Senin, 04 Juni 2012

TELAAH TERHADAP FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT


TELAAH TERHADAP FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT[1]








Abstrak
Fatwa MUI No.3 tahun 2010 tentang Kiblat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu diktumnya menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat. Ini tentu saja berseberangan dengan pemahaman di masyarakat. Karena arah kiblat untuk Indonesia adalah arah Barat serong ke Utara. Adapun besaran sudut serong ke arah Utara tersebut tergantung hasil perhitungan dalam ilmu Falak untuk daerah tersebut.

Kata Kunci: Kiblat, Ka’bah, Barat, Fatwa MUI
Pendahuluan
Jum’at, 19 Maret 2010,  KH Amidhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika menjadi nara sumber pada salah satu TV swasta nasional meminta masjid di Indonesia menyesuaikan arah kiblat agar tepat mengarah Ka’bah di  Mekah, Arab Saudi. Alasannya, akibat pergeseran lempengan bumi, arah kiblat dari Indonesia ke Mekkah bergeser sekitar 30 centimeter lebih ke kanan. Karena itu, arah kiblat masjid perlu disesuaikan. Jadi, harus disesuaikan dengan penemuan terbaru. Kalau melenceng 1-2 atau 5 cm tidak begitu masalah. Karena bergeser cukup besar sekitar 30 centimeter lebih.[2] Menanggapi pengarahan ketua MUI itu, kabarnya ada masjid yang bersiap mengubah arah kiblatnya.
Pada tanggal 23 Maret 2010 MUI mengumumkan fatwanya No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Fatwa ini disampaikan pada konferensi pers di kantor mereka. Seakan melengkapi kontroversi sebelumnya salah satu diktum dari fatwa MUI  menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut persoalan Fatwa MUI No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Bagaimana pemahaman terhadap nash yang menyatakan arah kiblat itu antara Barat dan Timur? Bagaimana tinjauan ilmu Falak jika dinyatakan bagi orang Indonesia; yang daerahnya terletak di belahan Timur Ka’bah dalam salatnya menghadap ke arah Barat? Dengan anggapan arah Barat adalah arah kiblat/Ka’bah bagi mereka. Tulisan ini diharapkan memberikan penjelasan akibat  kontroversi fatwa MUI di atas.

TELAAH TERHADAP PERBEDAAN PERHITUNGAN JADWAL SALAT YANG BEREDAR DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT


TELAAH TERHADAP  PERBEDAAN PERHITUNGAN JADWAL SALAT YANG BEREDAR DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT[1]








Abstrak

Jika dicermati jadwal-jadwal salat yang beredar di tengah-tengah masyarakat antara satu dengan lainnya tidak persis sama; terdapat perbedaan antara jadwal yang satu dengan lainnya. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan, keraguan, lebih jauh perbedaan-perbedaan dalam masyarakat. Perlu kiranya dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pola jadwal-jadwal tersebut dan menganalisa faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan perhitungan, dan solusi alternatif  yang dapat dilakukan untuk menyikapi perbedaan tersebut.

Kata Kunci: Jadwal Salat, Koordinat Geografis Kota, Ihtiyath, opsi waktu salat

Pendahuluan
Tulisan ini diinspirasi oleh temuan penelitian tentang perbedaan beberapa imsakiah yang penulis peroleh pada bulan Ramadan 1430 H untuk kota Bandar Lampung lalu. Perbedaan antara imsakiah atau jadwal salat akan lebih dirasakan saat bulan Ramadan; menjelang berbuka puasa; pada saat masyarakat secara serempak menanti-nantikan saat berbuka puasa.
Penulis terdorong untuk menelusuri lebih lanjut akar dari perbedaan tersebut. Faktor-faktor apa saja yang berpotensi menyebabkan perbedaan hasil perhitungan imsakiah atau perhitungan awal waktu salat pada umumnya. Mungkin saja di antara faktor-faktor yang akan penulis sebutkan nantinya pada riilnya tidak menjadi pemicu atau penyebab perbedaan perhitungan jadwal salat di Indonesia, tapi mungkin di daerah lain di belahan dunia Islam lain mungkin saja menjadi salah satu faktor penyebabnya. Dikatakan di sini faktor-faktor tersebut sebagai penyebab perbedaan perhitungan jadwal salat karena secara teknis perhitungan dan atau secara Syar’i hal ini dimungkinkan terjadi. Dalam tinjauan Syar’i hal ini terjadi karena terdapat khilafiyah di kalangan para ulama dalam memahami nash.

