Minggu, 28 Februari 2010

Waktu Salat Ditinjau Dari Segi Hisab Rukyat : 5 Waktu Salat Wajib, Waktu Salat Di Wilayah Sekitar Kutub, Waktu Salat Bagi Astronot, dan Waktu Salat Gerhana Matahari Dan Bulan

Waktu Salat Ditinjau Dari Segi Hisab Rukyat :







1. 5 Waktu Salat Wajib
Secara syar’i, salat yang diwajibkan (salat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan (sehingga didefinisi sebagai ibadah muwaqqat). Al-Qur’an menguraikan waktu-waktu salat tersebut walaupun belum secara terperinci. Penjelasannya yang terperinci diterangkan dalam hadis Nabi. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama memberikan batasan-batasan waktu salat. Ada sebagian yang mengasumsikan bahwa cara menentukan waktu salat dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam sebagaimana secara tekstual dalam hadis-hadis Nabi, seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa’ atau miqyas atau hemispherium.  Inilah metode atau cara yang digunakan oleh madzhab rukyah dalam persoalan penentuan waktu-waktu salat (http://www.alhusiniyah.com).

Sedangkan yang lain mempunyai pemahaman kontekstual, sesuai dengan maksud dari nash-nash tersebut, di mana awal dan akhir waktu salat ditentukan berdasarkan posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab, pada hakikatnya waktu salat adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisi seperti tersebut dalam nash-nash tentang waktu salat itu (http://www.alhusiniyah.com).


Dalam penentuan jadwal salat, data astronomi terpenting adalah posisi matahari dalam koordinat horizon, terutama ketinggian atau jarak zenit. Fenomena yang dicari kaitannya dengan posisi matahari adalah fajar (morning twilight), terbit, melintasi meridian, terbenam, dan senja (evening twilight). Dalam hal ini astronomi berperan menafsirkan fenomena yang disebutkan dalam dalil agama (al-Qur'an dan hadis Nabi) menjadi posisi matahari. Sebenarnya penafsiran itu belum seragam, tetapi karena masyarakat telah sepakat menerima data astronomi sebagai acuan, kriterianya relatif mudah disatukan (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).

a.  Di dalam hadis disebutkan bahwa waktu Subuh adalah sejak terbit fajar shidiq (sebenarnya) sampai terbitnya matahari. Di dalam al-Qur’an secara tak langsung disebutkan sejak meredupnya bintang-bintang.  
Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar) (Q.S Thur/ 52: 49).
Maka secara astronomi fajar shidiq difahami sebagai awal astronomical twilight (fajar astronomi), mulai munculnya cahaya di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada pada kira-kira 18 derajat di bawah horizon (jarak zenit z = 108o). Saaduddin Djambek mengambil pendapat bahwa fajar shidiq bila z = 110o, yang juga digunakan oleh Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama RI. Fajar shidiq itu disebabkan oleh hamburan cahaya matahari di atmosfer atas. Ini berbeda dengan apa yang disebut fajar kidzib (semu) -- dalam istilah astronomi disebut cahaya zodiak -- yang disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar planet (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).




fajar Kazib

fajar Shadiq

b.Waktu Zuhur adalah sejak matahari meninggalkan meridian, biasanya diambil sekitar 2 menit setelah tengah hari. Untuk keperluan praktis, waktu tengah hari cukup diambil waktu tengah antara matahari terbit dan terbenam. Berdasarkan firman Allah:


Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh[1]. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (QS al-Israa/17: 78) (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).
c.Dalam penentuan waktu Asar, tidak ada kesepakatan karena fenomena yang dijadikan dasar pun tidak jelas. Dasar yang disebutkan di dalam hadis, Nabi saw diajak salat Asar oleh malaikat Jibril ketika panjang bayangan sama dengan tinggi benda sebenarnya dan pada keesokan harinya Nabi diajak pada saat panjang bayangan dua kali tinggi benda sebenarnya. Walaupun dari dalil itu dapat disimpulkan bahwa awal waktu Asar adalah sejak bayangan sama dengan tinggi benda sebenarnya (pendapat Jumhur Ulama), ini menimbulkan beberapa penafsiran karena fenomena seperti itu tidak bisa digeneralilasi sebab pada musim dingin hal itu bisa dicapai pada waktu Zuhur, bahkan mungkin tidak pernah terjadi karena bayangan selalu lebih panjang daripada tongkatnya. Ada yang berpendapat tanda masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya sama dengan panjang bayangan waktu tengah hari ditambah satu kali panjang tongkat sebenarnya dan pendapat lain menyatakan harus ditambah dua kali panjang tongkat sebenarnya [2]. Pendapat yang memperhitungkan panjang bayangan pada waktu Zuhur atau mengambil dasar tambahannya dua kali panjang tongkat (di beberapa negara Eropa) dimaksudkan untuk mengatasi masalah panjang bayangan pada musim dingin. Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI menggunakan rumusan: panjang bayangan waktu Asar = bayangan waktu Zuhur + tinggi bendanya; tan (za) = tan (zd) + 1. Saya berpendapat bahwa makna hadis itu dapat difahami sebagai waktu pertengahan antara Zuhur dan Maghrib, tanpa perlu memperhitungkan jarak zenit matahari. Hal ini diperkuat dengan ungkapan 'salat pertengahan' dalam Q.S.al-Baqarah/ 2: 238 yang ditafsirkan oleh banyak mufasir sebagai salat Asar. Kalau pendapat ini yang digunakan, waktu salat Asar akan lebih cepat sekitar 10 menit dari jadwal salat yang dibuat Departemen Agama. Adapun akhir waktu Asar dengan masuknya waktu Maghrib (http://t-djamaluddin.spaces.live.com). Allah berfirman:


Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya) QS Qaf/50: 39

d.Waktu Maghrib berarti saat terbenamnya matahari. Matahari terbit atau berbenam didefinisikan secara astronomi bila jarak zenith z = 90°50' (the Astronomical almanac) atau z = 91o bila memasukkan koreksi kerendahan ufuk akibat ketinggian pengamat 30 meter dari permukaan tanah. Untuk penentuan waktu salat Maghrib, saat matahari terbenam biasanya ditambah 2 menit karena ada larangan melakukan salat tepat saat matahari terbit, terbenam, atau kulminasi atas (http://t-djamaluddin.spaces.live.com). Landasan pensyari’atan salat Maghrib, antara lain firman Allah:

Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat (Q.S Hud/11: 114)

e. Waktu Isya ditandai dengan mulai memudarnya cahaya merah di ufuk barat, yaitu tanda masuknya gelap malam (al-Qur'an S. 17:78). Dalam astronomi itu dikenal sebagai akhir senja astronomi (astronomical twilight) bila jarak zenit matahari z = 108o(http://t-djamaluddin.spaces.live.com).

2.Waktu Salat Di Wilayah Sekitar Kutub

 Wilayah sekitar kutub memiliki kondisi yang  sedikit berbeda dengan daerah sekitar khatulistiwa. Daerah sekitar khatulistiwa memiliki panjang waktu siang dan malam yang relatif sama. Adapun wilayah sekitar kutub pada waktu-waktu tertentu memiliki panjang siang dan malam yang berbeda secara mencolok. Pada saat matahari berada di titik Utara, sekitar bulan Juli, wilayah sekitar kutub Selatan akan mengalami waktu siang yang siangkat dan waktu malam yang panjang. Namun ketika matahari berada di titik Selatan, wilayah di sekitar kutub Selatan akan mengalami waktu siang yang panjang dan waktu malam yang relatif singkat. Kondisi yang berlaku di wilayah sekitar kutub Selatan ini adalah kebalikan dari yang terjadi di kutub Utara.

Dengan kata lain terdapat kondisi yang menyebabkan tidak dapat/sulit ditentukannya waktu-waktu salat tertentu. Seperti ketika mega merah di sore hari bersambung dengan fajar sehingga sulitnya diidentifikasi waktu salat Isya.
Terdapat perbedaan pendapat ulama menyikapi penentuan waktu salat di wilayah di sekitar kutub, sebagai berikut:

a.Sa’adoeddin Djambek mengqiyaskannya dengan kondisi seseorang tertidur atau pingsan. Seseorang  tertidur atau pingsan di waktu Magrib  setelah menunaikan salat Magrib dan terbangun atau siuman pada waktu Subuh. Sehingga waktu Isya tidak disadarinya (Djambek, 1974: 17). Dalam Fikih mazhab Syafi’i ketika ia terbangun atau siuman maka hendaklah melaksanakan salat Subuh lalu mengqadha salat Isya.
b.TM Hasbi Ash-Shiddiqi menyatakan untuk menggunakan pedoman waktu salat daeah terdekat yang masih dapat didefinisikan/ditentukan waktu-waktu salatnya.
c.Syeikh Al-Sobhi pada acara televisi dalam rubrik Fataawa al-Ulama (fatwa-fatwa ulama) itu berpendapat pula bahwa waktu untuk menjalankan ibadah salat lima waktu bagi warga Muslim yang berada di kawasan kutub utara atau kutub selatan yang lebih afdhal (lebih tepat) adalah mengikuti waktu di Makkah, sebagai titik pusat spiritual umat Islam sedunia (http://www.gatra.com/2002-11-19/).
d.T Djamaluddin menyatakan bahwa bagi mereka yang berada di sekitar wilayah kutub tetap merujuk kepada waktu setempat; yang dijadikan acuan adalah pada waktu normal terakhir ketika waktu-waktu salat itu masih bisa diedentifikasi atau ditentukan secara astronomi.

Masing-masing pendapat memiliki landasan, saya dalam hal ini cenderung pada pendapat yang terakhir, yang diungkapkan oleh T Djamaluddin. Argumentasinya adalah jika seseorang yang tinggal di wilayah sekitar kutub tersebut mengacu pada waktu normal terakhir ketika waktu-waktu salat itu masih bisa diidentifikasi atau ditentukan secara astronomi. Hal ini akan memudahkan bagi mereka dalam menyikapi fenomena alam yang terjadi di sekitar mereka. Jika mereka harus mengacu pada ketentuan waktu daerah lain; apakah daerah yang terdekat yang masih  dapat didefinisikan/ditentukan waktu-waktu salatnya, apakah lagi untuk mengikuti acuan waktu salat kota Mekah yang mungkin sangat jauh berbeda dengan kondisi ril mereka tentu akan menyulitkan.

Kondisi ini dapat terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Jika kondisi ini diqiyaskan dengan keadaan tertidur ataupun pingsan, dalam jangka waktu yang lama seperti seseorang yang mengalami koma, pada hal ia sendiri bangun dan sadar mungkin kurang tepat.





3.Waktu Salat Bagi Astronot
Dalam penentuan  waktu salat bagi astronot yang berada di luar angkasa, tidak dapat mengacu pada peredaran stasiun ruang angkasa tempat ia berada. Sebagai contoh kasus  Sheikh Muszaphar Shukor, seorang Astronot muslim berwarga negara Malaysia yang ikut bergabung dalam Tim Soyuz dalam misi 10 hari ke Luar Angkasa di Stasiun Antariksa Internasional (ISS). Penentuan waktu Salat, selama berada di sana tidak sama dengan di Bumi. Karena Stasiun antariksa mengelilingi Bumi sebanyak 16 kali dalam 24 jam.  Dan itu berarti Ia akan menemui 16 kali matahari terbit dan terbenam dalam 24 jam tersebut (http://irwan.dagdigdug.com/astonaut-muslim-pertama-berlebaran-di-luar-angkasa/).
Panduan pelaksanaan ibadah di luar angkasa yang dibuat Kantor Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) menyatakan bahwa dalam menentukan waktu salat berdAsarkan tempat lepas landas, yaitu Baikonur, Kazakhstan (http://www.infoanda.com/).


Pakar Syariah Islam dari Mesir, Syeikh Mohammad Ahmad Al-Sobhi berpendapat astronot Muslim, yang menjalankan misinya di luar angkasa, dapat beribadah puasa dan salat lima waktu dengan berpatokan pada waktu Mekah, Arab Saudi (http://www.gatra.com/2002-11-19/).


Dalam menyikapi kedua pendapat di atas, saya cenderung untuk mengambil pendapat yang pertama. Pendapat yang menyatakan bahwa dalam menentukan waktu salat berdAsarkan tempat lepas landas. Ini akan memudahkan karena menyesuaikan jadwal salatnya dengan jadwal aktivitasnya ketika terakhir di Bumi sebelum terbang ke luar angkasa.


gerhana bulan Parsial

gerhana matahari cincin

4.Waktu Salat Gerhana Matahari Dan Bulan (cara menentukan waktu untuk salat gerhana untuk diumumkan kepada umat).

Ketika terjadi gerhana umat Islam disunnahkan melaksanakan salat gerhana serta memperbanyak istighfar dan sedakah. Tentu saja,melakukan renungan tentang ayat-ayat kauniyah (dalam hal ini tentang peristiwa gerhana) juga harus ada, bukan sekadar aspek ibadahnya. Oleh karena itu disarankan pada saat puncak gerhana, jamaah berkesempatan juga untuk melihat langsung proses gerhana tersebut (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).


Gerhana matahari waktunya ditentukan oleh gerakan bayangan bulan melintasi suatu daerah. Jadi kita harus melihat data gerhana untuk setiap daerah. Kalau tidak cermat, kita bisa mengumumkan informasi yang keliru, seperti yang termuat di Harian Pikiran Rakyat Selasa, 20 Januari 2009 tentang seruan ormas-ormas Islam terkait dengan gerhana. Pada pengumuman itu waktu gerhana merujuk pada data global gerhana matahari (http://t-djamaluddin.spaces.live.com). 


Sehingga pada saat yang telah dijelaskan 
tersebut gerhana belum terjadi; belum melewati daerah yang diumumkan. Dan yang dirujuk seharusnya adalah data yang menjelaskan saat gerhana matahari melintas di daerah tersebut. Data ini dapat dengan mudah dirujuk misalnya pada webset stellarium atau eclipse NASA.
Rangkaian salat gerhana ini cukup panjang, maka sebaiknya jika gerhana yang terjadi di suatu daerah itu waktunya sebentar, tidak memadai untuk dilaksanakan salat gerhana, maka sebaiknya tidak dilaksanakan salat Gerhana. Cukup jamaah berkumpul secara bersama-sama menyaksikan kebesaran dan keagungan Allah dalam peristiwa gerhana sambil memperbanyak istighfar dan sedakah.
Peristiwa gerhana yang dimaksud dalam pembahasan gerhana ini adalah gerhana Umra. Karena jika gerhana Penumbra biasanya tidak begitu dirasakan kejadiannya oleh masyarakat secara umum. Jadi pada saat terjadi gerhana Umra lah salat gerhana dilaksanakan. 

 

 

 

 

Referensi 

Depag RI, 1994, Pedoman Penentuan Arah Kiblat

 

____________, 1994, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa

 

Djambek, Sa’adoeddin, 1974, Salat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta: Bulan Bintang

____________, 1974 a, Pedoman Waktu Salat Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintang

 

Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Buana Pustaka

 

T Djamaluddin, Gerhana Matahari Cincin 26 Januari 2009, Salat Gerhana, http://t-djamaluddin.spaces.live.com




____________, Arah Kiblat: Jangan Persulit Diri, http://isnet.org/t_djamal


____________, Posisi Matahari Dan Penentuan Jadwal Salat, http://t-djamaluddin.spaces.live.com

Waktu Sholat,http://www.alhusiniyah.com


Zuhaili, az, Wahbah, tt, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I, Dimsyiq: Dar al-Fikrhttp://isnet.org/t_djamal/page/2/http://isnet.org/t_djamal/page/2/http://isnet.org/t_djamal/page/2/




[1] Ayat ini menerangkan waktu-waktu salat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu salat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
[2] Pendapat tanda masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya dua kali panjang tongkat sebenarnya diperpegangi oleh Abu Hanifah (az-Zuhaili: 666). Kedua pendapat yang berpendapat tanda masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya sama dengan panjang bayangan waktu tengah hari ditambah satu kali panjang tongkat sebenarnya dan pendapat lain menyatakan harus ditambah dua kali panjang tongkat sebenarnya ini diakomudir oleh Saaduddin Djambek (1974: 9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar