PERMASALAHAN MENARCHE DINI
(TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP MUKALLAF)[1]
abstrak
Menarche dini
atau haid pertama yang dialami wanita
lebih cepat dari kebiasaan secara umum merupakan masalah yang menarik untuk
dipelajari dan teliti lebih lanjut. Perubahan pola hidup dan meningkatnya
kesejahteraan masyarakat, di antaranya berdampak pada pertumbuhan fisik yang
cepat pada anak-anak yang mengakibatkan terjadinya pergeseran pada usia
menarche mereka. Secara fisik mereka telah tumbuh besar seperti orang dewasa,
namun secara psikis mereka mungkin masih anak-anak. Dengan kata lain
diibaratkan dengan anak-anak yang terjebak pada tubuh orang dewasa. Dalam
kajian hukum Islam, wanita yang telah mengalami haid dianggap telah memasuki
usia kedewasaan. Sebagai orang dewasa, ia dikenakan kewajiban keagamaan dan
bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukannya, padahal mereka masih
anak-anak. Itulah permasalahan
seputar wanita dengan problem kewanitaannya. Diduga banyak anggota masyarakat
yang belum memahami permasalahan ini. Sehingga memungkinkan kesimpangsiuran
dalam penyikapinya. Untuk itu perlu kiranya permasalahan ini dibahas dari segi
pandangan hukum Islamnya.
Kata Kunci:
menarche, haid