KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA
Abstrak
Kerap
difahami bahwa dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, pemerintah
menganut faham imkanurrukyah dengan berpatokan pada kriteria 238. Tetapi dalam
praktik atau kenyataannya di lapangan, pemerintah berpatokan pada keberhasilan
rukyah. Walaupun keberhasilan rukyah itu harus sesuai atau memenuhi kriteria
yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Kata Kunci: Awal Bulan Kamariah,
imkanurrukyah, Indonesia
Pendahuluan
Semenjak
masuknya Islam ke nusantara dan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, mereka
telah punya kebijakan tentang penetapan awal bulan kamariah dalam penentuan
awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Umat
Islam beramai-ramai pergi ke bukit-bukit atau pantai-pantai untuk bersama-sama
menyaksikan hilal di ufuk barat saat matahari terbenam. Jika hilal berhasil dirukyah, maka malam itu
adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil
dirukyah, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang
berlangsung.
Dalam perkembangannya terdapat juga
kelompok yang menggunakan metode hisab (--baca memanfaatkan data-data hasil
observasi bulan dan matahari dalam jangka waktu yang panjang sehingga data-data
keduanya dapat dihitung dengan sangat teliti). Metode rukyah dan hisab ini
saling bersinergi. Hasil hisab membantu pelaksanaan rukyatul hilal sedangkan
observasi/ rukyatul hilal itu untuk pembuktian data hisab sekaligus
mengoreksinya jika terdapat kekeliruan.
Penetapan awal bulan kamariah di
Indonesia masih sering terjadi perbedaan. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi
sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di
Indonesia? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung
selesai. Walaupun secara teknis Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan
penyatuan ini. Namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak
disebut hanya sia-sia belaka).
Menurut
penulis perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kriteria. Makalah ini selanjutnya mengupas tentang kebijakan dan
kriteria pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia.