Fatwa MUI No.3 tahun 2010 tentang Kiblat
menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu diktumnya
menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang berada di bagian Timur
Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah Barat.
Ini tentu saja berseberangan dengan pemahaman di masyarakat. Karena arah kiblat
untuk Indonesia adalah arah Barat serong ke Utara. Adapun besaran sudut serong
ke arah Utara tersebut tergantung hasil perhitungan dalam ilmu Falak untuk
daerah tersebut.
Kata Kunci: Kiblat, Ka’bah, Barat, Fatwa MUI
Pendahuluan
Jum’at, 19 Maret
2010, KH Amidhan Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) ketika menjadi nara sumber pada salah satu TV swasta nasional meminta
masjid di Indonesia menyesuaikan arah kiblat agar tepat mengarah Ka’bah di Mekah, Arab Saudi. Alasannya, akibat
pergeseran lempengan bumi, arah kiblat dari Indonesia ke Mekkah bergeser
sekitar 30 centimeter lebih ke kanan. Karena itu, arah kiblat masjid perlu
disesuaikan. Jadi, harus disesuaikan dengan penemuan terbaru. Kalau melenceng
1-2 atau 5 cm tidak begitu masalah. Karena bergeser cukup besar sekitar 30
centimeter lebih.[2] Menanggapi
pengarahan ketua MUI itu, kabarnya ada masjid yang bersiap mengubah arah
kiblatnya.
Pada tanggal 23 Maret 2010 MUI mengumumkan
fatwanya No.3 tahun tahun 2010 tentang Kiblat. Fatwa ini disampaikan pada
konferensi pers di kantor mereka. Seakan melengkapi kontroversi sebelumnya
salah satu diktum dari fatwa MUI menyatakan bahwa letak georafis Indonesia yang
berada di bagian Timur Ka’bah/Mekah, maka kiblat umat Islam Indonesia adalah
menghadap ke arah Barat.
Dalam
makalah ini akan dibahas lebih lanjut persoalan Fatwa MUI No.3 tahun tahun 2010
tentang Kiblat. Bagaimana pemahaman terhadap nash yang menyatakan arah kiblat
itu antara Barat dan Timur? Bagaimana tinjauan ilmu Falak jika dinyatakan bagi
orang Indonesia; yang daerahnya terletak di belahan Timur Ka’bah dalam salatnya
menghadap ke arah Barat? Dengan anggapan arah Barat adalah arah kiblat/Ka’bah
bagi mereka. Tulisan ini diharapkan memberikan penjelasan akibat kontroversi fatwa MUI di atas.