Senin, 04 Juni 2012

TELAAH TERHADAP FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT


TELAAH TERHADAP FATWA MUI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG KIBLAT[1]








Abstrak
Fatwa MUI No.3 tahun 2010 tentang Kiblat menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu diktumnya menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat. Ini tentu saja berseberangan dengan pemahaman di masyarakat. Karena arah kiblat untuk Indonesia adalah arah Barat serong ke Utara. Adapun besaran sudut serong ke arah Utara tersebut tergantung hasil perhitungan dalam ilmu Falak untuk daerah tersebut.

Kata Kunci: Kiblat, Ka’bah, Barat, Fatwa MUI
Pendahuluan
Jum’at, 19 Maret 2010,  KH Amidhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika menjadi nara sumber pada salah satu TV swasta nasional meminta masjid di Indonesia menyesuaikan arah kiblat agar tepat mengarah Ka’bah di  Mekah, Arab Saudi. Alasannya, akibat pergeseran lempengan bumi, arah kiblat dari Indonesia ke Mekkah bergeser sekitar 30 centimeter lebih ke kanan. Karena itu, arah kiblat masjid perlu disesuaikan. Jadi, harus disesuaikan dengan penemuan terbaru. Kalau melenceng 1-2 atau 5 cm tidak begitu masalah. Karena bergeser cukup besar sekitar 30 centimeter lebih.[2] Menanggapi pengarahan ketua MUI itu, kabarnya ada masjid yang bersiap mengubah arah kiblatnya.
Pada tanggal 23 Maret 2010 MUI mengumumkan fatwanya No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Fatwa ini disampaikan pada konferensi pers di kantor mereka. Seakan melengkapi kontroversi sebelumnya salah satu diktum dari fatwa MUI  menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut persoalan Fatwa MUI No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Bagaimana pemahaman terhadap nash yang menyatakan arah kiblat itu antara Barat dan Timur? Bagaimana tinjauan ilmu Falak jika dinyatakan bagi orang Indonesia; yang daerahnya terletak di belahan Timur Ka’bah dalam salatnya menghadap ke arah Barat? Dengan anggapan arah Barat adalah arah kiblat/Ka’bah bagi mereka. Tulisan ini diharapkan memberikan penjelasan akibat  kontroversi fatwa MUI di atas.

Pandangan Mazhab Tentang Menghadap Kiblat
Terdapat ikhlilaf para ulama tentang menghadap kiblat. Perbedaan pendapat para ulama tersebut disarikan oleh Ali Mustafa Ya’qub sebagai berikut:
1.      Para ulama sepakat bahwa orang yang melihat Ka’bah secara langsung, maka dalam salatnya ia wajib menghadap ke bangunan Ka’bah. Maka orang yang salat melihat Ka’bah, kemudian ia tidak menghadap ke bangunan Ka’bah, salatnya tidak sah.
2.      Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang salat sedang ia tidak melihat Ka’bah. Apakah ia wajib menghadap ke bangunan Ka’bah (ain al-Ka’bah) atau menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah)
a.       Mayoritas ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa wajib baginya  menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka`bah). Sedangkan sebagian ulama Hanafi lainnya berpendapat bahwa wajib menghadap bangunan Ka’bah (`ain al-Ka`bah).
b.      Mayoritas ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa wajib bagi orang yang tidak melihat Ka`bah untuk menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka`bah). Sementara  sebagian Malikiah ada yang berpendapat bangunan Ka`bah (`ain al-Ka`bah)
c.         Adapun ulama-ulama mazhab Syafi’i, sebagian di antaranya ada yang berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah), sedangkan sebagian Syafi’ah berpendapat bahwa wajib  menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).
d.      Sementara ulama-ulama mazhab Hambali berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).[3]
Dengan demikian dapat digarisbawahi para ulama mazhab dari keempat mazhab (al-Mazahib al-Arba’ah) satu kata dalam pensyari’atan menghadap kiblat. Mereka yang melihat Ka’bah secara langsung, maka dalam salatnya ia wajib menghadap ke bangunan Ka’bah(‘ain al-Ka’bah). Sedang bagi mereka yang tidak melihat Ka’bah secara langsung, maka dalam salatnya ia wajib mengupayakan untuk menghadap ke bangunan Ka’bah(‘ain al-Ka’bah), atau  setidaknya ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).

Problematika Seputar Arah Kiblat
Diskusi seputar arah kiblat inipun berkembang. Apa lagi dengan perkembangan teknologi informasi, banyak kita temui diskusi di internet yang membahas tema arah kiblat. Terkait dengan kontroversi arah kiblat ini terdapat beberapa tema pokok. Setidaknya menurut penulis terdapat tiga tema utama yaitu: pertama, temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Kedua, masjid-masjid yang arah kiblatnya diduga berubah karena pergerakan lempeng bumi dan akibat peristiwa gempa bumi. Ketiga, fatwa MUI bahwa Letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat. Ketiga tema diskusi tentang arah kiblat tersebut berkembang luas di tengah-tengah masyarakat. Tema pertama, temuan beberapa orang ahli Falak ternyata banyak masjid yang arah kiblatnya kurang tepat. Masjid yang diteliti bukan hanya di Indonesia tapi juga di beberapa Negara Islam lainnya.
Beberapa laporan dari Arab Saudi menyebutkan, sekitar 200 masjid di kota Mekah tidak menghadap ke arah kiblat. Surat kabar Saudi Gazette melaporkan, orang-orang yang melihat ke bawah dari atas gedung-gedung tinggi yang baru di Mekah menemukan, mihrab di banyak masjid tua Mekah tidak mengarah langsung ke Ka’bah.[4]
Wartawan BBC, Sebastian Usher, mengatakan, pihak berwenang belakangan melakukan pembangunan kembali kawasan di dan sekitar al-Masjid al-Haram. Namun, masjid-masjid lama di Mekah tetap dipertahankan keberadaannya. Kini bila dilihat dari gedung-gedung tinggi yang baru, sejumlah warga menemukan lokasi mihrab di sebagian masjid tersebut tidak tepat arah. Pada saat masjid-masjid tersebut dibangun, digunakan perkiraan kasar arah kiblat karena saat itu belum ada alat yang akurat.[5]
Jika memang ini benar adanya, problem arah kiblat ternyata bukan cuma hanya di Indonesia saja tapi mungkin meliputi negara-negara Islam lainnya. Untuk kasus Indonesia, di Jawa tengah misalnya, seperti dituliskan Ahmad Izzudin, 70 % masjid yang ada memiliki arah kiblat yang tidak tepat.[6]
Lalu berkembang lagi diskusi bahwa perlu dilakukan perhitungan ulang arah kiblat masjid-masjid kuno. Alasannya masjid-masjid tersebut dimungkinkan arah kiblatnya berubah karena pergerakan lempeng bumi. Bahkan karena akhir-akhir ini kerapkali terjadi peristiwa gempa bumi di Indonesia, maka masjid-masjid yang relatif belum lama dibangunpun perlu dihitung ulang arah kiblatnya. Hal ini karena mungkin saja akibat kejadian-kejadian tersebut arah kiblatnya telah berubah dari yang seharusnya. 

Penyebab Kesalahan Dalam Penentuan Arah Kiblat
Menurut penulis terdapat beberapa faktor diduga kuat menjadi penyebab kesalahan dalam penentuan arah kiblat masjid di masyarakat, antara lain:
1.        Arah kiblat masjid  ditentukan sekadar perkiraan dengan mengacu secara kasar pada arah kiblat masjid yang sudah ada. Pada hal masjid yang dijadikan acuan belum tentu akurat. Ketika membangun sebuah masjid baru, arah kiblatnya hanya mengikuti masjid yang berdekatan yang telah lebih dahulu dibangun.
2.        Sebagian masjid arah kiblatnya ditentukan menggunakan alat yang kurang atau tidak akurat. Misalnya untuk penggunaan kompas dalam penentuan arah, termasuk dalam penentuan arah kiblat perlu dilakukan koreksian pengaruh daya magnetik di Bumi. Informasi ini tentang besaran koreksian/deklinasi magnetik kompas ini dapat diperoleh dari Badan Metorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Di samping itu kita juga perlu diperhatikan bahwa di pasaran banyak beredar berbagai macam merek kompas, kita perlu terlebih dahulu mengecek tingkat akurasinya terlebih dahulu.
3.        Terkadang dalam penentuan arah kiblat masjid atau musala ditentukan oleh seseorang yang ditokohkan dalam masyarakat tersebut. Pada hal belum tentu sang tokoh tersebut mampu melakukan penentuan arah kiblat secara benar dan akurat. Sehingga boleh jadi yang bersangkutan menetapkannya dengan mengira-ngira saja yang mungkin melenceng dari yang seharusnya.[7]
4.        Sebelum pembangunan arah kiblat masjid telah diukur secara benar oleh ahlinya. Tapi dalam tahap pembangunannya terjadi pergeseran-pergeseran oleh tukang yang mengerjakannya.
5.        Pendapat yang menyatakan bahwa arah kiblat adalah barat. Sehingga ketika pengukuran arah kiblat masjid hanya mengarahkannya ke barat.
6.        Bahkan ada juga masjid yang dibangun lebih mempertimbangkan nilai artistik dan keindahan alih-alih perhitungan dan pengukuran arah kiblatnya yang presisi. Misalnya masjid yang bangunannya disejajarkan dengan jalan walaupun dengan mengabaikan arah kiblatnya.

Itulah beberapa faktor yang berpotensi menyebabkan arah kiblat suatu masjid tidak tepat atau tidak presisi. Dari penjelasan di atas dapat digarisbawahi bahwa faktor yang menyebabkan arah kiblat masjid itu melenceng adalah faktor tidak diukur secara benar sebelum atau dalam proses pembangunannya.
Menanggapi kontroversi arah kiblat ini,  T Djamaluddin menyatakan bahwa masalah arah kiblat yang seolah bergeser akibat gempa perlu diluruskan. Karena hal itu tidak berdasarkan pada logika ilmiah dan hal itu berpotensi meresahkan masyarakat. Pergeseran lempeng bumi hanya berpengaruh pada perubahan peta bumi dalam rentang waktu puluhan atau ratusan juta tahun. Tidak akan berdampak signifikan pada perubahan arah kiblat dalam rentang peradaban manusia saat ini. Jadi, saat ini tidak ada pergeseran arah kiblat akibat pergeseran lempeng bumi atau gempa. Semua pihak (terutama Kementerian Agama dan MUI) jangan terbawa pada opini yang didasari pada informasi yang keliru. Pernyataan tersebut mungkin salah kutip atau salah persepsi, tetapi berpotensi meresahkan masyarakat. [8]

Upaya Pembetulan Arah Kiblat: Bukan Membongkar Mihrab Masjid Tetapi
Membetulkan Shaf

Jika dalam pengecekan arah kiblat, ditemukan masjid yang kurang tepat arah kiblatnya dengan kemelencengan yang cukup besar tentulah hal ini perlu dikoreksi atau dibetulkan. Dalam melakukan pembetulan arah kiblat ini perlu adanya satu kata antara pengurus (takmir) masjid dan seluruh jamaah. Jangan sampai pembetulan arah kiblat ini justru menimbulkan permasalahan baru, yang mungkin saja dapat menimbulkan friksi-friksi di tengah-tengah jamaah yang tentu saja hal ini tidak kita inginkan bersama.
Pembetulan arah kiblat ini bukan berarti merombak masjid atau musala, atau mungkin menghancurkan mihrabnya. Tapi yang dimaksud di sisi adalah membuat garis shaf yang baru. Shaf baru yang sesuai dengan perhitungan arah kiblat yang benar. Konsekuensinya shaf yang baru mungkin tidak semitris lagi dengan mihrab atau tidak sejajar lagi dalam dindingnya.
Masalah yang penting selanjutnya setelah kita melakukan pengecekan arah kiblat masjid adalah sosialisasi. Ibarat mengambil rambut dalam tepung. Rambutnya dapat dikeluarkan dan tepungnya tidak tumpah. Penting kiranya dilakukan pendekatan persuasif dan pemberian pemahaman tentang permasalahan ini secara komprehensif sebelum melangkah lebih lanjut.
Tantangannya, bagaimana melakukan pengukuran dengan benar di lapangan, menyampaikan hasil-hasilnya kepada masyarakat dan sekaligus mengedukasi publik agar tidak terjadi situasi di mana ada pihak yang merasa “tersakiti”, yang terjadi semata-mata hanya karena ketidakpahaman atas duduk perkara yang sebenarnya. Kementerian Agama bersama MUI, BHR, BHRD, dan kelompok-kelompok peminat hisab rukyat bisa melakukan sosialisasi penyempurnaan arah kiblat tersebut.
Masyarakat yang mulai tercerahkan lewat diskusi tentang kedua tema di atas tiba-tiba dibuat bingung oleh dilkeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait arah kiblat sebagai konsekuensi dari pergeseran lempeng bumi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3), MUI menegaskan pergeseran tersebut tak mempengaruhi arah kiblat. [9] Di samping penegasan tersebut, terdapat fatwa lainnya yang justru menimbulkan kontroversi dan permasalahan baru.

Fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat
             MUI mengumumkan fatwanya No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat pada konferensi persnya di kantor mereka pada tanggal 23 Maret 2010. Diktum dari fatwa MUI No. 03 Tahun 2010 tertanggal 1 Februari 2010 itu terdiri dari dua bagian. Pertama, tentang ketentuan hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa: (1) Kiblat bagi orang salat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ain al-Ka’bah). (2) Kiblat bagi orang yang salat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat Ka’bah). (3). Letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat. Bagian kedua adalah rekomendasi. MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/musala di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah Barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya.[10]
Poin (3) dari diktum pertama fatwa MUI di atas yang menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat serta rekomendasi agar bangunan masjid/musala di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah Barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya.

Arah Kiblat ke Barat ?
Marilah sejenak kita menyimak penjelasan Ali Mustafa Ya’qub; sebagai salah seorang anggota MUI Pusat, berasumsi bahwa kiblat bagi orang Indonesia adalah Barat. Kiblat bagi orang yang berada di sebelah Utara Ka’bah, apabila ia tidak melihat bangunan Ka’bah, adalah arah Selatan, mana saja. Kecuali apabila ia salat di dalam masjid Nabawi atau masjid-masjid yang pernah disinggahi Rasulullah saw untuk salat di sana, maka ia wajib menghadap ke bangunan Ka’bah. [11] Hal ini mungkin yang dimaksud bahwa kiblat masjid Nabawi atau yang pernah disinggahi Nabi telah ditentukan arah kiblatnya (oleh Nabi). Maka salat sesuai dengan arah kiblat yang telah dituntunkan tersebut. Hadis Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Saw bersabda:
“Arah antara Timur dan Barat adalah kiblat.”(Hadis Riwayat al-Tirmidzi, dan menurut beliau, Hadis ini hasan shahih).
Hadis ini terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi (Abwab al-Shalah); Sunan Ibn Majah, I/323 (Kitab Iqamah al-Shalah); al-Muwatha, I/197 (Bab Ma Ja-a fi al-Qiblah). Hadis ini diriwayatkan secara shahih dari Umar bin al-Khattab ra. dengan status mauquf (disandarkan kepadanya), sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu’, III/203. Dalil lain, yakni sabda Nabi saw.
“Arah antara Timur dan Barat adalah kiblat.” (Hadis Riwayat al-Tirmidzi. Beliau berkata: Hadis ini hasan shahih) ” Secara jelas, Hadis ini menunjukkan bahwa semua arah antara Timur dan Barat adalah kiblat. adalah bahwa penduduk yang berada di sebelah Utara Ka’bah, kiblatnya adalah arah Selatan mana saja. Sedangkan penduduk yang berada di sebelah Selatan Ka’bah, kiblatnya adalah arah Utara. Mereka menghadap ke arah Utara mana saja. Mereka bebas menghadap ke arahnya pada bagian manapun. Sedangkan penduduk yang berada di sebelah Barat Ka’bah, kiblatnya adalah arah Timur mana saja. Adapun penduduk yang berada di sebelah Timur Ka’bah (seperti Indonesia), kiblatnya adalah arah Barat mana saja. [12]
Menurutnya inilah pendapat yang kuat (al-rajih). Karena, pendapat ini memiliki dalil-dalil yang kuat dan jelas. Selain itu, dengan mengacu pada pendapat ini, berarti telah mengamalkan dua dalil yang berbeda tanpa mempersulit kaum muslimin untuk menghadap ke bangunan Ka’bah. Sebab, Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan umatnya, bukan agama yang sulit dan menyulitkan umatnya. [13]
 Selanjutnya, Ali Mustafa Ya’qub menyampaikan rekomendasinya, khususnya bagi kaum muslimin di Indonesia agar tidak perlu ragu dan bimbang tentang sahnya salat mereka di masjid-masjid yang ada sekarang di Indonesia. Karenanya, tidak perlu repot-repot untuk merobohkan masjid-masjid yang kiblatnya tidak mengenai bangunan Ka’bah dan kemudian membangun kembali masjid tersebut dengan kiblat yang menghadap ke bangunan Ka’bah. Sebab, hal itu tidak diperintahkan dalam Islam dan tidak merupakan suatu kewajiban.[14]
Dalam ilmu Falak, perhitungan arah kiblat pada dasarnya adalah perhitungan yang dimaksudkan untuk mengetahui ke arah mana Ka’bah di Mekah  itu dilihat dari suatu tempat di permukaan Bumi. Sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan salat, baik ketika berdiri, ruku’, maupun sujudnya selalu berimpit dengan arah yang menuju Ka’bah.[15]
 Arah kiblat adalah arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran besar yang melewati kota Mekah (Ka’bah) dengan tempat kota yang bersangkutan. Dengan demikian tidak dibenarkan, misalkan orang-orang Jakarta melaksanakan salat menghadap ke arah Timur seorang ke Selatan sekalipun bila diteruskan juga akan sampai ke Mekah. Hal ini karena arah atau jarak yang paling dekat ke Mekah bagi orang-orang Jakarta adalah arah Barat serong ke Utara.[16]
Dengan kata lain fatwa MUI ini berseberangan dengan pendapat para pakar ilmu Falak dan astronomi.  Para pakar ilmu Falak dan astronomi sepakat bahwa arah kiblat masyarakat muslim Indonesia arah Barat serong ke Utara. Besaran sudut yang serong ke arah Utara untuk suatu kota atau daerah tergantung pada hasil perhitungan arah kiblatnya.
Jika dinyatakan arah kiblat Indonesia ke arah Barat maka arah yang ditunjukkan atau dituju bukan lagi mengarah ke Ka’bah atau bahkan kota Mekah tetapi mengarah ke Somalia di benua Afrika. Na’uzubillah.
Sebuah kisah yang menarik terkait dengan pehamanan tentang kiblat ini adalah kasus muslim Suriname. Orang-orang Islam di Suriname  (φ= 04° 00’LU dan λ=-55° 00’BB) yang berasal dari Jawa; Indonesia, salat menghadap ke Barat serong ke Utara. Karena mereka berkeyakinan bahwa salat menghadap ke Barat serong ke Utara sama persis ketika mereka masih berada di Indonesia. Namun mereka yang sudah memahami arah kiblat yang benar, menghadap ke Timur serong ke Utara. [17]Jadi arah kiblat suatu daerah tidak mesti ke suatu arah tertentu, seperti pemahaman sebagian orang Indonesia bahwa arah kiblat itu ke arah Barat. Walaupun mereka telah pindah ke Suriname, di benua Amerikatetapi pemahaman itu masih terbawa. Padahal seharusnya arah kiblat suatu daerah itu arah terdekat daerah tersebut ke Ka’bah.

Upaya Koreksi Arah Kiblat Dalam Lintasan Sejarah Ilmu Falak Indonesia
Dalam sejarah ilmu Falak di Indonesia, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (1772 M) dan KH Ahmad Dahlan (1897M) telah menorehkan tinta emasnya. Keduanya berjasa besar bagi aktualisasi ilmu Falak di Indonesia. Terutama dalam permasalahan penentuan arah kiblat. Di masa hidupnya, mereka mengupayakan pengoreksian arah kiblat masjid yang melenceng dari arah yang seharusnya.
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia berkembang sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan penentuan arah kiblat ini mendapatkan momentumnya pada masa Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan KH Ahmad Dahlan atau dapat dilihat pula dari alat-alat yang digunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat Istiwa, Rubu’ Mujayyab, kompas, dan Theodolit. Selain itu sistem perhitungan yang digunakan juga mengalami perkembangan.[18]
Muhammad Arsyad al-Banjari dilahirkan di kampong Lok Gabang (dekat Martapura) pada malam Kamis 15 Safar 1122 H bertepatan dengan tanggal 19 Maret 1710 H. ia meninggal duna pada malam Selasa 6 Syawal 1227 H/ 13 Oktober 1812 H di Kalampayan, Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan. Ia adalah salah seorang tokoh Ilmu Falak Nusantara yang melakukan pembaharuan dengan melakukan pengoreksian arah kiblat. Pengoreksian arah kiblat yang dilakukannya antara lain masjid Jembatan Lima (Betawi). Menurut pengamatannya arah kiblat masjid Jembatan Lima terlalu miring ke selatan.  Berbekal pengetahuan ilmu Falak yang dikuasainya, ia lalu melakukan koreksi arah kiblat masjid tersebut; dengan menggesernya sebesar 25 derajat ke utara. Berdasarkan sumber sejarah, peristiwa ini terjadi pada 4 Safar 1186 H/ 7 Mei 1772 M.[19]
KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) merupakan salah satu pembaharu dalam bidang ilmu Falak. Ia lah yang meluruskan arah kiblat masjid agung Yogyakarta pada tahun 1897 M/1315 H. Pada saat itu masjid Agung dan masjid-masjid lainnya, letaknya ke Barat lurus, tidak tepat menuju arah kiblat. Sebagai ulama yang menimba ilmu bertahun-tahun di Mekah, ia mengemban amanat mengoreksi  kekeliruan tersebut.[20]
Ahmad Dahlan berhasil membangun mushala yang tepat mengarah ke kiblat. Tapi ia gagal dalam mengubah posisi kiblat di masjid Sultan di Yogyakarta. Ia kecewa dan ingin meninggalkan kota kelahirannya tersebut. Tetapi salah seorang keluarganya menghalangi maksudnya itu dengan membangun sebuah langgar (mushala) yang lain, dengan jaminan bahwa ia dapat mengajarkan dan mempraktekkan ajaran agama dan keyakinannya berdasarkan interpretasinya di sana. [21]
Peristiwa telah lama berlalu namun akan terus dikenang. Kiranya fatwa yang dikeluarkan MUI tentang kiblat diatas dianggap meremehkan perjuangan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dan KH. Ahmad Dahlan yang meluruskan arah kiblat saat iptek belum semaju sekarang.
Tentunya dengan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang persoalan penentuan arah kiblat yang presisi bukanlah persoalan yang sulit ataupun berat untuk dilakukan. Banyak metode yang dapat digunakan dalam penentuan arah kiblat. Mulai dari yang sederhana sampai berbasis teknologi tinggi. Demikian juga terdapat banyak pihak yang punya konsen untuk masalah ini; yang dapat dimintaan bantuannya antara lain Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama dan BHR Daerah serta kelompok-kelompok peminat hisab rukyat. Bisa juga dilakukan koreksi secara massal dengan panduan bayangan matahari pada saat matahari berada di atas Mekkah atau dengan panduan arah kiblat berbasis internet Google Earth/Qiblalocator.[22]

Penutup
Fatwa MUI tentang arah kiblat di atas menjadi kontraproduktif  terhadap perkembangan ilmu Falak di Indonesia. Alih-alih memberikan solusi dari persoalan arah kiblat di masyarakat, justru membuat bingung. Kiranya kealiman para ulama yang menjadi anggota MUI Pusat tidak diragukan lagi. Dalam membahas masalah arah kiblat yang terkait dengan keilmuan Falak ataupun Geodesi, alangkah bijaksana melibatkan para pakar dalam pembahasan persoalan ini. Sehingga terhindar dari kesalahan dalam memahami perintah menghadap kiblat dalam pelaksanaan ibadah.
Dengan kejernihan pikiran, akhirnya melalui press rilisnya; MUI mengoreksi Fatwa nomor 3 tahun 2010. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut. "Untuk Indonesia secara umum kiblat menghadap ke barat laut, bukan barat, ini sekaligus merevisi fatwa kita yang tempo hari," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin, Rabu (14/7/2010).[23]

Daftar Pustaka
Azhari, Susiknan, Ilmu Falak Teori dan Praktek, Jogjakarta: Lazuardi, 2001, Cet-ke-1

Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail Al, Shahih al-Bukhari, Juz I, Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th

Djamaluddin, T , Penyempurnaan Arah Kiblat dari Bayangan Matahari, Makalah Perkuliahan Astronomi, 26 Mei 2009

____________, Gempa Tidak Sebabkan Pergeseran Kiblathttp: //t-djamaluddin.space.live.com diakses pada tanggal 1 Mai 2010
____________, LAPAN: Gempa Cile tak Ubah Arah Kiblat, http: //t-djamaluddin.space.live.com diakses pada tanggal 1 Mai 2010
Fatwa tentang Arah Kiblat, http://www.mui.or.id diakses pada tanggal 14 Mei 2010

Kiblat Masjid kita: melenceng lho?, http://blogcasa.wordpress.com diakses pada tanggal 15 November 2009

Khafid, Penentuan Arah Kiblat, Makalah Pelatihan Penentuan Arah Kiblat, Cibinong, 22 Februari 2009

Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2008
K.H. Ahmad Dahlan,  http://www.ilmufalak.or.id/ diakses pada tanggal 15 November  2009
K.H. Ahmad Dahlan: Reformis dan Pembaharu Ajaran Agama, http://peaceman.multiply.com/journal/ diakses pada tanggal 3 Maret 2010
Iptek dan Arah Kiblat, http://astroscientist.multiply.com diakses pada tanggal 6 November 2009

MUI Ralat Fatwa Arah Kiblat Salat, http://mui.or.id/ diakses pada tanggal 30 Oktober 2010

Sayyis,  as- Muhammad Ali, Tafsir Ayat al-Ahkam, Tt: Tp

Shihab, M Quraish,  Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 6, Jakarta: Lentera Hati, 2004

___________, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 7, Jakarta: Lentera Hati, 2004

___________, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol 9, Jakarta: Lentera Hati, 2004

Tim Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Jogjakarta: Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, cet.ke-2

Tokoh Ilmu Falak: Ahmad Dahlan, http://pakarfisika.blogspot.com diakses pada tanggal 6 November 2009

Ya’qub, Ali Mustofa, Kiblat Antara Bangunan dan Arah Ka’bah, makalah padaSeminar Menggugat Fatwa MUI tentang Kiblat, IAIN Walisongo Semarang 2010

200 Masjid di Mekah Tidak Menghadap Kiblat, http://blogcasa.wordpress.com diakses pada tanggal 30 Oktober 2009






[1] Jayusman, Lektor fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung. http://jayusmanfalak.bolgspot.com dan E mail jay_falak@yahoo.co.id
[2] T Djamaluddin, Gempa Tidak Sebabkan Pergeseran Kiblathttp: //t-djamaluddin.space.live.com diakses pada tanggal 1 Mei 2010
[3] Ali Mustafa Ya’qub, Kiblat Bangunan dan Arah Ka’bah, makalah Seminar Menggugat Fatwa MUI Tentang Kiblat, IAIN Walisongo, 2010, h. 17-18
[4] 200 Masjid di Mekah Tidak Menghadap Kiblat, http://blogcasa.wordpress.com  diakses pada tanggal 30 Oktober 2009
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] T Djamaluddin, Penyempurnaan Arah Kiblat dari Bayangan Matahari, Makalah Perkuliahan Astronomi, 26 Mei 2009
[8] T Djamaluddin,  Gempa,  loc.cit
[9] Fatwa tentang Arah Kiblat, http://www.mui.or.id diakses pada tanggal 14 Mei 2010
[10] Ibid
[11] Ali Mustofa Ya’qub, op.cit, h. 19
[12] Ibid, h. 13
[13] Ibid
[14] Ibid, h. 23
[15] Khafid, op.cit, h. 3
[16] Ibid
[17] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2008, h. 48
[18] Susiknan Azhari, 2001, Ilmu Falak Teori dan Praktek, Jogjakarta: Lazuardi, Cet-ke-1,  h. 54 dan Tim Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, 2009, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Jogjakarta: Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, cet.ke-2, h. 31-32.
[19] Ibid
[20] Tokoh Ilmu Falak: Ahmad Dahlan, http://pakarfisika.blogspot.com diakses pada tanggal 6 November 2009
[21]K.H. Ahmad Dahlan: Reformis dan Pembaharu Ajaran Agama, http://peaceman.multiply.com/journal/ diakses pada tanggal 3 Maret 2010
[22] T Djamaluddin, Penyempurnaan,  2009, loc.cit
[23] MUI Ralat Fatwa Arah Kiblat Salat, http://mui.or.id/ diakses pada tanggal 30 Oktober 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar