Senin, 26 Januari 2015

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA










Abstrak
Kerap difahami bahwa dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, pemerintah menganut faham imkanurrukyah dengan berpatokan pada kriteria 238. Tetapi dalam praktik atau kenyataannya di lapangan, pemerintah berpatokan pada keberhasilan rukyah. Walaupun keberhasilan rukyah itu harus sesuai atau memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Kata Kunci: Awal Bulan Kamariah, imkanurrukyah, Indonesia

Pendahuluan

Semenjak masuknya Islam ke nusantara dan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, mereka telah punya kebijakan tentang penetapan awal bulan kamariah dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Umat Islam beramai-ramai pergi ke bukit-bukit atau pantai-pantai untuk bersama-sama menyaksikan hilal di ufuk barat saat matahari terbenam.  Jika hilal berhasil dirukyah, maka malam itu adalah malam tanggal satu dari bulan yang baru. Namun bila hilal tidak berhasil dirukyah, malam itu adalah malam hari ketiga puluh dari bulan yang sedang berlangsung.
Dalam perkembangannya terdapat juga kelompok yang menggunakan metode hisab (--baca memanfaatkan data-data hasil observasi bulan dan matahari dalam jangka waktu yang panjang sehingga data-data keduanya dapat dihitung dengan sangat teliti). Metode rukyah dan hisab ini saling bersinergi. Hasil hisab membantu pelaksanaan rukyatul hilal sedangkan observasi/ rukyatul hilal itu untuk pembuktian data hisab sekaligus mengoreksinya jika terdapat kekeliruan.
Penetapan awal bulan kamariah di Indonesia masih sering terjadi perbedaan. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Walaupun secara teknis Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan ini. Namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka).
Menurut penulis perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan kriteria. Makalah ini selanjutnya mengupas tentang kebijakan dan kriteria pemerintah dalam penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia.

Sabtu, 10 Januari 2015

DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA: KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS

DISKURSUS TENTANG PERBEDAAN PENETAPAN AWAL BULAN KAMARIAH DI INDONESIA: KAJIAN FIQH AL-IKHTILAF DAN SAINS








Abstract
Persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah semakin menggelisahkan para ahli Falak dan Astronomi di Indonesia. Semenjak bergulirnya orde Reformasi di tanah air; keterbukaan yang menjadi cirinya membuat berita-berita seputar perbedaan ini terekspos secara luas di media. Terdapat perbedaan dalam mengawali ibadah puasa Ramadan, merayakan Idul Fitri, maupun Idul Adha di kalangan umat Islam. Permasalahan apa yang belum tuntas yang tengah dihadapi sehingga masih terdapat perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia? Kenapa para ahli Astronomi dan Ilmu Falak tidak kunjung menemukan kesepakatan? Sehingga persoalan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah ini tak kunjung selesai. Secara teknis, Pemerintah telah berusaha dan mengupayakan penyatuan, namun sampai sekarang belum menampakkan hasil (jika tidak disebut hanya sia-sia belaka). Perbedaan penentuan awal bulan Kamariah alih-alih sebagai rahmat justru membingungkan masyarakat atau bahkan menimbulkan friksi di tengah-tengah mereka. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: Apakah  problematika yang melatarbelakangi perbedaan awal bulan Kamariah di Indonesia?, Bagaimana Fiqh al-Ikhtilaf dan Sains menganalisis perbedaan awal bulan Kamariah tersebut?, dan Bagaimana alternatif tawaran bagi penyatuan perbedaan penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia tersebut?

Kata Kunci: Perbedaan Awal Bulan Kamariah, Fiqh al-Ikhtilaf, Sains