Minggu, 28 Februari 2010

Penentuan Awal Bulan: Kriteria Hisab Rukyat Sebagai Salah Satu Penyebab Utama Perbedaan Hari Raya dan Rukyat Global Vs Rukyat Lokal


Masalah Penentuan Awal Bulan:



a.Kriteria Hisab Rukyat Sebagai Salah Satu Penyebab Utama Perbedaan Hari Raya


Perbedaan antara  golongan yang berpedoman kepada hisan saja atau golongan yang berpedoman kepada rukyah saja sudah tidak mengemuka lagi. Karena penentuan awal bulan Kamariah dapat dilakukan berdasarkan hisab dan atau rukyah.
Di Indonesia, wacana yang sedang bergulir adalah penyatuan kriteria dalam merayakan hari raya dan memulai ibadah puasa Ramadan, semua golongan dan ormas Islam seperti Nahdhatul Ulama, Muhamadiyah, Persis, serta lainnya duduk bersama para ahli ilmu Falak dan astronomi dalam forum diskusi dan seminar membicarakan permasalahan ini.
Beberapa kriteriapun telah coba untuk ditawarkan sebagai alternatif solusi, Seperti kriteria Lapan T Djamaluddin, kriteria Rukyatul Hilal Indonesia (RHI), dan kriteria Suwandojo Siddiq. Kriteria-kriteria tersebut dirumuskan berdasarkan data-data visibilitas hilal di Indonesia dan atau dari berbagai hasil observasi di berbagai negara lainnya.
Terwujudnya upaya penyatuan kriteria visibilitas hilal di Indonesia ini mendesak untuk diupayakan. Mungkin pada tahun yang lalu; 1430 H adalah tahun yang relatif “aman”. Karena dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah hilal pada awal-awal bulan tersebut relatif  tinggi dan memenuhi kriteria untuk dirukyah.
Tapi pada beberapa tahun ke depan tidak “aman” lagi. Sehingga apabila tidak segera terwujud kesepakatan, maka akan terulang lagi terjadinya perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan berhari raya (terjadinya hari raya kembar).
Agenda mendesak dalam penyatuan kriteria tersebut antara lain:
· Kriteria yang disepakati.
· Metode perhitungan yang disepakati untuk dijadikan pedoman dan acuan bersama.
· Klausul yang menyatakan bahwa jika telah memenuhi kritera, tapi ternyata hilal tidak berhasil dirukyah,maka besok harinya tetap dinyatakan sebagai awal bulan berikutnya. Karena berdasarkan pengalaman, hilal dalam kondisi tersebut biasanya dapat dirukyah.
· Klausul yang menyatakan jika terdapat keberhasilan rukyatul hilal (berdasarkan rukyah yang kredibel dan memiliki bukti foto atau rekaman hilal) pada kondisi hilal belum atau tidak memenuhi kriteria, maka ini dapat dijadikan pertimbangan untuk meninjau ulang atau merubah kriteria.

b.   Rukyat Global Vs Rukyat Lokal

Rukyah itu bersifat local, maka diberlakukan untuk wilayah local dan tidak diberlakukan secara global. Kendala pemberlakuan rukyah secara global:
a.Bumi kita itu bulat sehingga diperlukan batas garis tanggal.
b.Jika rukyah diberlakukan secara global setiap kita perlu berjaga-jaga pada saat pergantian bulan sampai dengan waktu fajar. Hal ini untuk mengetahui dan mengantisipasi apabila terdapat laporan keberhasilan rukyah dari belahan Bumi lainnya. Jika tidak awas dalam menunggu informasi tersebut tentunya bisa saja terjadi kita tidak mengetahui apabila terdapat laporan keberhasilan rukyah dari belahan Bumi lainnya yang berarti besoknya adalah awal bulan berikutnya.
c.Kondisi di atas dapat menyebabkan luputnya kita melakukan syari’at atau rangkaian ibadah tertentu. Jika informasi ini terlambat diterima,(misalnya diterima menjelang atau setelah fajar)  maka akan terjadi keadaan berikut:
· Jika esok harinya adalah awal Ramadan, tentulah luput dari melaksanakan ibadah salat taraweh pada malam pertama dan makan sahur bahkan mungkin untuk melaksanakan puasa esok harinya.
· Bagi yang tidak mengetahui berita masuknya Ramadan, tentulah harus mengqadha ibadah puasanya.
· Jika esok harinya adalah Idul Fitri, maka dikhawatirkan luputnya penyerahan zakat fitrah maupun fidyah mereka yang berpuasa. Ini juga menyulitkan panitia amil zakat dalam pendistribusian zakat fitrah. Dan panitia salat Id dalam menyiapkan lapangan untuk salat.
d.  Untuk mengantisipasi berita keberhasilan rukyah itu harus diketahui secara global, maka diperlukan system informasi terpadu yang mudah diakses di seluruh wilayah Islam oleh seluruh kaum muslimin.
e.  Dari uraian di atas pemberlakuan rukyah secara global akan banyak menimbulkan masalah dan kesulitan bagi umat.

Apabila rukyah diberlakukan secara local untuk wilayah hukum tertentu saja seperti hanya untuk wilayah Indonesia, tentu akan memudahkan. Wallahu a’lamu bishawab.

 

 

 

 

Referensi

 

Depag RI, 1994, Pedoman Penentuan Arah Kiblat

____________, 1994, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa

Djambek, Sa’adoeddin, 1974, Salat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta: Bulan Bintang

____________, 1974 a, Pedoman Waktu Salat Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintang

Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Buana Pustaka

T Djamaluddin, Gerhana Matahari Cincin 26 Januari 2009, Salat Gerhana, http://t-djamaluddin.spaces.live.com

 ____________, Gerhana, http://t-djamaluddin.spaces.live.com


____________, Arah Kiblat: Jangan Persulit Diri, http://isnet.org/t_djamal


____________, Posisi Matahari Dan Penentuan Jadwal Salat, http://t-djamaluddin.spaces.live.com

Waktu Sholat,http://www.alhusiniyah.com


Zuhaili, az, Wahbah, tt, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I, Dimsyiq: Dar al-Fikrhttp://isnet.org/t_djamal/page/2/http://isnet.org/t_djamal/page/2/http://isnet.org/t_djamal/page/2/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar