITA DICIPTAKAN DARI TULANG RUSUK, DAN PEREMPUAN KURANG AKAL DAN AGAMANYA
 ANALISIS  KRITIS TERHADAP HADIS-HADIS MISOGINIS BAGIAN KEDUA)



Oleh

Dr. Muhammad Zaki Syech Abubakar, M.Ag
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung


Dalam bab ini penulis akan melakukan analisa terhadap hadis-hadis misoginis menggunakan pendekatan kritik hadis modern. Dalam hal pemahamannya penulis lebih cenderung menggunakan pemahaman kontekstual dengan pendekatan-pendekatan yang telah disebutkan sebelumnya. Dari sepuluh hadis yang dicantumkan, diambil enam buah hadis saja untuk dianalisa yang menurut penulis sangat populer di masyarakat dan telah dinilai shahih oleh  ulama, yaitu:

  1. Hadis Tentang Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin
Teks hadisnya:

لن يفلح قوم ولو أمر هم امرأة  (رواه البخاري)
”Tidak akan sukses suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada kaum perempuan”. (H.R. Al-Bukhari)

Minggu, 22 Mei 2011

BIDANG KEAGAMAAN: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-V

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU


BIDANG KEAGAMAAN
BAHAGIAN-V




=A=

970. Adaik baulua jo bapatuik, makanan banang siku-siku, kato bana indak baturuik,
engeran bathin nan baliku.
Yang lari dari kebenaran, menandakan rasa keimanan kepada ALLAH sangat tipis.

971. Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adaik mamakai.
Adat Minangkabau bersendikan kepada ajaran syarak ( Agama Islam ).

972. Ayam bakukuak paja manyinsiang, tabuah babunyi azanpun riuah, jagolah lalok mari-
sumbayang, manyambah ALLAH diwaktu subuah.
Selalulah menjadi ummat yang taat mengerjakan Shalat diawal waktu.

BIDANG HANKAM: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-IV

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU


BIDANG HANKAM
BAHAGIAN-IV







=A=

934. Aso hilang duo tabilang, tanamo anak laki-laki.
Seorang pemuda harus berjiwa ksatria.

935. Abih mansiu nan salatuih, abih paluru nan sabuah, nan musuah balawan juo.
Keberanian membela diri diwaktu amunisi telah habis.

936. Habih sanjato tajam, hilang sanjato lahia, sanjato bathin digunokan.
Walaupun bedil dan senjata tak ada lagi, perlawanan dengan kebathinan.

BIDANG HUKUM: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU: BIDANG HUKUM BAHAGIAN-III

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU



BIDANG HUKUM
BAHAGIAN-III



=A=

704. Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Adat yang kewi di Minangkabau, adalah adat yang ajarannya berdasarkan Alam
takambang jadi guru.

705. Adat nan kewi syarak nan lazim.
Adat yang dibuat nenek moyang dibawah batang kayu yang sakti dan berbisa, ajaran
agama Islam yang mutlak.

706. Anggang lalu atah jatuah, pulang pagi babasah.
Seseorang yang dapat dituduh karena hal hal yang mencurigakan.

707. Adaik bajanjang naiak batanggo turun.
Aturan adat merupakan suatu Pemerintahan yang aturannya datang dari bawah yang
terjadi dengan mufakat, dan pelaksanaannya turun dari atas. Jalinan Bodi Caniago
dan Koto Piliang.

708. Adaik batiru batuladan, adaik samo diisi limbago samo dituang.
Ketentuan tentang pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

709. Adaik babarih balabeh, ketek balingka tanah, gadang balingka aua.
Aturan tentang baris belebas dalam suatu negeri korong dan kampung.

710. Adaik bacupak bagantang, cupak papek gantang piawai.
Ketentuan adat tentang pelaksanaan tentang menyelesaikan suatu sengketa.

711. Adaik bajokok badukalo, dunia baleh mambaleh, syariat palumamalu.
Aturan tentang pelaksanaan social kehidupan, sopan santun.

712. Adaik banazar maniliak hereang jo gendeang, mamakai baso jo basi.
Peraturan yang berhubungan dengan persoalan menghormati tamu dalam jamuan.

713. Adaik bakato, baiyo mangko bakato, batolan mangko bajalan.
Aturan cara bemusyawarah dalam bersidang.

714. Adaik nan bakandak suatu ateh sifaiknyo.
Peraturan yg melihat tentang suatu kejadian, baru dibuat hukumnya dengan mufakat.

715. Adaik nan manurun syarak nan mandaki.
Ketentuan semula masuknya agama Islam, dari Ulakan Pariaman ketanah darek, dan
adat menurun dari darek ke Pariaman dan rantau pesisir.

BIDANG EKONOMI: BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU" IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU BAHAGIAN-II

BUKU "1000 PEPATAH PETITIH MINANGKABAU"
IDRUS HAKIMY DT RAJO PANGULU




BIDANG EKONOMI
BAHAGIAN-II




=A=

433. Asalai jio-jio patuang, asalai angok-angok ikan, nan indak dicari juo.
Bagaimana sulitnya keadaan dan kacaunya keadaan dan suasana, namun kebutuhan
hidup perlu dipenuhi.

434. Katiko ado jan dimakan, lah indak ado baru dimakan.
Perlu dalam hidup ini berhemat dan memikrkan masa yang akan datang.

435. Alun bakilek lah bakalam, alun dibali lah bajua, satahun bareh kamaha, lah jaleh
tando manunjuakkan.
Senantiasa mengingat dan memperhatikan bahwa kesulitan dan kelaparan akan
mengancam.

436. Ayam batalua ateh padi tapi mati kalaparan, itiak baranang ateh aia tapi mati ka
hausan.
Orang yang mempunyai tanah yang luas atau mempunyai harta yang banyak, tetapi
kehidupannya selalu dalam kesulitan, karena tidak pandai memamfaatkannya.

437. Alang tingginyo batang anau, bakalipak baijuak pulo. Alang basakik batimbakau,
maracik maampai pulo.
Sulit sekali betani dalam bidang pertembakauan, meracit dan menjemur, berjaga-
jaga siang dan malam.

438. Apo ditanam apo tumbuah, bijo ditanam kababuah, batang ditanam kabarisi.
Begitu suburnya tanah untuk bercocok tanam didaerah kita.