Selasa, 02 Agustus 2011

Penggunaan Kaedah Fiqhiyah Al-Ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad dan La ‘Ibrah bi azh-Zhan al-Bayyin Khatha-uh Dalam Masalah penentuan Arah Kiblat

Penggunaan Kaedah Fiqhiyah 
Al-Ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad dan La ‘Ibrah bi azh-Zhan al-Bayyin Khatha-uh
Dalam Masalah penentuan Arah Kiblat





Al-Ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad
Seseorang yang hendak melaksanakan salat Zuhur namun ia tidak mengetahui arah kiblat dari tempat ia berada tersebut.  Lalu ia berupaya dengan segenap kemampuannya (ijtihad) untuk mengetahui arah kiblat. Sampailah ia pada salah satu arah yang diduga kuat (zhan) sebagai arah kiblat. Lalu iapun melaksanakan salat.  Ketika masuknya waktu Asar, ternyata zhannya berubah. Arah yang semula diasumsikan sebagai arah kiblat mulai diragukan. Dalam kondisi demikian, ia dituntut untuk melakukan ijtihad lagi untuk memperoleh arah kiblat yang lebih diyakini. Jika hasil ijtihad yang kedua ini berubah; berbeda dari sebelumnya, maka dalam melaksanakan salat Asar, ia haruslah menghadap ke arah kiblat hasil ijtihad yang kedua tersebut. Dan ia tidak boleh melaksanakan salat Asar dengan menghadap arah kiblat sebagaimana pada waktu salat Zuhur (hasil ijtihad yang pertama) karena telah dihasilkan arah yang lebih diyakininya dari sebelumnya. Meski dalam hal ini terjadi perubahan arah kiblat antara hasil ijtihadnya yang pertama dengan hasil ijtihadnya yang kedua, bukan berarti salat Zuhur yang telah dilaksanakan sebelumnya menjadi batal atau tidak sah. Tetapi salat Zuhur tersebut hukumnya sah karena telah berdasarkan hasil ijtihad yang pertama. Namun untuk salat Asar, ia harus menghadap ke arah kiblat yang dihasilkan oleh  ijtihad yang kedua. [1]

Kamis, 28 Juli 2011

KEABSAHAN MENGHADAP KIBLAT KE KA'BAH BAGI MEREKA YANG SALAT DI ATAS PESAWAT

 KEABSAHAN MENGHADAP KIBLAT 
KE KA'BAH BAGI MEREKA YANG SALAT 
DI ATAS PESAWAT










Terkait dengan posisi seseorang yang sangat tinggi di atas udara (demikian juga sebaliknya ketika berada jauh di bawah tanah); dapat dinyatakan keadaan tersebut dinyatakan ia tidak menghadap kiblat. Karena dianggap kalaupun menghadap ke Ka’bah itu diduga adalah di atasnya bukan tepat ke Ka’bah.

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN

MELEWATI GARIS TANGGAL KETIKA MELAKSANAKAN IBADAH PUASA RAMADAN










BERPUASA MENGEJAR MATAHARI

Kasus:  Seseorang yang berangkat menunaikan ibadah haji atau umrah ke tanah suci. Berangkat dari Jakarta pukul 13.00 WIB. Setelah lima jam perjalanan diumumkan untuk berbuka puasa waktu Jakarta. Waktu diumumkan untuk berbuka; pada  waktu  itu matahari masih bersinar dengan teriknya. Sehingga para penumpang terbelah antara yang membukakan puasa mereka dan sebagian lainnya tetap puasa menunggu Magrib (saat sunset).Padahal penumpang dapat berbuka sesuai dengan daerah atau tempat ia memulai berpuasa.

Sebagai catatan bahwa perbedaan antara  WIB dan waktu Mekah adalah 4 jam. Dan setelah 8 jam melakukan perjalanan  sampailah di Jeddah pada pukul 17.00 waktu setempat.Dan belum masuk waktu Magrib untuk daerah setempat.


Senin, 18 Juli 2011

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IBADAH KURBAN KOLEKTIF

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IBADAH KURBAN KOLEKTIF[1]










Abstrak
Tulisan ini mengkaji seputar ibadah kurban secara kolektif; oleh banyak orang. Pertanyaan yang muncul adakah batasan tentang jumlah maksimal orang atau peserta ibadah kurban, demikian juga dengan biaya yang harus ditanggung oleh masing-masingnya. Jawabannya secara syari’ah dibutuhkan untuk menjawab fenomena ini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Kata Kunci: Ibadah Kurban, Ibadah Kurban Kolektif


PENDAHULUAN
Makalah ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban Yang Dilaksanakan Secara Kolektif. Yang dimaksud dengan hukum Islam di sini adalah hukum fiqh. Dalam hal ini penulis mengemukakan pendapat para fuqaha dalam membahas persoalan pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif.
Pelaksanaan ibadah kurban secara kolektif jamak kita temui di tengah-tengah masyarakat. Pelaksanaannya mengambil beberapa bentuk. Misalnya ibadah kurban yang dilaksanakan di berbagai lembaga pendidikan atau sekolah. Dalam pelaksanaannya, ibadah kurban tersebut tidak hanya melibatkan para pengajar ataupun para pegawainya, tetapi juga para siswanya. Para siswa diajarkan untuk  ikut berperan aktif dalam pelaksanaan ibadah kurban tersebut. Mulai dari ikut dalam penggalangan dana secara kolektif, pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusiannya.
Pada kasus yang lain kadang kita temui mereka yang fanatik harus menyembelih seekor hewan kurban hanya untuk ibadah kurban satu orang saja (tidak secara kolektif  atau bersama-sama). Biasanya dalam melaksanakan ibadah kurban seekor kambing, sapi, atau kerbau hanya diperuntukkan untuk satu orang peserta kurban. Adapun lazimnya dalam pelaksanaan ibadah kurban itu seekor sapi atau kerbau dapat dikolektif untuk tujuh orang peserta kurban.

PENGKLASIFIKASIAN SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

PENGKLASIFIKASIAN 
SISTEM HISAB AWAL BULAN
KAMARIAH DI INDONESIA[1]










Abstrak
Banyak pihak yang mencoba mengklasifikasikan metode hisab awal bulan Kamariah yang berkembang di Indonesia. Nama aliran yang digunakan cukup beragam. Pemberian nama yang beragam tersebut menimbulkan pemberian definisi yang tidak seragam pula tentunya. Akibatnya timbul penilaian yang berbeda-beda  terhadap masing-masing aliran. Kadang pengklasikafisian ini sering terjebak pada membandingkan satu sistem hisab dengan sistem hisab lainnya berkaitan dengan tingkat akurasinya.

Kata Kunci: Sistem Hisab, Awal Bulan Kamariah, Urfi, Hakiki, Hakiki Taqribi, Hakiki Tahqiqi 


Pendahuluan
Ilmu Falak sebagai sebuah sains yang dikembangkan oleh umat Islam tentulah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Sejarah perkembangan ilmu Falak di Indonesia bersifat dinamis. Saat dunia Islam memasuki priode modernnya pada awal abad ke-20, ilmu Falak pun bersentuhan dengan kemoderenan; ilmu pengetahuan yang berasal dari Barat. Teori-teori lama yang sudah out of date mulai ditinggalkan digantikan dengan penemuan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, terdapat beragam metode hisab. Para ahli ilmu Falakpun mencoba membuat kategorisasi metode-metode hisab tersebut. Kategorisasi yang paling popular dan jamak dipakai oleh kalangan Falak adalah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama—yang waktu itu bernama Departemen Agama dalam forum seminar sehari ilmu Falak tanggal 27 April 1997 di Tugu, Bogor, Jawa Barat berdasarkan usulan Usulan Taufik. Secara garis besar metode hisab rukyat awal bulan itu ada dua, yakni hisab Urfi dan Hakiki. Kemudian hisab hakiki dibagi lagi menjadi tiga tingkatan yakni:  hisab Hakiki Taqribi,  hisab Hakiki Tahqiqi, dan hakiki kontemporer.

Fenomena Gerhana Dalam Wacana Hukum Islam Dan Astronomi

Fenomena Gerhana Dalam Wacana Hukum Islam Dan Astronomi[1]






Abstrak
Gerhana adalah peristiwa yang jarang atau langka. Di tengah-tengah masyarakat masih terdapat kesalahan dan kekurangfahaman terhadap peristiwa gerhana. Gerhana adalah peristiwa astronomi biasa yang tidak dihubungkan dengan mitos atau kepercayaan tertentu. Ketika berterjadi gerhana di suatu daerah disyari’atkan untuk melaksanakan salat gerhana dan melakukan observasi gerhana, sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah.

Kata Kunci: Gerhana Matahari, Gerhana Bulan, Salat Gerhana


Pendahuluan
     Kita mengetahui bahwa bumi mengitari matahari sebagai pusat tatasurya. Sementara itu bumi kita memiliki satelit yakni bulan. Bulan di samping mengitari bumi,  bersama-sama dengan bumi mengitari matahari. Akibatnya bulan kadang-kadang berada di antara matahari dan bumi. Pada saat lain bumi yang berada di antara matahari dan bulan. Ketika bulan berada di antara matahari dan bumi, ketiganya belum tentu segaris. Bulan mungkin berada lebih rendah, mungkin pula lebih tinggi dari garis hubung antara matahari dan bumi. Bila suatu waktu bulan berada tepat segaris  di antara matahari dan bulan, bulan akan menghalangi cahaya matahari yang menuju beberapa daerah di permukaan bumi. Ini menyebabkan terjadinya gerhana matahari. Tidak semua wilayah di permukaan bumi yang bisa mengamati gerhana tersebut. Hanya daerah yang tergelapi oleh bulan itu yang akan melihat gerhana matahari.
            Pada saat yang lain, bumi berada di antara matahari dan bulan. Tetapi ini pun belum tentu segaris. Pada keadaan ini bumi melihat bundaran penuh permukaan bulan yang tersinari oleh matahari, yang kita kenal dengan bulan purnama. Pada saat-saat tertentu, bumi segaris dengan matahari dan bulan. Akibatnya bayangan bumi menutupi bulan sedikit-demi sedikit. Itulah yang menyebabkan gerhana bulan.
Dalam ajaran Islam, gerhana adalah peristiwa astronomi biasa yang tidak dihubungkan dengan mitos atau kepercayaan tertentu. Dalam makalah ini selanjutnya akan dibahas seputar pembahasan gerhana matahari dan bulan dari sudut pandang astronomi dan syari’at Islam.

Selasa, 05 Juli 2011

URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT

URGENSI IHTIYATH DALAM PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT[1]










Abstrak
Biasanya dalam penentuan awal waktu salat, para ahli Falak memperhitungkan waktu Ihtiyath—waktu untuk kehati-hatian. Ihtiyath merupakan bentuk pengamanan pada perhitungan awal waktu salat agar seluruh kota; termasuk juga mereka yang bermukim di sebelah baratnya dalam melaksanakan salat sudah benar-benar masuk waktunya. Terdapat perbedaan di kalangan ahli Falak mengenai besaran ihtiyath dalam perhitungan awal waktu salat. Perbedaan ini pada tahap selanjutnya menyebabkan perbedaan jadwal salat yang dihasilkan.


