Toleransi Galat Arah Kiblat
Untuk Tidak Mudah Menyalahkan Arah Kiblat Masjid-Masjid Yang Ada
Pensyari’atan Menghadap Kiblat dalam pelaksanaan ibadah antara lain berdasarkan firman Allah dalam QS al-Baqarah/2: 149-150:
Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.
Serta hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa ”Baitullah adalah kiblat bagi orang-orang di al-Masjid al-Haram. Al-Masjid al-Haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk tanah haram (Mekah), dan tanah haram adalah kiblat bagi semua umatku di Bumi, baik di barat ataupun di timur” (HR. al-Baihaqi dari Abu Hurairah).
Kedua nash tersebut dijadikan landasan pensyari’atan kewajiban menghadap kiblat dalam pelaksanaan ibadah. Fuqaha kemudian menyatakan bahwa mengatakan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah dalam pelaksanaan salat lima waktu. Dengan lain perkataan jika seseorang salat tidak menghadap kiblat, maka salat yang dilaksanakannya tidak sah.
Bagi mereka yang melaksanakan salat di masjidil haram dapat secara langsung melaksankan salat menghadap ke Ka’bah Baitullah. Dan bagi mereka yang jauh dari Ka’bah dalam melaksanakan syariat menghadap kiblat ini terdapat perbedaan pendapat para ulama. Jumhur Ulama (selain Syafi’i) mensyari’atkan untuk menghadap jihat (arah) Ka’bah. Sedangkan Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban menghadap kiblat itu adalah menghadap ke ‘ainul Ka’bah (az-Zuhaili: 758)
Penyempurnaan arah kiblat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bukan berarti adanya perubahan arah kiblat. Sebenarnya arah kiblat tidak berubah tapi dilakukannya perubahan bagi arah kiblat masjid yang melenceng jauh dari arah Ka’bah. Perlu penyempurnan atau pemeriksaan ulang arah kiblat masjid dan musala di sekitar kita. Hal ini karena beberapa pertimbangan: