Senin, 22 Juni 2009

AYAT KAUNIYAH: Ayat Kosmologi

Ayat-Ayat Kosmologi





Abstrak
Pembahasan ayat-ayat tentang penciptaan alam semesta terkait dengan ayat-ayat kauniyah. Penafsirannya dibantu dengan pendekatan ilmu pengetahuan agar makna ayat-ayat tersebut dapat diselami. Para mufassir klasik maupun modern mencoba menjelaskannya dengan ulum at-tafsir juga didekati dengan pendekatan ilmu pengetahuan yang tentu saja sesuai dengan perkembangannya pada masa itu. Kebenaran ilmiah yang dipaparkan al-Qur’an, tujuan pemaparan ayat-ayat tersebut untuk menunjukkan kebesaran Allah dan ke-Esaan-Nya. Serta mendorong manusia seluruhnya untuk melakukan observasi dan penelitian demi lebih menguatkan iman dan kepercayaan kepada-Nya. Kata kunci: kosmologi, penciptaan alam semesta, penafsiran, dan ilmu pengetahuan



A. Pendahuluan

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, orang mulai melakukan pengamatan lebih rasional terhadap alam semesta. Astronomi berkembang, dari pengamatan bintang dan planet melebar ke studi struktur dan evolusi alam semesta. Lahirlah Kosmologi, sains yang mencari pemahaman fundamental alam semesta[1].Menarik jika kita melihat hubungan Sains dengan Teologi. Kosmologi Islam menjadi contoh yang sangat bagus untuk menggambarkan hubungan harmonis di antara kedanya: bagaimana sains membantu memahami al-Quran. Tulisan ini akan menyajikan bagaimana Islam mengajarkan Kosmologi pada umat manusia dari literatur paling utama: al-Quran. Dan kemudian kita akan melihat bagaimana sains membahas dalam kasus yang sama. Bukan bermaksud untuk mencocok-cocokkan agama dengan sains atau sebaliknya[2].Sebagai muslim tentu percaya al-Quran mutlak kebenarannya, walau mungkin kemampuan kita belum cukup memahami maknanya. Sementara kebenaran sains itu relatif, sebuah teori (dalam sains) dianggap benar selama tidak ada teori yang membuktikan itu salah. Teori yang dianggap benar sekarang bisa jadi usang 100 tahun lagi. Pemaparan literatur sains yang dilakukan adalah sejauh pemahaman sains itu sendiri dan teknologi yang menyertainya. (Topik ini enak dibahas tapi beresiko besar terjebak dalam pembahasan “kemutlakan agama” [3].Pengamatan kita tentang alam semesta ini dalam kerangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Yakni dengan menyaksikan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran-Nya melalui ayat –ayat kauniyah-Nya yang terhampar luas di alam semesta.

Pentashihan al-Qur’an: Upaya Memelihara Otensitas al-Qur’an

Pentashihan al-Qur’an: Upaya Memelihara Otensitas al-Qur’an




Abstrak

Ditemui di tengah-tengah masyarakat fakta tentang kesalahan dalam penulisan al-Qur’an bahkan diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha dengan sengaja untuk memalsukannya. Kiranya kondisi ini perlu menjadi perhatian kita semua dalam menjaga dan memelihara otentisitas al-Qur’an.

Ratu Balqis: Sejarah Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur'an

Ratu Balqis: Kisah Kepala Negara Super Power dalam Al-Qur’an





Abstrak

Kisah ratu Balqis dalam al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari penuturan tentang nabi Sulaiman. Penokohannya begitu kuat; sebagai seorang penguasa negri Saba’ yang aman sentosa. Ia adalah seorang ratu yang adil dan bijaksana memimpin rakyatnya. Ia begitu pintar dan tajam ldalam pemikiran, ahli strategi yang ulung dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi rakyatnya ini terbukti ketika diminta untuk tunduk pada nabi Sulaiman.

WAKAF TUNAI ( Dana Abadi untuk Pemberdayaan Pendidikan Umat )

WAKAF TUNAI  ( Dana Abadi untuk Pemberdayaan Pendidikan Umat )

Oleh: Jayusman*






Abstrak
Wacana baru dalam menggali potensi umat yang bisa didayagunakan untuk membangun solidaritas dalam penanggulangan masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, serta pendidikan antara lain melalui konsep wakaf tunai. Dalam bidang pendidikan, wakaf tunai mampu membuat lembaga pendidikan non pemerintah (swasta) survive dan mandiri di tengah krisis ekonomi berkepanjangan di negara kita.


Kata Kunci: Wakaf Tunai, Dana Abadi, Pemberdayaan Pendidikan Umat




A. Pendahuluan


Krisis ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia secara faktual telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin. Sebuah keluarga dimasukkan dalam kategori miskin/prasejahtera (versi BKKBN) apabila tidak dapat memenuhi satu dari lima hal berikut: melaksanakan ibadah menurut agamanya, makan dua kali sehari atau lebih, pakaian yang berbeda untuk berbagai keperluan, lantai rumah bukan dari tanah, dan bila anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan. Penurunan daya beli akibat kemiskinan tidak hanya terjadi untuk sandang atau pakaian saja. Namun, yang memprihatinkan, juga terjadi pada pengeluaran untuk keperluan kesehatan dan pendidikan. Dalam jangka panjang, hal ini akan membuat akses penduduk miskin terhadap sumber daya ekonomi akan semakin kecil sehingga mereka sulit bahkan tidak bisa ikut menikmati “kue pembangunan” yang dihasilkan. Maka jadilah kemiskinan yang struktural, dan inilah yang seharusnya diputus mata rantainya agar kemiskinan tidak terus terjadi turun temurun ke anak cucu (http://btmsuryamandiri.blogspot.com).


Pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang menimpa masyarakat. Jika mencermati anggaran pendidikan yang disediakan dalam APBN masih kurang menggembirakan. Ini juga membuktikan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menggarap sektor pendidikan. Sebagai akibatnya mutu pendidikan masyarakat kita dan sumber daya manusia yang dihasilkannya pun mempunyai daya saing yang rendah.

Diskresi Hukum kaitannya dengan Hukum Islam (DISKRESI: Antara Kebijaksanaan dan Penyalahgunaan Wewenang)

DISKRESI: Antara Kebijaksanaan dan Penyalahgunaan Wewenang





Abstraksi

Diskresi merupakan kewenangan bagi hakim untuk memutuskan perkara dengan lebih mempertimbangkan rasa keadilan, kepentingan umum dan moralitas, yang berkembang dalam masyarakat dari pada hanya memutuskan berdasarkan peraturan yang tertera dalam undang-undang. Kewenangan ini sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan azaz legalitas dalam sisitem hukum Civil Law yang dianut di Indonesia. Dengan demikian diharapkan hukum itu berperan secara maksimal melayani kepentingan masyarakat yang dinamis dan terus berkembang. Dalam menggunakan kewenangan ini, seorang hakim memperhatikan azaz-azaz pelaksanaannya serta diperlukan adanya pengawasan dari lembaga terkait, sehingga diharapkan kewenangan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum.


Kata kunci: diskresi, kewenangan




A. Pendahuluan


Kontroversial, itulah yang dilekatkan pada putusan-putusan yang ditetapkan oleh Bimar Siregar, semasa ia menjabat sebagai seorang hakim. Kredo kontroversial ini karena terdapat putusan-putusan hakim Bismar yang dianggap “telah keluar” dari apa yang ditentukan oleh undang-undang. Misalnya hukuman pidana bagi pengedar ganja ketika dia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi di Medan. Seorang terdakwa yang dituntut jaksa 10 bulan penjara, Bismar melipatgandakannya menjadi 10 tahun. Yang 15 bulan menjadi 15 tahun.


Secara sederhana dapat dinyatakan, putusan hakim yang dianggap “telah keluar” dari apa yang ditentukan oleh undang-undang inilah yang disebut dengan diskresi hukum.

Sabtu, 20 Juni 2009

HUKUM ISLAM: ‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam

‘Urf : Potensi Tradisi Lokal dalam Menjawab Problematika Hukum Islam







Abstrak

Hukum Islam mengakomodir tradisi shahih yang berkembang dalam masyarakat. Dalam proses pensyari’atan hukum Islam, Rasulullah mengadopsi tradisi shahih masyarakat Arab pra Islam. Ulama Malikiyah pun banyak melestarikan tradisi (a’mal) ahl al-madinah—sebagai masyarakat yang mewarisi tradisi kenabian dalam ketetapan hukum mereka. Banyak tradisi-tradisi yang telah mengakar dalam masyarakat kita, tradisi yang telah menjadi bahagian dan tidak dapat dipisahkan dari mereka. Tradisi-tradisi tersebut yang telah lulus “penyeleksian” melalui persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam kajian Ushul-al-Fiqh dapat dinyatakan sebagai tradisi Islam yang bercorak kedaerahan kita—ke-Indonesiaan. Tradisi ini dijadikan rujukan dalam menyelesaikan persoalan hukum Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Kata kunci: ‘urf, tradisi masyarakat, hukum Islam



A. Pendahuluan

Ajaran Islam itu diwahyukan pada nabi Muhammad saw diturunkan pada masyarakat Arab yang tentu saja bukan suatu masyarakat yang “hampa budaya”. Masyarakat Arab itu tentu saja memiliki tradisi-tradisi—dalam istilah hukum Islam dikenal dengan istilah ‘urf atau ‘adah-- yang telah membudaya, melekat erat dan menjadi bagian dari kehidupan mereka. Ketika ajaran Islam datang, tradisi-tradisi bangsa Arab itu yang baik lalu diakomodir ke dalam ajaran Islam. Sebaliknya tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajararan Islam lalu dilarang. Kita perlu melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan tradisi yang ada di masyarakat. Di satu sisi ada ajaran-ajaran agama yang sifatnya permanen, tetap karena merupakan dasar atau pondasi agama Islam. Pada sisi yang lain ada ajaran-ajaran agama yang bersifat fleksibel; dapat berubah ketika terjadinya perubahan dalam masyarakat. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut pengertian ‘urf, macam, landasan pensyari’atan, syarat penerimaan, serta posisinya dalam legislasi hukum Islam.