Sabtu, 10 Januari 2015

DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA: KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS

DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA: KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS








Abstract
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah semakin menggelisahkan para ahli Falak dan Astronomi di Indonesia. Semenjak bergulirnya orde Reformasi di tanah air; keterbukaan yang menjadi cirinya membuat berita-berita seputar perbedaan ini terekspos secara luas di media. Terdapat perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan, merayakan Idul Fitri, maupun Idul Adha di kalangan umat Islam. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Kenapa para ahli Astronomi dan Ilmu Falak tidak kunjung menemukan kesepakatan? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Secara teknis, Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan, namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka). Perbedaan penentuan awal bulan Kamariah alih-alih sebagai rahmat justru membingungkan masyarakat atau bahkan menimbulkan friksi di tengah-tengah mereka. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: Apakah  problematika yang melatarbelakangi perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia?, Bagaimana Fiqh al-Ikhtilaf dan Sains menganalisis perbedaan awal bulan Kamariah tersebut?, dan Bagaimana alternatif tawaran bagi penyatuan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia tersebut?

Kata Kunci: Perbedaan Awal Bulan Kamariah, Fiqh al-Ikhtilaf, Sains


A. Pendahuluan
Ada jargon yang menyatakan bahwa “Perbedaan itu indah.”  Kita bangsa Indonesia sepertinya sudah mudah terbiasa dengan perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Bahkan persoalan perbedaan ini semakin “menjadi-jadi” semenjak bergulirnya orde Reformasi di tanah air. Keterbukaan yang menjadi ciri dari orde Reformasi ini membuat berita-berita seputar perbedaan ini terekspos secara luas di media.
Berdasarkan data yang disajikan oleh:  http://rukyatulhilal.org tentang penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan sistem hisab yang diakomodir oleh Pemerintah dalam pelaksanaan sidang Isbat, maka diperoleh data tentang perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia rentang tahun 1408 H/1988 M – 1432 H/2011 M sebagai berikut:
Tabel 1
 Perbedaan Penentuan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia Rentang Tahun 1408 H/1988 M – 1432 H/2011 M
No
Penentuan Awal Bulan
Tahun
1
Ramadan
1409 H/ 1989 M dan 1422 H/ 2001 M.
2
Syawal
1412 H/ 1992 M, 1413 H/ 1993 M, 1414 H/ 1994 M, 1418 H/ 1998 M, 1423 H/ 2002 M, 1427 H/ 2006 M, 1428 H/ 2007 M, dan 1432 H/ 2011 M
3
Zulhijah
1409 H/ 1989 M, 1420 H/ 2000 M, 1423 H/ 2003 M dan 1431 H/ 2010 M
                                                           
Data ini hanya menyajikan data tentang perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan sistem hisab yang diakomodir oleh Pemerintah dalam pelaksanaan sidang Isbat, sedangkan kenyataannya di lapangan lebih rumit lagi.
Kita bangsa Indonesia punya program studi Astronomi di Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung. Program Astronomi ITB telah berdiri sejak tahun 1951. Semenjak berdirinya prodi ini telah meluluskan ribuan sarjana. Pada tahun 2007 lalu dibuka pula program studi Ilmu Falak strata satu di IAIN Walisongo Semarang. Pada tahun 2008 dibuka pula tingkat Strata tiga dan tingkat Strata dua pada tahun 2009 pada institusi yang sama. Itulah lembaga formalnya.  Tapi kemudian timbul pertanyaan, kenapa tidak bisa diselesaikan dan dituntaskan masalah perbedaan penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia. Padahal secara teknis, bangsa kita punya pakar atau ahli di bidang Astronomi dan Ilmu Falak.
Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Walaupun secara teknis Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan ini. Namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka).
Menurut Mutoha Arkanuddin ada empat kriteria dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, yaitu: Kriteria keberhasilan rukyatul hilal (bi al-fi'li), kriteria Wujudul hilal, Imkanur rukyah MABIMS yang dipedomani oleh pemerintah, Rukyat Global (Arkanudin, http://rukyatulhilal.org). Namun fakta di atas menunjukkan bahwa masalah perbedaan hari perayaan Idul Fitri di Indonesia lebih luas dari empat kriteria yang dikemukakan Mutoha. Karena terdapat metode perhitungan kalangan pengamal Kalender Jawa Islam dan beberapa kalangan penganut tarekat tertentu yang memiliki kriteria berbeda dengan yang diungkapkan oleh Mutoha.
Selanjutnya dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut  permasalahan berikut: Apakah  problematika yang melatarbelakangi perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia?, Bagaimana Fiqh al-Ikhtilaf dan Sains menganalisis perbedaan awal bulan Kamariah tersebut?, dan Bagaimana alternatif tawaran bagi penyatuan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia tersebut?

B.Penetapan Awal Bulan Kamariah di Indonesia
Dalam penentuan telah masuknya bulan baru atau awal bulan Kamariah terdapat perbedaan  di antara ulama, sebagiannya menyatakan harus berdasarkan pada hasil rukyatul hilal sedangkan sebagian lain menggunakan metode hisab.
Penetapan awal bulan berdasarkan pada keberhasilan rukyatul hilal  harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Terdapat perbedaan di kalangan ulama tentang  persyaratan-persyaratan tersebut. Hanafiah mensyaratkan penetapan awal Ramadan dan Syawal berupa hasil rukyatul hilal satu kelompok  besar jika kondisi cuaca atau langit cerah. Dan memadai kesaksian keberhasilan rukyatul hilal  seorang yang adil  pada kondisi berawan, berkabut, dan sejenisnya. Adapun Malikiah mensyaratkan keberhasilan rukyah dari dua atau lebih orang yang adil. Dan mencukupi keberhasilan rukyah satu orang yang adil pada kondisi hilal tidak terdapat keraguan untuk dapat terlihat. Memadai keberhasilan rukyah seorang yang adil menurut Syafi’iah dan Hanabilah, walaupun pada kondisi terdapat penghalang menurut Syafi’iah.  Namun tidak memadai dalam kondisi tersebut menurut Hanabilah.  Sebagaimana mesti menurut kalangan Hanabilah dan Malikiah keberhasilan rukyah dua orang yang adil pada rukyah awal Syawal untuk penentuan Idul Fitri (az- Zuhaili, tt: 1656). Mereka juga berbeda pendapat tentang kesaksian keberhasilan rukyah perempuan. Diterima kesaksian atau keberhasian rukyatul hilal perempuan menurut Hanafiah dan Hanabilah. Namun  kesaksian tersebut tidak dapat diterima menurut kalangan Malikiah dan Syafi’iah (az- Zuhaili, tt: 1656).
Pelaksanaan rukyatul hilal sebagai metode penentuan awal bulan Kamariah di Nusantara diyakini sudah dilaksanakan semenjak Islam masuk ke kepulauan Nusantara. Ini berdasarkan pada perintah untuk melaksanakan rukyatul hilal sebelum umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri.  Setiap tanggal 29 Syakban dan 29 Ramadan umat Islam beramai-ramai pergi ke bukit-bukit atau pantai-pantai untuk bersama-sama menyaksikan hilal di ufuk barat saat matahari terbenam.  Jika hilal berhasil dirukyah, maka malam itu adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil dirukyah, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang berlangsung (Widiana, 2004: 25).
Semula pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan secara spontanitas oleh umat Islam untuk mengetahui awal bulan-bulan yang terkait dengan ibadah. Pelaksanaannya dipandu oleh para ulama dan pemimpin keagamaan lainnya. Setelah berdirinya kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pelaksanaan rukyat selain yang dilaksanakan secara spontanitas oleh umat Islam, juga ada yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat keagamaan di kerajaan yang bersangkutan (Widiana, 2004: 25).
Ditinjau dari sarana prasarana yang digunakan dalam melaksanakan rukyatul hilal, semula pelaksanaan rukyatul hilal hanya dilakukan dengan mata telanjang; tanpa menggunakan alat bantu apapun. Setelah kebudayaan manusia makin maju, maka pelaksanaan rukyahpun secara berangsur-angsur menggunakan sarana prasarana yang menunjang. Sarana prasarana rukyah ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Depag,1994: 2).
Cara pelaksanaan rukyahpun mengalami perkembangan. Pada awalnya dalam pelaksanaan rukyatul hilal, orang hanya melihat atau pengarahkan pandangannya  ke ufuk barat. Dengan pengertian bahwa mengarahkan pandangannya ke ufuk barat yang sedemikan luas. Hal ini sebagai akibat tidak atau kurang pengetahuan mereka dalam bidang ilmu Falak atau astronomi. Setelah kedua ilmu tersebut mulai dikuasai dengan baik, pelaksanaan rukyatul hilalpun menjadi lebih baik dan terarah. Mereka yang melaksanakan rukyah dapat menfokus dan konsentrasikan pandangan mereka ke posisi yang diduga tempat hilal berada. Bahkan lebih jauh lagi hilalpun dapat dipantau pergerakannya. Jika hilal berhasil dirukyat, maka gambarnya dapat didokumentasikan. Posisi dan waktunya dapat diperhitungkan dengan sangat akurat (Depag,1994: 2-3).
Demikian halnya di kalangan ahli hisab juga terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah. Di antaranya yang berpendapat bahwa awal bulan baru itu ditentukan hanya oleh terjadinya ijtimak sedangkan yang lain mendasarkan pada terjadinya ijtimak dan  posisi hilal. Kelompok yang berpegang pada sistem ijtimak menetapkan jika ijtimak  terjadi sebelum Matahari terbenam, maka sejak Matahari terbenam itulah awal bulan baru sudah mulai masuk. Mereka sama sekali tidak mempermasalahkan hilal dapat dirukyah atau tidak. Sedangkan kelompok yang berpegang pada terjadinya ijtimak dan posisi hilal menetapkan jika pada saat Matahari terbenam setelah terjadinya ijtimak dan  posisi hilal sudah berada di atas ufuk, maka sejak matahari terbenam itulah perhitungan bulan baru dimulai (Badan Hisab dan Rukyat, 1981: 99).
Keduanya sama dalam penentuan awal masuknya bulan Kamariah, yakni pada saat matahari terbenam setelah terjadinya ijtimak. Namun keduanya berbeda dalam menetapkan kedudukan bulan di atas ufuk. Aliran ijtima’ qabl gurub sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan kedudukan hilal di atas ufuk pada saat sunset. Sebaliknya kelompok yang berpegang pada terjadinya ijtimak dan posisi hilal saat sunset menyatakan apabila hilal sudah berada di atas ufuk itulah pertanda awal masuknya bulan baru. Bila hilal belum wujud berarti hari itu merupakan hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung (Azhari, 2007: 109).
Selanjutnya kedua kelompok ini masing-masingnya terbagi lagi menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil. Perbedaan ini disebabkan atau dikaitkan dengan fenomena-fenomena yang terdapat di sekitar peristiwa ijtimak dan gurab asy-syams.  Dan dalam perkembangan wacana dalam penetapan awal bulan Kamariah, kelompok yang berpegang pada posisi hilal inilah yang lebih mendominasi. Selanjutnya akan dibahas tentang kelompok yang berpedoman pada wujudul hilal dan kelompok yang berpedoman pada imkanur rukyah dalam penentuan awal bulan. Keduanya merupakan bagian dari mereka yang berpegang pada posisi hilal dan memiliki standar atau patokan yang berbeda.
Mereka yang berpedoman pada wujudul hilal menyatakan bahwa pedoman masuknya awal bulan adalah telah terjadi ijtimak  sebelum terbenam Matahari dan pada saat sunset itu hilal telah wujud di atas ufuk. Sementara itu mereka yang berpedoman pada imkanur rukyah menyatakan bahwa patokan masuknya awal bulan adalah telah ijtimak terjadi sebelum terbenam Matahari dan pada saat sunset itu hilal telah berada di atas ufuk pada ketinggian yang memungkinkan untuk dirukyah.
Dalam menentukan masuknya awal bulan, mereka yang berpedoman pada wujudul hilal berpatokan pada posisi hilal sudah di atas ufuk tanpa mematok ketinggian tertentu. Jika hilal telah di atas ufuk otomatis pertanda masuknya awal bulan. Mereka yang berpedoman pada Imkanur rukyah menentukan ketinggian tertentu hilal sehingga memungkinkan untuk dirukyah. Kriteria ketinggian hilal ini pun dimaknai berbeda-beda ada mereka yang menyatakan  bahwa ketinggian hilal untuk memungkinkan untuk dirukyah. Di samping itu ada kriteria-kriteria lain sebagai pendukung seperti illuminasi bulan, jarak antara bulan dan matahari saat gurub, posisi hilal terhadap matahari, jangka waktu antara ijtimak dan terbenamnya matahari, dan lainnya.[1]


C.Persoalan Perbedaan Penetapan Awal  Bulan Kamariah di Indonesia
Berikut ini akan disajikan data tentang kelompok-kelompok yang berpotensi menyebabkan dan faktor-faktor yang menyebabkan mereka berbeda dengan penetapan pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia.
1.  Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan kelompok yang dalam penentuan awal bulan Kamariah cukup menggunakan hasil hisab (tidak melakukan observasi/ rukyatul hilal). Pedoman Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Kamariahnya adalah menganut kriteria Wujudul Hilal. Permasalahan perbedaan timbul pada saat ketinggian hilal kurang dari 2˚. Salah satu kriteria penentuan awal bulan Kamariah Pemerintah adalah ketinggian hilal 2˚. Berdasarkan kriteria penentuan awal bulan Kamariah Muhammadiyah (baca Wujudul Hilal), berapapun ketinggian hilal di atas ufuk, maka telah masuk awal bulan baru. Jika kondisi hilal pada saat penentuan awal bulan Kamariah tersebut seperti itu; terjadilah perbedaan antara Muhammadiyah dengan Pemerintah.
b.Aliran an-Nazir di Gowa,  Makasar.
Adapun aliran an-Nazir di Gowa,  Makasar berpedoman pada pasang air laut dalam menentukakan masuknya awal bulan Kamariah. Yang memiliki otoritas dalam melakukan observasi pasang air laut ini adalah pimpinan aliran  tersebut.  Berbicara tentang pasang surut air laut memang merupakan salah satu dampak dari peristiwa ijtimak. Besaran dan  kualitas pasang air laut pada saat terjadinya ijtimak tentu saja banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti: pengaruh ijtimak itu sendiri (matahari dan bulan), angin, mengaruh planet-planet lain. Selanjutnya tentulah menjadikan pasang air laut sebagai pertanda masuknya awal bulan Kamariah perlu mempertanyakan atau mengkaji lebih lanjut banyak hal tersebut. Pasang air laut juga tidak bisa dikaitkan dengan posisi hilal pada saat sunset setelah peristiwa ijtimak tersebut.
c.Penganut Kejawen
Penganut Kejawen yang masih eksis dan kerap berbeda dengan Pemerintah adalah komunitas Kejawen di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Sistem yang digunakan kalangan Kejawen dalam penentuan awal bulan dikenal dalam kajian ilmu Falak dengan hisab Urfi. Sistem itu  mereka warisi secara turun temurun dari orang-orang tua mereka. Sistem  hisab Urfi berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Perhitungan secara Urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil/ gasal berumur tiga puluh hari sedangkan bulan yang genap berumur dua puluh sembilan hari. Dengan demikian bulan Ramadan sebagai bulan kesembilan (ganjil) selamanya akan berumur tiga puluh hari.
d.Hisbut Tahrir Indonesia
HTI menggunakan kriteria  rukyah global, khususnya keberhasilan rukyah di Saudi Arabia terutama dalam penentuan  Idul Adha. Bagi mereka, penentuan Idul Adha berdasarkan penetapan Wukuf  di Saudi Arabia. Bila penetapan Saudi Arabia berbeda dengan penetapan Pemerintah, maka mereka akan berbeda dengan penetapan Pemerintah.
e.Aliran Tarekat
Di antara aliran tarekat yang mencuat namanya terkait dengan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia, antara lain adalah aliran tarekat Naqsabandiyah di Padang, Sumatera Barat. Aliran ini mengunakan penaggalan yang mereka sebut dengan Munjid dalam penetapan awal bulan Kamariahnya. Diilustrasikan bahwa motode Munjid tersebut sudah turun menurun dilakukan setiap tahunnya. Metode hisab munjid dilakukan dengan cara meng­hitung 360 hari dari puasa tahun lalu. Jika pada tahun sebelumnya memulai puasa Ramadan pada hari Rabu. Untuk penghitungannya, puasa tahun ini dimulai lima hari setelah Rabu. Jadi jatuhnya hari Minggu (http://www.harianhaluan.com/index.ph...dang&Itemid=70). Metode perhitungan awal bulan Kamariah yang mereka gunakan ini, diduga merupakan hisab Urfi. Namun untuk mengetahui sistem  hisab tersebut diperlukan penelitian lebih lanjut.
f.Kelompok Cakung
Kelompok Cakung adalah para murid dan simpatisan Muhammad Manshur bin Abdul Hamid bin Muhammad Damiri yang dikenal dengan Manshur al-Batawi.  Dalam penentuan awal bulan Kamariah, mereka berpedoman pada kitab Sullam an-Nayyiran. Berdasarkan klasifikasi metode Hisab dalam forum seminar sehari ilmu Falak tanggal 27 April 1997 di Tugu, Bogor, Jawa Barat di atas, maka kitab Sullam an-Nayyiran karya Muhammad Manshur bin Abdul Hamid bin Muhammad Damiri, Qawa’id al-Falakiyah karya Abdul fatah ath-Thuhi dan Fath ar-Rauf al-Mannan karya Abu Hamdan Abdul Jalil adalah tergolong hisab Hakiki Taqribi.
Muhyiddin Khazin menyatakan bahwa hisab Hakiki Taqribi adalah hisab awal bulan yang perhitungannya berdasarkan gerak rata-rata bulan dan matahari, sehingga hasilnya masih merupakan perkiraan (mendekati kebenaran). Ketika menghitung ketinggian hilal menggunakan cara; waktu matahari terbenam dikurangi waktu ijtimak kemudian dibagi dua (Khazin,  2009: 79). Hisab Hakiki Taqribi memiliki tingkat akurasi rendah. Kenyataannya hasil perhitungannya itu tidak didukung oleh argumentasi-argumentasi ilmiah sebagai pengungkapan data, fakta, dan kenyataannya dalam praktek di lapangan. Dengan kata lain hasil perhitungannya terkadang berbeda dengan kenyataan yang ditemui di lapangan ketika observasi rukyatul hilal dilakukan.
g.Potensi Nahdlatul Ulama sebagai Pengamal Rukyah
Nahdlatul Ulama dalam penentuan awal bulan Kamariahnya menggunakan kriteria keberhasilan rukyatulhilal.  Konsekuensi penggunaan kriteria ini adalah pergantian awal bulan Kamariah harus berdasarkan keberhasilan rukyah. Pada kondisi secara perhitungan, hilal sudah di atas ufuk dan memiliki ketinggian yang memungkinkan untuk berhasil di rukyah, namun karena faktor cuaca yang hujan atau berawan sehingga rukyatulhilal yang dilaksanakan di berbagai daerah tidak dapat dilaksanakan maka tetap akan diputuskan tidak masuk bulan baru.
Kondisi ini tentu saja menjadi beban pikiran bagi para ahli Falak di kalangan Nahdlatul Ulama khususnya. Jika peristiwa ini terjadi, maka bias saja umur bulan berikutnya akan menjadi 28 hari. Hal ini tentulah salah karena menurut tuntunan Rasulullah umur bulan Kamariah itu 29 atau 30 hari. Tidak mungkin di luar ketentuan tersebut.

D.Problematika Yang Melatarbelakangi Perbedaan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia

Data seputar perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia memberikan ilustrasi bahwa terdapat persoalan yang bersifat mendasar yang melatarbelakangi permasalahan ini, sebagai berikut:
1.Perbedaan Pemahaman Dalil Syar’i
Rasulullah saw mengisyaratkan memulai puasa Ramadan dan Idul Fitri ketika melihat hilal dan mengakhirinya ketika melihat hilal di akhir bulan. Jika terhalang awan, genapkanlah Syakban atau Ramadan menjadi tiga puluh hari.
Kalangan Nahdlatul Ulama memahami  perintah melaksanakan rukyatul hilal merupakan salah satu bentuk ibadah. Rukyatul hilal dilaksanakan pada saat akhir bulan. Perintah ini ibadah yang wajib dilaksanakan guna penentuan awal bulan berikutnya terlepas posisi hilal itu berdasarkan perhitungan hisab telah atau belum memungkinkan untuk dirukyah. Keberhasilan rukyatul hilal merupakan cara penentuan awal bulan Kamariah.  Jika pada saat rukyatul hilal di akhir bulan tersebut hilal berhasil terlihat maka masuk bulan baru, tetapi jika tidak maka dilakukan istikmal (menyempurnakan/ menggenapkan) bulan sebelumnya tiga puluh hari.
Kelompok lainnya, mereka yang mencukupkan untuk melakukan perhitungan/ hisab dalam penentuan awal bulan Kamariah, tidak perlu atau tanpa harus melakukan rukyatul hilal. Kelompok ini diwakili oleh kalangan Muhammadiyah.  Menurut mereka kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesatnya di masa sekarang ini telah berhasil menghasilkan metode perhitungan awal bulan Kamariah yang sangat presisi atau akurat.  Metode yang memiliki akurasi tinggi ini memiliki posisi yang sangat kuat (qath’i). Observasi/ rukyatul hilal  dalam pelaksanaannya  menghadapi banyak kendala. Kendala cuaca di daerah Khatulistiwa, kendala sumber daya manusia yang melaksanakan rukyatul hilal, dan sarana prasarana. Sehingga dikatakan bahwa observasi/ rukyatul hilal guna penentuan awal bulan Kamariah itu posisinya zanny.
2.Paham/ Kepercayaan Tertentu
Terdapat  paham/  kepercayaan tertentu; yang dalam hal ini diwakili oleh kelompok tarekat dan penganut Kejawen. Kedua kelompok ini sebenarnya bukanlah kelompok atau  aliran dalam penentuan awal bulan Kamariah. Namun keduanya menjadi terkait dengan pembahasan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah karena keduanya memiliki metode tersendiri dalam penetapan awal bulan tersebut.
Metode penentuan awal bulan mereka tersebut memiliki potensi yang besar untuk selalu berbeda dengan penentuan awal bulan bulan oleh Pemerintah.  Metode yang mereka yang gunakan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Pengikut tarekat, cenderung mengikuti penentuan awal bulan Kamariah yang ditetapkan oleh Mursyid mereka. pengikut tarekat Naqsabandiyah di Padang menggunakan metode yang mereka sebut  dengan metode Munjid; sebuah sistem penanggalan yang telah mereka terima secara turun temurun dari para pendahulu mereka.
b.Pengikut aliran an-Nazir penggunakan pasang air laut sebagai dasar penentuan awal bulan.
c.Penganut Kejawen menggunakan perhitungan hisab Urfi sebagai dasar penentuan awal bulan Kamariah.

Dalam penetapan awal bulan yang mengemuka di Indonesia, dalam hal ini penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah kadang terdapat perbedaan antara penanggalan berdasarkan perhitungan secara Urfi dengan hasil putusan pemerintah dalam sidang Isbatnya. Patokan pemerintah dalam penetapan sidang Isbat adalah posisi hilal yang sebenarnya sebagai pertanda masuknya awal bulan berdasarkan perhitungan visibilitas hilal; imkanur rukyah yang dikuatkan dengan hasil rukyatul hilal.
Berdasarkan hisab Hakiki, ketentuan masuknya awal bulan itu tergantung posisi hilal. Apabila menurut hasil perhitungan hisab pada tanggal 29 bulan yang sedang berlangsung, ketinggian hilal memungkinkan untuk dirukyah (imkanur rukyah)—dalam hal ini pemeritah kita  mengikuti kriteria yang disepakati MABIMS (Mentri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni ketinggian hilal minimal 2˚, elongasi minimal 3˚, dan umur hilal minimal 8 jam; maka itu pertanda masuknya awal bulan berikutnya. Esok hari adalah tanggal satu bulan yang baru. Namun apabila belum memenuhi kriteria tersebut, maka besok harinya merupakan hari terakhir (tanggal 30)  dari bulan yang sedang berjalan.
Dengan demikian ketentuan tentang umur suatu bulan sangat bergantung pada visibilitas hilal awal bulan tersebut. Kenyataannya umur bulan itu tidak mesti berselang-seling antara 30 dan 29 hari untuk bulan ganjil dan genap. Bisa saja umurnya justru sebaliknya 29 dan 30 hari. Bisa juga umur bulan itu berturut-turut 29 atau berturut-turut 30 hari. 
Itulah logikanya yang kadang menjadikan perhitungan yang berdasarkan hisab Urfi ini terkadang berbeda dengan kenyataan; yang didasarkan pada perhitungan yang berdasarkan hisab Hakiki. Misalnya untuk perhitungan tanggal 1 Syawal, berdasarkan hisab Urfi Ramadan itu selalu berumur 30 hari (karena merupakan bulan ganjil—bulan ke-9). Pada hal bisa jadi kenyataannya berdasarkan hisab Hakiki, umur Ramadan itu 29 hari. Sehingga mereka yang merayakan Idul Fitri berdasarkan hisab Urfi terlambat satu hari dari ketetapan pemerintah. Atau kejadiannya  adalah kebalikan peristiwa di atas, misalnya dalam penetapan tanggal 1 Ramadan. Berdasarkan hisab Urfi Syakban itu selalu berumur 29 hari (karena merupakan bulan genap—bulan ke-8). Bisa jadi kenyataannya dan berdasarkan hisab Hakiki umur Syakban pada waktu itu 30 hari. Sehingga mereka yang perhitungannya berdasarkan hisab Urfi melaksanakan ibadah puasa Ramadan sehari mendahului ketetapan pemerintah.
Patut dicatat hisab Urfi sudah digunakan di seluruh dunia Islam termasuk di Indonesia dalam masa yang sangat panjang. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan terbukti bahwa sistem hisab ini kurang akurat digunakan untuk keperluan penentuan waktu ibadah. Penyebabnya karena perata-rataan peredaran Bulan tidaklah tepat sesuai dengan penampakan hilal (newmoon) pada awal bulan (Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim, http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf:137). Sehingga perhitungan secara Urfi ini disepakati oleh para ulama tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan ibadah (Anwar, tt: 8).
3.Persoalan Metodologis Menjadi Teologis
Pada awalnya sangat mungkin metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan Kamariah itu merupakan sebuah metode belaka. Namun seiring berjalannya waktu, maka mengakarlah metode itu di masyarakat atau kalangan tersebut serta muncullah kefanatikan para pengamalnya. Lalu menjelmalah metode tersebut menjadi  sebuah ideologi/ keyakinan.
Kondisi inilah yang menyebabkan  yang banyak terjadi pada pengamal metode tradisional (kalangan pesantren) terhadap perhitungan awal bulan Kamariah yang mereka anut. Mereka bersikap teguh pendirian dalam menggunakan metode perhitungan awal bulan yang telah diwariskan oleh guru ataupun pendahulu mereka. Inilah kondisi pengamal kitab Sullam an-Nayyirain. Perkembangan ilmu Falak di Indonesia tidak selalu bersifat linier antara perkembangan sains dengan realita yang terjadi pada masa itu. Dengan asumsi bahwa pada pertengahan abad ke-20 metode hisab Hakiki Tahqiqi akan berkembang dengan pesat menggantikan teori lama yang telah gugur secara ilmiah; dan metode hisab Hakiki Taqribi mulai ditinggalkan orang. Tapi kenyataannya tidak seperti demikian. Metode hisab Hakiki Taqribi tetap memiliki pengikut fanatiknya bahkan sampai dengan sekarang ini. Misalnya menurut mengklasifikasian yang dilakukan Departemen Agama dinyatakan bahwa Perhitungan kitab Sullam an-Nayyirain ini termasuk hakiki taqribi, tingkat akurasi rendah dan terkadang hasil perhitungannya berbeda dengan kenyataan di lapangan, anehnya lagi eksistensinya masih diakui oleh Kementerian Agama. Karena hasil perhitungannya masih digunakan sebagai pertimbangan sidang penetapan awal bulan Kamariah Kementerian Agama. Untuk memahami permasalahan  ini, tentu diperlukan penjelasan, argumentasi, dan pendapat lebih mendalam para ahli hisab rukyah di balik eksisnya perhitungan awal bulan Kamariah menggunakan sistem hisab rukyah kitab Sullam an-Nayyirain ini.[2] Menurut penganut sistem ini, metode Sullam an-Nayyirain adalah  hasil ijtihad Manshur al-Batawi; al-ijtihad la yunqadhu bi ijtihad.
4.Taklid
Persoalan yang mendasari masih eksisnya metode penentuan awal bulan Kamariah yang telah usang, telah tertinggal dalam perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir adalah sikap taklid dari pengamalnya.
Sikap taklid ini; hanya mengikuti, mempedomani biasanya apa yang telah ada; warisan dari para pendahulu tanpa penelitian dan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini tentu akan merugikan bagi perkembangan pahamanan dan ilmu pengetahuan dalam masyarakat tersebut.