Kata Kunci: Ihtiyath, Awal Waktu Salat, Waktu Imsak

Pendahuluan
Dalam perhitungan awal waktu salat dalam ilmu Falak terdapat waktu antisipatif yang dikenal dengan ihtiyath. Waktu ihtiyath ini merupakan antisipasi agar ibadah salat yang dilaksanakan pada waktu yang ditentukan—diyakini waktunya telah benar-benar masuk. Hal ini sangat urgen karena keyakinan masuknya waktu merupakan syarat sah ibadah salat yang dilaksanakan.
Landasan syar’i pensyariatan waktu ihtiyath ini antara lain hadis-hadis Nabi yang menegaskan tentang larangan pelaksanaan salat saat matahari terbit,  terbenam, dan istiwa (berkulminasi atas). Misalnya untuk menambah keyakinan salat Zuhur yang dilaksanakan benar-benar saat matahari telah tergelincir; bergeser ke arah barat setelah berkulminasi biasanya para ahli Falak dalam perhitungan awal waktu salat menambahkan yang dinamakan waktu ihtiyath.
Selanjutnya dalam makalah ini akan mencoba mengupas lebih lanjut tentang dasar perhitungan waktu ihtiyath, nilai/besarannya, tujuannya secara teoritis keilmuan Falak, akan diulas tentang hasil penelitian penulis yang mengungkapkan bahwa perbedaan dalam pemberian nilai ihtiyath itu berpengaruh terhadap jadwal salat yang dihasilkan. Terakhir kita juga mengenal yang disebut dengan waktu imsak, sebagai waktu antisipatif atau ihtiyath dalam memulai ibadah puasa di bulan Ramadan.

Senin, 27 Juni 2011

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH (Studi Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)

SISTEM HISAB AWAL BULAN KAMARIAH
Studi  Terhadap pemikiran KH. Zubair Umar al-Jailani dalam Kitab al-Khulashatu al-Wafiyyah)








Oleh:
 Dahlia Haliah Ma’u
 Dosen Jurusan Syari'ah STAIN Manado



Pendahuluan
           
Perkembangan ilmu falak di Indonesia (awal abad ke-20), tidak lepas dari peran yang dilakukan para ulama muda Indonesia yang melakukan rihlah ilmiah di negara Timur Tengah (Mekkah, Mesir, dll). Mereka tidak hanya mempelajari ilmu tauhid, tasawuf, akhlaq, tafsir, hadis, dan fiqh, tapi juga mempelajari ilmu falak. Ketika kembali ke Indonesia, mereka mentransfer pengetahuannya kepada para muridnya masing-masing.[1] Proses ini secara kontinyu dilanjutkan oleh para muridnya, yang sampai sekarang proses tersebut dapat kita rasakan bersama, dan berdampak secara signifikan terhadap perkembangan ilmu falak di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan di bidang ini, salah satu yang menjadi fokus studi adalah mengenai sistem hisab awal bulan kamariah, yang saat ini terdapat lebih dari dua puluh sistem dan referensi yang digunakan masyarakat Indonesia. Yang kemudian diklasifikasikan dalam tiga kelompok besar[2] yaitu; Hisab Taqriby ; dengan mengambil data dan teori pada abad pertengahan yang berdasarkan teori geosentris, tingkat akurasinya tergolong rendah, karena tanpa menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hisab Tahqiqy; mengambil data pada abad modern yang berdasarkan teori heliosentris, tingkat akurasinya tergolong sedang, karena telah menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segi tiga bola. Dan Hisab Kontemporer; sama dengan hisab tahqiqy, perbedaannya terletak pada sarana yang digunakan berupa komputer dan lain-lain, koreksinya juga jauh lebih teliti sehingga tingkat akurasinya lebih tinggi.
Salah satu kitab yang dikelompokkan dalam hisab tahqiqy adalah al-khulashatu al-Wafiyyah hasil karya KH. Zubair Umar al-Jailani. Pengelompokan ini tentunya atas dasar pengamatan dan penelitian terhadap data-data yang terdapat dalam kitab tersebut. Tulisan ini akan mencoba mengungkap metode hisab awal bulan kamariah yang terdapat dalam kitab tersebut, serta bagaimana hasil perbandingannya dengan sistem hisab kontemporer saat ini.