Selasa, 16 Desember 2014

PERMASALAHAN MENARCHE DINI (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP MUKALLAF)

PERMASALAHAN MENARCHE DINI

 (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONSEP MUKALLAF)[1]




abstrak

Menarche dini atau  haid pertama yang dialami wanita lebih cepat dari kebiasaan secara umum merupakan masalah yang menarik untuk dipelajari dan teliti lebih lanjut. Perubahan pola hidup dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, di antaranya berdampak pada pertumbuhan fisik yang cepat pada anak-anak yang mengakibatkan terjadinya pergeseran pada usia menarche mereka. Secara fisik mereka telah tumbuh besar seperti orang dewasa, namun secara psikis mereka mungkin masih anak-anak. Dengan kata lain diibaratkan dengan anak-anak yang terjebak pada tubuh orang dewasa. Dalam kajian hukum Islam, wanita yang telah mengalami haid dianggap telah memasuki usia kedewasaan. Sebagai orang dewasa, ia dikenakan kewajiban keagamaan dan bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukannya, padahal mereka masih anak-anak.      Itulah permasalahan seputar wanita dengan problem kewanitaannya. Diduga banyak anggota masyarakat yang belum memahami permasalahan ini. Sehingga memungkinkan kesimpangsiuran dalam penyikapinya. Untuk itu perlu kiranya permasalahan ini dibahas dari segi pandangan hukum Islamnya.

Kata Kunci: menarche, haid

 

Pendahuluan