E.Fiqh Al-Ikhtilaf  Dan Sains Menganalisis Perbedaan Awal Bulan Kamariah

Perbedaan penentuan awal bulan Kamaiah di Indonesia itu disebabkan oleh perbedaan  kelompok-kelompok yang terkait dengan penetapan awal bulan tersebut, sebagai berikut:
1.Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Kamariah menggunakan hasil hisab (tidak melakukan observasi/ rukyatul hilal). Mereka menganut kriteria Wujudul Hilal.
2.Aliran tarekat Naqsabandiyah di Padang, Sumatera Barat mengunakan metode perhitungan yang mereka sebut dengan Munjid dalam penetapan awal bulan Kamariahnya. Metode ini diduga menggunakan perhitungan berdasarkan hisab Urfi.
3.Aliran an-Nazir di Gowa,  Makasar berpedoman pada pasang air laut dalam menentukan masuknya awal bulan Kamariah. Yang memiliki otoritas dalam melakukan observasi pasang air laut ini adalah pimpinan aliran tersebut. 
4.Penganut Kejawen di daerah Banyumas, Jawa Tengah dalam penentuan awal bulan menggunakan perhitungan yang dalam kajian ilmu Falak dikenal dengan hisab Urfi. Sistem itu  mereka warisi secara turun temurun dari orang-orang tua mereka.
5.Hisbut Tahrir Indonesia menggunakan kriteria  rukyah global, khususnya keberhasilan rukyah di Saudi Arabia dalam penentuan  Idul Adha.
6.Kelompok Cakung dalam penentuan awal bulan Kamariah berpedoman pada kitab Sullam an-Nayyiran yang merupakan metode  hisab Hakiki Taqribi.
7.Potensi Nahdlatul Ulama sebagai Pengamal Rukyah. 

Itulah kelompok-kelompok yang penentuan awal bulan Kamarahnya kerap berbeda dengan penetapan Pemerintah. Ke-enam kelompok tersebut dengan spesifikasi metode penetapan awal bulan Kamariahnya masing-masing ditinjau dengan kajian fiqh al-ikhtilaf dan pendekatan sains dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Metode penentuan awal bulan Kamariah dari Aliran tarekat Naqsabandiyah di Padang-Sumatera Barat, aliran an-Nazir di Gowa-Makasar,  Penganut Kejawen di daerah Banyumas-Jawa Tengah, NU (terkait dengan akurasi klaim keberhasilan rukyatul hilal yang dilaksanakan), dan kelompok Cakung termasuk dalam kajian/ wilayah sains penentuan awal bulan Kamariah.
Masalah yang terkait dengan metode perhitungan dan hasil perhitungan dari metode-metode penentuan awal bulan yang digunakan oleh kelompok-kelompok di atas merupakan kajian yang termasuk ke dalam ranah sains—dalam hal ini sains yang terkait perhitungan awal bulan Kamariah. Secara Syar’i yang dijadikan acuan atau patokan dalam penentuan awal bulan Kamariah adalah keberhasilan rukyah atau data tentang kemungkinan berhasil dalam pelaksanaan rukyah (imkanur rukyah). Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat,  dapat menghitung posisi dan pergerakan bumi, bulan, dan matahari dengan sangat teliti. Sehingga ia juga telah menghasilkan metode perhitungan awal bulan Kamariah ini dengan sangat akurat dan presisi. Metode ini diidentifikasi dengan Hisab Modern.
Metode Hisab Tradisional seperti metode hisab Urfi, Hakiki Taqibi, dan Hakiki Tahqiqi (versi Kemenag) tentu saja dinilai memiliki akurasi yang rendah bahkan mungkin sebagiannya bahkan tidak akurat. Demikian juga hasil perhitungan berdasarkan observasi pasang air laut dan kata mereka (aliran an-Nazhir) juga menggunakan pengamatan peredaran bulan—yang tidak sesuai dengan hasil perhitungan menggunakan metode yang memiliki akurasi yang tinggi, sehingga harus diabaikan.
Hal ini karena hasil perhitungan yang dihasilkan oleh metode- metode tersebut cenderung berbeda dengan kenyataan di lapangan,  kondisi ril yang sebenarnya. Metode tersebut  merupakan hasil ijtihad yang terkait dengan metode perhitungan awal bulan Kamariah. Tidak setiap hasil ijtihad yang dikategorikan sebagai zan (berat persangkaan) itu  bisa dijadikan landasan dalam penetapan hukum. Zan yang dapat dijadikan landasan sebagai dasar penetapan sebuah hukum adalah jika sesuai dengan realitas, zan yang jelas-jelas salah; az-Zan al-bayyin khata-uh maka harus diabaikan  la ‘ibrah (Muhammad, 1999: 134-135 dan Haq, Tt: 305). Kaedah ini tentu saja dapat juga digunakan dalam kasus menentuan awal bulan Kamariah menggunakan metode perhitungan yang dinyatakan memiliki akurasi yang rendah. Metode hisab awal bulan Kamariah yang memiliki tingkat akurasi yang rendah, hasil perhitungannya yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada saat rukyatul hilal, maka harus diabaikan dan tidak dapat dijadikan pedoman dalam penetapan awal bulan Kamariah.
2.Metode penentuan awal bulan Kamariah dari Muhammadiyah, NU (kriteria keberhasilan rukyat) dan HTI termasuk dalam kajian/ wilayah fiqh al-ikhtilaf dalam  penentuan awal bulan Kamariah.
Terkait dengan kriteria dalam hal ini kriteria wujudul hilal yang dianut oleh Muhammadiyah, NU dengan kriteria keberhasilan rukyat, dan kriteria rukyah global yang dipedomani oleh HTI termasuk dalam wilayah fiqh al-ikhtilaf dalam  penentuan awal bulan Kamariah. Kriteria wujudul hilal ini merupakan hasil keputusan/ musyawarah majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Kamariahnya. Demikian pula dengan HTI menetapkan hari raya Idul Adha berdasarkan penetapan (terutama pelaksanaan wukuf di padang Arafah) pemerintah Arab Saudi.

F.Alternatif Tawaran Bagi Penyatuan Perbedaan Penetapan Awal Bulan Kamariah Di Indonesia

Menurut penulis terdapat beberapa upaya atau tahapan yang harus diupayakan guna terwujudnya kesatuan penetapan awal bulan Kamariah dan unifikasi kalender Islam Indonesia. Tahapan atau upaya yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1.Kesepakatan Metode Penentuan Awal Bulan Kamariah yang dijadikan pedoman.
Kesepakatan dalam metode dalam penentuan awal bulan Kamariah itu sangat penting. Hal ini mengingat sangat beragamnya metode perhitungan awal bulan Kamariah yang terdapat dan berkembang di Indonesia.  Masing-masingnya memilki pengikut yang setia, jumlah mereka pun banyak.
Metode-metode ini memiliki sistem perhitungan yang berbeda antara satu dengan lainnya. Tingkat akurasi perhitungannya pun berbeda-beda pula. Tentu saja kesepakatan dalam hal metode yang akan dijadikan pedoman atau acuan dalam  penentuan awal bulan Kamariah ini adalah metode yang memiliki akurasi tinggi; yakni metode Modern.
2.Kesepakatan Kriteria Acuan
Setelah terwujudnya kesepakatan dalam metode perhitungan yang dijadikan acuan, maka langkah berikutnya adalah diperlukannya kesepakatan dari kriterianya.
Kriteria ini merupakan kondisi seputar fenomena hilal yang berhasil diobservasi saat pertukaran bulan yang lama ke bulan baru. Fenomena ini merupakan hasil ijtihad (pembacaan) para mujtahid terhadap nash yang berbicara tentang penentuan awal bulan Kamariah. Lalu fenomena tersebut dijelaskan secara astronomi, bahwa hilal itu minimal harus berumur sedemikian, ketinggiannya dari ufuk sedemikian, elongasinya harus sedemikian, beda jarak antara hilal dan matahari sedemikian, fraksi iluminasinya sedemikian, dan seterusnya.
Kriteria ini bersifat dinamis. Kreiteria ini dapat berubah sesuai dengan hasil up date keberhasilan rukyatul hilal yang dilakukan. Keberhasilan rukyatul hilal yang dimaksud di sini adalah keberhasilan rukyatul hilal yang sesuai dan dapat dibuktikan  secara ilmiah.
Jika telah terwujud kesepakatan dalam hal metode yang dijadikan patokan, namun berbeda dalam kriteria yang dijadikan acuannya, maka tentulah tetap akan terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena boleh jadi menurut kriteria sebagian kelompok telah masuk bulan baru, namun mungkin menurut sebagian yang lain belum; disebabkan oleh karena belum memenuhi kriteria yang mereka tetapkan.
Dengan demikian para ahli hukum Islam di Indonesia perlu duduk; diskusi bersama tentang kriteria penentuan awal bulan Kamariah yang dijelaskan dalam nash. Ketika pemahaman terhadap nash tersebut telah disepakati, maka akan mudahlah tugas para ahli Falak dan astronom untuk menuangkannya dalam kriteria tersebut ke dalam rumusan ilmu Falak dan Astronomi—yang bersifat eksak karena merupakan wilayah sains.
3.Lembaga Yang Otoritatif  Yang Memutus/ Menetapkan
Pemerintah setiap tahunnya menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui mekanisme siding Isbat. Dalam pelaksanaan siding Isbat tersebut diundang ormas-ormas, para astronom, dan ahli Falak. Di samping menerima laporan/ hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan di berbagai tempat observasi di seluruh Indonesia, sidang tersebut juga  mendiskusikan pendapat para anggota rapat seputar permasalahan terkait dengan keputusan yang akan diambil nantinya dalam penetapan awal bulan Kamriah tersebut.
Setelah mendengarkan dan mendiskusikan, barulah di bagian akhir sidang isbat diambil keputusan penetapan awal bulan yang bertepatan dengan pelaksanaan sidang itu.
Namun dalam kenyataannya, keputusan pemerintah tentang penetapan awal bulan Kamariah; yang dalam hal ini dikuasakan kepada menteri Agama, tidak sepenuhnya diterima dan dilaksanakan di masyarakat. Ada saja kelompok masyarakat yang berbeda dengan hasil penetapan pemerintah tersebut. Alih-alih menjalankan keputusan bersama dalam siding Isbat, mereka lebih memilih untuk mengikuti keputusan dari ketua kelompoknya.
Dengan demikian, akar permasalahannya adalah otoritas yang berkompeten dalam penetapan awal bulan Kamariah. Sebagiannya beralasan bahwa pemerintahan kita bukan pemerintahan  Islam sehingga tidak wajib untuk diikuti. Sebagian lagi mengikuti penetapan pemerintah Saudi Arabi yang dianggap sebagai pusat pemerintahan Islam dunia, sebagian lainnya hanya mengikuti para tetua kelompok mereka, dan alasan lainnya.
Pemahaman- pemahaman di atas, menyebabkan keputusan pemerintah dalam sidang Isbat terkadang menjadi kurang efektif di tengah-tengah masyakat. Sehingga keberadaan lembaga yang memiliki otoritas yang diakui oleh seluruh umat Islam di Indonesia sangat dibutuhkan. Ataupun eksistensi lembaga sidang Isbat kemenag perlu dipertegas lagi fungsinya dalam menetapkan awal bulan Kamariah di Indonesia.

G.Kesimpulan
Dari  paparan sebelumnya, dapatlah  kita simpulkan sebagai berikut:
1.Problematika yang melatarbelakangi perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia: perbedaan pemahaman dalil Syar’i, paham/ kepercayaan tertentu, persoalan metodologis menjadi teologis, dan taklid.
2.Analisis Fiqh al-ikhtilaf  dan sains tentang perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia
a.Masalah yang terkait dengan metode perhitungan dan hasil perhitungan dari metode-metode penentuan awal bulan adalah ranah atau wilayah sains seperti metode penentuan awal bulan Kamariah dari aliran tarekat Naqsabandiyah di Padang-Sumatera Barat, aliran an-Nazir di Gowa-Makasar,  Penganut Kejawen di daerah Banyumas-Jawa Tengah, NU (terkait dengan akurasi hasil rukyah yang dilaksanakan), dan kelompok Cakung.
b.Adapun terkait dengan kriteria--dalam hal ini kriteria wujudul hilal yang dianut oleh Muhammadiyah, NU dengan keberhasilan rukyat, dan kriteria rukyah global yang dipedomani oleh HTI termasuk dalam kajian/ wilayah fiqh al-ikhtilaf dalam  penentuan awal bulan Kamariah.
3. Alternatif tawaran bagi penyatuan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia: kesepakatan metode yang dijadikan pedoman dalam penentuan awal bulan Kamariah, kesepakatan kriteria yang dijadikan acuan, dan adanya lembaga yang otoritatif  yang memutus/ menetapkan awal bulan Kamariah.

Daftar Pustaka

 

Anwar, Syamsul,  Hari Raya dan Problematika Hisab Rukyat, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008

____________, Almanak Berdasarkan Hisab Urfi Kurang Sejalan Dengan Sunnah Nabi saw: Surat Terbuka Untuk Pak Darmis, Almanak_Hijriah.pdf – Adobe Reader, h. 8

Arkanudin, Mutoha, Kriteria Hilal, http://rukyatulhilal.org, diakses 15 Nopember 2012

Azhari, Susiknan, Sa’adoeddin Djambek (1911-1977) dalam Sejarah Pemikiran Hisab Di Indonesia, Yogyakarta: Proyek PTA IAIN Sunan Kalijaga, 1998/1999

_____________, Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007, Cet. Ke-2

____________, Sa’adoeddin Djambek (1911-1977) dalam Sejarah Pemikiran Hisab Di Indonesia, Yogyakarta: Proyek PTA IAIN Sunan Kalijaga, 1998/1999

____________,dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar'i dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 42 No. I, 2008. diakses pada tanggal 5 Maret 2009 dari http://ern.pendis.kemenag.go.id/DokPdf/jurnal/07-susiknan.pdf, h. 137 diakses 15 Nopember 2012

Badan Hisab dan Rukyat. Dep. Agama Pusat, Almanak Hisab Rukyat. Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama  Islam, 1981

Depag, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah, Jakarta: Depag RI, 1983

____________, Pedoman Tehnik Rukyat, Jakarta: Depag RI, 1994

Fathurrohman SW, Oman,  “Penentuan Awal Bulan Qamariyah menurut Muhammadiyah”. Makalah disampaikan dalam Orientasi Kerukunan Umat Islam dan Tenaga Teknis Hisab Rukyat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tanggal 14 s/ d 16 Juni 2005. di Wisma “Puas” Kaliurang Yogyakarta

____________, Kalender Muhammadiyah, makalah disampaikan pada Musyawarah Ahli Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta,  29-30 Juli 2006

Khazin, Muhyiddin, Kamus Ilmu Falak, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2005

____________, wawancara 28 Desember 2008 di Jepara

____________,  Ilmu Falak dalam Teori dan Praktek,Yogyakarta: Buana Pustaka, 2008, Cet.ke-3

_____________, 99 Permasalahan Hisab Rukyat,Yogyakarta: Buana Pustaka, 2009

Muhammad, Zain ad-Din ibn Ibrahim ibn,  al-Asybah wa an-Nazair ‘ala Mazhab Abi Hanifah an-Nu’man, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Alamiyah, 1999

Pengikut Naqsabandiyah Sumbar Sudah Puasa Sejak Hari Minggu, 7 Juli, http://www.harianhaluan.com/index.ph...dang&Itemid=70 diakses pada tanggal 17 Agustus 2013

Zuhaili, az, Wahbah,  al-Fiqh al-Islami  wa Adillatuh, Dimsyiq: Dar al-Fikr, tt







[1] Misalnya Muhammadiyah dalam hal ini memilih posisi Bulan dan Matahari terhadap ufuk sebagai tanda awal bulan, yakni apabila Matahari lebih dulu terbenam daripada Bulan setelah sebelumnya telah terjadi ijtimak. Inilah yang dikenal dengan wujudul hilal. Kata hilal pada kata wujudul hilal, dengan demikian, bukan hilal dalam arti visual sebagaimana ditunjukkan dalam hadis-hadis Nabi saw. melainkan hilal dalam arti konsepsual, yakni bagian permukaan Bulan yang tersinari Matahari menghadap ke Bumi. Atau lebih tepat lagi, istilah itu harus diartikan Matahari sudah terlampaui oleh Bulan dalam peredarannya dari arah barat ke timur; pembatasnya adalah ufuk (Fathurohman SW, 2006).
[2] Muhyiddin Khazin (2008 b) menyatakan bahwa tetap dijadikannya  kitab Sullam an-Nayyirain sebagai salah satu rujukan dalam penetapan awal bulan Kamariah adalah untuk mengakomodir anggota masyarakat (--jumlah mereka cukup banyak) yang berpedoman kepada kitab tersebut. Ia menambahkan bahwa pernah mengusulkan pada ahli waris pengarang kitab tersebut untuk melakukan perobahan agar perhitungannya akurat tetapi usulan ini ditolak oleh mereka. Biarkanlan kitab Sullam an-Nayyirain sebagaimana adanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar