WAKAF
UANG
ANTARA FLEKSIBILITAS BERDERMA DAN SISTIM
RIBAWI
(Telaah
Ulang Keabsahan Fatwa MUI dan UU No. 41 ayat 28 – 31 tentang Wakaf Uang)
Oleh
Hasbullah
Hilmi[1]
Abstrak
Wakaf uang merupakan model wakaf baru bagi umat Islam Indonesia. Keberadaan
model derma ini dalam konteks Indonesia diperkuat keberadaanya melalui fatwa
MUI yang menetapkan wakaf uang jawaz dan UU No. 41 tahun 2004 tentang
wakaf yang didalamnya terdapat pengaturan wakaf uang. Kajian kritis terhadap
keberadaan uang rupiah sebagai uang fiat murni yang dikendalikan dengan suku
bunga dan instabilitas nilai tukar rupiah beberapa tahun ini menjadi dasar
argument untuk mengkritisi kembali validitas wakaf uang. Tulisan ini mengajukan
alternatif wakaf tunai untuk pembelian aset wakaf bersama dan wakaf investasi
sebagai alternatif pemanfaatan fleksibilitas uang dalam berderma.
A. Pendahuluan
Wakaf sebagai salah satu instrument
filantropi Islam dalam batasan normatifnya tidak terlalu tegas dalam Islam. Hal
ini berbeda dengan batasan normatif filantropi Zakat. Walau secara normatif
kurang tegas, wakaf telah banyak memainkan peran bagi kelangsungan dan perlindungan
institusi layanan publik dalam Islam. Batasan nortmatif wakaf yang tidak teralu
rigid memberikan peluang ijtihad yang sangat besar. Peluang ijtihad ini
memberikan ruang bagi institusi wakaf untuk berkembang sesuai dengan
perkembangan sistim sosiaol dan ekonomi yang melatarinya.
Pada era pertengahan sistim ekonomi
lebih tertumpu pada penguasaan tanah pertanian dan bangunan. Oleh karena itu maka
perkembangan yang sangat signifikan dalam wakaf adalah wakaf tanah dan
bangunan. Dalam konteks kekinian muncul inovasi-inovasi atas institusi wakaf
yang disesuaikan dengan sistem dan model ekonomi modern. Inovasi baru terahadap
model wakaf dalam sistim ekonomi modern yang muncul diantaraanya wakaf uang,
saham dan surat berharga lain, wakaf karya intelektual, hak paten.
Wakaf uang atau dalam istilah lain
sering dengan istilah wakaf tunai, sebagtai sebuah model wakaf mendapat respon
yang berbeda. Bagi sekelompok orang model wakaf ini disambut antusias dan
mereka memandang sudah tidak ada masalah secara fiqhiyah atas model ini. Di lain
pihak terdapat kelompok masyarakat masih meragukan keabsahan model wakaf ini.
Makalah ini mencoba memberikan analisis
kritis terhadap validitas model wakaf uang yang telah ditetapkan oleh fatwa MUI
dan UU wakaf dan mencoba mencari solusi fiqhiyah dan praktis atas problem yang
muncul atas validitas model wakaf ini.